Judul Skripsi: Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan
A. Latar Belakang
Dalam proses pembuktian, apabila alat-alat bukti yang telah dihadirkan belum cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, maka hakim dapat menggunakan kebebasannya untuk melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dengan sebuah petunjuk dalam keadaan tertentu. Dalam menggunakan alat bukti petunjuk hakim harus bersikap secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya ( http://www.hukumonline.com ).
Alat bukti petunjuk digunakan dalam tindak pidana pembunuhan untuk menguatkan keyakinan hakim dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa karena dalam tindak pidana pembunuhan pada umumnya keterangan saksi kurang menguatkan dapat dipidananya seseorang.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan?
- Apakah kendala dalam penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan solusinya?
C. Tinjauan Pustaka
Alat Bukti
Ketentuan Pasal 183 KUHAP mengatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 ( dua ) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dua alat bukti disertai keyakinan hakim seperti yang ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP tersebut merupakan ketentuan minimum yang harus dipenuhi oleh suatu pembuktian sedang dalam acara pemeriksaan cepat keyakinan hakim cukup didukung 1 ( satu ) alat bukti yang sah ( Hari Sasangka dan Lili Rosita, 2003 : 223 ).
Arti Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa ( M. Yahya Harahap, 2002 : 273 ).
Pengertian Putusan Pengadilan
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim dimaksudkan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara yang diajukan kepadanya. Sesudah pemeriksaan selesai selanjutnya diadakan musyawarah Majelis Hakim untuk mengambil putusan. Menurut Pasal 182 ayat (6) KUHAP bahwa sedapat mungkin musyawarah majelis merupakan permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diadakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan putusan diambil dengan suara terbanyak, dan jika tetap tidak terpenuhi maka putusan yang dipilih adalah putusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
D. Metodelogi Penelitian Skripsi
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris.
Sifat penelitian yang dilakukan penulis adalah deskriptif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat kualitatif.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model.
E. Kesimpulan
- Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim didasarkan pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yaitu alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa tetapi dalam praktek disidang pengadilan penerapan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas seperti yang ditentukan undang-undang tetapi bisa juga dari hal-hal lain yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan barang bukti untuk menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Seperti dalam perkara diatas dimana hakim memperoleh salah satu petunjuk dari barang bukti yang diajukan penuntut umum dan hakim menolak barang bukti tersebut karena tidak ada tes uji sidik jari dan tes darah sebelum barang bukti disentuh orang lain.
- Kendala yang dihadapi hakim dalam menerapkan alat bukti petunjuk adalah sebagai berikut :
- Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP saja, sehingga dapat menghambat jalannya proses pembuktian dipersidangan dan mempersulit hakim dalam mendapatkan kebenaran materiil.
- Alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri seperti alat-alat bukti yang lainnya dan kekuatan pembuktiannya yang bersifat assesoir (pelengkap) sehingga penggunaan alat bukti petunjuk harus didukung dengan alat bukti yang lain.
- Solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah :
- Seharusnya penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim tidak hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP karena bila hanya terbatas pada alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang maka hakim tidak bisa mendapatkan persesuaian dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan untuk memutus perkara.
- Alat bukti petunjuk tidak seharusnya bersifat assesor tetapi harus bisa berdiri sendiri sejajar dengan alat-alat bukti yang lain.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Studi Tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Oleh Penyidik
- Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
- Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita Di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08
Leave a Reply