HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pelaksanaan Pembinaan trhdp Narapidana Wanita

Judul Skripsi :  Pelaksanaan Pembinaan terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang

 

A. Latar Belakang

Dalam sistem Pemasyarakatan Baru tugas Lembaga Pemasyarakatan adalah memperkenalkan dan memotivasi Narapidana untuk mengenal dirinya sendiri sehingga sadar akan kelebihan dan kekurangan, supaya menjadi pijakan  bagi perubahan dirinya. Pembinaan yang baik mendorong keberhasilan Narapidana dalam menjalani pidana dan bisa kembali ke lingkungan masyarakat.

Perubahan terpenting di lapangan hukum tersebut adalah, bahwa : hokum disamping melindungi kepentingan masyarakat dan individu yang dirugikan, juga hukum harus melindungi individu si pelanggar hukum dari penggunaan hokum yang melampaui batas. Sedangkan dilapangan kepenjaraanpun timbul perubahan yaitu : dari sikap atau perlakuan yang bersifat punitive atau balas dendam semata-mata kepada sikap atau perlakuan yang bersifat rehabilitatif terhadap para pelanggar hukum atau narapidana (termasuk di dalamnya usaha-usaha reeducatian, counceling, dan guidance). (Romli Atmasasmita, 1975 : 113).

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Bagaimana pelaksanaan pembinaan terhadap Narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang ?
  2. Apakah hambatan dalam pembinaan terhadap Narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang ?

 

C. Landasan Teori

Pengertian Hukum Pidana

Pidana berasal dari kata straf ( Belanda ), yang adakalanya disebut dengan istilah hukuman. Walaupun istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman, karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Istilah hukuman yang merupakan istilah umum dan berubah-ubah karena istilah itu dapat berkonotasi dengan bidang yang cukup luas. Istilah tersebut tidak hanya sering digunakan dalam bidang hukum, tetapi juga dalam istilah sehari-hari di bidang pendidikan, moral, agama, dan sebagainya.

Pengertian Narapidana

Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan ( UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (7)). Sedangkan pengertian Narapidana menurut ( UU Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 Ayat (6) ) adalah seseorang yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap yaitu telah mendapatkan putusan tetap dari hakim yang harus mereka jalani antara lain :

  1. BI yaitu narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri diatas 1
  2. BIIa yaitu narapidana yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri diatas 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
  3. BIIb yaitu narapidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri 1 hari sampai kurang dari 3 bulan.
  4. BIIIs yaitu pidana pengganti denda.

 

Sejarah Sistem Pemasyarakatan

Sistem Pemasyarakatan untuk pertama kali di ajukan oleh Sahardjo, S.H pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia. Pemasyarakatan oleh beliau dinyatakan sebagai tujuan dari pidana penjara.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal.

Lokasi penelitian di Lapas Klas II.A Wanita Semarang.

Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder.

Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen, dan sebagainya.

Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dan analisis isi untuk kemudian diambil kesimpulan secara deduktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang berupa pembinaan mental spiritual maupun pembinaan jasmani telah diberikan melalui program-program kegiatan mulai dari pendidikan, ketrampilan, kerohanian, keolahragaan dan kesenian yang telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan juga peraturan-peraturan pelaksanaan pembinaan yang lain yaitu : Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  2. Hambatan dalam pembinaan terhadap narapidana wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang yaitu faktor penjamin dari pihak keluarga Narapidana sulit untuk di hubungi. Sehingga pelaksanaan asimilasi menjadi terhambat. Selain itu apabila narapidana sakit, keluarganya susah untuk dihubungi, sehingga tidak jarang narapidana tersebut tidak dibesuk oleh pihak keluarga pada saat ia sakit atau dirawat di rumah sakit. Dan juga faktor manusia yang berkedudukan sebagai narapidana itu sendiri karena mereka belum siap untuk hidup yang kebebasannya terkekang, karena mereka ini masuk ke Lapas serta kurangnya minat narapidana wanita dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Surakarta
  2. Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita di Lapas Klas II.A Wanita Semarang
  3. Legalitas Keterangan Saksi yang Dibacakan di Persidangan dalam Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Terorisme
  4. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Kandung (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
  5. Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan terhadap Tindak Pidana Aborsi oleh Paramedis

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?