Judul Skripsi : Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Yogyakarta (Studi Kasus pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta)
A. Latar Belakang
Pembuatan standar akuntansi bank syariah yang terpisah dari PSAK No.31 tentang perbankan konvensional disebabkan adanya perbedaan mendasar antara prinsip operasi bank/lembaga syariah dengan bank konvensional. Perbedaan yang mendasar tersebut terletak pada prinsip operasi atas konsep pembagian keuntungan dan atau kerugian yang tidak menggunakan bunga sebagaimana bank konvensional yang menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membebankan biaya atas penggunaan dana karena bunga merupakan riba yang diharamkan. Selain itu bank/lembaga syariah dapat melakukan transaksi yang tidak mungkin dilakukan oleh bank konvensional seperti jual beli dan sewa menyewa.
BMT Al-Ikhlas memiliki cabang yang terletak dipinggiran kota, seperti Bantul, Prambanan dan Sleman, sedangkan BMT Artha Mulia Insani terletak di jl.Adisucipto yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai pengusaha menengah kebawah. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat setempat untuk menyimpan uang mereka dengan jaminan keamanan serta memberikan kemudahan bagi pengusaha menengah kebawah dalam memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya tanpa harus kepusat kota. Berdasarkan uraian diatas maka penulis mencoba meneliti tentang penerapan akuntansi syariah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta yang mengkhususkan pada penerapan akuntansi syariah atas transaksi Mudharobah dan musyarokah yang dituangkan dalam bentuk skripsi berjudul “Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Yogyakarta” Studi kasus pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah pada BMT Artha Mulia Insani dan BMT Al-Ikhlas Yogyakarta?
- Apakah perlakuan akuntansi transaksi penghimpunan dana mudharabah dan pembiayaan musyarokah telah sesuai dengan PSAK No.59?
C. Landasan Teori
BMT
BMT lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melapaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank maupun lembaga keuangan syariah.
Produk Penyaluran Dana BMT
BMT bukan sekedar lembaga keuangan non bank yang bersifat social. Namun, BMT juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Oleh karena itu, maka dana yang dikumpulkan dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Pinjaman dana kepada anggota disebut juga pembiayaan, yaitu suatu fasilitas yang diberikan BMT kepada anggota yang membutuhkan untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan BMT dari anggota yang surplus dana.
Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah suatu pengongsian antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al-mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengeloaan usaha. Keuntungan dibagi sesuai rasio laba yang telah disepakati bersama secara advance, jika rugi shahib al-mal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan keterampilan manajerial selama proyek berlangsung (Muhammad, 2002;12). Mudharabah adalah termasuk macam syarikat yang paling lama dan paling banyak beredar dikalangan masyarakat dan telah dikenal oleh bangsa Arab sebelum Islam serta telah dijalankan Rasulullah saw sebelum kenabiannya.
D. Tinjauan Objek Penelitian
Metode yang dikembangkan dalam bab III ini adalah metode wawancara untuk memberikan beberapa penjelasan. Bab III ini terdiri dari 2 sub bab yang menjelaskan tentang BMT Al-Ikhlas dan BMT Artha Mulia Insani Yogyakarta.
Metode bagi hasil pendapatan bagi hasil BMT Al-Ikhlas menggunakan metode profit sharing atau bagi laba, sedangkan pembagian bagi hasil untuk pendapatan dan imbalan berdasarkan cash basis.
BMT Al-Ikhlas memperoleh pendapatan dari beberapa pembiayaan yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pembiayaan mudharabah, murabahah, musyarakah, qordhul hasan, ijarah.
E. Kesimpulan Skripsi
- Perlakuan akuntansi akad mudharabah dan musyarokah BMT Al-Ikhlas dan BMT Artha Mulia Insani secara umum sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan khususnya PSAK No.59. Walau demikian, masih terdapat beberapa transaksi yang pencatatannya masih belum sesuai dengan PSAK No.59. Dalam menghimpun dana, ketidaksesuaian perlakuan akuntansi produk mudharabah terlihat pada saat simpanan berjangka mudharabah jatuh tempo. Dalam PSAK No.59 transakasi seperti ini seharusnya dicatat mudharabah berjangka jatuh tempo atas mudharabah berjangka. Namun pada BMT Al-Ikhlas maupun BMT Artha Mulia Insani anggota dianggap memperpanjang simpanan berjangka yang mereka miliki, sehingga BMT melakukan perpanjangan otomatis dengan jangka waktu yang sama seperti diawal akad.
- Ketidaksesuaian perlakuan akuntansi terjadi pada saat perhitungan nisbah bagi hasil pembiayaan musyarokah, pada BMT Al-Ikhlas tidak ada nisbah bagi hasil karena jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan anggota kepada BMT selama pembiayaan telah ditentukan diawal akad. Dalam PSAK No.59 disebutkan bahwa bagi hasil yang diterima BMT maupun anggota harus dihitung sesuai nisbah yang dimiliki.
- Ketidaksesuaian perlakuan akuntansi juga terjadi saat adanya kerugian musyarokah. Pada BMT Al-Ikhlas tidak mengakui adanya kerugian, sehingga jika anggota mengalami kerugian mereka tetap harus membayar bagi hasil dalam jumlah berapapun dengan catatan jumlah total yang sudah ditetapkan diawal akad tetap terpenuhi.
Contoh Skripsi Akutansi
- Evaluasi Akuntansi Praktik Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Yogyakarta
- Evaluasi Terhadap Sistem Kliring Elektronik Nasional
- Faktor-Faktor Penentu Likuiditas Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta (Bej) Tahun 2000-2004
- Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Perusahaan Perbankan Go Publik
- Pengaruh Pengumuman Dividen terhadap Return Saham
Leave a Reply