HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Tindak Pidana yg dilakukan oleh Geng Motor Menurut Kuhp dan UU

Judul Skripsi : Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Geng Motor Menurut KUHP dan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

A. Latar Belakang

Pengkaderan dengan kekerasan seperti yang tejadi pada geng motor, ternyata juga terjadi pada perekrutan geng di salah satu sekolah di Jakarta. Pemukulan hingga perkelahian terhadap seorang anak yang ingin bergabung dengan geng sekolah itu, dilakukan oleh para anggota-anggota senior pada geng tersebut. Perkelahian yang menyebabkan cederanya si anak menimbulkan sebuah ketakutan pada si anak yang menyebabkan anak tersebut akhirnya malas untuk datang ke sekolah. Hal ini menyebabkan orang tua dari anak tersebut marah dan melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah. Tapi ternyata pihak sekolah di anggap tidak terlalu menanggapi hal tersebut sehingga akhirnya masalah ini di laporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sebagai tindakan kriminal.

Faktanya  yang dianggap kriminal adalah seorang  pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris. Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Jenis tindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari KUHP?
  2. Jenis pindak pidana yang dilakukan oleh geng motor dikaji dari UU No.14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Untuk memberikan pengertian dari hukum pidana adalah suatu hal yang sukar. Kesukaran untuk memberikan batasan yang mencakup seluruh isi atau aspek dari pengertian hukum pidana. Karena isi hukum pidana sangatlah luas dan mencakup banyak segi yang tidak mungkin untuk dimuatkan dalam suatu batasan kalimat tertentu.

 

Sejarah Geng Motor

Geng motor di Bandung yang saat ini sedang ramai di bicarakan , karena sudah terlalu meresahkan masyarakat khususnya warga Bandung. Pada mulanya mereka hanyalah sekumpulan anakanak muda Bandung yang gemar akan kegiatan balap-balapan liar dari siang maupun malam. Tapi lambat-laun kegiatan mereka pun bergeser ke arah kriminal.

 

Definisi Geng Motor

Geng (Istilah geng berarti : kelompok remaja yang mempunyai latar belakang sosial, hobi yang sama, Diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia) ini, malah membuat mereka merasa tercemar. Seperti pada tayangan sebuah stasiun TV yang menayangkan gambar perusakan sebuah supermarket di daerah Jawa Barat, membuat banyak orang akhirnya urung untuk bergabung kedalam salah satu komunitas kendaraan roda dua.

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif.

Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).

Jenis data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.

Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah sumber data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah : studi kepustakaan yaitu pengumpulan data sekunder.

Teknik analisis data adalah tahap yang penting dalam menentukan suatu penelitian.

 

E. Kesimpulan

  • Seorang kriminal adalah seseorang yang melakukan sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Perbuatannya disebut kriminalitas atau tindak kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok dan juga teroris.

Dalam buku putih yang pernah di temukan pihak kepolisian Bandung pada tahun 1999 tertulis sumpah genk motor sebagai berikut :

Setiap anggota geng motor , harus berani melawan polisi berpangkat komisaris ke bawah.

Anggota harus berani melawan orangtuanya sendiri. Sumpah terakhir, anggota harus bernyali baja dalam melakukan kejahatan”

Aksi kriminalitas geng motor telah melanggar ketentuan-ketetuan yang diatur dalam Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan jahat, Pasal 170 KUHP kekerasan, Pasal 351 KUHP penganiayaan bahkan sampai Pasal 338 KUHP pembunuhan.

 

  • Selain KUHP, diatur juga ketentuan-ketentuan yang dinyatakan sebagai pelanggaran dalam Pasal 57 UU No. 14 tahun 1992 tentang tidak didaftarkannya kendaraan, Pasal 50 UU No. 14 tahun 1992 batas emisi gas buang, tingkat kebisingan dan hal-hal lain yang dinyatakan sebagai suatu pelanggaran. Solusi konkret yang perlu ditempuh dalam memberantas geng motor adalah, Kepolisian harus konsisten memberantas geng motor. Kemudian Dinas pendidikan dan sekolah harus turut bergandeng tangan dengan POLRI dalam meminimalisir aksi kejahatan itu.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Putusan dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam Lingkungan Peradilan Militer
  2. Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
  3. Pelaksanaan Penuntutan oleh Oditur Militer terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang Dilakukan Anggota TNI (Studi Kasus di Oditurat Militer II-11 Yogyakarta)
  4. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus
  5. Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh Geng Motor Menurut Kuhp dan Uu No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?