HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pembinaan trhdp Narapidana Wanita

Judul Skripsi : Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita  Semarang

 

A. Latar Belakang

Adanya kenyataan di negara Indonesia bahwa seseorang yang mengalami proses labeling atau stigma melalui prosedur legal akan dapat memberikan akibat buruk yang lebih besar dari pada melalui prosedur yang illegal. Dalam kaitan ini kita lihat di Indonesia terdapat ketentuan bagi mereka yang hendak mengajukan permohonan bekerja harus disertai dengan (SKKB) dari kepolisian khususnya yang mau melamar pegawai negeri. Dalam hal ini nampak bahwa prosedur yang sifatnya legal tidak selalu membawa kebaikan. Bahkan akan membawa ketidakadilan bagi mereka terutama bekas Narapidana yang benar-benar ingin berpertisipasi dalam pembangunan dan menjadi warga yang baik. Lebih buruk lagi ialah bahwa prosedur legal tersebut justru telah secara tidak langsung memberikan stigma tertentu yang sulit akan pudar bagi dan dalam perjalanan hidup seseorang bekas Narapidana.

Sebagai contoh pihak masyarakat sendiri cenderung untuk menolak kehadiran Narapidana ditengah-tengah mereka atau dapat dikatakan masyarakat kurang menaruh minat terhadap proses kembalinya seseorang bekas Narapidana dilingkungannya. Sehingga terjadi pertentangan antara sikap masyarakat terhadap Narapidana dan ex-Narapidana di satu pihak, dengan kehendak pemerintah untuk melaksanakan resosialisasi Narapidana kedalam masyarakat. Stigma yang berkembang dalam masyarakat Indonesia ini yang akan menghambat proses resosialisasi Narapidana.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang ?
  2. Apakah hambatan dalam pembinaan terhadap Narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang ?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Pidana berasal dari kata straf ( Belanda ), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Walaupun istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.

Pengertian Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan ( UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (7) ). Sedangkan  pengertian   Narapidana      menurut ( UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (6) ) adalah seseorang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu telah mendapatkan putusan tetap dari hakim yang harus mereka jalani antara lain :

  1. BI yaitu narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri diatas 1 tahun.
  2. BIIa yaitu narapidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri diatas 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
  3. BIIb yaitu narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri 1 hari sampai kurang dari 3 bulan.

Pengertian Pemasyarakatan

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang dimaksud Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

 

D. Metode Penelitian

Penulisan hukum ini termasuk jenis penelitian hukum empiris sosiologis.

Dalam penelitian ini penulis mengambil lokasi di Lapas Klas II.A Wanita Semarang. Untuk memperoleh data yang berkaitan dengan pembinaan.

Jenis data dan sumber data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.

Sebagai upaya untuk mengumpulkan data-data dari berbagai sumber data di atas, penulis menggunakan teknik pengumpulan data yang meliputi Wawancara dan Studi Kepustakaan.

Penulis menggunakan  model  analisis interaktif (interaktif model of analisis), yaitu data yang dikumpulkan akan dianalisa melalui tiga tahap, Tiga tahap tersebut adalah Reduksi Data, Penyajian Data, Menarik Kesimpulan.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang berupa pembinaan mental spiritual maupun pembinaan jasmani telah diberikan melalui program-program kegiatan mulai dari pendidikan, ketrampilan, kerohanian, keolahragaan dan kesenian yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga peraturan-peraturan pelaksanaan pembinaan yang lain yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  2. Hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang yaitu faktor penjamin dari pihak keluarga Narapidana sulit untuk di hubungi. Sehingga pelaksanaan asimilasi menjadi terhambat. Selain itu apabila narapidana sakit, keluarganya susah untuk dihubungi, sehingga tidak jarang narapidana tersebut tidak dibesuk oleh pihak keluarga pada saat ia sakit atau dirawat di rumah sakit. Dan juga faktor manusia yang berkedudukan sebagai narapidana itu sendiri karena mereka belum siap untuk hidup yang kebebasannya terkekang, karena mereka ini masuk ke Lapas serta kurangnya minat narapidana wanita dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Peranan Keterangan Terdakwa Sebagai Alat Bukti oleh Hakim dalam Memeriksa dan Memutus Perkarakealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang di Jalan Raya. ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
  2. Penerapan Alat Bukti Petunjuk oleh Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
  3. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
  4. Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08
  5. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?