HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dlm Perkara Pidana

Judul Skripsi : Studi tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan (Studi Kasus VCD Bajakan di Pengadilan Negeri Kediri)

 

A. Latar Belakang

Keterangan yang diberikan oleh seorang ahli di sidang pengadilan sangat diperlukan oleh hakim untuk meyakinkan dirinya. Maka dari itu, pada pemeriksaan dalam sidang pengadilan bagi hakim peranan keterangan ahli sangat penting dan wajib dilaksanakan demi keadilan. Akan tetapi hakim dengan demikian tidak wajib untuk menuruti pendapat dari ahli itu bilamana pendapat dari ahli itu bertentangan dengan keyakinannya (Soeparmono, 1989 : 15).

Mengenai keterangan ahli, disebutkan dalam Pasal 180 ayat (1) KUHAP bahwa dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Pasal 7 ayat (1) huruf h juga disebutkan bahwa penyidik mempunyai kewajiban yaitu mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. Misalnya saja pada perkara yang terdakwanya diduga mengalami kelainan jiwa atau pada perkara-perkara lain yang memang membutuhkan peranan seorang ahli. Dengan begitu dapat diketahui bahwa keterangan dari seorang ahli mempunyai peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus VCD bajakan?
  2. Apa peran ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap kasus VCD bajakan?

 

C. Tinjauan Pustaka Skripsi

Pengertian Pembuktian

Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang- undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap, 2002 : 273).

Pemeriksaan secara langsung dengan lisan

Maksud pemeriksaan secara langsung dan dengan lisan, tiada lain untuk memenuhi tujuan agar persidangan benar-benar dapat menemukan kebenaran hakiki. Sebab, dari pemeriksaan secara langsung dengan lisan, tidak hanya keterangan terdakwa atau saksi saja yang dapat didengar dan diteliti, tetapi sikap dan cara mereka memberikan keterangan, dapat menentukan isi dan nilai keterangan (M. Yahya Harahap, 2002 : 113).

Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan

1.Pemeriksaan perkara biasa

Pemeriksaan dilakukan secara lisan dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dapat dimengerti oleh terdakwa dan saksi. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka batal demi hukum (Pasal 153 ayat (4) KUHAP).

2.Pemeriksaan singkat

Ketentuan tentang acara pemeriksaan biasa berlaku juga bagi pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain atau ditentukan secara khusus. Pasal 203 ayat (1) mengatakan bahwa : “Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana.

3.Pemeriksaan Cepat

Pemeriksaan cepat dibagi dua menurut KUHAP. Yang pertama acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan dan yang kedua Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan. Yang pertama termasuk delik yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan. Yang kedua termasuk perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan (Andi Hamzah, 1996 : 253).

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative.

Penelitian ini bersifat deskriptif.

Pendekatan yang dilakukan oleh penulis dalam melakukan penulisan hukum ini adalah dengan pendekatan penelitian secara kualitatif.

Jenis data yang digunakan penulis untuk melakukan penelitian adalah jenis data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan studi kepustakaan (Library Research). Studi kepustakaan (Library Research) adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui buku-buku ilmiah, peraturan perundang- undangan, arsip-arsip dan bahan lainnya yang berbentuk tertulis yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan proses analisis kualitatif dengan model interaktif.

 

E. Kesimpulan

  1. Kekuatan keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan yang diberikan oleh seorang ahli. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan oleh saksi ahli di persidangan dengan terdakwa HARI SUTANTO alias KOH AN bin SUYITNO ternyata hakim dalam memutuskan terdakwa yakin terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli. Hal ini dapat dilihat adanya pengaruh alat bukti keterangan ahli terhadap kebebasan hakim di dalam menjatuhkan keputusannya terhadap terdakwa yang dapat dilihat pada pertimbangan-pertimbangan hakim.
  2. Peran keterangan ahli yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan suatu kasus atau perkara VCD bajakan ini adalah memberikan keterangan dalam persidangan. Keterangan-keterangan yang disampaikan antara lain mengenai pentingnya izin apabila hendak menggunakan, mengedarkan, dan menjual album rekaman VCD yang telah dikeluarkan atau diproduksi oleh pengusaha rekaman dengan tujuan komersil. Hal lain yang disampaikan oleh saksi ahli dalam persidangan adalah bahwa barang bukti berupa VCD tersebut merupakan VCD bajakan dan menjelaskan perbedaan VCD yang asli dengan yang palsu. Saksi ahli juga menjelaskan mengenai pihak-pihak yang dapat dinyatakan sebagai pemegang hak cipta dan pihak-pihak yang dirugikan oleh terdakwa atas perbuatan mengedarkan VCD atau DVD bajakan tersebut. Keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli dirasa penting karena hakim bukanlah orang yang ahli dalam segala hal. Hakim mungkin akan menemui persoalan yang tidak dapat dipecahkan berdasarkan ilmu yang dimilikinya.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Studi Tentang Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana di Sidang Pengadilan
  2. Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Pelanggaran Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penarikan
  3. Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Peredaran Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Oleh Penyidik
  4. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pembunuhan, 08
  5. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Surakarta, 08
  6. Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Wanita Di Lapas Klas Ii.A Wanita Semarang, 08

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?