Kewajiban Nafkah Iddah Suami Kepada Istri Yang Telah Dicerai (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Salatiga No. 394/pdt.G/2005/PA.SAL)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali permasalahanpermasalahan yang timbul, umumnya pada permasalahan perkawinan. Di Pengadilan Agama (PA) Salatiga banyak pengajuan kasus perkawinan khususnya dalam kasus penyelesaian nafkah iddah. Dimana norma-norma dan kaidah-kaidah yang ada dan mengatur masalah ini sudah dikesampingkan. Dan hukum-hukum yang mengatur hal ini, sepertinya sudah tidak diindahkan (dipedulikan) lagi. Walaupun ini hanya terjadi di kota-kota besar khususnya seperti yang terjadi di Bandung, Jakarta, dan daerah khusus kota Salatiga. Pada prinsipnya perkawinan itu bertujuan untuk selama hidup dan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi suami istri yang bersangkutan. Sehingga Rasulullah melarang keras terjadinya perceraian antara suami istri, baik itu dilakukan atas inisiatif pihak laki-laki (suami) maupun pihak perempuan (istri). Karena semua bentuk perceraian itu akan berdampak buruk bagi masing-masing pihak. Suatu perceraian yang telah terjadi antara suami istri secara yuridis memang mereka itu masih mampunyai hak dan kewajiban antara keduanya, terutama pada saat si istri sedang menjalani masa iddah. Iddah adalah waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena thalak atau diceraikannya. Ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain. Pada saat iddah inilah antara kedua belah pihak yang telah mengadakan perceraian, masing-masing masih mempunyai hak dan kewajiban antara keduanya. Bila suami melalaikan kewajibannya maka akan timbul berbagai permasalahan, misalnya si anak putus sekolahnya, sehingga anak tersebut menjadi terlantar atau bahkan menjadi gelandangan. Sedangkan mantan istrinya sendiri tidak menutup kemungkinan akan terjerumus ke lembah hitam.
Inilah fenomena-fenomena yang sering timbul dari perceraian yang mana suami tidak melaksanakan kewajibannya terhadap hak istri dan anak pada masa iddah. Setelah terjadi perceraian pada hakikatnya si suami harus memberikan minimal perumahan pada mantan istri dan anaknya. Berkenaan dengan itu kewajiban suami tersebut, alam Kompilasi Hukum Islam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istrinya yang masih dalam masa iddah”. Dari bunyi di atas sudah jelas bagi suami yang telah menceraikan istrinya wajib untuk menyediakan tempat tinggal, ataupun membolehkan istrinya untuk bertempat tinggal di rumahnya sampai batas masa iddah habis (berakhir). Bila suami melalaikan kewajiban ini, maka istri dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamasama sewaktu istri mengajukan berkas gugatan atau dapat pula gugatan tersebut diajukan di kemudian. Akan tetapi ada pula kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan kepada mantan suami, misalnya pada waktu terjadi perceraian tersebut disebabkan istri murtad atau sebab-sebab lainnya yang menjadi sebab suami tidak wajib menunaikan hak istri dan bila telah ada kemufakatan bersama atas putusan Pengadilan Agama tentang nafkah anak tersebut, maka dapat pula nafkah si anak ditanggung bersama antara keduanya (suami-istri).
Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang dalam nmenyelesaikan masalah nafkah iddah. Namun untuk menyelesaikan masalahmasalah tersebut di atas para pencari keadilan yang selalu agresif mengajukan permasalahannya ke Pengadilan Agama. Bila tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum sudah barang tentu pengajuan perkara haruslah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Bertitik tolak dari realitasyang ada ini penyusun merasa terpanggil untuk membahas lebih mendalam tentang penyelesaian nafkah iddah. Dengan pembahasan tersebut diharapkan akan mendapatkan suatu gambaran, dan jawaban yang konkrit dalam implikasi Pengadilan Agama dan Undang-undang kehidupan masyarakat. Perkara yang diterima Pengadilan Agama Salatiga dalam pengajuan cerai talak dan cerai gugat Pengadilan Agama pada tahun 2004 kurang lebih ada 20% perkara yang diputuskan hanya kurang lebih 19%. Dan pada tahun 2005 Pengadilan Agama Salatiga dalam pengajuan cerai thalak dan cerai gugat Pengadilan Agama kurang lebih ada 20% perkara, yang diputuskan oleh Pengadilan Agama hanya kurang lebih 19%.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi lengkap / tesis lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
masalah iddah ini ada contoh bab duanya tidak?
1.Kewajaban Nafkah iddah bagi istri yang telah ditalak tapi tidak memiliki anak . beberapa lama?
2. Bila pada putusan persidangan istri yang dicerai minta bagian dari gaji suami maka bila si suami sd menikah lagi apakah permintaan tsb masih harus diberikan atau putus dgn sendirinya? Atau harus melalui pengadilan terlebih dahulu utk memutuskan permintaan tsb. Mohon jawaban, tks