HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Perdata: Jaminan Tanah dgn Hak Tanggungan

Judul Skripsi : Jaminan Tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang

 

A. Latar Belakang

Dalam tahap pembangunan selanjutnya peranan masyarakat dalam pembiayaan pembangunan akan semakin besar. Untuk mewujudkan potensi pembiayaan pembangunan tersebut dan menjamin penyalurannya sehingga menjadi sumber pembiayaan yang riil, dana perkreditan merupakan sarana yang mutlak diperlukan dan untuk itu perlu diatur kelembagaan jaminan kredit yang mampu memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada penyedia kartu maupun kepada penerima kredit.

Suatu jaminan dapat dibedakan ke dalam jaminan kebendaan dan jaminan non kebendaan. Yang dimaksud dengan jaminan kebendaan adalah jaminan yang mempunyai hubungan langsung dengan benda tertentu, selalu mengikuti benda itu kemanapun benda tersebut beralih atau dialihkan, dapat dialihkan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan atas tanah, dan sebagainya.

 

B. Rumusan Masalah Skripsi

  1. Bagaiman terjadinya jaminan tanah dengan Hak Tanggungan?
  2. Hambatan atau kesulitan apa yang dihadapi oleh para pihak sehubungan dengan jaminan tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang?

 

C. Landasan Teori

Pengertian dan Ciri-Ciri Hak Tanggungan Atas Tanah

Hak Tanggungan pada dasarnya adalah Hak Tanggungan yang dibebankan pada hak atas tanah. Namun kenyataannya seringkali terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman, dan hasil karya yang secara tetap merupakan satu-kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan itu. Sesuai dengan asas pemisahan pemilikan horisontal menurut hukum adat yang dianut hukum tanah kita, maka benda-benda yang merupakan salah satu kesatuan dengan tanah tidak merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap perbuatan hukum mengenai hak atas tanah, tidak dengan sendirinya meliputi benda-benda tersebut.

Asas-asas Hak Tanggungan Atas Tanah

Asas-asas dari Hak Tanggungan ini meliputi:

  • Asas Publisitas
  • Asas Spesialitas
  • Asas Tak Dapat Dibagi-bagi

Obyek Hak Tanggungan Atas Tanah

Obyek adalah sesuatu yang menjadi sasaran (Suryodiningrat,RM 1985:halaman19). Dalam kaitannya dengan Hak Tanggungan, yang dimaksud obyek adalah sesuatu yang dapat dibebani dengan Hak Tanggungan yaitu berupa hak atas tanah yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT).

 

D. Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari 2 sumber, (1) informan, (2) dokumen. Alat dan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dan proses analisis data melalui tiga alur (1) reduksi data, (2) sajian data, (3) penarikan data atau simpulan.

 

E. Kesimpulan

  1. Pengertian Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah, dapat berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Ini adalah berdasarkan “Asas pemisahan horisontal” yang dipergunakan dalam hukum adat. Tanggungan disini adalah untuk pelunasan dari suatu utang tertentu. Jadi harus ada perjanjian utang-piutang yang merupakan perjanjian pokok, sebelum dibuat suatu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Jika tidak perjanjian pokok ini maka tidak bisa dibuat suatu perjanjian Hak Inilah yang dimaksud dengan sifat accesoir dari Hak Tanggungan. Hak Tanggungan memberikan kedudukan “yang diutamakan” kepada kreditor tertentu terhadap kreditor yang lain.
  2. Subyek Hak Tanggungan, adalah pemberi Hak Tanggungan dan pemegang Hak Tanggungan. Dalam pasal 8 UUHT disebutkan bahwa pemberi Hak Tanggungan adalah orang atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
  3. Obyek Hak Tanggungan, dimana untuk dapat dibebani hak jaminan atas tanah, obyek hak Tanggungan yang bersangkutan harus memenuhi 4 syarat, yaitu:
  4. dapat dinilai dengan uang;
  5. termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum;
  6. mempunyai sifat yang dapat dipindahtangankan;
  7. memerlukan penunjukan oleh undang-undang.

 

Contoh Skripsi Hukum Perdata

  1. Jaminan Tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang
  2. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya
  3. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dikapal terhadap Resiko Bahaya di Laut
  4. Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Brebes
  5. Pengendalian Penatagunaan Tanah dan Tata Ruang di Kota Kebumen

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?