HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Studi Partisipasi Masyarakat Berperspektif Gender dalam MUSRENBANGKEL

ABSTRAK

Musrenbangkel adalah forum tahunan tertinggi dalam penyusunan dan penetapan daftar skala prioritas pembangunan tingkat kelurahan yang mengutamakan partisipasi masyarakat. Musrenbangkel diharapkan memberikan kesempatan yang sama pada setiap lapisan masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk mengikuti setiap tahapannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan partisipasi perempuan dibandingkan laki-laki dalam proses Musrenbangkel serta menganalisis faktor penghambat partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan dukungan data kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara mendalam dan studi dokumentasi. Penentuan informan diperoleh dengan teknik purposive sampling. Informan yang diambil berasal dari pihak Kelurahan Setabelan, panitia pelaksana Musrenbangkel, peserta Musrenbangkel, tokoh masyarakat, serta masyarakat luas baik laki-laki maupun perempuan yang dipilih berdasarkan kepentingan dan tujuan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan Musrenbangkel tahun 2007 di Kelurahan Setabelan belum responsif gender. Pelaksanaan tiap tahapan Musrenbangkel belum memperhatikan kepentingan perempuan. Kuota 30% yang merupakan parameter awal untuk melihat partisipasi perempuan dalam Musrenbangkel tidak tercapai. Faktor-faktor penyebab minimnya partisipasi perempuan antara lain kurangnya pengetahuan perempuan tentang Musrenbangkel, konsep diri perempuan, kebijakan, kemauan dan kemampuan perempuan, serta hambatan budaya dan pemahaman mengenai gender. Untuk mengatasi minimnya partisipasi perempuan perlu dibuat suatu kebijakan baru dan serangkaian kegiatan yang menjamin pelaksanaan Musrenbangkel bisa responsif gender.

Langkah-langkah tersebut antara lain:

  • menjadikan kuota 30% perempuan dalam Musrenbangkel sebagai syarat syah atau tidaknya pelaksanaan Musrenbangkel,
  • mengupayakan sosialisasi yang menyeluruh mengenai pelaksanaan Musrenbangkel pada setiap lapisan masyarakat, dan
  • memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak dalam tiap tahapan Musrenbangkel.

Langkah-langkah tersebut diharapkan bisa mewujudkan Musrenbangkel yang memperhatikan kebutuhan baik laki-laki maupun perempuan.

Kata kunci: keterwakilan perempuan , pembangunan partisipatif, persamaan gender

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Gerakan reformasi yang terjadi pertengahan tahun 1998 telah membawa banyak perubahan pada kehidupan di Indonesia. Salah satu bidang yang mengalami perubahan cukup nyata adalah politik dan pemerintahan. Perubahan tersebut tampak dari amandemen UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional pelakanaan pemerintahan di Indonesia. Amandemen UUD 1945 kemudian diikuti dengan serangkaian perubahan-perubahan kebijakan yang dibuat pemerintah. Dengan berlandaskan semangat reformasi Pemerintah Pusat mulai melakukan serangkaian perbaikan. Pemerintah Pusat yang selama ini memonopoli perumusan dan penentuan suatu kebijakan baik itu lingkup nasional maupun lingkup lokal, mulai membagi peran tersebut pada Pemerintah Daerah. Kebijakan yang selama ini mayoritas bersifat top down perlahan mulai tergantikan dengan model perumusan kebijakan yang bersifat bottom up.

Kebijakan yang bersifat top down bisa diartikan secara umum bahwa kebijakan tersebut diturunkan dari pemerintah kepada masyarakat tanpa melibatkan secara langsung masyarakat yang menjadi sasaran. Dalam hal ini masyarakat hanya dijadikan objek suatu kebijakan. Pada akhirnya kebijakan yang dibuat seringkali tidak menyentuh kebutuhan-kebutuhan praktis yang dirasakan masyarakat, sehingga masyarakat tidak merasa sebagai bagian dari program bersangkutan.

Pelaksanaan kebijakan yang bersifat top down tidak sesuai dengan konsep pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan dalam pelaksanaan pembangunan. Konsep pemberdayaan masyarakat selama ini relatif tidak berjalan sama sekali karena yang berkembang adalah mekanisme kekuasaan dari pusat ke daerah. Hal ini berimbas pada ketidaktahuan masyarakat dan tumbuhnya sikap acuh tak acuh tentang pembangunan di wilayah mereka sendiri.

Sejarah orde baru memberikan gambaran atas minimnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara . Mekanisme yang dijalankan pemerintah saat itu bersifat sentralis. Negara menjadi sosok omnipoten (maha kuasa) dan omnipresent (hadir dimana-mana) yang berpengaruh besar terhadap masyarakat, sehingga mampu menciptakan pengendalian melalui lembaga-lembaga politik formal. Pengendalian lembaga politik tersebut bahkan terjadi dari dari tingkat pusat sampai tingkat terbawah, dalam hal ini desa Di level desa lembaga-lembaga asli desa dikooptasi sedemikian rupa sehingga terjadi kemandegan partisipasi masyarakat. Apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut hampir bisa dikatakan lebih membawa kepentingan negara daripada membawa aspirasi dan kepentingan dari masyarakat desa sendiri. Lembaga-lembaga yang seharusnya bisa menjadi saluran suara desa ke negara berubah menjadi saluran perintah dari negara terhadap warga desa. (Loekman Soetrisno, 2003:68)

Secara umum masyarakat relatif lemah baik dalam proses pembuatan kebijakan lokal maupun untuk mengatur aktifitasnya sendiri. Partisipasi lebih banyak dimaknai sebagai sebuah proses mobilisasi masyarakat untuk suatu kepentingan pembangunan dengan mengatasnamakan “kesukarelaan berkorban demi nusa dan bangsa”. Bahkan seringkali disebutkan partisipasi masyarakat dibatasi pada makna pelaksana rencana pembangunan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Lebih jauh Lukman Soetrisno menegaskan bahwa definisi partisipasi yang berlaku di kalangan lingkungan aparat perencana dan pelaksana pembangunan adalah kemauan rakyat untuk mendukung secara mutlak program-program pemerintah yang dirancang dan ditentukan tujuannya oleh pemerintah.

Minimnya akses masyarakat untuk mengaktualisasikan partisipasinya dalam pembuatan kebijakan berdampak pada lemahnya kontrol masyarakat terhadap proses pembuatan kebijakan. Secara tidak langsung minimnya akses menyebabkan rendahnya kapasitas masyarakat dalam hal pembuatan kebijakan karena tidak memahami secara jelas latar belakang atau dasar pemikiran suatu kebijakan.

Untuk menanggulangi hal tersebut, manajemen pemberdayaan masyarakat menjadi satu hal penting yang harus dan dilakukan secara bersama oleh beberapa pihak dalam hal ini adalah kelompok strategis masyarakat, kelompok sasaran sendiri serta dengan pemerintah dalam hal ini adalah institusi perencanaan pembangunan. Kegiatan tersebut mulai dikembangkan seiring dengan mengemukanya wacana otonomi daerah yang diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang no 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Beberapa Pemerintah Daerah menanggapi keluarnya Undang-Undang Pemerintahan Daerah ini dengan cara beragam. Dalam tataran implementasi terhadap Undang-Undang tentang pemerintahan Daerah dan wacana otonomi daerah tersebut Kota Surakarta mencoba melaksanakan otonomi daerah yang diselaraskan dengan sistem perencanaan pembangunan partisipatif dengan mengeluarkan Keputusan Walikota No.3 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif.

Manajemen pemberdayaan masyarakat atau komunitas menjadi sangat penting dalam proses pembangunan partisipatif ini. Proses pemberdayaan masyarakat ditekankan pada pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Terkait dengan hal itu maka digulirkanlah suatu model perencanaan pembangunan partisipatif yang kemudian dikenal dengan istilah Muskelbang (Musyawarah Kelurahan Membangun), Muscambang (Musyawarah Kecamatan Membangun), dan Muskotbang (Musyawarah Kota Membangun), yang kemudian seiring perjalanan waktu dan pergantian walikota diganti istilahnya menjadi Musrenbangkel (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan) di tingkat kelurahan, Musrenbangcam (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan) pada tingkat kecamatan, dan Musrenbangkot (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota) pada tingkat kota, yang diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota. Musrenbangkel maupun Musrenbangcam mengutamakan partisipasidan peran serta warga daerah dalam proses perencanaan dan penetapan suatu rancangan pembangunan di daerah mereka. Dengan adanya musyawarah-musyawarah yang melibatkan partisipasi aktif warga daerah tersebut diharapkan selain pembangunan yang akan dilaksanakan benar-benar merupakan aspirasi warga dan aparat daerah, selain itu masyarakat juga mendapat pendidikan politik di tingkat dasar dan lebih diberdayakan dalam artian ikut berpartisipasi aktif tidak hanya sebagai pelaksana saja.

Musyawarah penentuan arah pembangunan tersebut bisa dikatakan sangat penting bagi warga daerah terkait. Tetapi fakta di lapangan partisipasi warga daerah sangat kecil. Faktor kurangnya sosialisasi dan keacuhan dari warga adalah dua hal utama yang menyebabkan hal tersebut. Partisipasi yang kecil tersebut semakin diperparah dengan tidak seimbangnya proporsi antara warga laki-laki dan perempuan dalam mengikuti Musrenbangkel tersebut. Hal tersebut dapat dilihat melalui data yang penulis dapat dari daftar hadir peserta Musrenbangkel beberapa kelurahan di wilayah Kecamatan Banjarsari yang tampak pada tabel berikut
Photobucket

Dari data tersebut di Kelurahan Timuran peserta perempuan yang mengikuti rangkaian pelaksanaan Musrenbangkel selama tiga hari hanya mencapai 28,68% dengan rincian pada hari pertama pelaksanaan Muserenbangkel yaitu tanggal 22 januari 2007 dari 32 peserta yang hadir hanya terdapat 7 orang perempuan (21,87%). Hari kedua yaitu tanggal 29 Januari 2007dari 41 peserta Musrenbangkel terdapat 10 orang perempuan (24,39%) dan 31 laki-laki, sedangkan hari ketiga tanggal 2 Februari 2007 ada sedikit peningkatan jumlah peserta perempuan yaitu sebanyak 22 orang perempuan atau 34,92% yang hadir dari keseluruhan 63 peserta yang hadir.

Keadaan yang tidak jauh berbeda juga terjadi pada Kelurahan Ketelan pada Musrenbangkel yang diselenggarakan hanya satu hari yaitu pada tanggal 28 Januari 2007 dari 73 peserta yang hadir hanya tercatat ada 19 perempuan (26,03%) dan sisanya yaitu 54 orang adalah laki-laki. Di Kelurahan Mangkubumen dan Punggawan juga mengalami hal yang sama, kehadiran perempuan tidak mencapai presentase kouta peserta perempuan yang diharapkan terlibat dan aktif dalam pelaksanaan Musrenbangkel yaitu 30% Di Kelurahan Mangkubumen dari 62 peserta hanya tercatat 15 atau 24,19% peserta perempuan. Sedangkan di Kelurahan Punggawan tercatat 14 peserta Dari data tersebut di Kelurahan Timuran peserta perempuan yang mengikuti rangkaian pelaksanaan Musrenbangkel selama tiga hari hanya mencapai 28,68% dengan rincian pada hari pertama pelaksanaan Muserenbangkel yaitu tanggal 22 januari 2007 dari 32 peserta yang hadir hanya terdapat 7 orang perempuan (21,87%).

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi sosial lengkap / tesis sosial lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Tesis

Contoh Skripsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?