HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Perdata: Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform

Judul Skripsi : Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Brebes

 

A. Latar Belakang

Redistribusi tanah atau pembagian tanah sekaligus pemberian Sertipikat Hak Milik kepada para petani yang tidak bertanah merupakan program dan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pemerataan dan pengurangan kesenjangan pemilikan tanah, sebagai mana yang terkandung dalam ketentuan UUPA No 5 1960. Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Redistribusi Tanah Objek Landreform, selambat-lambatnya tiga bulan setelah ditrbitkannya Surat Keputusan Redistribusi Tanah Objek Landreform. Surat Keputusan Redistribusi gugur apabila dalam jangka waktu 2 tahun tanah tersebut tidak didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat, maka tanah itu akan kembali menjadi tanah Negara.

Sebagian besar masyarakat di kabupaten Brebes bekerja sebagai petani, dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan para petani pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah yang diberikan dengan status Hak Milik. Dengan kegiatan tersebut diharapkan kepastian hukum hak atas tanah terjamin, sehingga produktivitas tanah akan meningkat dan usaha pemanfaatan tanah akan berkembang.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Brebes
  2. Kendala atau hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Brebes

 

C. Landasan Teori

Adapun sasaran dari redistribusi tanah yaitu membagi-bagikan kembali (Redisribusi) Tanah Objek Landreform, selanjutnya diberikan Hak Milik, yang kesemuanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dana taraf hidup petani penggarap Tanah Objek Landreform dengan harapan terwujudnya kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah bagi penerima redistribusi. Objek pada pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreform adalah tanah-tanah yang berasal dari kelebihan batas maksimum dan tanah absentee serta tanah swapraja dan tanah bekas swapraja yang beralih kepada negara dan tanah-tanah lain yang langsung dikuasai oleh negara.

 

D. Metode Penelitian

Lokasi penelitian yaitu sama dengan lokasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan yaitu di kantor Pertanahan Kabupaten Brebes dan di wilayah Kabupaten Brebes di Jalan Yos Sudarso No. 3 Brebes 52212 dimana berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2002 Kabupaten Brebes memiliki wilayah 166117 Ha.

Sumber data dalam penelitian ini dikaji dari beberapa sumber antara lain yaitu data primer dan data sekunder.

Dalam melakukan penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah Teknik Wawancara, Teknik Observasi, Studi Dokumentasi.

Dalam penelitian ini data metode yang digunakan model analisis Kualitatif karena penelitian yang dilakukan bersifat Deskriptif.

 

E. Kesimpulan

  1. Tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga kita berkewajiban untuk menjaga dan melestarikannya, yang mana luas tanah itu tetap tidak akan bertambah melainkan akan semakin sempit dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang menghuninya, sehingga diperlukan jaminan kepastian hukum dalam kepemilikannya.
  2. Adanya ketimpangan dalam kepemilikan tanah, maka pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan pemilikan tanah, yaitu dengan Surat Keputusan Redistribusi Tanah Objek Landreform, sehingga dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak ada lagi tuan-tuan tanah yang memperdaya terus menerus masyarakat ekonomi lemah
  3. Mengenai redistribusi tanah pemerintah telah mengeluarkan peraturanperaturan yang mengatur kebijakan tersebut yaitu redistribusi tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 yang merupakan peraturan dasar pokok-pokok agraria termasuk pasal-pasal didalamnya, Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 ayat (3), Undang- Undang Nomor 56 Tahun 1960, dan Peraturan pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 No 41 Tahun 1964.

 

Contoh Skripsi Hukum Perdata

  1. Jaminan Tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang
  2. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya
  3. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dikapal terhadap Resiko Bahaya di Laut
  4. Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Brebes
  5. Pengendalian Penatagunaan Tanah dan Tata Ruang di Kota Kebumen

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?