ABSTRAK
Skripsi hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo sehubungan dengan adanya kasus pembatalan sertifikat tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan kekuatan sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti.
Skripsi hukum ini ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Data penelitian yang digunakan dalam skripsi hukum ini menggunakan bahan hukum. Bahan yang digunakan di dalam skripsi hukum ini dikumpulkan dengan dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam skripsi hukum ini adalah silogisme deduksi dengan metode interpretasi bahasa (gramatikal) dan Interpretasi sistematis. Skripsi hukum ini memandang aturan-aturan hukum mengenai pertanahan dipandang sebagai premis mayor, dan premis minornya berupa fakta yuridis, yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adanya gugatan terhadap sertifikat Hak Milik diatas persil yang sama atas Hak Guna Bangunan.
Dari hasil penelitian skripsi hukum diperoleh kesimpulan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo kurang berhati- hati dalam penerbitan sertifikat diatas hak milik, sebagai perbuatan sewenang- wenang yang merugikan pihak lain, karena diatas hak milik tersebut sudah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas persil yang sama dan kekuatan pembuktian sertifikat mempunyai kekuatan sebagai alat bukti mutlak manakala dalam tenggang waktu 5 tahun sejak diterbitkan tidak ada keberatan dan gugatan pihak lain. Implikasi penelitian skripsi hukum ini yaitu berupa rekomendasi bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo supaya menerapkan prinsip kehatihatian dalam menerbitkan sertifikat sesuai Keputusan Menteri Agraria Kepala BPN Nnomer 3 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Kata kunci : skripsi hukum, prinsip kehati-hatian penerbitan sertifikat.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Latar belakang skripsi hukum ini adalah Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomiannya terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk melakukan pembangunan. Sebagai negara berkembang Indonesia selalu melakukan pembangunan di segala bidang baik itu politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, untuk itu diperlukan peran dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam mensukseskan pembangunan nasional. Tujuan nasional tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea empat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional diperlukan adanya kebijakan nasional di bidang pertanahan yang salah satunya adalah penyelenggaraan pendaftaran tanah yang ditujukan untuk menciptakan kepastian hukum tentang subyek dan obyek hak atas tanah. Penyelenggaraan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dalam Pasal 19 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah mempunyai tujuan :
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak – hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak – pihak yang berkepentingan termmasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang – bidang tanah dan satuan – satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. ( Pasal 3 PP NO:24 Tahun 2007).
Dengan memperhatikan ketentuan diatas maka tujuan pendaftaaran tanah tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga untuk perlindungan hukum ( Parlindungan, 1999:79 ). Kepastian hukum dan perlindungan hukum ini sangat erat kaitannya dengan kedudukan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang merupakan alat bukti yang menerangkan subyek dan obyek hak atas bidang tanah dan dapat dipergunakan untuk mempertahankan klaim dari fihak ketiga. Mengenai kekuatan pembuktian sertifikat secara tegas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 pada Pasal 32 menyatakan bahwa : sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisisk dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surut ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Pernyataan ini sebagai konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia yang menggunakan sistem negatif, yang berarti bahwa negara tidak menjamin kebenaran data yang ada dalam sertifikat.
Tetapi meskipun demikian sesuai yang dinyatakan dalam penjelasan PP Nomor 24 Tahun 2007, sistem publikasi negatif yang dianut tidak secara murni karena dalam ketentuan Pasal 19 ayat ( 2 ) huruf c UUPA, bahwa surat tanda bukti hak yang diterbitkan berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, selain itu dalam prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data fisik dan data yuridis untuk menyajikan data yang benar. Adanya temuaan tersebut menurut peneliti sangat menarik jika diangkat menjadi suatu penelitian skripsi hukum. Konsekuensi yang harus dilakukan untuk menghasilkan data yang benar tersebut adalah penerapan prinsip kehati-hatian oleh pihak yang mempunyai otorisasi sebagai pelaksana pendaftaran tanah, agar tidak terjadi kesalahan, kekeliruan ataupun pemalsuan data – data yang mengakibatkan adanya data yang tidak benar pada setiap tahaapan pendaftaran tanah. Adapun pihak yang diberikan wewenang oleh negara untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah ini adalah Badan Pertanahan Nasional, yang pelaksanaanya didelegasikan pada Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman , terjangkau, mutakhir dan terbuka ini dilakukan dengan maksud agar dapat dihasilkan produk pensertifikan hak yang banyak sehingga mampu memenuhi pencapaian tertib administrasi dibidang pertanahan. Namun demikian persoalan pendaftaran tanah tidak semata – mata hanya sebatas pada segi kuantitas saja dengan mengabaikan kualitas berupa jaminan kepastian hukum dan fungsinya sebagai alat bukti bagi khususnya pemegangnya. Persoalan hukum sering terjadi adalah adanya sertifikat ganda, asli tapi palsu ataupun palsu yang tentu saja ini merugikan pihak -pihak yang mempunyai hubungan hukum atau akan melakukan perbuatan hukum dengan bidang tanah tersebut. Persoalan-persoalan tersebut sebenarnya sudah sering diangkat dalam penelitian skripsi hukum. Adanya sertifikat palsu dan lain – lain pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan tanah, sedikit banyak terkait dengan kinerja birokrasi yang menyelenggarakan pendaftaran tanah dan dipertanyakannya penggunaan prinsip kehati-hatian dari penerbit sertifikat, apalagi dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP NO; 24 Tahun 2007 pemilikan sertifikat dengan kuurun waktu 5 tahun setelah terbitnya sertifikat, maka pihak yang memiliki tanah kehilangan hak untuk mengajukan keberatan / gugatan atas penerbitan sertifikat atau dengan kata lain pemilik yang sebenarnya dapat kehilangan hak atas tanahnya. Hal ini menarik penulis untuk memilih judul untuk skripsi hukum ini yaitu” Prinsip Kehati-hatian Dalam Penerbitan sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Kntor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo”.
READ MORE Skripsi Hukum
Skripsi hukum ini termasuk dalam kategori hukum pertanahan. Diharapkan contoh skripsi hukum ini bisa membantu mahasiswa dalam penyusunan tugas akhir.
Leave a Reply