Judul Tesis : Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dengan Status Hak Milik Karena Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes
A. Latar Belakang
Kebutuhan masyarakat akan tanah dari hari ke hari terus meningkat, searah dengan lajunya pembangunan di segala bidang yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Dengan demikian fungsi tanahpun mengalami perkembangan sehingga kebutuhan masyarakat akan hak atas tanah juga terus mengalami perkembangan yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang beranekaragam. Luas tanah yang tersediapun relatif terbatas, tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan akan tanah itu dapat memacu timbulnya berbagai persoalan.
Kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah sebagai media yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui pembebasan tanah serta laju pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi di Indonesia menyebabkan tingginya lalu lintas peralihan hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah saat ini bukanlah pemegang hak atas tanah yang pertama. Akibatnya baik pemerintah maupun masyarakat ketika membutuhkan sebidang tanah untuk memenuhi kebutuhannya memerlukan kepastian mengenai siapa sebenarnya pemilik sebidang tanah tersebut.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dengan Status Hak Milik karena Jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ?
- Hambatan-hambatan apa sajakah yang terjadi dalam Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah dengan Status Hak Milik karena Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes ?
C. Landasan Teori
Tanah
Tanah adalah salah satu karunia Allah SWT, yang diamanatkan kepada umat manusia di dunia, tanah tidak pernah bertambah, hanya dapat berpindah tempat sesuai keinginan kita bersama, sebaliknya manusia sebagai pengguna tanah yang paling dominan setiap saat selalu bertambah.
Pengertian Jual beli Hak Atas Tanah
Jual beli dalam Hukum Perdata tersebut bersifat obligator artinya bahwa perjanjian jual beli baru meletakan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak (penjual dan pembeli) yaitu meletakkan pada penjual kewajiban untuk menyerahkan hak milik atas barang yang dijualnya, sekaligus memberikan kepadanya hak untuk menuntut pembayaran harga yang telah disetujui dan di lain pihak meletakkan kewajiban kepada pembeli untuk membayar harga barang sebagai imbalan haknya, untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang dibelinya (Soedharyo Soimin, SA, 1994: 95).
Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peralihan adalah pergantian / perlintasan dari keadaan yang satu kepada keadaan yang lain. Sedangkan pengertian dari hak adalah milik / kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang (aturan).
D. Metode Penelitian
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode observasi, metode kepustakaan,.
Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah model analisis kualitatif, karena penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif.
Model analisis data tersebut sesuai untuk menggambarkan tentang pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli.
E. Kesimpulan Tesis
- Pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah dengan status hak milik karena jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes cukup baik. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaannya sesuai dengan tata laksana yang sudah ditentukan, yang dilaksanakan oleh Sub Seksi Peralihan Hak, Pembebanan dan PPAT, serta adanya hubungan kerja sama yang baik antara pihak PPAT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
- Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, baik itu dari faktor intern (dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes) maupun hambatan dari faktor ekstern (dalam hal ini dari masyarakat Kabupaten Brebes) adalah :
- Faktor intern, dibedakan menjadi 2 yakni :
- Segi teknis (pelaksana), diantaranya kurangnya sumber daya manusia/tenaga ahli, benturan kepentingan pegawai antara kepentingan pekerjaan dengan kepentingan pribadinya, yang keduanya sama-sama penting, serta kesibukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes.
- Segi pembukuan, diantaranya pencarian buku tanah yang tidak diketemukan, pengisian akta-akta jual beli yang kurang lengkap dan kurang sempurna, berkas-berkas yang diperlukan tidak lengkap atau kurang lengkap, serta tanah yang akan dialihkan haknya tersebut dalam keadaan sengketa.
- Faktor ekstern, dalam hal ini dari masyarakat Kabupaten Brebes itu sendiri, diantaranya :
- Banyaknya peralihan hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan yang hanya bermodalkan materai.
- Masih minimnya pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tersebut.
- Faktor ekstern, dalam hal ini dari masyarakat Kabupaten Brebes itu sendiri, diantaranya :
Contoh Tesis Manajemen
- Proses Mekanisme Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Fungsi Internal Hubungan Masyarakat pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional
- Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Warisan di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan
Leave a Reply