Pembagian Harta Bersama Suami Isteri Menurut Fiqh dan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Kasus di Pengadilan Agama Salatiga Tahun 2000 dan 2004) BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri. Tujuan Perkawinan menurut UUP No. 1 tahun 1974
Read more →