HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Evaluasi Pemungutan Pajak Hiburan Pada Panti Pijat di Kota Surakarta Tahun 2005-2007

ABSTRACT

The purpose of this research is to know about the collection of entertainment tax especially in massage houses. Researcher wants to deeply understand about the process of massage houses tax collection and measures the success of DIPENDA by collecting tax from massage houses in Surakarta. This research was done by some collecting data methods, such as interview, observation, literature, and documentation method. Based on the result of the research, it showed that achievement of massage houses tax collection in 2005-2007 was under the target, even was decreasing. DIPENDA in this case, have worked optimally. In conclusion, achievement of tax collection in massage houses was under the target and constantly decreasing because some external factors, such us the decrease of massage houses numbers and a decreasing massage houses omset. The writer hopes that DIPENDA search new revenue source by looking for massage houses that does not have NPWPD yet as tax payers to increase the tax revenue.

Keyword: tax, massage, omset, DIPENDA.

BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Seiring dengan berjalannya waktu, anggaran pendapatan yang digunakan untuk membiayai belanja negara semakin bertambah besar. Mensikapai hal tersebut tentu saja penerimaan negara harus lebih dioptimalkan lagi supaya terdapat keseimbangan antara pendapatan dan belanja negara. Mengingat sudah terlalu tingginya pinjaman dari luar negeri yang makin lama hanya akan memperkeruh perekonomian, maka negara kita harus mampu meningktakan penerimaan yang bersumber dari dalam negeri sendiri. Penerimaan dari dalam negeri antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Penerimaan dari sektor pajak merupakan tulang punggung pemerintah dalam membiayai belanja negara sampai saat ini, karena jumlah penerimaan dalam negeri didominasi oleh sektor pajak.

Pada tahun 1999 pemerintah menerapakan Sistem Otonomi Daerah yang bertujuan untuk menggali sumber-sumber penerimaan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menerangkan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kota Surakarta sebagai salah satu daerah otonom dituntut untuk bisa mengurus rumah tangganya sendiri, dan dituntut untuk bisa mengoptimalkan potensi yang ada di kota Surakarta. Salah satu potensi pendapatan yang ada di kota Surakarta adalah dari sektor pajak daerah. Dinas Pendapatan Daerah Kota Surakarta adalah alat pemerintah daerah dalam mengkoordinir penerimaan retribusi dan pajak daerah kota Surakarta.

Penerimaan Pajak Daerah Kota Surakarta terdiri dari:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Parkir.

Penerimaan Retribusi Kota Surakarta diantaranya adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah dll. Mengacu pada Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No 3 Tahun 1998 tentang Hiburan,bahwa hiburan adalah semua jenis pertunjukan, pemainan, keramaian, dan atau bidang jasa lain dengan nama dan bentuk apapun untuk ditonton langsung atau di tempat lain atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk olahraga. Pengertian Pajak Hiburan adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan. Objek Pajak Hiburan untuk Kotamadya Surakarta meliputi :
1. Pertunjukan Film
2. Pertunjukan Kesenian
3. Pagelaran Musik
4. Diskotik
5. Karaoke
6. Klab Malam
7. Permainan Billyard
8. Permainan Ketangkasan
9. Panti Pijat
10. Mandi Uap
11. Pertandingan Olahraga
12. Hiburan lainnya yang diatur dengan keputusan Walikotamadya Kepala Daerah.

Kota Surakarta merupakan kota budaya dan kota wisata yang sudah dikenal di seluruh nusantara maupun di luar negeri. Salah satu penunjang untuk majunya dunia pariwisata adalah fasilitas pijat yang disediakan oleh hotel maupun panti pijat yang ada di kota Surakarta sebagai sarana hiburan atau pelepas lelah setelah mengunjungi dan menikmati objek-objek wisata di kota Surakarta. Pajak Panti Pijat dikenakan mulai dari tempat peristirahatan/hotel yang dilengkapi dengan fasilitas pijat maupun tempat usaha panti pijat itu sendiri. Hingga saat ini masih banyak masyarakat awam yang belum mengerti perihal panti pijat dikenai pajak hiburan. Apalagi dalam periode tahun 2005-2007 penerimaan pajak panti pijat berturut-turut mengalami penurunan dan tidak pernah mencapai target sehingga perhatian terhadap panti pijat semakin menurun. Faktor lain yang menyebabkan kurangnya wawasan masyarakat mengenai pajak panti pijat yakni penerimaan pajak panti pijat terhadap PAD yang relatif kecil membuat rasa ingin tahu berkurang. Persentase penerimaan pajak panti pijat terhadap PAD tahun 2005-2007 jauh di bawah 1%. Oleh karena latar belakang diatas, penulis ingin mengangkat judul “EVALUASI PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA PANTI PIJAT DI KOTA SURAKARTA TAHUN 2005-2007”.

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi ekonomi lengkap / tesis ekonomi lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Tesis

Contoh Skripsi

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?