HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Dissenting Opinion dlm Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi

Judul Skripsi : Penerapan Dissenting Opinion dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter dengan Terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

A. Latar Belakang Skripsi

Korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena telah semakin meluas dan merambah pada lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Kondisi tersebut telah menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Ketidakberhasilan Pemerintah memberantas korupsi juga semakin melemahkan citra Pemerintah dimata masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan yang tercermin dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan absolut. Apabila tidak ada perbaikan yang berarti, maka kondisi tersebut akan sangat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa.

Di mata internasional, tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia dipandang sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Pandangan ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh berbagai entitas asing seperti, antara lain, Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang diumumkan pada Bulan Maret Tahun 2002. Penelitian tersebut menempatkan Indonesia dengan tingkat skor 9.92 berdasarkan skala tertinggi 10. Sedangkan dari sumber  Transparency International (TI) Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Indonesia pada tahun 2003 menempati posisi yang cukup memperihatinkan, yaitu 1.9  dan peringkat 122 dari 133 negara yang disurvai. Pada tahun 2004, IPK Indonesia menjadi 2.0 dan menduduki urutan 137 dari 146 negara yang disurvai. Semakin rendah IPK, semakin parah tingkat korupsinya. Keadaan ini mempersulit kinerja politik luar negeri Indonesia dalam melindungi dan memajukan kepentingan nasional.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah dissenting opinion dalam proses pengambilan putusan perkara korupsi pengadaan helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?
  2. Bagaimanakah pengaruh dissenting opinion terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian dissenting opinion

Menurut Gigih Wijaya (2007, 31) Dissenting opinion merupakan hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Pranata dissenting opinion muncul setelah dikeluarkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Bagir Manan Dissenting opinion adalah pranata yang membenarkan perbedaan pendapat hakim (minoritas) atas putusan pengadilan (Bagir Manan, 2006:11). Menurut Artidjo Alkostar dissenting opinion merupakan suatu perbedaan pendapat hakim dengan hakim lain (Artidjo Alkostar, 2000:1).  Sedangkan menurut Pontang Moerad dissenting opinion merupakan opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju (disagree) dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim (Pontang Moerad, 2005: 111).

Pengertian Hakim

Sesuai Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.

Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945, mengamanatkan bahwa syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang dimaksud disini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 jo UU No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengertian Korupsi

Pengertian korupsi secara umum adalah perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Secara yuridis Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

D. Metode Penelitian

Dilihat dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian deskriptif.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif.

Dalam Penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Perpustakaan Fakultas Hukum UNS dan Perpustakaan Pusat  UNS.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini sesuai dengan jenis dan sumber datanya.

Data yang telah terkumpul dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis konten (content analysis).

 

E. Kesimpulan

  1. Dissenting Opinion Dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter Dengan Terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat dengan adanya perbedaan pendapat dari dua orang hakim, yaitu hakim ketua dan hakim anggota I. Hakim ketua dan Hakim anggota I berpendapat bahwa KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara korupsi pengadaan Helikopter dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh. Keadaan tersebut disebabkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Abdullah Puteh terjadi sebelum diundangkannya UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tanggal 27 Desember 2002. Dengan tidak diperbolehkannya KPK melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap perkara korupsi tersebut, maka berita acara pemeriksaan KPK  dianggap tidak sah.  Surat dakwaan yang dibuat berdasarkan berita acara pemeriksaan yang tidak sah, berakibat surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan persidangan juga dianggap tidak sah. Penahanan terhadap Abdullah Puteh juga dianggap tidak sah karena didasarkan kepada penyidikan yang tidak sah.
  2. Implikasi Dissenting  Opinion Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter Dengan Terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh adalah bahwa putusan didasarkan suara mayoritas diantara lima anggota majelis hakim. Mayoritas suara hakim, yaitu sejumlah tiga orang hakim anggota berpendapat bahwa KPK berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara korupsi pengadaan Helikopter dengan terdakwa Ir. Abdullah Puteh. Dengan adanya suara mayoritas tersebut, maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Jabatan yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Pos yang Tidak Mengantar Surat
  2. Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Magelang dalam Memeriksa dan Memutus
  3. Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, 08
  4. Studi Komparasi Pertanggungjawaban Pidana Delik Perdagangan Orang ditinjau dari KUHP Dan UU RI No. 21
  5. Penerapan Dissenting Opinion dalam Proses Pengambilan Putusan Perkara Korupsi Pengadaan

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?