Judul Skripsi : Kajian terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Karanganyar)
A. Latar Belakang
Dalam berbagai hal upaya pembinaan dan perlindungan tersebut diharapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat dan kadangkadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 3 di jelaskan tentang tujuan perlindungan anak yaitu untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungandari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagia orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain itu anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan dan bimbingan dan pembinaan dalam pengembangan sikap perilaku penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali atau orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan perkembangan pribadinya.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimanakah putusan hakim terhadap terdakwa di bawah umur dalam perkara pencurian?
- Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di bawah umur?
C. Tinjauan Pustaka
Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana merupakan perilaku manusia yang diperbuat dalam situasi dan kondisi yang dirumuskan didalamnya, perilaku yang mana dilarang oleh Undang-Undang diancam dengan sanksi pidana. Syarat umum tindak pidana yaitu adanya sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid), kesalahan (schuld) dan (kemampuan – ber) tanggung jawab menurut hukum pidana (toerekeningsvatbaarheid). (dalam Jan Remmelink, 2003 : 85)
Pengertian Tindak Pidana Pencurian
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan terhadap harta benda yang diatur dalam Buku 11 KUHP dalam Bab XXI. Kejahatan tersebut merupakan tindak pidana formil yang berarti perbuatannya yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang. Pengertian tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang dirumuskan sebagai berikut : Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana pidana penjara maksimum lima tahun atau pidana denda maksimum enam puluh rupiah.
Tinjauan tentang Peradilan Anak
Anak adalah penerus masa depan bangsa dan negara sehingga anak memerlukan pembinaan, bimbingan khusus agar dapat berkembang fisik, mental dan spiritualnya secara maksimal. Perhatian anak dari hari ke hari semakin serius tandai lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan tentang anak yaitu UU No. 12 Tahun 1979 Tentang Lembaga Pemasyarakatan, UU No.3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
D. Metode Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis adalah normatif.
Sesuai dengan judul dan permasalahan dalam penelitian ini, maka penulis mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Karanganyar dan perpustakaan Fakultas Hukum UNS.
Data adalah suatu keterangan atau fakta dari obyek yang diteliti. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder.
Berkaitan dengan jenis data yang digunakan, maka sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder.
Analisis data pada penelitian kualitatif.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data yang bersifat kualitatif dengan model analisis interaktif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Putusan hakim dalam perkara tindak pidana pencurian terdakwa dibawah umur di Pengadilan Negeri Karanganyar apabila dikaitkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ternyata lebih ringan. Dalam surat tuntutannya, perbuatan tersebut oleh Jaksa didakwa dengan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan sedangkan dalam putusannya hakim hanya menjatuhkan pidana pendajara selama 2 (dua) bulan atau lebih ringan 4 (empat) bulan dari tuntutan jaksa
- Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa yang dibawah umur di Pengadilan Negeri Karanganyar adalah dengan memeriksa fakta-fakta di persidangan melalui pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan dan dihubungkan dengan unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah majelis hakim mempertimbangkan halhal yang memperberat dan meringankan pidana dan akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana sesuai dengan hasil pembuktian. Kriteria yang mendasari dijatuhkannya putusan terhadap terdakwa adalah pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pemidanaan dengan mendasarkan pada pertimbangan mengenai yuridis / hukumnya serta mendasarkan pada fakta-fakta yang terbukti dalam persidangan.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan, 07
- Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
- Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
- Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang Pengembalian
- Pelaksanaan Pemeriksaan Praperadilan Berkaitan dengan Masalah Penahanan Bagi Tersangka
Leave a Reply