HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Kesusilaan yg dilakukan oleh Pria Dewasa terhadap Anak Perempuan

Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Kesusilaan yang Dilakukan oleh Pria Dewasa terhadap Anak  Perempuan dibawah Umur ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klaten)

 

A. Latar Belakang Skripsi

Para pelaku dari tindak pidana kesusilaan terhadap remaja seringkali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban bahkan ada  juga yang masih mempunyai hubungan keluarga. Tetapi tidak menutup kemungkinan sang pelaku adalah orang luar dan tidak dikenal oleh si korban.

Dalam hal kejahatan kesusilaan yang korbannya adalah anak seringkali timbul kesulitan untuk melakukan pembuktian karena banyak dari mereka yang menjadi korban kekerasan seksual tidak tahu bahwa ia baru saja mengalami kekerasan seksual disebabkan kepolosan mereka untuk memahami peristiwa itu. Korban kekerasan seksual banyak yang mendiamkan kasus yang dialaminya karena ancaman fisik maupun psikis, hal-hal semacam itulah yang menjadi penyebab aparat kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian karena lamanya rentang waktu antara tempus delicty dengan aduan dari korban.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana putusan kejahatan kesusilaan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak perempuan di bawah umur dalam KUHP dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ?
  2. Apa faktor penyebab kejahatan kesusilaan yang dilakukan pria dewasa terhadap anak perempuan di bawah umur ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang dipidanakan, yaitu yang oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak seharihari dilimpahkan. Tentunya ada alasan untuk melimpahkan pidana ini selayaknya ada hubungan dengan suatu keadaan yang di dalamnya seorang oknum yang bersangkutan bertindak kurang baik. Maka unsure “hukuman” sebagai suatu pembalasan tersirat dalam kata “pidana” (Wirjono Prodjodikoro, 1989 : 1).

 

Istilah Tindak Pidana

Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu “stafbaar feit”. Walaupun  istilah ini terdapat dalam WvS Belanda dengan demikian juga WvS  Hindia Belanda (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan stafbaar feit itu. Oleh karena itu, para sarjana hukum berusaha untuk memberikan arti dan isi dari istilah itu.

 

Kejahatan dan Pelanggaran

Penggolongan tindak pidana di dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana terdiri atas kejahatan (rechtdelicted) dan pelanggaran (wetsdelicten). Kejahatan diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pelanggaran diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejahatan adalah “rechtsdelicten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang sebagai perbuatan pidana telah dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum. Pelanggaran sebaliknya adalah “ wetsdeliktern” yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian (Sudarto, 1990 : 56).

 

D. Metode Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif sosiologis atau empiris di mana hokum dikonsepkan sebagai gejala sosial yang empiris sifatnya yang dapat menimbulkan pengaruh dan akibat pada berbagai aspek kehidupan sosial.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bersifat Deskriptif.

Pendekatan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah pendekatan sosiologis.

Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder.

Sumber data yang digunakan oleh penulis dalam mengadakan penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.

Teknik Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu menggunakan penelitian lapangan, Penelitian Kepustakaan.

Teknik Analisis Data penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Kejahatan kesusilaan yang dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak perempuan di bawah umur diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kejahatan kesusilaan tersebut dikenai Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Selain itu juga dikenai denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,-  (enam puluh juta rupiah).
  2. Faktor yang menjadi penyebab terjadinya kejahatan kesusilaan meliputi :

faktor mental dan kejiwaan, faktor pendidikan, faktor agama/moral, faktor  lingkungan sosial, faktor kesempatan dan faktor perkembangan IPTEK.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Kejahatan Kesusilaan yang dilakukan oleh Pria
  2. Kekuatan Pembuktian Audit Investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
  3. Analisis Penjatuhan Putusan Bebas (Vrijspraak) terhadap Terdakwa Marthen Renouw
  4. Pelaksanaan Program ”Zero Street Crime” Sebagai Usaha Penanggulangan Kejahatan
  5. Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?