Judul Skripsi : Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Sporadik pada Tanah yang Belum Bersertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara
A. Latar Belakang
Pendaftaran tanah dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi, tertib hukum dan memenuhi tuntutan masyarakat Indonesia. Penyelenggaraan pendaftaran tanah akan menghasilkan suatu produk akhir yaitu berupa sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Namun dalam pelaksanaannya pastilah ada hambatan baik dalam pelaksanaan administrasi maupun dari kesadaran masyarakat itu sendiri, terlebih lagi bagi masyarakat umum yang belum begitu mengerti akan arti pentingnya suatu pendataan tanah.
Maka jelaslah adanya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan tanah yang dimilikinya guna mendapatkan bukti otentik yang berkekuatan hukum dengan diterbitkannya suatu sertifikat hak atas tanah oleh lembaga yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali secara sporadic pada tanah yang belum bersertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara?
- Bagaimana kaitan asas aman dan sistem negatif dalam pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara?
C. Tinjauan Pustaka Skripsi
Pengertian Pendaftaran Tanah
Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 memberi pengertian, Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Sistim Pendaftaran Tanah
Dibawah ini terdapat beberapa sistem pendaftaran tanah yang dianut oleh beberapa Negara yang menyelenggarakan pendaftaran tanah, yaitu sebagai berikut :
- Sistem Torens
- Sistim Positif
- Sistim Negatif
Penerbitan sertifikat
Penerbitan sertifikat dimaksudkan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya. Oleh karena itu sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 UUPA. Sehubungan dengan hal tersebut, apabila ada ketidakpastian mengenai hak atas tanah yang bersangkutan, yang ternyata masih ada catatan dalam pembukuannya, pada prinsipnya sertifikat belum dapat diterbitkan. Namum apabila catatan itu mengenai data fisik yang belum lengkap, tetapi tidak disengketakan sertifikat dapat diterbitkan. Data fisik yang tidak lengkap itu adalah apabila data fisik bidang tanah yang bersangkutan merupakan hasil pemetaan sementara, sebagaimana yang dimaksud Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
D. Metode Penelitian
Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum deskriptif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis data kualitatif dengan metode deduktif.
E. Kesimpulan Skripsi
- Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik pada tanah yang belum bersertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan pelaksananya
- Bahwa asas aman dalam pelaksanaan pendaftaran tanah maupun setelah penerbitan sertifikat telah tercapai dengan wujud produk sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara tidak ada permasalahan yang berarti seperti adanya sertifikat ganda maupun sertifikat palsu. Sistem pendaftaran tanah yang sekarang dianut oleh UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 adalah sistem campuran antara system positif dengan sistem negatif dimana sistem yang demikian segala kekurangan maupun kelebihannya yang ada pada sistem negatif dan system positif sudah tertutup. Sistem yang demikian pada masa sekarang ini sangat cocok dengan keadaan Negara kita sekalipun memang harus diakui akan perlunya diadakan penyempurnaan guna disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan.
Contoh Skripsi Hukum
- Prinsip Kehati-Hati dalam Penerbitan Sertipikat Hak Asasi Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupeten Sukoharjo
- Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
- Implementasi Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta
- Pelaksanaan Pengajian Pegwai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Surakarta
- Pelaksanaan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Secara Sporadik pada Tanah yang Belum Bersertifikat
Leave a Reply