Judul Skripsi : Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
A. Latar Belakang
Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia yaitu karena kehidupan manusia sangatlah membutuhkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan dari tanah. Manusia hidup dan bermukim diatas tanah dan memperoleh bahan pangan dengan cara mendayagunakan tanah. Manusia akan hidup serba kecukupan dan damai kalau mereka dapat menggunakan tanah yang dikuasainya atau dimilikinya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan manusia akan hidup tentram dan damai kalau mereka dapat menggunakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan batas-batas tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur kehidupan manusia itu dalam masyarakat. Ditambah lagi dengan Negara kita yang sebagian besar kehidupan rakyatnya bersifat agraris sehingga tanah memiliki fungsi sebagai faktor produksi.
Dengan semakin bertambah jumlah manusia setiap harinya, maka banyak orang membutuhkan tanah untuk kegiatan sehari-hari dan untuk tempat tinggal. Laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi di Indonesia menyebabkan tingginya lalulintas peralihan Hak Atas Tanah. Pemegang hak atas tanah saat ini bukanlah pemegang Hak Atas Tanah yang pertama. Akibatnya baik pemerintah maupun masyarakat ketika membutuhkan sebidang tanah untuk memenuhi kebutuhannya memerlukan kepastian mengenai siapa sebenarnya pemilik sebidang tanah tersebut.
B. Permasalahan
- Bagaimanakah pelaksanaan pendaftaran tanah sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ?
- Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum melakukan pengukuran?
- Bagaimana akibat hukum dari pendaftaran tanah ?
C. Tinjauan Pustaka
Pendaftaran Pengukuran Tanah
“Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pegolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya”.(PP NO.24 TAHUN 1997 Pasal 1(1)).
Tujuan Pendaftaran Tanah
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pasal 3 yaitu :
- untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah suatu bidang tanah., satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar lebih mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dilaksakan berdasarkan asas “Kontradiktur delitimasi”. Asas kontradiktur delitimasi maksudnya adalah dalam pemasangan patok atau tanda batas bidang tanah harus diusahakan berdasarkan penunjukkan batas oleh pemilik bidang tanah dan sedapat mungkin disaksikan atau disetujui oleh pemilik bidang tanah yang bersebelahan, sehingga batas-batas bidang tanah tersebut sedapat mungkin terjamin kepastian hukumnya.
D. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Jalan Yos Sudarso no. 3 Brebes 52212 dan di wilayah Kabupaten Brebes.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah Wawancara dan Studi Dokumentasi.
Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisis kualitatif karena penelitian yang dilakukan bersifat deskripstif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran bidang tanah dalam suatu desa/kelurahan dengan cara sporadik ini maka perlu diadakan persiapan, perencanaan dan sistematika dari pelaksanaan yang mantap dan jelas sehingga dapat terlaksana suatu pekerjaan itu dengan baik dan lancar.
- Dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah perlu diadakan pengecekan dan pengawasan dalam melaksanakan pekerjaan sehingga didapat hasil yang bermutu sesuai dengan yang diharapkan.
- Data pertanahan dalam penetapan batas beserta produk peta yang dihasilkan dalam pelaksanaan lapangan akan sangat berguna bagi masyarakat untuk memperlancar pendaftaran Hak Atas Tanahnya.
Contoh Skripsi Hukum Perdata
- Pertanggungjawaban Pos Express Cabang Semarang terhadap Gugatan Konsumen
- Proses Pensertifikatan Tanah Negara Bekas Bengkok menjadi Tanah Hak Milik
- Studi Analisa terhadap Proses Penyusunan Surat Dakwaan di Kejaksaan Negeri Rembang
- Tata Cara Pelaksanaan Pengukuran dalam Rangka Pendaftaran Tanah
- Tinjauan Yuridis Sosiologis Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Leave a Reply