HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Putusan Hakim dlm Tindak Pidana Pembunuhan yg dilakukan dgn Sengaja

Judul Skripsi : Analisis terhadap Putusan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan dengan Sengaja (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pacitan)

 

A. Latar Belakang

Seiring dengan dilaksanakannya pembangunan nasional, maka pembangunan di bidang hukum juga dilaksanakan dengan serius, karena hukum harus bersifat dinamis mengikuti perkembangan jaman. Pembangunan di bidang hukum ini tentu saja menghadapi berbagai macam rintangan. Hal ini dapat terlihat dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Di satu, sisi peraturan tertentu telah mengakomodir aspirasi hukum masyarakat, akan tetapi di sisi lain masih banyak peraturan yang mengalami stagnasi dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, maka pembangunan hukum di Indonesia perlu mendapatkan perhatian yang serius, sehingga dapat tercipta kemantapan dalam sistem hukum nasional.

Apabila sistem hukum hukum nasional ini mantap, maka diharapkan akan tercipta suatu kondisi masyarakat hukum yang selaras, serasi, dan seimbang dengan adanya suatu peraturan hukum yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, sehingga segala sesuatunya harus berdasarkan hukum dan tiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja?
  2. Apakah putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja itu sudah sesuai dengan penerapan Pasal 338 KUHP?

 

C. Tinjauan Pustaka

Pengertian Putusan Hakim

Putusan hakim adalah hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (M. Yahya Harahap, 2000:236). Dalam Pasal 1 butir 11 KUHAP disebutkan bahwa putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini. Isi putusan pengadilan diatur dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 4 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:

  • Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
  • Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakimhakim yang memutuskan dan panitera yang ikut bersidang.
  • Penetapan-penetapan, ikhtiar-ikhtiar rapat permusyawaratan dan berita berita acara tentang pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua dan panitera.

Pengertian Tindak Pidana

Soedarto menggunakan istilah “tindak pidana”, dengan alasan sudah mempunyai penilaian sosial (sosiologische gelding) dan ternyata dalam perundang-undangan pidana di Indonesia, telah dipakai istilah tindak pidana tersebut, misalnya dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, untuk sementara sambil terbentuknya hukum pidana nasional, digunakan istilah “tindak pidana” untuk mengganti istilah “straafbarfeit” (Soemitro, 1996:42).

 

Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan

Tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah: “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Unsur-unsur tindak pidana pembunuhan yaitu:

  • Dengan Sengaja (opzettelijk)
  • Menghilangkan (beroven)
  • Nyawa (leven)
  • Orang Lain (een ander) (PAF Lamintang, 1997:202).

 

D. Metode Penelitian

Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini apabila dilihat dari sumber datanya merupakan penelitian normative.

Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif.

Pendekatan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif sesuai dengan sifat data yang ada.

Jenis data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen.

Teknik analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu dengan menggunakan teknik analisis kualitatif dan interaktif.

 

E. Kesimpulan Skripsi

  1. Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja antara lain:
    1. Fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan
    2. Apakah unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa telah terpenuhi
    3. Terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
  2. Putusan hakim dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja ini sudah sesuai dengan penerapan Pasal 338 KUHP, karena dalam putusannya hakim telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, sesuai dengan dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP, dan dalam persidangan, unsur-unsur dari Pasal 338 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu unsur “dengan sengaja”, unsur “menghilangkan”, unsur “nyawa”, dan unsur “orang lain”, telah terpenuhi oleh terdakwa sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Dan hakim pun mengambil putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 338 KUHP, karena unsur-unsur dalam Pasal 338 KUHP telah terpenuhi oleh terdakwa dalam persidangan.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan
  2. Dasar Pertimbangan Hakim Jakarta Utara dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Praperadilan
  3. Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Proses
  4. Implementasi Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tentang Pengembalian
  5. Pelaksanaan Pemeriksaan Praperadilan Berkaitan dengan Masalah Penahanan Bagi Tersangka

 

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?