Judul Skripsi : Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber Glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
A. Latar Belakang
Untuk dapat melaksanakan kegiatan penyelidikan secara maksimal, maka intelijen kejaksaan melalui seksi intelijen yang bertugas melakukan mata rantai penyelidikan, yaitu sejak dari perencanaan, kegiatan pengumpulan, kegiatan pengolahan hingga kegiatan penggunaan data. Dalam hal ini mengumpulkan dan mengelola data serta fakta apabila timbul dugaan adanya atau telah terjadi tindak pidana khusus yaitu tindak pidana korupsi. Apabila timbul dugaan telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana khusus maka petugas-petugas intelijen kejaksaan melakukan kegiatan operasi penyelidikan, guna menentukan apakah peristiwa tersebut benar merupakan tindak pidana korupsi. Dalam hal operasi penyelidikan tersebut dilakukan oleh bidang intelijen Kejaksaan,maka setelah terkumpul cukup data dan fakta tentang telah terjadinya tindak pidana korupsi dan berdasarkan hasil telaahan bidang intelijen Kejaksaan bahwa terhadap tindak pidana tersebut telah cukup fakta guna dilakukan penyidikan.
Berdasarkan uraian diatas oleh karena itu dalam hal ini telah terjadi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sesuai laporan pengaduan dari LSM dengan Nomor 110/PIJ/X/2004 tanggal 4 Oktober 2004 yang menyatakan bahwa dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak) nomor 523/015/KPL/KAN/XI/2004 tanggal 1 Nopember 2004 serta tidak sesuai dengan Kepres Nomor 80 tahun 2003tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa Pemerintah yang telah dirubah dengan Kepres Nomor 61 tahun 2004 yang seharusnya diadakan melalui lelang umum namun pada kenyataannya berdasarkan Surat Bupati yaitu Surat nomor :027/1867/umum tertanggal 24 September 2004 perihal penunjukan langsung. Atas dasar hal tersebut keluar surat perintah tugas dari Kajari Negara dan surat dari Kejati Bali tentang pelaksanaan penyelidikan oleh intelijen Kejaksaan atas dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM tersebut.
B. Perumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan melalui Intelijen Kejaksaan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana?
- Faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat proses Intelijen Kejaksaan dalam rangka pelaksanaan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana serta bagaimana solusinya?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Intelijen
Secara harfiah atau dalam arti sempit intelijen itu berasal dari kata intelijensia, intelektual atau daya nalar manusia, yaitu bagaimana manusia dengan intelijensia atau daya nalarnya berusaha agar dapat hidup di tengah-tengah masyarakat yang semakin kompleks, mampu memecahkan masalah yang dihadapi, melalui proses belajar dan mengajar serta di tempa oleh pengalaman manusia yang panjang kemudian intelijensia atau daya nalar manusia itu terus berkembang dan manusia berusaha agar kemampuan intelijensia atau daya nalar itu di ilmu pengetahuan atau diilmiahkan menjadi kemampuan intelijen akhirnya manusia berhasil mengembangkan intelijensia atau daya nalar tersebut menjadi ilmu pengetahuan intelijen. (Jaksa Agung Muda Intelijen , 2006 : 12)
Pengertian Kejaksaan
Kejaksaan adalah alat kekuasaan dari pemerintah dan dalam segala tindakannya ditujukan untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi dan martabat serta harkat manusia dan segala hukum. Sebagai alat kekuasaan dari pemerintah, Kejaksaan tidak dapat dipisah-pisahkan (een en ondeelbaar) sehingga dalam tugas pekerjaan para pejabat Kejaksaan diharuskan mengindahkan hubungan hirarkis (hubungan atasan dan bawahan) di lingkungan pekerjaan. Untuk memperoleh kesatuan garis hirarkis, maka Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi yang bertugas memimpin dan melakukan pengawasan terhadap para jaksa-jaksa di dalam melakukan pekerjaannya. (Martiman Prodjohamidjojo, 1978 : 8)
Pengertian Korupsi Secara Estimologi
Korupsi berasal dari kata latin “Corruptio” atau “Corruptus” yang kemudian muncul dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption”, dalam bahasa Belanda “Korruptie” dan selanjutnya dalam bahasa Indonesia dengan sebutan “korupsi”. Korupsi secara harafiah berarti jahat atau busuk, sedangkan I.A.N Kramer ST menterjemahkannya sebagai busuk, jahat, rusak atau suap. (Darwan Prinst, 2002 : 1)
D. Metodologi Penelitian
Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum empiris.
Sifat dari penelitian yang akan dilakukan ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif.
Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan kualitatif.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat empiris- deskriptif maka lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Negara.
Jenis data pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Teknik pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data.
E. Kesimpulan
- Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kebupaten Jembrana.
- Dari laporan sebuah LSM yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Negara untuk melakukan kegiatan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah berupa Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Bali yaitu Surat Asintel Nomor R – 333/P.1/Dek.3/12/2004 tanggal 14 Desember 2004 dan Surat Asintel Nomor R – 263/P.1.1/Dek.3/08/2005 tanggal 29 Agustus 2005. Berdasarkan Surat Perintah dari Kejaksaan Tinggi Bali tersebut, Kejaksaan Negeri Negara langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan yang berdasarkan Surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara yaitu Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajari Negara Nomor 01/p.1.16/Dek.3/02/2005 tanggal 4 februari 2005 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial Kajari Negara Nomor 03/P.1.16/Dek.3/02/2007 tanggal 1 Februari 2007.
- Di dalam melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass, Intelijen Kejaksaan Negeri Negara melakukan beberapa upaya atau tahapan-tahapan yang dilakukan oleh penyelidik Intelijen Kejaksaan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi yaitu dengan melakukan kegiatan berupa penyusunan rencana pengumpulan data, kegiatan pengumpulan data, kegiatan penggolahan data serta kegiatan penggunaan hasil pengumpulan data.
- Hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.
- Hambatan dalam Aspek Yuridis :
- Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tersebut agak cangih dan juga berlindung dibalik Undang-Undang atau peraturan yaitu surat keputusan Bupati Jembrana Nomor 06/PKL/2004, sehingga untuk menentukan perbuatannya yang bersifat melawan hukum tersebut tidak mudah
- Hambatan dari segi yuridis adalah ketentuan perundang-undangan yang dirasakan sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan tidak mendukung tugas dan wewenang kejaksaan dalam upaya penegakan hukum, hambatan yuridis banyak ditemukan dalam KUHAP.
- Hambatan dalam Aspek Non Yuridis
- Faktor Sumber Daya Manusia
- Faktor Kepemimpinan
- Faktor Terbatasnya Alokasi Dana
- Hambatan dalam Aspek Yuridis :
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
- Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
- Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhdaap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta, 07
- Analisis Terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak, 09
- Penerapan Alat Bukti pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi yang Dilakukan oleh Anggota TNI dalam
Leave a Reply