HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: UU Hukum Acara Pidana ttg Pengembalian Berkas Perkara kpd Penyidik

Judul Skripsi : Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian Berkas Perkara dari Penuntut Umum Kepada Penyidik  (Studi di Kejaksaan Negeri Nganjuk)

 

A. Latar Belakang Skripsi

Dalam negara hukum terdapat aparat penegak hukum yang berfungsi sebagai penegak hukum dan menciptakan keadaan yang adil dan tentram. Aparat penegak hukum tersebut terdiri dari polisi, hakim dan jaksa. Dalam menjalankan tugasnya mereka mempunyai peran dan tugas masing-masing yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Ditinjau dari segi manajemen, pelaksanaan penegakan hukum yang melibatkan beberapa instansi organisasi dalam proses pelaksanaan sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing, jelas memerlukan “modifikasi” pola dan “klarifikasi”. Namun dalam peningkatan modifikasi dan klarifikasi fungsi dan wewenang, jangan sampai menimbulkan instansi sentris.

Setiap instansi aparat harus merupakan subsistem yang mendukung total sistem proses penegakan hukum dalam suatu kesatuan menyeluruh, serta harus dipikirkan langkah-langkah yang menuju suatu pelembagaan alat-alat kekuasaan penegak hukum dalam suatu pola law enforcement centre, yaitu suatu lembaga yang menghimpun mereka dalam sistem penegakan yang terpadu dalam suatu sentra penegakan hukum. Dalam sentra tadilah berlangsung proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Sehingga dalam penertiban aparat, yang pertama dulu dilakukan ialah tindakan pembentukan dan penjernihan fungsi dan wewenang diantara sesama instansi aparat penegak hukum. Kalau ini sudah terbentuk dan terjernihkan, baru menyusul pembagian tugas dan wewenang yang jelas dalam lingkungan interen instansi yang bersangkutan (Yahya Harahap, 2002: 62).

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah implementasi pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di Kejaksaan Negeri Nganjuk?
  2. Apa kriteria pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nganjuk?

 

C. Tinjauan Pustaka

Isi Pasal 138 ayat (2) KUHAP

Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memuat isi yang berbunyi: “  Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, Penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada Penuntut Umum.”

Pengertian Prapenuntutan

Dalam doktrin belum diperoleh kesepakatan tentang pengertian prapenuntutan. KUHAP pun tidak memberikan batasan pengertian prapenuntutan. Di dalam Pasal 1 yang berisi definisi-definisi istilah yang dipakai oleh KUHAP tidak memuat definisi prapenuntutan.

Pengertian Penyidikan

Pada Pasal 1 butir 2  KUHAP tercantum: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

 

D. Metodelogi Penelitian

Penelitian ini termasuk  penelitian hukum empiris.

Dalam melakukan penelitian ini dipilih penelitian yang bersifat deskriptif.

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat kualitatif.

Dalam sebuah penelitian suatu data dibedakan menjadi dua yaitu: data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan dari bahan pustaka.

Alat pengumpul data (instrument) menentukan kualitas data, dan kualitas data menentukan kualitas penelitian.

Teknik Pengumpulan Data dengan menggunakan wawancara serta studi kepustakaan.

Data dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif empiric.

 

E. Kesimpulan

  1. Implementasi terhadap Pasal 138 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kejaksaan Negeri Nganjuk, terhadap hasil pelimpahan berkas perkara oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dan telah dilakukan Pemeriksaan oleh Penuntut Umum dan dinyatakan bahwa berkas perkara tersebut dianggap belum lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 110 dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, maka Penuntut Umum mengembalikan lagi berkas perkara tersebut kepada Penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang bersangkutan. Dalam pengembalian berkas perkara tersebut Penuntut Umum juga diwajibkan memberikan petunjuk-petunjuk tentang kekuranglengkapan berkas perkara tersebut baik mengenai kelengkapan formil maupun kelengkapan materiil dengan jelas sehingga dapat dipahami oleh Penyidik.
  2. Kriteria-kriteria pengembalian berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada Penyidik yang dikarenakan berkas perkara dinyatakan belum lengkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penuntut Umum. Dikarenakan karena berkas perkara tersebut tidak memenuhi kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. Kelengkapan formil adalah kelengkapan mengenai hukum acara pidan abersifat nyata atau konkret seperti identitas terdakwa, tanggal dan tanda tangan oleh JPU. Sedangkan kelengkapan materiil adalah yang bersifat isi atau substansi hukumnya. Tanpa adanya kelengkapan berkas perkara secara formil dan kelengkapan materiil maka berkas perkara tersebut tidak sah.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Tentang Pemeriksaan Sidik Jari dalam Penyidikan Tindak Pidana
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian
  5. Penerapan Sanksi Pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Boyolali dalam Pemeriksaan Perkara

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?