HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Skripsi Hukum Pidana: Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah

Judul Skripsi : Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Berdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta

 

A. Latar Belakang

Pengaturan dalam KUHP yang merupakan induk hukum pidana mengenai kegiatan prostitusi menyangkut germo (Pasal 296), mucikari (Pasal 506), dan perdagangan wanita (Pasal 297), tidak diatur mengenai pelacur dan pelanggannya. Hal semacam ini sudah diatur semua dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 3 Tahun 2006 sebagai tindak pidana eksploitasi seks komersial (Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 31 s.d 35).

Dalam pelaksanaannya peraturan daerah ini memberikan sanksi pidana kepada pelaku-pelaku tindak pidana eksploitasi seks komersial yang merupakan bentuk pemanfaatan atau penggunaan seks untuk kepentingan komoditi atau keuntungan baik untuk satu pihak atau kelompok, termasuk diantaranya pelaku tindak pidana prostitusi. Dalam menjatuhkan sanksi pidana atau hukuman pengadilan negeri dengan kitab undang-undang hukum pidana atau peraturan daerah harus sesuai dengan tujuannya yaitu agar para pelaku tindak pidana ini jera dan mereka tidak kembali lagi menjadi pelaku tindak pidana prostitusi.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2006 Tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta?
  2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana prostitusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial di Pengadilan Negeri Surakarta?

 

C. Tinjauan Pustaka

Tinjauan Umum tentang Tindak Pidana

Seorang ahli hukum lain memberikan pengertian luas terhadap hukum pidana, misalnya Moeljatno seperti dikutip Bambang Waluyo berpendapat bahwa hukum pidana adalah :

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimna yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan pidana tersebut. (Bambang Waluyo, 2000 : 7)

Pengertian Prostitusi

Pelacuran atau prostitusi berasal dari bahasa latin pro-stituere atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, dan pergendakan.

Akibat Pelacuran

Dalam kegiatan sehari-hari, pelacuran dapat merusak sendi-sendi moral, hukum, kesehatan dan agama. Kerusakan akibat pelacuran pada sendi moral seperti rusaknya keluarga dimana suami sering melupakan tanggung jawabnya terhadap keluarga, sering terjadi aborsi, berpengaruh buruk terhadap lingkungan dan lain-lain. Akibat pelacuran dipandang dari segi hukum seperti merebaknya kriminalitas dan biasanya berhubungan langsung dengan minum-minuman keras, narkoba, pembunuhan dan lain-lain. Akibat lain dipandang dari segi kesehatan, pelacuran dapat menimbulkan penyakit kulit dan kelamin. Yang terakhir dari segi agama, pelacuran dapat memudarkan ketaatan kepada tuhan Yang Maha Esa.

D. Metode Penelitian Skripsi

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris.

Dalam penelitian ini, oleh penulis mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Surakarta, Perpustakaan Fakultas Hukum UNS, dan Perpustakaan Pusat UNS.

Penelitian yang penulis lakukan adalah termasuk penelitian deskriptif.

Jenis data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder.

Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Studi Lapangan, Penelitian Kepustakaan, Penelitian Cyber Media.

 

E. Kesimpulan

Proses Pemeriksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi di Pengadilan Negeri Surakarta

Dari penelitian di pengadilan negeri Surakarta diketahui bahwa proses pemeriksaan perkara dilakukan dengan proses acara cepat dengan tahapan :

  1. Penangkapan
  2. Pemeriksaan oleh penyidik
  3. Persidangan pengadilan
  4. Putusan pengadilan.

 

Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi

Dari penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta diketahui hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana prostitusi yang telah dikemukakan antara lain :

  1. Keterangan berdasarkan atas berita acara pemeriksaan yang dikeluarkan kepolisian.
  2. Perkara merupakan acara tindak pidana ringan sehingga harus dengan putusan singkat.
  3. terdakwa baru pertama kali diajukan ke persidangan.
  4. Mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan masih pantas untuk dijatuhi hukuman percobaan.
  5. Hukuman yang dijatuhkan haruslah bersifat pembinaan agar pelaku tidak kembali melakukannya lagi.

 

Contoh Skripsi Hukum Pidana

  1. Proses Pemeriksaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi derdasar Peraturan Daerah Kota Surakarta
  2. Implementasi Pemidanaan Terhdaap Pelaku Tindak Pidanan Perzinahan oleh Hakin Pengadilan Negeri Surakarta, 07
  3. Analisis terhadap Putusan Hakim Berupa Pemidanaan terhadap Perkara Tindak Pidana Anak, 09
  4. Penerapan Alat Bukti Pada Proses Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang dilakukan oleh Anggota TNI Dalam
  5. Kajian terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Anak

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?