HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum: Analisis Yuridis ttg Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan

Judul Skripsi : Analisis Yuridis tentang Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan

 

A. Latar Belakang

Anggapan bahwa korupsi tidak terjadi di dalam korporasi adalah sesuatu yang naif. Justru karena korporasi swasta dianggap dimiliki oleh perorangan maka transparansi swasta ke publik sangat lemah. Perusahaan komersial akan selalu menjaga kerahasiaan sebagai proteksi atas usaha-usaha malpraktek seperti penyuapan agar dapat menjadi penawar yang masuk kualifikasi, lolos dalam pengujian dan evaluasi properti publik, hingga penghindaran pajak. IPP pun tidak lepas dari praktek semacam ini, tidak pernah ada jaminan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak terjadi di IPP, bahkan IPP cenderung lebih tertutup. Alih-alih meringankan beban PLN untuk mengatasi kelangkaan listrik kehadiran IPP justru menjadi beban tersendiri bagi PLN. Sehingga mau tidak mau PLN harus menaikkan tarif dasar listrik. PPA telah mengikat pemerintah untuk membeli listrik dari pihak swasta dengan harga yang telah dicantumkan sebelumnya. Sebagai contoh, proyek Paiton I dengan harga jual listrik kepada PLN yang tinggi, potensi kerugian yang dialami oleh PLN mencapai Rp 2, 1 triliun per tahun, sementara kontrak pembelian tersebut berlaku selama 40 tahun, sehingga kerugian yang diderita oleh PLN mencapai Rp 84 triliun. Itu baru dari satu IPP saja, sementara masih ada 6 pembangkit swasta lainnya yang menyediakan usaha pembangkitan yang diusahakan oleh swasta atau partisipasi sector privat.(www.worldbank.org./data/electricity/privatesectordevelopmentenergy/ indonesia)

Selain korporasi yang terlibat dalam program swastanisasi listrik, lembaga keuangan internasional juga ikut campur. Dana Moneter Internasional (IMF) dengan Letter of Intent (LoI) mendesak adanya renegoisasi dengan pihak swasta dan terbentuknya UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Dari LoI yang dibuat oleh Dana Moneter Internasional (IMF) itu menginginkan penerapan kompetisi dan peran swasta dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Dalam beberapa LoI dan dokumen terkait lainnya, pemerintah berkomitmen pada Dana Moneter Internasional (IMF) akan mengeluarkan undang-undang dan kerangka hukum lainnya untuk menciptakan pasar listrik yang kompetitif, merestrukturisasi kelembagaan PLN, perbaikan tarif listrik, dan merasionalisasikan pembelian listrik dari pihak swasta.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Bagaimana pengaruh lembaga keuangan internasional (Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia) dalam pengaturan privatisasi sektor ketenagalistrikan di Indonesia?
  2. Apakah pengaturan privatisasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya?

 

C. Landasan Teori

Sejarah Privatisasi

Konsep privatisasi berasal dari negara Inggris, tapi di Inggris sendiri, tidak ditemukan satu dokumen ataupun kertas kerja khusus, apalagi, peraturan mengenai privatisasi, yang diterbitkan oleh Partai Konservatif. Topik privatisasi belum merupakan isu besar dalam pemilihan umum di tahun 1983, padahal saat itu rakyat Inggris memilih Margaret Thatcher sebagai perdana menteri yang kemudian di kenal dengan program-program ekonomi yang bersifat liberal, seperti privatisasi, deregulasi, dan pemotongan pajak yang progresif. Karakter perjalanan privatisasi Inggris sendiri amat bervariasi. Hal yang paling dikenal adalah kesadaran akan kegagalan perusahaan negara, yang tentunya dapat dikatakan sebagai kegagalan untuk mengimplementasikan teori dan aspirasi arsitek privatisasi.

Definisi Privatisasi

Definisi privatisasi yang dianut oleh UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN didasarkan pada nilai dasar privatisasi yakni pengalihan sebagian atau keseluruhan kepemilikan negara kepada swasta. Definisi privatisasi dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, diatur dalam Pasal 1 angka 12 yang berbunyi: Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Hasil Privatisasi

Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa hasil privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara disetor langung ke kas negara. Privatisasi di Indonesia menganut fungsi fiskal, yakni untuk menambal kebocoran anggaran karena pembayaran utang kepada kreditor. Banyak kritik yang akan dilontarkan kepada pemerintah apabila privatisasi BUMN, digunakan untuk menambal APBN, apabila itu tidak dilakukan pengawasan maka dapat terjadi privatisasi secara cepat (fast track privatization) yang menekankan pada prinsip asal jual dan asal laku.

 

D. Metode Penelitian

Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan normatif yang bersifat kualitatif dengan pertimbangan hukum dikonsepsikan sebagai norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hokum nasional.

Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah studi pustaka.

Teknik analisis data adalah analisis isi/content analysis.

 

E. Kesimpulan

  1. Privatisasi terjadi karena Indonesia mengalami krisis ekonomi dan untuk khusus sektor ketenagalistrikan terjadi karena PT. PLN (Persero) mengalami krisis keuangan dan krisis pada sektor pembangkitan listrik yang akan berhubungan dengan penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat. Hal ini pula yang menyebabkan lembaga keuangan internasional (Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia) menyarankan adanya privatisasi sektor ketenagalistrikan. Pengaruh lembaga keuangan internasional pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan merupakan perpaduan pengaruh baik dari Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, dan Bank Pembangunan Asia.
  2. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai privatisasi di sektor energi secara umum dan ketenagalistrikan secara khusus telah ada sinkronisasinya baik secara vertikal dan secara horizontal:

Hasil penelitian sinkronisasi antara Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan adalah:

  • Pasal 33 dicantumkan sebagai konsiderans “Mengingat” Undangundang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
  • Tenaga listrik tetap merupakan usaha yang dikuasai oleh Negara.

 

Hasil penelitian taraf sinkronisasi secara vertikal adalah:

  • Sektor pembangkitan merupakan sektor yang dapat dikompetisikan (Pasal 17 ayat (1) dan 92) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta)
  • Koperasi, BUMD, swasta, swadaya masyarakat, dan perorangan dapat menjadi pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum dengan izin usaha ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya (Pasal 9, 10, 11, dan 14 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 3, 6 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 11 Ayat (3) dan (4), Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, Pasal 1, Pasal 2, Dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Listrik oleh Swasta).

 

Contoh Skripsi Hukum

  1. Pelaksanaan Penyelidikan oleh Intelijen Kejaksaan terhadap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Dua Unit Kapal Ikan Fiber
  2. Analisis Yuridis tentang Privatisasi Sektor Ketenagalistrikan,
  3. Tinjauan Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal 359 KUHP pada Kasus Kecelakaan Lalu-Lintas oleh Hakim Pengadilan Negeri
  4. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Secara Swadaya dalam Rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan Permukiman
  5. Tinjauan tentang Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?