HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dlm KUHP dgn Hukum Islam

Judul Skripsi : Studi Komparasi Sanksi Pidana Pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Islam

 

A. Latar Belakang

Setiap negara tentu memiliki sistem hukum yang berbeda-beda. Salah satu bidang hukum itu adalah hukum pidana. Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Dalam hukum pidana Indonesia, kita mengenal adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) atau yang sering disebut dengan KUHP, merupakan pokok dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum pidana yang berupa “pelanggaran dan kejahatan” terhadap norma-norma hukum mengenai kepentingan umum yang berlaku di Indonesia. KUHP memuat peraturanperaturan pidana yang berlaku terhadap segenap penduduk dari seluruh Indonesia, karena ia dibuat oleh Badan Legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi hukum (C.S.T. Kansil, 1989:260).

Selain hukum pidana, di Indonesia terdapat hukum yang berlaku secara formal, yaitu hukum adat dan hukum Islam. Namun hukum Islam yang berlaku di Indonesia umumnya hanya mengatur tentang hal hal yang bersifat kekeluargaan atau yang mengatur tentang hubungan antar individu, misalnya masalah perkawinan dan kewarisan, ini pun hanya berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Di Indonesia, hukum Islam tidak mengatur mengenai hukum pidana Islam atau yang disebut dengan jinayah atau jarimah, sebab segala sesuatu mengenai hukum pidana yang ada di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Legislatif.

 

B. Rumusan Masalah

“Bagaimana perbandingan sanksi pidana pembunuhan menurut KUHP dan hukum Islam ?”

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana adalah sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan (yang dilarang untuk dilakukan) disertai sanksi yang tegas bagi setiap pelanggar aturan pidana tersebut, serta tata cara yang harus dilalui bagi para pihak yang berkompeten dalam penegakannya.

Pengertian Tindak Pidana

Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu Strafbaar feit. Terdapat banyak perbedaan pendapat dari para ahli hukum mengenai pengertian istilah Strafbaar feit ini. Pompe merumuskan bahwa suatu Strafbaar feit sebenarnya adalah suatu tindakan yang menurut rumusan undangundang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum. Sedanglan Vos merumuskannya sebagai suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan (Adami Chazawi, 2005: 72).

Tinjauan tentang Tindak Pidana Pembunuhan

“Dalam KUHP, pembunuhan disebut sebagai perampasan nyawa terhadap orang lain. Pembunuhan disebut juga sebagai kejahatan terhadap nyawa yang berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain” (Adami Chazawi, 2001:55). Perampasan nyawa merupakan menghilangkan nyawa orang dari raganya sehingga menyebabkan matinya orang tersebut. Dalam hukum Islam tindak pidana pembunuhan dikategorikan menjadi 3(tiga) macam, yaitu :

  1. Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja (‘amad)
  2. Pembunuhan yang dilakukan dengan serupa sengaja (syabah ‘amad).
  3. Pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja (khatha’)

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doctrinal.

Sifat penelitian ini adalah deskriptif.

Pada penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach).

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian normatif adalah sumber data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan.

Pada penelitian hukum normatif, teknik analisis data yang digunakan adalah non statistik.

 

E. Kesimpulan Skripsi

Hukum pidana Islam mengenal adanya pemaafan secara cuma-cuma dari keluarga korban kepada pelaku atas pembunuhan yang telah dilakukannya. Pemaafan secara cuma-cuma ini memungkinkan pelaku pembunuhan tidak akan mendapatkan sanksi pidana apapun. Sedangkan dalam hukum pidana Indonesia meskipun pelaku tindak pidana pembunuhan sudah mendapatkan pemaafan dari keluarga korban, proses hukumnya masih tetap berjalan karena yang menentukan hukumannya adalah Negara.

Sanksi pidana pembunuhan dalam hukum Islam selain diberikan di dunia, pelaku juga akan mendapatkan hukuman di akhirat berupa dimasukkan kedalam neraka Jahannam dan mendapatkan azab yang pedih dari Allah apabila pelaku tidak bertobat kepada Allah atas perbuatan yang telah dilakukannya.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Tinjauan Yuridis Implementasi Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan Sejenis terhadap Korban Anak di Bawah Umur
  2. Tinjauan Pelaksanaan Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana pada Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar, 08
  3. Tinjauan Hukum Pidana terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Penculikan Anak di Pengadilan Negeri Surakarta
  4. Tinjauan Hukum Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Kaitannya dengan Undang-Undang
  5. Studi Tentang Pelaksanaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Korupsi
  6. Studi Perbandingan tentang Pengaturan Pemberian Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?