Judul Skripsi : Pelaksanaan Perda. No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Dati II Wonogiri
A. Latar Belakang
Biaya Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II adalah tanggung jawab bersama warga negara dan masyarakat. Pembangunan yang kita laksanakan tidak selalu menggantungkan diri dari bantuan laur negeri, mengingat bantuan luar negeri sudah semakin berkurang. Oleh karena itu penerimaan negara dari sektor pajak harus dapat ditingkatkan untuk dapat menjadi andalan bagi pembiayaan pembanguanan di tahun-tahun mendatang.
Pembangunan di segala bidang khususnya di kabupaten Dati II Wonogiri semakin marak, ini juga tidak terlepas dari semakin meningkatnya ekonomi rakyat Indonesia. Dan salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Dati II wonogiri adalah masalah reklame, karena secara tidak langsung reklame adalah sarana yang efektif untuk mempromosikan kepada khalayak umum tentang sesuatu hal dan diharapkan masyarakat akan tergugah atau tertarik untuk melihat, membaca, memperoleh atau menggunakanya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimanakah Pelaksanaan Perda. No. 3 tahun 1998 tentang pajak reklame sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Dati II Wonogiri ?
- Bagaimana penegakan hukum terhadap wajib pajak reklame yang tidak memenuhi kewajibanya ?
- Bagaimana upaya pemerintah daerah untuk mengefektifkan pelaksanaan Perda No. 3 tahun 1998 ?
C. Landasan Teori
Pengertian Pajak
Pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro adalah : “Peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan Undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara”.
Pengertian Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya berada pada pemerintah daerah baik tingkat propinsi, kabupaten atau kotapraja yang hasil pemungutannya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerahnya.
Pengertian Pajak Reklame
Yang dimaksud dengan reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
D. Metodelogi Penelitian
Obyek penelitian ini adalah Pelaksanaan Perda. No. 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dati II Wonogiri adalah Subyek Penelitian.
Sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder.
Teknik Pengumpulan Data pada penelitian ini yaitu dengan studi pustaka, wawancara.
E. Kesimpulan
- Kelebihan
- Dengan diterapkannya Perda No. 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor reklame karena adanya kenaikan tarif sebesar 25 %.
- Adanya penyempurnaan tentang pajak reklame.
- Pajak reklame memberikan kontribusi sebesar 0,19 % untuk tahun 2001 dan 0,11 % untuk tahun 2002.
- Kekurangan
Beberapa wajib pajak yang seharusnya mendaftarkan diri terlebih dahulu sebagai subyek pajak, tetapi tidak mendaftarkan obyek pajaknya sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Dati II Wonogiri tentang Pajak Reklame.
Tidak adanya juru sita sehingga banyak wajib pajak reklame di Kabupaten Dati II Wonogiri yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran pajak sehingga Pemda tidak dapat menyita obyek pajak.
Contoh Skripsi Ekonomi
- Pelaksanaan Perda. No. 3 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Di Kabupaten Dati Ii Wonogiri
- Penentuan Pola Produksi pada Departemen Spinning di PT. Kusumaputra Santosa
- Penentuan Pola Produksi pada Departemen Spinning di PT. KUSUMAPUTRA SANTOSA
- Analisis Kegiatan Industri Priwisata terhadap PAD di DIY
- Analisis Faktor- Faktor yang dipertimbangkan dalam Penetapan Upah Minimum
Leave a Reply