Judul Skripsi : Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging dalam Rangka Melestarikan Fungsi Lingkungan di Kabupaten Sragen
A. Latar Belakang
Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kehutanan, bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa hutan adalah penyangga bagi kehidupan manusia yang didalamnya terdiri dari berbagai komponen-komponen sumber daya alam terutama yang bisa dimanfaatkan manusia untuk mengoptimalkan aneka fungsi hutan dalam mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
Salah satu masalah yang sangat krusial dalam bidang lingkungan hidup pada sektor kehutanan ini adalah masalah penebangan liar atau yang dikenal dengan istilah illegal logging. Penebangan liar merupakan bentuk tindak kejahatan yang sampai sekarang masih banyak terjadi. Tidak adanya peraturan dan definisi khusus menegenai illegal logging merupakan salah satu faktor penyebab penebangan liar sulit diberantas di Indonesia meskipun dampak dari penebangan liar sudah terasa nyata.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten Sragen?
- Bagaimanakah hambatan – hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan kasus illegal logging terhadap pelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Sragen?
C. Tinjauan Pustaka
Tinjauan Tentang Tindak Pidana Illegal Logging
Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang PokokPokok Kehutanan Pasal 50 jo Pasal 70, Tindak pidana Illegal Logging adalah “Perbuatan merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan, melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, merambah kawasan hutan, membakar hutan, menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin pejabat berwenang, menerima atau membeli atau menjual atau menerima tukar atau menerima titipan/menyimpan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau ekploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa izin”.
Pengertian Kehutanan di Indonesia
Kata hutan merupakan terjemahan dari kata bos ( Belanda ) dan forrest ( Inggris ). Forrest merupakan dataran tanah yang bergelombang, dan dapat dikembangkan untuk kepentingan diluar kehutanan seperti pariwisata. Di dalam hukum Ingris kuno, forrest (hutan) adalah suatu daerah tertentu yang tanahnya ditumbuhi pepohonan, tempat hidup binatang buas dan burung – burung hutan. Di samping itu, hutan juga dijadikan tempat pemburuan, tempat istirahat dan tempat bersenang – senang bagi raja dan pegawai – pegawainya (Black, 1979 : 584) yang diambil dari (Salim H.S,1997 : 34).
Pengertian Lingkungan
Hidup Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia sebagai terjemahan dari bahasa Inggris environment and human environment, seringkali digunakan secara silih berganti dalam pengertian yang sama.Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita ( Otto Sunarwoto,1976 ) dikutip dari bukunya ( M. Daud Silalahi,2001 : 9 ).
D. Metode Penelitian
Penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris.
Dilihat dari segi sifatnya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif.
Untuk kepentingan identifikasi dan analisis akan dilaksanakan pengumpulan data dengan mengadakan penelitian di Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Kabupaten Sragen.
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder.
Sumber Data pada penelitian ini yaitu sumber data premier dan sumber data sekunder.
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah Wawancara dan Studi Pustaka.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan analisis kualitatif dengan model interaktif (interactive models of analysis).
E. Kesimpulan
1.Langkah – langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan di Kabupaten Sragen adalah sebagai berikut :
- Membentuk susunan keanggotaan tim koordinasi dan tim pelaksana pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredaannya di Kabupaten
- Mengadakan rapat
- Melaksanakan operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal
- Petugas melakukan pemeriksaan dokumen asal usul kayu ;
- Apabila ada dugaan bahwa kayu yang ditemukan di tempat lokasi terebut ilegal, petugas segera melakukan tindakan hukum dengan membawa kasus tersebut ke Kantor Kepolisian Sragen untuk dilakukan pemeriksaan ;
- Petugas Kepolisian melimpahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri
- Petugas kejaksaan membuat surat dakwaan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri
2. Pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging di kabupaten Sragen yang dilakukan dengan mengadakan operasi pemberantasan kayu secara illegal yang dilakukan dengan rutin sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini terbukti dengan berkurangnya jumlah tindak kejahatan pencurian kayu diwilayah Sragen, namun para aparat penegak hukum dan instansi yang terkait dengan pelaksanaan penaggulangan tindak kejahatan pencurian kayu (illegal logging) masih mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya secara optimal dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kayu karena kejahatan ini masih banyak terjadi di wilayah Sragen. Beberapa hambatan yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan penaggulangan kasus illegal logging harus segera diatasi agar kasus illegal logging ini dapat diberantas secara menyeluruh, sehingga dapat mengurangi dampak yang terjadi akibat tindak kejahatan ini.
Contoh Skripsi Hukum Pidana
- Pelaksanaan Penanggulangan Kasus Illegal Logging dalam Rangka Melestarikan
- Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Terdakwa dalam Pemeriksaan Perkara Pidana
- Proses Penyidikan Terhadap Kejahatan Kartu Kredit oleh Polres Sleman Yogyakarta
- Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang
- Pelaksanaan Penuntutan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo





![Interpretasi Peta Riset VOSviewer : Antenatal Care [Kebidanan]](https://idtesis.com/wp-content/uploads/Network-Visualization-60x60_c.png)







Leave a Reply