HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pemeriksaan Pelaku Tindak Pidana Prostitusi

Pemeriksaan Pelaku Tindak Pidana Prostitusi

ABSTRAK

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi serta mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan peraturan daerah kota surakarta nomor 3 tahun 2006 Tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial Di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer berupa hasil wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan data sekunder berupa berupa berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan sumber data sekunder yaitu berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Metode Penelitian

Tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi lapangan yang dilakukan dengan wawancara dengan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Surakarta dan studi kepustakaan dengan mempelajari berkas-berkas perkara serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Tehnik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.

Kesimpulan Penelitian

Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara prostitusi menggunakan proses acara cepat. Berkaitan dengan proses pemeriksaan tindak pidana prostitusi berbeda dengan acara biasa dimana berkas acara pemeriksaan yang dibuat kepolisian langsung diajukan ke pengadilan tanpa melalui kejaksaan terlebih dahulu. Sedangkan berkas acara pemeriksaan di pengadilan tidak dibuat. Hanya berkas-berkas acara yang ada dicatat dalam buku register Pengadilan Negeri Surakarta. Berdasarkan penelitian ini juga diketahui hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi, yaitu pengakuan terdakwa, pernahkah terdakwa dihukum dalam perkara yang sama sebelumnya, perkara adalah acara cepat sehingga putusan harus singkat, dan hukuman yang dijatuhkan haruslah bersifat pembinaan dan bukan bersifat pembalasan atas apa yang telah dilakukannya.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikan. Pelacuran berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan pergendakan. Sedang prostitue adalah pelacur atau sundal. Yang dikenal pula dengan istilah wanita tuna susila (WTS) atau sekarang kita kenal dengan pekerja seks komersial (PSK). Tuna susila atau tidak susila diartikan sebagai tidak beradab karena keroyalan relasi seksualnya dalam bentuk penyerahan diri pada banyak lakilaki untuk pemuasan seksual dan mendapatkan imbalan jasa atau uang bagi pelayanannya.

Tuna susila juga merupaka sebagai salah tingkah, tidak susila atau gagal menyesuaikan diri terhadap norma-norma susila. Maka “pelacur itu adalah wanita yang tidak pantas kelakuannya dan bisa mendatangkan mala/celaka dan penyakit, baik kepada orang yang bergaul dengan dirinya, maupun kepada dirinya sendiri”. (Kartini Kartono, 2005 :207). Pelacuran merupakan profesi yang sangat tua usianya, setua umur kehidupan manusia itu sendiri. Yaitu berupa tingkah laku lepas bebas tanpa kendali dan cabul, karena adanya pelampiasan nafsu seks dengan lawan jenis tanpa mengenal batas-batas kesopanan. Dan senantiasa menjadi masalah sosial atau menjadi obyek urusan hukum dan tradisi. (Kartini Kartono, 2005:207). Di banyak Negara pelacuran itu dilarang bahkan dikenakan hukuman juga dianggap sebagai perbuatan hina oleh segenap anggota masyarakat. Akan tetapi hingga dunia kiamat nanti, pelacuran ini akan tetap ada, sukar, bahkan hamper tidak mungkin untuk diberantas dari muka bumi selama masih ada nafsu seks yang lepas dari kendali kemauan dan hati nurani.

Timbulnya masalah pelacuran sebagai gejala patologis yaitu sejak adanya penataan relasi seks dan diberlakukannya norma-norma perkawinan. Demikian pula di Indonesia yang merupakan negara berkembang, sejak diterpa badai krisis ekonomi banyak sekali penurunan nilai masyarakat terhadap moral dan kesusilaan. Dengan semakin sempitnya lapangan pekerjaan dan meningkatnya jumlah penduduk serta adanya keinginan seseorang yang ingin mendapatkan uang atau materi yang banyak dengan jalan yang cepat, maka prostitusi atau pelacuran ini meningkat dengan cepat. Tanpa memikirkan bahwa apa yang telah dilakukannya itu bertentangan dengan nilai moral, kesusilaan, dan nilai agama yang berlaku di masyarakat.

Secara umum faktor-faktor penyebab pelaku melakukan berbagai pekerjaan seks komersial sangat erat kaitannya dengan pendidikan formalitasnya, masalah ekonomi, rumah tangga yang tidak harmonis, keinginan untuk memperoleh uang secara cepat, faktor-faktor social lainnya dan kebutuhan seks/biologisnya. Hidup di dunia pelacuran ditandai dengan kemampuan untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu yang relatif cepat dibandingkan dengan jenis pekerjaan lainnya yang tidak membutuhkan pendidikan formal, akibatnya sungguh sulit bagi mereka yang sudah masuk dalam pelacuran untuk keluar dan mencari jenis pekerjaan lainnya. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan bentuk pekerjaan alternatif yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan ketrampilan yang mereka miliki.

Menurut Supanto dalam makalahnya menyebutkan, kalau bekerjanya PSK/kegiatan prostitusi merupakan kejahatan, kemudian diupayakan untuk menanggulanginya,maka salah satu sarananya dapat dengan hukum pidana (penal policy), yang merupakan bagian upaya rasional menanggulangi kejahatan (criminal policy). Ini secara keseluruhan harus integral dengan program-program dalam kebijakan perlindungan dan menyejahterakan masyarakat. Dengan demikian, di samping sarana hukum pidana harus digunakan sarana-sarana lain di bidang social, ekonomi, politik dan budaya (Supanto, 2007:2)

Berdasarkan kondisi di atas tentu perlu segera diambil langkahlangkah yang tepat dalam mengantisipasi merebaknya banyaknya anak yang terlibat dalam pelacuran. Perlu dibentuk suatu kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah sebagai upaya untuk mengurangi adanya kegiatan tersebut. Keberadaan Peraturan Daerah kota Surakarta nomor 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial sebagai salah satu upaya yang harus dilakukan baik oleh pemerintah kota Surakarta dan pemerintah daerah lainnya untuk berusaha mengurangi adanya praktek prostitusi di Indonesia. Pengaturan dalam KUHP yang merupakan induk hukum pidana mengenai kegiatan prostitusi menyangkut germo (Pasal 296), mucikari (Pasal 506), dan perdagangan wanita (Pasal 297), tidak diatur mengenai pelacur dan pelanggannya. Hal semacam ini sudah diatur semua dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2006 sebagai tindak pidana eksploitasi seks komersial (Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 31 s.d 35).

Dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini memberikan sanksi pidana kepada pelaku-pelaku tindak pidana eksploitasi seks komersial yang merupakan bentuk pemanfaatan atau penggunaan seks untuk kepentingan komoditi atau keuntungan baik untuk satu pihak atau kelompok, termasuk diantaranya pelaku tindak pidana prostitusi. Dalam menjatuhkan sanksi pidana atau hukuman pengadilan negeri dengan kitab undang-undang hukum pidana atau peraturan daerah harus sesuai dengan tujuannya yaitu agar para pelaku tindak pidana ini jera dan mereka tidak kembali lagi menjadi pelaku tindak pidana prostitusi. Meski dalam persidangan hanya menggunakan persidangan Tindak Pidana Ringan namun diharapkan mampu mengurangi adanya praktek prostitusi di kota Surakarta. Dengan hukuman kurungan yang tidak lebih dari 3 bulan diperlukan perhatian yang lebih untuk mengurangi tindak pidana prostitusi di kota Surakarta, dengan adanya peraturan daerah kota Surakarta nomor 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial. Pengajuan perkara dan penjatuhan sanksi pidana merupakan salah satu cara penanganan tindak pidana prostitusi melalui Pengadilan Negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul; “PROSES PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI BERDASAR PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENANGGULANGAN EKSPLOITASI SEKS KOMERSIAL DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?