HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Perdata: Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya

Judul Skripsi : Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

 

A. Latar Belakang Skripsi

Badan Pertanahan Nasional sangat berperan dalam penentuan lokasi, pengadaan tanah melalui pembebasan tanah, sekaligus penataan penguasaaan, penataaan penggunaaan tanah dan pengadaan tanah untuk prasarana dan sarana pemukiman melalui program Konsolidasi Tanah Perkotaan, yang melibatkan seksi Pengaturan Penguasaan Tanah. KTP merupakan kebijakan pertanahan yang dianggap paling sesuai diterapkan dalam menunjang program pembangunan perumahan atau pemukiman.

Dalam Konsolidasi Tanah Perkotaan, tanah-tanah warga yang akan di konsolidasikan tersebut akan ditata ulang dengan cara menggeser, menggabung maupun memindahkan letak tanah. Permasalahan timbul apabila diatas tanah warga tersebut berdiri suatu bangunan yang bersifat permanen yang tidak mungkin untuk digeser maupun dipindahkan.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimanakah pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara swadaya di Kabupaten Kudus ?
  2. Hambatan apa sajakah yang timbul dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara swadaya di Kabupaten Kudus ?
  3. Solusi apa sajakah yang diambil dalam pelaksanaan Konsolidasi tanah perkotaan secara swadaya di Kabupaten Kudus?

 

C. Tinjauan Pustaka

Konsolidasi Tanah

Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 disebutkan bahwa Pengertian Konsolidasi Tanah adalah :

“Kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali Penguasaan dan Penggunaan Tanah seta usaha Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup/pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung”.

Dasar Hukum Konsolidasi Tanah Perkotaan

Adapun dasar hukum dari kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan adalah sebagai berikut :

  • Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3).
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104).
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah.

Sasaran Konsolidasi Tanah

Sasaran Konsolidasi Tanah adalah terwujudnya penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur meliputi penataan bidang-bidang tanah lengkap dengan prasarana jalan dan fasilitas lingkungan yang diperlukan.

Sasaran Konsolidasi Tanah Perkotaan ditujukan pada wilayah sebagai berikut :

  • Wilayah pemukiman kumuh.
  • Wilayah pemukiman yang tumbuh pesat dan diperkirakan segera berkembang secara alami, sehingga dikhawatirkan terdapat berbagai masalah dikemudian hari bila tidak segera ditata.
  • Wilayah yang sudah mulai tumbuh dan direncanakan menjadi daerah pemukiman yang baru.
  • Wilayah yang direncanakan menjadi daerah pemukiman baru.

 

D. Metode Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Jalan Raya Mejobo No. Telp. (0291) 434832 Kudus.

Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah wawancara, Metode Dokumentasi, Metode Observasi dan Metode Kepustakaan.

Metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.

 

E. Kesimpulan

  1. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus telah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dan ditangani langsung oleh Seksi PPT. Jika ada yang tidak sesuai bias disebabkan karena pertimbangan efisiensi pekerjaan serta tidak mempengaruhi alur pekerjaan dan hasil akhir.
  2. Hasil dari Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan secara Swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus yaitu adanya bidang-bidang tanah yang teratur dan saling menghadap kejalan di lengkapi dengan sarana dan prasarana umum lainnya sehingga nilai jual tanah menjadi meningkat.
  3. Hambatan dari adanya pelaksanaan konsolidasi tanah adalah mengenai pembiayaan yang prosesnya tidak berjalan dengan lancar dan tentang kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya konsolidasi tanah bagi pembangunan.

 

Contoh Skripsi Hukum Perdata

  1. Jaminan Tanah dengan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Semarang
  2. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya
  3. Pelaksanaan Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dikapal terhadap Resiko Bahaya di Laut
  4. Pelaksanaan Redistribusi Tanah Obyek Landreform di Kabupaten Brebes
  5. Pengendalian Penatagunaan Tanah dan Tata Ruang di Kota Kebumen

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?