HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Pembagian Harta Bersama Suami Isteri Menurut Fiqh dan Perundang-Undangan

Pembagian Harta Bersama Suami Isteri Menurut Fiqh dan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2000 dan 2004)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri. Tujuan Perkawinan menurut UUP No. 1 tahun 1974 adalah bahwa perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada prinsipnya suatu perkawinan ditujukan untuk selama hidup dan kebahagiaan bagi pasangan suami isteri yang bersangkutan. Keluarga yang kekal dan bahagia, itulah yang dituju. Banyak faktor yang memicu keretakan bangunan rumah tangga, dan perceraian menjadi jalan terakhir. Perkawinan mempunyai akibat hukum tidak hanya terhadap diri pribadi mereka-mereka yang melangsungkan pernikahan, hak dan kewajiban yang mengikat pribadi suami isteri, tetapi lebih dari itu mempunyai akibat hukum pula terhadap harta suami isteri tersebut. Hubungan hukum kekeluargaan dan hubungan hukum kekayaannya terjalin sedemikian eratnya, sehingga keduanya memang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Hubungan hukum kekeluargaan menentukan hubungan hukum kekayaannya dan hukum harta perkawinan tidak lain merupakan hukum kekayaan keluarga.

Sebagaimana diketahui bahwa setiap perkawinan masing-masing pihak dari suami atau isteri mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan akad perkawinan. Suami atau isteri yang telah melakukan perkawinan mempunyai harta yang diperoleh selama perkawinan yang disebut harta bersama. Meskipun harta bersama tersebut hanya suami yang bekerja dengan berbagai usahanya sedangkan isteri berada di rumah dengan tidak mencari nafkah melainkan hanya mengurus rumah tangga dan anak-anaknya. Suami maupun isteri mempunyai hak untuk mempergunakan harta bersama yang telah diperolehnya tersebut selagi untuk kepentingan rumah tangganya tentunya dengan persetujaun kedua belah pihak. Dan ini berbeda dengan harta bawaan yang keduanya mempunyai hak untuk mempergunakannya tanpa harus ada persetujuan dari keduanya atau masingmasing berhak menguasainya sepanjang para pihak tidak menentukan lain, sebagaimana yang diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 35.5 Dalam hukum Islam tentang harta bersama suami isteri terdapat dalam surat An Nisa ayat 32 yang berbunyi :
Photobucket
Artinya : “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.
Dalam istilah muamalah harta bersama disebut syirkah inah yaitu join antara suami dan isteri dalam mengelola harta bersama. Kasus-kasus mengenai harta bersama yang telah diputus di PA. Salatiga yaitu:
1. Putusan No: 482/Pdt. G/2000/PA. Sal. Dalam kasus ini Penggugat dan Tergugat mempermasalahkan harta bersama yang berupa rumah yang belum dibagi. Selain itu harta bawaan milik Penggugat masih ada yang dikuasai oleh Tergugat dan sebagian harta bawaan Penggugat telah dijual oleh Tergugat.
2. Putusan No: 326/Pdt. G/2004/PA. Sal. Dalam kasus ini harta pribadi dari Penggugat dikuasai oleh Tergugat sehingga menyebabkan perselisihan diantara keduanya. Hal ini yang membuat penelitian ini menjadi menarik. Dalam KHI pasal 87 disebutkan bahwa harta bawaan dari masing-masing pihak tetap menjadi hak suami atau isteri yang bersangkutan.
Sedang dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 mengenai harta bersama juga disebutkan harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri sepenuhnya menjadi hak dari masing-masing untuk mempergunakannya. Sebagaimana diuraikan di atas maka penyusun tertarik untuk meneliti permasalahan yang terdapat di PA. Salatiga mengenai pembagian harta bersama, dengan judul “Pembagian Harta Bersama Suami Isteri Menurut Fiqh dan Perundang-Undangan di Indonesia ( Studi Kasus di PA. Salatiga Tahun 2000 dan 2004 )”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?