Judul Skripsi : Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan
A. Latar Belakang Skripsi
Dalam proses pembuktian, apabila alat-alat bukti yang telah dihadirkan belum cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah atau tidak, maka hakim dapat menggunakan kebebasannya untuk melakukan penilaian terhadap kekuatan pembuktian dengan sebuah petunjuk dalam keadaan tertentu. Dalam menggunakan alat bukti petunjuk hakim harus bersikap secara arif dan bijaksana, setelah melewati pemeriksaan yang cermat dan seksama berdasarkan hati nuraninya ( http://www.hukumonline.com ).
Alat bukti petunjuk digunakan dalam tindak pidana pembunuhan untuk menguatkan keyakinan hakim dari alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa karena dalam tindak pidana pembunuhan pada umumnya keterangan saksi kurang menguatkan dapat dipidananya seseorang.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan ?
- Apakah kendala dalam penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pembunuhan dan solusinya ?
C. Landasan Teori
Alat Bukti
Pengertian alat bukti menurut kamus hukum adalah alat untuk memperoleh pengetahuan tentang benar atau tidaknya sesuatu tuduhan terhadap terdakwa ( J.C.T Simorangkir, 2000 : 6 ).
Arti Pembuktian
Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undangundang yang boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semena-mena membuktikan kesalahan terdakwa ( M. Yahya Harahap, 2002 : 273 ).
Penggunaan Alat Bukti Petunjuk
Pada prinsipnya semua alat bukti mempunyai nilai dan kepentingan yang sama, tetapi pada kenyataannya aparat penegak hukum tetap memulai penggarapan upaya pembuktian dari urutan alat bukti keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Pada tahap penyidikan maupun di sidang pengadilan pembuktian yang dilakukan penuntut umum lebih mengedepankan keterangan saksi ( M. Yahya Harahap, 2002 : 316 ).
D. Metode Penelitian
Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Jenis data yang dipergunakan ialah data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumbernya atau dari lapangan dengan cara mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dan data sekunder yaitu data yang diperoleh tidak secara langsung dari sumbernya, melainkan dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, buku-buku literatur, hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model, yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian setelah data terkumpul maka tiga komponen tersebut berinteraksi dan bila kesimpulan dirasakan kurang maka perlu ada verifikasi dan penelitian kembali mengumpulkan data lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menerapkan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang membatasi penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi dapat juga diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, oleh TKP dan barang bukti.
E. Kesimpulan
- Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim didasarkan pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yaitu alat bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa tetapi dalam praktek disidang pengadilan penerapan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas seperti yang ditentukan undang-undang tetapi bisa juga dari hal-hal lain yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) dan barang bukti untuk menambah keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan. Seperti dalam perkara diatas dimana hakim memperoleh salah satu petunjuk dari barang bukti yang diajukan penuntut umum dan hakim menolak barang bukti tersebut karena tidak ada tes uji sidik jari dan tes darah sebelum barang bukti disentuh orang lain.
- Kendala yang dihadapi hakim dalam menerapkan alat bukti petunjuk adalah sebagai berikut :
- Penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP saja, sehingga dapat menghambat jalannya proses pembuktian dipersidangan dan mempersulit hakim dalam mendapatkan kebenaran materiil.
- Alat bukti petunjuk tidak dapat berdiri sendiri seperti alat-alat bukti yang lainnya dan kekuatan pembuktiannya yang bersifat assesoir (pelengkap) sehingga penggunaan alat bukti petunjuk harus didukung dengan alat bukti yang lain.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Penerapan Alat Bukti Pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer (Studi Kasus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta)
- Kajian Terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak
- Studi tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
- Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Penyidik
Leave a Reply