HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan trhdp Dugaan Korupsi

Judul Skripsi : Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber Glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana

 

A. Latar Belakang

Ketahanan nasional adalah agar terciptanya kondisi dinamis dari suatu bangsa yang akan memiliki ketangguhan, keuletan, daya tahan dan daya tangkal terhadap setiap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Disinilah arti pentingnya kegiatan intelejen dalam hal ini salah satunya oleh intelijen Kejaksaan yaitu melalui kegiatan penyelidikan untuk dapat mengantisipasi, mengidentifikasi, mendeteksi dan memecahkan berbagai masalah yang menghadang bangsa. Disamping itu intelijen juga selalu dihadapkan dengan masalah yang serba rahasia, samar-samar atau penuh tekateki, untuk itu intelijen selalu bekerja dengan penuh rahasia, sehingga intelijen sering disebut dinas rahasia dimana intelijen harus mampu memecahkan masalah yang penuh rahasia dan secara rahasia dengan segala resikonya. (Jaksa Agung Muda Intelijen,2006 : 8).

Untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelidikan secara maksimal, maka intelijen kejaksaan melalui seksi intelijen yang bertugas melakukan mata rantai penyelidikan, yaitu sejak dari perencanaan, kegiatan pengumpulan, kegiatan pengolahan hingga kegiatan penggunaan data. Dalam hal ini mengumpulkan dan mengelola data serta fakta apabila timbul dugaan adanya atau telah terjadi tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Apabila timbul dugaan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana khusus maka petugas-petugas intelijen kejaksaan melakukan kegiatan operasi penyelidikan, guna menentukan apakah peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana korupsi. Dalam hal operasi penyelidikan tersebut dilakukan oleh bidang intelijen Kejaksaan,maka setelah terkumpul cukup data dan fakta tentang telah terjadinya tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil telaahan bidang intelijen Kejaksaan bahwa terhadap tindak pidana tersebut telah cukup fakta guna dilakukan penyidikan.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui Intelijen Kejaksaan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana ?
  2. Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat proses Intelijen Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana serta bagaimana solusinya ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Penyelidikan Secara Etimologis

Secara sederhana penyelidikan (intelijen) atau investigasi adalah serangkaian kegiatan, upaya, langkah atau tindakan yang dilaksanakan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan dalam suatu siklus kegiatan intelijen untuk mencari, menggali dan mengumpulkan bahan keterangan (baket) atau data sebanyak dan selengkap mungkin dari berbagai sumber (terbuka / tertutup) melalui kegiatan (terbuka / tertutup), kemudian baket / data tersebut diolah dalam suatu proses sehingga menghasilkan informasi siap pakai sebagai produk intelijen, dimana produk intelijen ini akan disampaikan kepada pimpinan yang berwenang atau pihak terkait, yang akan digunakan sebagai bahan masukan atau pertimbangan dalam mengambil keputusan. (Jaksa Agung Muda Intelijen,2006 :59)

Pengertian Intelijen

Secara harfiah atau dalam arti sempit intelijen itu berasal dari kata intelijensia, intelektual atau daya nalar manusia, yaitu bagaimana manusia dengan intelijensia atau daya nalarnya berusaha agar dapat hidup di tengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks, mampu memecahkan masalah yang dihadapi, melalui proses belajar dan mengajar serta di tempa oleh pengalaman manusia yang panjang kemudian intelijensia atau daya nalar manusia itu terus berkembang dan manusia berusaha agar kemampuan intelijensia atau daya nalar itu di ilmu pengetahuan atau diilmiahkan menjadi kemampuan intelijen akhirnya manusia berhasil mengembangkan intelijensia atau daya nalar tersebut menjadi ilmu pengetahuan intelijen. (Jaksa Agung Muda Intelijen , 2006 : 12)

Pengertian Korupsi Secara Estimologi

Korupsi berasal dari kata latin “Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “korupsi”. Korupsi secara harafiah berarti jahat atau busuk, sedangkan I.A.N Kramer ST menterjemahkannya sebagai busuk, jahat, rusak atau suap. (Darwan Prinst, 2002 : 1)

 

D. Metode Penelitian Skripsi

Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris.

Sifat dari penelitian yang akan dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif.

Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kualitatif.

Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat empiris deskriptif maka lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Negara.

Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kualitatif.

Jenis Data pada penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan.

 

E. Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan antara lain sebagai berikut :

  1. Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kebupaten
  2. Dari laporan sebuah LSM yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Negara untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah berupa Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Bali yaitu Surat Asintel Nomor R – 333/P.1/Dek.3/12/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan Surat Asintel Nomor R – 263/P.1.1/Dek.3/08/2005 tanggal 29 Agustus 2005. Berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Bali tersebut, Kejaksaan Negeri Negara langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang berdasarkan Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara yaitu Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajari Negara Nomor 01/p.1.16/Dek.3/02/2005 tanggal 4 februari 2005 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajari Negara Nomor 03/P.1.16/Dek.3/02/2007 tanggal 1 Februari 2007.
  3. Di dalam melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass, Intelijen Kejaksaan Negeri Negara melakukan beberapa upaya atau tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyelidik Intelijen Kejaksaan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan berupa penyusunan rencana pengumpulan data, kegiatan pengumpulan data, kegiatan penggolahan data serta kegiatan penggunaan hasil pengumpulan data.
  4. Hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.
    1. Hambatan dalam Aspek Yuridis.
    2. Hambatan dalam Aspek Non Yuridis

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
  2. Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
  3. Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
  4. Implementasi Pemidanaan terhdaap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
  5. Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?