Gambaran dari Kebijakan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN)
Definisi Kebijakan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN)
e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan Penyelenggara Negara kepada KPK. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara (Lubis, 2018).
Aplikasi LHKPN atau e-LHKPN adalah sebuah aplikasi yang dirilis oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam mempermudah setiap penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan yang dimiliki nya. e-LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan Penyelenggara Negara kepada KPK. E-LHKPN merupakan kumpulan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN). Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Aplikasi E-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, adalah modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filing). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement). Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN (Lubis, 2018).
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) merupakan sebuah instrument dalam pencegahan atau pendeteksi adanya Tindak Pidana Korupsi yang ada di Indonesia. melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maka LHKPN telah berjalan selama 20 Tahan. Namun dalam perjalannya tersebut masih terdapat ditemukannya Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan di Indonesia (Nazhiri, 2019).
Aplikasi E-LHKPN
Aplikasi e-LHKPN merupakan sistem laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh penyelenggara negara kepada KPK. Hal ini bertujuan agar pelaporan harta kekayaan dapat menjadi lebih mudah, murah, dan manfaat.
Melibatkan secara langsung penyelenggara negara, unit pengelola LHKPN pada instansi atau lembaga dan KPK. Selain itu mendorong peran serta masyarakat untuk memberikan masukan atas laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang sudah diumumkan.
Manfaat e-LHKPN
Manfaat e-LHKPN diantaranya sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya.
Contoh Tesis Kebijakan Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN)
Contoh Tesis 1 : IMPLEMENTASI PROGRAM LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA BERBASIS ELEKTRONIK BAGI PARA PEJABAT STRUKTURAL PADA PEMERINTAHAN KOTA TEBING TINGGI
Hasil penelitian menunjukan bahwa Implementasi program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis elektronik bagi para Pejabat Struktural pada Pemerintahan Kota Tebing Tinggi secara umum sudah berjalan dengan baik sekitar 90% hanya saja masih ada ditemukan beberapa kendala yang menghambat proses implementasi tersebut. Yaitu kurangnya kepatuhan para Pejabat Struktural dalam melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN, kurangnya sosialisasi yang diberikan kepada para Pejabat Struktural dan juga Masyarakat serta Sumber daya manusia sebagai pelaksana program e-LHKPN tersebut.
Contoh Tesis 2 : Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara dan kendala serta solusi pemerintah terhadap permasalahan yang timbul dalam kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara. Adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) menjadi harapan bagi bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi, namun, pemberantasan kasus korupsi tetap mengalami kesulitan, langkah-langkah pemberantasannya masih tersendat-sendat sampai sekarang. Korupsi sudah merupakan penyakit yang telah kronis menjangkiti dan belum dapat disembuhkan hingga saat ini yang menyebar ke seluruh sektor pemerintah bahkan sampai ke perusahaan-perusahaan milik negara. Oleh sebab itu, guna meminimalisir pejabat yang korupsi serta timbulnya kerugian negara akibat oknum-oknum yang koruptif, maka setiap pejabat negara wajib melaporkan kekayaannya. Hasil penelitian ini adalah: Pelaporan harta kekayaan pejabat negara saat ini sudah terintegrasi dalam sebuah Program e-LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan berbasis elektronik. Kendala yang dihadapi terkait pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara meliputi kurangnya sosialisasi ke instansi-instansi. Solusinya adalah berdasarkan penelitian, fasilitas atau sumberdaya-sumberdaya tersebut sudah cukup terpenuhi, namun berdasarkan hasil observasi yang dilakukan peneliti, perlu adanya sosialisasi secara terstruktur dan kontinyu.
Contoh Tesis 3 : KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021.
Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL)* agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/
Bari para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan Admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk.
Contoh Tesis 4 : KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK (E-LHKPN) TAHUN 2020
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021.
Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL)* agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/
Bari para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn diminta agar berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan Admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk.
Adapun untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video kiranya dapat diakses melalui http://bit.ly/2yTCESk dan pengaduan pengisian/ User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4
Contoh Tesis 5 : LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) PROGESIF SEBAGAI TINDAKAN PENCEGAHAN KORUPSI
Paradigma pemberantasan korupsi dewasa ini mengalami penurunan kualitas dimana korupsi semata-mata dilihat dari sudut pandang kuratif (penindakan). Hal tersebut sama sekali tidak menyalahi filosofi pemberantasan korupsi, nam un perlu ada upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi dari akarnya yaitu aspek penyelenggara negara (preventif). Hampir seluruh pasal korupsi terdapat unsur penyelenggara negara sehingga unsur penyelenggara menjadi penting untuk diperhatikan sebagai mata rantai utama pemberantasan korupsi. Upaya mendisiplinkan penyelenggara negara merupakan pemberantasan korupsi berbentuk pencegahan yang dapat memiliki efek domino yang luar biasa. Selama ini Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan acuan dasar kekayaan penyelenggara negara, namun sayangnya dapat dimanipulasi sehingga perilaku koruptif penyelenggara negara dapat tersamar. Perlu langkah lebih jauh untuk menjadikan LHKPN sebagai pintu masuk penyelidikan dan penyidikan tipikor penyelenggara negara. Selain itu institusi lain sebagai supporting system pemberantasan korupsi haruslah didudukkan sebagaimana mestinya agar dapat membantu upaya pemberantasan korupsi dengan membuka diri terhadap seluruh informasi transaksi keuangan, perbankan, dan perpajakan penyelenggara negara, alih-alih hanya menjadi lembaga penggembira yang tumpul dan tidak berfungsi.
Contoh Tesis 6 ; Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (E-LHKPN) Tahun 2020
Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dengan ini diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperoleh sejak 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2021.
Untuk itu diharapkan kepada para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL)* agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id/
Leave a Reply