HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Kebijakan Peralihan Status Kepegawaian PNS Pusat Menjadi PNS Daerah

Kebijakan Peralihan Status Kepegawaian PNS Pusat Menjadi PNS Daerah

Judul : Pelaksanaan Kebijakan Peralihan Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah (Studi Kasus di Pemerintah Kabupaten Boyolali)

ABSTRAK

Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan peralihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah, disertai dengan akibat yang timbul, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan peralihan status kepegawaian, dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif.

Data penelitian ini, meliputi : data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama dalam penulisan ini. Sedangkan, data sekunder digunakan sebagai pendukung dari data primer.

Teknik pengumpulan data menggunakan studi lapangan dan studi kepustakaan. Dalam pengumpulan data dengan menggunakan cara studi lapangan, penulis melakukan wawancara (interview) dengan Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Boyolali, yang merupakan pihak yang berkompeten dalam penulisan hukum ini. Karena kekurangan data maka, penulis juga melakukan wawancara dengan Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta mengenai dasar hukum peralihan
status kepegawaian.

Teknik analisa data menggunakan metode dari H.B Sutopo yaitu dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model yaitu komponen reduksi data dan penyajian data dilakukan bersama dengan pengumpulan data, kemudian setelah data terkumpul maka tiga komponen tersebut berinteraksi dan apabila kesimpulan dirasakan kurang maka perlu ada verifikasi dan penelitian kembali mengumpulkan data lapangan.

Peraturan yang dipergunakan dalam peralihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 160 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Pengalihan Jenis Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen di Daerah Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Peraturan ini mengatur antara lain mengenai status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Prosedur peralihan Pegawai Negeri Sipil Pusat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :

Contoh Skripsi

  1. Daftar Contoh Skripsi Hukum Internasional
  2. Daftar
  3. Contoh Skripsi Hukum Agraria
  4. Daftar Contoh Skripsi Hukum Perdata
  5. Daftar Contoh Skripsi Hukum Pidana

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Seiring berjalannya reformasi di Indonesia telah menimbulkan banyak perubahan dalam berbagai kehidupan termasuk di bidang pemerintahan. Dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah terwujud asas desentralisasi murni yaitu adanya otonomi daerah, dimana daerah otonomi mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.

Sesuai Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Hal ini ditegaskan lagi dengan Pasal 18 UUD 1945 yaitu ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi ”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah , yang diatur dengan undang-undang.” Ayat (2) berbunyi ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”

Dalam amandemen Pasal 18 UUD 1945 tersebut untuk memperjelas pembagian daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi daerah provinsi dan dalam daerah propinsi terdapat daerah kabupaten dan kota. Selain itu, pasal ini menegaskan bahwa bentuk negara tetap kesatuan dimana kedaulatan tetap berada ditangan pemerintah pusat (Ni’matul Huda, 2006:302). Sejarah perkembangan dalam penyelenggaraan pemerintahan telah melahirkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintah di daerah. Dari undang-undang yang terdahulu hingga undang-undang yang sekarang apabila diurutkan antara lain :

1. Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 Pemerintah daerah menurut UU ini adalah adanya dualistik karena adanya 2 penyelenggara pemerintahan di daerah. Pertama pemerintahan dilakukan oleh Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), badan eksekutif, dan kepala daerah. Kedua, penyelenggaraan pemerintah daerah terlepas dari KNID dan badan eksekutif. UU ini tidak menentukan secara tegas batas-batas ruang lingkup urusan rumah tangga sehingga timbul ketidakpastian urusan rumah tangga daerah (Ni’matul Huda, 2006: 318).

2. Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 UU ini bertujuan menghapus dualisme dalam pemerintahan daerah dengan memberi hak otonomi dan medebewind seluas-luasnya kepada badan-badan pemerintahan daerah yang tersusun secara demokratis(Ni’matul Huda, 2006:319).

3. Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, isi otonomi adalah penggunaan sistim ekonomi riil, yakni perihal isi otonomi didasarkan pada faktor-faktor riil masyarakat yang bersangkutan (Ni’matul Huda, 2006: 322).

4. Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dinamakan Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah karena dalam undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pemerintah pusat di daerah, yang mempunyai arti bahwa dalam undang-undang ini diatur pokok-pokok penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasar prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan daerah (Ni’matul Huda, 2006: 332).

5. Pemerintahan Daerah menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Diundangkanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dibarengi dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah terdapat prinsip-prinsip pelimpahan kewenangan sebagai berikut:

  • Pada dasarnya semua kewenangan pemerintah diserahkan kepada daerah, kecuali bidang pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, moneter dan fiskal, peradilan, agama serta kewenangan pemerintah lainnya yang secara nasional lebih berdaya guna dan berhasil guna bila dikelola pemerintah pusat.
  • Pelimpahan kewenangan di bidang pemerintahan kepada daerah harus disertai dengan pembiayaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.
  • Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah didasarkan pada norma, standar, kritreria, dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang memberikan deskresi yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sumber-sumber keuangannya (Mustopodjaja, Sistim Perencanaan, Keserasian Kebijakan, Dan Dinamika Pelaksanaan Otonomi DaerahI. Diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi kesempatan yang luas kepada daerah untuk mengelola daerahnya dengan ditopang pendanaan yang lebih memadai yaitu ditunjukkan dengan poin ke 4.

6. Pemerintahan Daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Dalam undang-undang ini Ditegaskan bahwa pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainnya. Dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi urusan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri, pertahanan, yustisi, keamanan, moneter dan fiskal, dan agama. Sedangkan, urusan pemerintah daerah terdiri dari dari dua bagian yaitu urusan wajib dan urusan pilihan.

Untuk urusan wajib merupakan urusan selain dari urusan pemerintah pusat dan untuk urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah.

Dalam hal kepegawaian sebagai konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah menempatkan PNS sebagaimana fungsinya dengan cara melibatkan peran pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam penjelasan disebutkan, sistem manajemen kepegawaian menggunakan gabungan antara unified system dan separated system, artinya ada bagian kewenangan pemerintah dan ada bagian yang diserahkan kepada daerah. Penjelasan di atas tegas dinyatakan pada Pasal 129 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah melaksanakan pembinaan manajemen PNS daerah yang mana meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi dan pengendalian jumlah. Menurut (Didik G Suharto. Tarik Ulur Kewenangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah . Diakses pada tanggal 20 Oktober 2007. Pukul 19.00WIB ).

Peralihan status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat ke daerah merupakan hal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal-hal yang baru biasanya tidak lepas dari berbagai permasalahan baik berupa hambatan, tantangan dan pelaksanaan teknisnya. Mengingat masalah peralihan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat terkait dengan Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas sebagai pelayan umum (public service) secara profesional, jujur, dan adil. Maka, sekecil apapun masalah akan dapat menganggu tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, masalah-masalah yang timbul sebagai akibat dari peralihan status kepegawaian sudah semestinya mendapat perhatian yang cukup.

Masalah yang timbul tersebut mungkin saja dialami oleh semua daerah di Indonesia, akan tetapi karena keterbatasan ruang dan waktu penulis yang berdomisili di Kabupaten Boyolali maka, memilih Kabupaten Boyolali sebagai daerah peneliitian.

Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk membuat penulisan hukum dalam bentuk skripsi dengan judul :
“PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERALIHAN STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH (Studi Kasus Di Pemerintah Kabupaten Boyolali)”

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?