Judul Tesis : Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara
A. Latar Belakang
Saat ini pembangunan di segala bidang terus dilakukan oleh Bangsa Indonesia. Dengan demikian fungsi tanahpun mengalami perkembangan sehingga kebutuhan masyarakat akan hak atas tanah juga terus mengalami perkembangan. Jumlah tanah yang tetap dan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat karena pertumbuhan penduduk di Indonesia yang sangat tinggi membuat tidak seimbangnya antara persediaan tanah dengan kebutuhan tanah itu dapat memicu timbulnya berbagai macam permasalahan.
Kegiatan pembangunan yang memerlukan tanah sebagai media dengan dilaksanakan oleh pemerintah melalui pembebasan tanah serta pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi di Indonesia membuat tingginya kegiatan peralihan hak atas tanah. Pemegang hak atas tanah saat ini bukanlah pemegang hak atas tanah yang pertama. Akibatnya baik pemerintah maupun masyarakat ketika membutuhkan sebidang tanah untuk memenuhi kebutuhannya memerlukan kepastian mengenai siapa sebenarnya pemilik bidang tanah tersebut.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana mekanisme pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara?
- Kendala – kendala apa yang dihadapi dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara?
C. Landasan Teori
Hak – hak Atas Tanah
Dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Pasal 16 ayat 1 menyebutkan “ (1) Hak – hak atas tanah ialah
- Hak Milik,
- Hak Guna Usaha,
- Hak Guna Bangunan,
- Hak Pakai,
- Hak Sewa,
- Hak Membuka Tanah,
- Hak Memungut Hasil Hutan,
- Hak – hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang – undang serta hak – hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 ”
Hibah
Menurut pengertian pasal 1666 B.W. yang dinamakan “pemberian” atau Hibah ialah suatu perjanjian di mana pihak yang satu menyanggupi dengan cuma-cuma dengan secara mutlak memberikan suatu benda pada pihak yang lainnya, pihak mana menerima pemberian itu. Sebagai suatu perjanjian, pemberian itu seketika mengikat dan tidak dapat dicabut kembali begitu saja menurut kehendak satu pihak.
PPAT
Dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 dinyatakan bahwa setiap perjanjian yang bermaksud untuk memindahkan hak atas tanah, memberikan suatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah atau meminjam uang dengan tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat. Pejabat yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang lebih dikenal PPAT.
D. Metode Peneltian
Penulis memperoleh data dengan melakukan penelitian di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara.
Dan yang menjadi fokus penelitian adalah Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah karena Hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara.
Ada 2 sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara, metode observasi, dan studi dokumen.
E. Kesimpulan
- Mekanisme pendaftaran peralihan hak milik karena hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara masih mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tentang Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan Pelayanan Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional meskipun terdapat perubahan struktur organisasi karena terbitnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
- Dalam pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik karena hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara masih terdapat kendala – kendala yang terjadi, yaitu :
Pihak Kantor Pertanahan
Kegiatan pendaftaran peralihan hak atas tanah merupakan kegiatan pendaftaran yang dalam kegiatannya terdapat kegiatan Pengukuran (Jika atas permintaan pemohon atau karena perubahan data fisik yang disebabkan pemecahan, pemisahan atau penggabungan). Dalam kegiatan Pengukuran masih sering terjadi kendala. Mengingat kegiatan pengukuran adalah kegiatan teknis maka kendala-kendala tersebut juga bersifat teknis. Seperti medan yang jauh dan sulit sehingga membutuhkan waktu yang lama dalam menyelesaikan Gambar Ukur dan hal tersebut dapat berpengaruh dengan penerbitan Sertipikat yang tidak tepat waktu.
Pihak Masyarakat
Masih banyak masyarakat Kabupaten Banjarnegara yang masih belum mendaftarkan tanahnya meski sudah dilakukan peralihan hak. Meskipun banyak faktor yang membuat mereka tidak melakukan Pendaftaran Tanah. Pada intinya kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai betapa pentingnya Pendaftaran Tanah untuk menjamin kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah. Bahkan dalam melakukan peralihan hak dengan hibah hanya dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis.
Contoh Tesis Manajemen
- Proses Mekanisme Pemberian Ijin Lokasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Fungsi Internal Hubungan Masyarakat pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional
- Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Karena Warisan di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Hibah Di Kantor Pertanahan
- Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Warisan
Leave a Reply