Judul Tesis : Evaluasi Peningkatan Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004-2008
A. Latar Belakang
Pemerintah daerah Surakarta khususnya Dinas Pendapatan Daerah mempunyai banyak tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan daerah yang ditetapkan. Tugas dan wewenang tersebut diantaranya terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah terdiri dari beberapa macam yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C dan pajak parkir.
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial di Surakarta sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Pajak ini diharapkan memberikan kontribusi yang maksimal bagi Dipenda Surakarta. Dari tahun ke tahun kontribusi tersebut tidak selalu mengalami peningkatan.
B. Rumusan Masalah
- Seberapa besar kontribusi pajak reklame terhadap PAD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004-2008?
- Apa saja hambatan yang ditemui Dipenda Surakarta dalam pelaksanaan pemungutan pajak reklame?
- Upaya apa saja yang dilakukan Dipenda Surakarta dalam usaha peningkatan kontribusi pajak reklame?
C. Landasan Teori Tesis
Pajak Secara Umum
Definisi pajak menurut Prof. S. I. Djajadiningrat Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum. (Munawir, 1982: 3)
Pengertian Pajak Daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah. (Zain, 2003: 13)
Pengertian Pajak Reklame
Pajak reklame adalah pajak yang dipungut atas penyelenggaraan reklame. Sedangkan pengertian reklame adalah benda, alat atau perbuatan yang menurut bentuk, susunan dari atau corak atau ragamnya dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau seseorang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau seseorang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
E. Kesimpulan
- faktor yang mempengaruhi peningkatan kontribusi pajak reklame:
- adanya sistem lelang baliho yang dilaksanakan oleh Pemda;
- bertambahnya jumlah industri perdagangan di Kota Surakarta;
- bertambahnya jumlah penduduk Kota Surakarta yang terdiri dari penduduk asli dan pendatang dari luar kota;
- bertambahnya pusat perbelanjaan;
- adanya perusahaan-perusahaan advertising yang menawarkna pemasangan reklame baik biro iklan lokal ataupun biro iklan besar (ternama);
- adanya event seperti Kratonan Fair, Star Mild Out Sound Of Justice UNS, konser musik 3 warna 3 komunitas di THR Sriwedari yang mana event tersebut dianggap komersial sehingga dalam memasang spanduk atau umbul-umbul dikenai pajak reklame;
- semakin berkembangnya Kota Surakarta dapat dilihat dari potensi Kota Surakarta sebagai Kota Budaya, Kota Wisata,dan Kota Perdagangan mampu menjadi daya tarik bagi para pegusaha untuk menjalankan usaha di wilayah ini.
- faktor yang mempengaruhi penurunan pajak reklame:
- adanya pengurangan titik-titik strategis di Jln. Slamet Riyadi sebelah selatan jalan karena kebijakan Pemerintah Kota yang harus tetap memperhatikan aspek keindahan dalam pemasangan papan-papan reklame;
- adanya event besar yang diselenggarakan seperti WHCC, SIEM, dan Solo Batik Carnival, namun termasuk dalam event yang tidak komersial karena merupakan hajatan Pemkot sehingga untuk pemasangan reklame tidak dikenai pajak reklame;
- berkurangnya pengguna jasa reklame;
E. Saran
- Penambahan jumlah personil lapangan sebagai pengawas untuk melakukan monitoring teradap pelaksanaan pajak reklame.
- Pembagian waktu dan pembagian daerah pemasangan reklame untuk personil lapangan guna memudahkan monitoring.
- Melakukan pendataan berkala tiap tiga bulan sekali terhadap Wajib Pajak untuk mengantisipasi adanya reklame ilegal.
Contoh Tesis Akutansi
- Evaluasi Penerapan Penentuan Tarif Jasa Sewa Kamar Hotel dengan Metode Cost
- Meminimalkan Kredit Bermasalah Melalui Fungsi Analis Kredit Sebagai Salah Satu Fungsi Pengendalian Intern (Studi Kasus pada PT. XXX Finance Indonesia, Tbk Cabang Solo)
- Relevansi Nilai Laba dan Arus Kas Studi Siklus Hidup Perusahaan (Mode Cash Flow Patterns)
- Reaksi Pasar terhadap Pengumuman Stock Split Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
- Evaluasi Peningkatan Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah
Leave a Reply