HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Di Wilayah PN Sleman

Contoh Proposal Penulisan Hukum – Proposal merupakan salah satu bentuk rancangan kegiatan yang dibuat dalam bentuk formal dan standar. Dalam dunia pendidikan proposal lebih dikenal sebelum melaksanakan tugas akhir skripsi atau tesis.

Di bawah ini merupakan contoh proposal penelitian hukum yang  berjudul “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika Di Wilayah Pengadilan Negeri Sleman”

TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN

A.    Latar Belakang Masalah Skripsi

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam usaha memperkuat prinsip di atas, maka salah satu substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan yang mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa ketentuan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. Ketentuan badan-badan lain tersebut selanjutnya dipertegas lagi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dalam Pasal 41 menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman meliputi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan badan-badan lain diatur dalam Undang-undang.

Sejalan dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, serta berdasarkan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan, maka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakukan perubahan secara komprehensif dengan membentuk Undang-undang yang baru. Untuk itu pada tanggal 26 Juli 2004 telah diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah membawa perubahan yang mendasar dalam proses penyelesaian perkara pidana, baik dalam konsepsi maupun implementasi. Sebagai konsekuensi dari perubahan tersebut para aparat pelaksana penegakan hukum melakukan upaya-upaya reorientasi atas sikap, tata cara dan tata pikiran dengan maksud agar mampu memainkan peran yang telah ditentukan.[1]

Konsepsi sistem peradilan pidana yang dianut dalam KUHAP tersebut sejalan dengan diintrodusirnya konsepsi “Sistem Peradilan Pidana Terpadu” (Integrated Criminal Justice System) sebagai pengembangan dari model sistem peradilan pidana (criminal justice system model) yang pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1960. Pendekatan sistem dalam mekanisme peradilan pidana menunjukkan adanya unsur-unsur yang terdiri dari sub-sub sistem, yaitu sub sistem penyidikan, sub sistem penuntutan, sub sistem pemeriksaan di sidang pengadilan dan sub sistem pelaksanaan putusan pengadilan. Sistem peradilan pidana melibatkan komponen-komponen yang terdiri dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan pemasyarakatan terpidana. Pendekatan sistem ini seharusnya memberikan perhatian yang sama terhadap semua komponen agar tercapai koordinasi dan sinkronisasi dalam penegakan hukum.

Jaksa pada setiap kejaksaan mempunyai tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan untuk keperluan itu didasarkan atas surat putusan hakim, atau kutipan putusan hakim, atau surat keterangan pengganti kutipan putusan hakim. Selain itu jaksa sebagai penuntut umum pada setiap kejaksaan juga mempunyai tugas melaksanakan penetapan hakim Pidana.

Tugas pelaksanaan eksekusi putusan hakim sebagai tahap terakhir perkara pidana dimaksudkan menjalankan pekerjaan melaksanakan putusan hakim dalam arti terbatas hanya untuk tugas eksekusi saja oleh Jaksa. Putusan hakim dapat ditetapkan dari berbagai jenis pidana yang terdapat di dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau aturan hukum lainnya yang sah, dan selanjutnya pelaksanaan putusan berbagai jenis pidana tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan mengenai pelaksanaan pidana.[2]

Tugas pelaksanaan pidana sebagai akibat oleh putusan hakim ini berhubung adanya petugas-petugas pelaksana lainnya diluar kejaksaan, maka perlu dibedakan antara tugas eksekusi putusan hakim dan tugas pelaksanaan pidana sebagai tindak lanjut dari eksekusi. Misalnya mengenai pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan, petugas Bispa dan pengawasan/pengamatan yang dijalankan oleh seorang hakim yang ditunjuk dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana (KUHAP) dalam ayat (4) menentukan bahwa benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan. Termasuk dalam kategori barang sitaan yang dilarang untuk diedarkan antara lain adalah minuman keras, narkotika, psikotropika, senjata dan bahan peledak, buku-buku atau gambar atau bentuk lain dari barang-barang yang masuk dalam kelompok pornografi.

Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mengatur mengenai pemusnahan narkotika dan psikotropika yang salah satu sebabnya adalah berhubungan dengan tindak pidana. Menurut ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut, pemusnahan barang sitaan yang berupa narkotika dan psikotropika yang dilaksanakan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh pejabat kejaksaan dan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Kepolisian dan Departemen Kesehatan dengan dibuat Berita Acara Pemusnahan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka yang masih perlu untuk diperjelas adalah mengenai mekanisme pemusnahan barang sitaan yang bersifat terlarang dan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang sitaan tersebut. Pelaksanaan pemusnahan barang sitaan yang bersifat terlarang tersebut berpotensi terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya maupun dalam pengawasanya, sehingga dikhawatirkan barang sitaan yang bersifat terlarang masih ada kemungkinan bisa beredar lagi di masyarakat.

B.     Rumusan Masalah Skripsi

Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas, maka permasalahan yang muncul dan perlu mendapatkan jawaban dalam penelitian ini adalah :

1. Bagaimanakah pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika yang diedarkan di Kejaksaan Negeri Sleman ?

2. Bagaimanakah bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang sitaan tersebut?

C.     Tujuan Penelitian Skripsi

1. Untuk mengetahui pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika yang bersifat terlarang untuk diedarkan di Kabupaten sleman

2. Untuk mengetahui bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang sitaan  narkotika yang bersifat terlarang untuk diedarkan.

D.    Manfaat Penelitian Skripsi

1. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika yang bersifat terlarang untuk diedarkan

2. Penelitian ini diharapkan juga memberikan sumbangan pemikiran terhadap bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika yang bersifat terlarang untuk diedarkan



[1] Ramelan, Peningkatan Peran Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Media Hukum Persatuan Jaksa Republik Indonesia, Volume 2 Nomor 7, 22 September 2003, Jakarta, 2003, hal. 1

[2] Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Yogyakarta, 1988, hal. 24

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?