Judul Tesis : Evaluasi Pelaksanaan PERDA no. 3 tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Boyolali di Kantor Bersama Samsat Boyolali
A. Latar Belakang
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Mengingat perkembangan kemajuan teknologi yang sangat cepat dan tingkat mobilitas masyarakat yang begitu cepat, maka tidak dapat dipungkiri bahwa kebutuhan akan kendaraan bermotor juga semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini dapat terlihat dari adanya peningkatan jumlah obyek kendaraan bermotor dari tahun ke tahun. Dari data yang diperoleh penulis dari Kantor Bersama SAMSAT Boyolali, selama lima tahun terakhir jumlah obyek kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang cukup pesat. Tahun 2000 obyek PKB 49.154 unit; tahun 2001 72.253 unit; tahun 2002 80.729 unit; tahun 2003 91.109 unit dan tahun 2004 103.796 unit.
Menaggapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah menganggap bahwa Perda Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan keadaan sekarang.Berhubungan dengan itu, untuk lebih mengoptimalkan penerimaan PKB yang ada pada setiap daerah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah Jawa Tengah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur tentang pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya pembaruan Perda tersebut diharapkan penerimaan PKB menjadi lebih optimal. Selama lima tahun terakhir penerimaan PKB di Kantor Bersama SAMSAT Boyolali terus mengalami kenaikan. Dengan Tahun dasar Tahun 2000, pada tahun 2001 mengalami kenaikan sebesar 98,2%; tahun 2002 162,36%; tahun 2003 235,75% dan pada tahun 2004 mengalami kenaikan sebesar 359,74%. Dari data tersebut dapat terlihat bahwa pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 penerimaan PKB mengalami kenaikan yang cukup tinggi bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya pembaruan dalam pemungutan PKB yaitu dengan diterbitkannya Perda No. 3 Tahun 2002.
B. Rumusan Masalah Tesis
- Bagaimana pelaksanaan Perda No.3 Th 2002 di Kantor Bersama SAMSAT Boyolali?
- Bagaimana efektivitas penerimaan PKB di Kantor Bersama SAMSAT Boyolali?
C. Manfaat
Manfaat yang diharapkan dalam penulisan tugas akhir ini adalah:
- Bagi obyek penelitian (Kantor Bersama SAMSAT Boyolali) Dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan langkah kedepan baik dalam perencanaan kegiatan maupun dalam pelaksanaan pemungutan PKB sehingga dapat meningkatkan penerimaan PKB.
- Bagi Pembaca Sebagai bahan bacaan yang dapat digunakan untuk referensi penelitian
D. LanAdasan Teori
Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah iuran yang wajib dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak propinsi yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui instansi yang berada dalam Kantor Bersama SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap), dengan sistem bagi hasil pajak.
Dasar Hukum Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dasar hukum Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
- Undang-undang No. 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 3 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 75 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2002.
- Keutusan Kepala Dipenda Prop.Jateng No. 973/5522/2002 Tentang Petunjuk Teknis Perda No. 3 Tahun 2002.
E. Kesimpulan
- Tata cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Proses pelaksanaan pembayaran PKB dilaksanakan dengan cara :
- Wajib pajak datang, menyerahkan berkas-berkas (STNK, foto copy STNK, KTP, foto copy KTP, foto copy BPKB, dan notice pajak tahun yang lalu) ke bagian penyediaan formulir untuk mendapatkan SPPKB. SPPKB ditanda tangani oleh wajib pajak.
- Berkas-berkas dan SPPKB diserahkan ke bagian pendaftaran. Wajib pajak membayar RPJK sebesar Rp 5.000 untuk sepeda bermotor dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. SPPKB distempel oleh petugas.
- Penagihan PKB
Penagihan dilakukan terhadap tunggakan PKB. Tunggakan PKB ada 2 (dua) macam yaitu tunggakan kasir dan tunggakan penelitian ulang. Untuk tunggakan kasir di SAMSAT Boyolali nihil. Penagihan untuk tunggakan penelitian ulang dilakukan berdasarkan kasus yang ada pada SuperKPKB.
Contoh Tesis Ekonomi
- Evaluasi Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Analisis Jalur Kritis dan Penyeimbangan Lini Pada Pelayanan Dokumen Impor di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Wilayah VI Surakarta
- Analisis Ketepatan Prediksi Potensi Kebangkrutan Melalui Altman Z-Score dan Hubungannya dengan Harga Saham Pada Perusahaan Perbankan yang Listing di Bursa Efek Jakarta
- Analisis Pengaruh Nilai Tukar Rupiah, Us$ dan Tingkat Suku Bunga SBI terhadap Indeks Harga Saham
- Analisis Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Semarang
Leave a Reply