HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Fungsi Kantor Bea Cukai Dalam Pemberantasan Barang

ABSTRAK

Penulisan Skripsi Hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai Bagaimana penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan oleh Kantor Bea dan Cukai Surakarta; Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan.

Penelitian skripsi hukum yang dilakukan Penulis termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang besifat deskriptif analisis. Jenis data yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder. Untuk data sekunder, Penulis menggunakan beberapa sumber hukum yaitu : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis logika deduksi yaitu pola berpikir dari hal-hal yang bersifat umum (premis mayor) kepada hal-hal yang bersifat khusus (premis minor). Penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan oleh Kantor Bea dan Cukai Surakarta hanya sebatas : pemeriksaan barang impor dan/atau ekspor, penyelidikan, penindakan berupa penangguhan pengeluaran barang dari kawasan pabean, pejabat bea dan cukai tidak berwenang melakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, karena pejabat bea dan cukai hanya dapat melakukan penyidikan jika terkait dengan tindak pidana kepabeanan. Sedangkan barang palsu dan hasil bajakan merupakan hasil dari tindak pelanggaran HKI, tidak termasuk dalam tindak pidana kepabeanan. Penyidikan dan proses hukum selanjutnya diserahkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan instansi terkait dengan HKI yakni direktorat jenderal HKI; Ada 3 elemen penting yang mempengaruhi penanganan pemberantasan barang palsu dan hasil bajakan, yaitu : Faktor substansi hukum, perumusan pasal dalam undang-undang masih kurang jelas. Faktor struktur hukum, yaitu Sumber Daya Manusia yang ada di Kantor Bea dan Cukai Surakarta dari segi kuantitas maupun kualitas masih terbatas dan tidak sebanding dengan tanggung jawab wilayah yang menjadi kewenangannya, sarana dan prasarana yang ada di KPPBC Surakarta sampai saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan teknologi yang berkembang saat ini. Faktor budaya hukum yang mempengaruhi kinerja kantor bea dan cukai adalah masih kurangnya kesadaran hukum pejabat bea dan cukai kaitannya dengan penegakkan hukum HKI di bidang impor dan/atau ekspor

Kata Kunci : Skripsi Hukum, Penegakkan Hukum; Pelanggaran HKI ;Kepabeanan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Sebagai negara hukum Indonesia selalu menghendaki wujud nyata dari sistem hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional dan yang bersumberkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.,Yang bunyinya dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. Berlakunya asas legalitas atau konstitusional atau asas supremasi hukum, 2. Menjamin dan melindungi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, 3. Adanya peradilan dan atau kekuasaan kehakiman yang merdeka yang mampu menjamin tegaknya hukum yang berkeadilan yang apabila terjadi suatu perkara sengketa atau pelanggaran hukum dalam masyarakat. (Purwata Gandasubrata, 1999 : 11). Berdasarkan pendapat R. Soeroso, definisi hukum secara umum yaitu suatu himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Sedangkan unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1. peraturan dibuat oleh yang berwenang.
2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
3. mempunyai ciri memerintah dan melarang.
4. bersifat memaksa dan ditaati

Bertitik tolak dari pemikiran sebagai negara hukum itulah dan keinginan pemerintah yang menghendaki terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap dan mengabdi kepada kepentingan nasional, bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, maka sesuai perkembangan hukum nasional dibentuklah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Tujuan dibentuknya Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, diharapkan mampu untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Selain itu, dengan diberlakukannya undang-undang ini mampu untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan. Di Indonesia, peredaran barang palsu dan hasil bajakan sudah pada tahap yang serius dan mengkhawatirkan.

Dari hasil studi terhadap 12 sektor industri yang dilakukan oleh LPEM UI menunjukkan produk obat-obatan dan suku cadang kendaraan bermotor banyak yang dipalsukan. Sebagai contoh misalnya, kerugian akibat peredaran obat palsu cukup besar. Kerugian itu tidak saja dari segi materi, tapi juga bisa menimbulkan korban jiwa manusia karena konsumen mendapatkan obat palsu. Kerugian di bidang industri obatobatan bisa mencapai Rp 607 miliar, sedangkan pada spare part otomotif mencapai Rp 335 miliar per tahun (www.bisnis.com/html/24 April 2008). Begitu juga hal barang-barang hasil bajakan, seolah-olah sekarang peredaran barang-barang hasil bajakan adalah barang yang umum untuk diperjualbelikan. Sebagai contoh adalah maraknya penjualan kaset, VCD atau DVD bajakan. Berbeda dengan peredaran barang-barang palsu, mungkin konsumen menyadari bahwa mereka membeli barang yang bukan aslinya. Jelas hal ini seakan-akan turut mendukung dan melegalkan perbuatan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang. Adapun mengenai barang palsu, konsumen tidak sadar bahwa mereka membeli barang palsu. Niat konsumen sebenarnya membeli barang, tapi yang didapatkan adalah produk palsu. Ini bisa membahayakan konsumen. Bahkan bisa menimbulkan korban jiwa jika mereka membeli obat palsu atau spare part otomotif. Perlu satu strategi yang komprehensif untuk mengatasi peredaran barang palsu dan hasil bajakan. Sebagai salah satu instrumen hukum, Undang-Undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan mempunyai amanat yang cukup signifikan untuk turut membantu memberantas peredaran barang palsu dan hasil bajakan. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa :
“Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua peradilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia”. Dari bunyi pasal tersebut secara implisit ditegaskan bahwa undang-undang ini dapat digunakan untuk mencegah beredarnya barang palsu dan hasil bajakan dalam aktifitas kepabeanan. Hal ini karena barang palsu dan hasil bajakan merupakan hasil dari pelanggaran hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, peran aparat penegak hukum dan msayarakat juga berperan penting untuk memberantas peredaran barang palsu dan hasil bajakan tersebut. Aparat penegak hukum yang dimaksud adalah Direktorat Bea dan Cukai. Sebagai daerah kegiatan ekonomi maka sektor Bea dan Cukai merupakan suatu instansi dari pemerintah yang sangat menunjang dalam kelancaran arus lalu lintas ekspor dan impor barang di daerah pabean. Adapun tujuan pemerintah dalam mengadakan pengawasan menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan adalah untuk menambah pendapatan atau devisa negara; sebagai alat untuk melindungi produk-produk dalam negeri dan sebagai alat pengawasan agar tidak semua barang dapat keluar masuk dengan bebas di pasaran Indonesia atau daerah pabean. Untuk menghindari hal tersebut, maka untuk keluar masuknya barang melalui suatu pelabuhan harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah melalui kerjasama antara Bea dan Cukai dengan instansi lain pengelola pelabuhan untuk mengelola, memelihara, menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas barang yang masuk maupun keluar daerah pabean dengan maksud untuk mencegah tindakan penyelundupan yang merugikan negara. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang No 17 tahun 2006, tindakan pejabat Bea dan Cukai adalah Penangguhan Pengeluaran Barang. Meskipun tindakan tersebut sangat terbatas, tindakan ini merupakan upaya untuk pencegahan tindak pelanggaran HKI. Tindak penangguhan yang dilaksanakan pada “Exit atau Entry point” di dalam Kawasan Pabean dapat mencegah barang-barang yang diduga terindikasi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sebelum barang tersebut masuk ke dalam distribusi komersial di pasaran masyarakat, maka pencegahan dan penanganannya akan lebih rumit, sangat kompleks dan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Berdasar latar belakang di atas, pemikiran serta keadaan yang ada dan untuk mengetahuai sejauh mana efektifitas pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan untuk memberantas peredaran barang palsu dan hasil bajakan, maka Penulis berusaha mengadakan penelitian yang akan diwujudkan dalam suatu penulisan hukum (skripsi) dengan judul :
“PELAKSANAAN FUNGSI KANTOR BEA DAN CUKAI SURAKARTA DALAM PEMBERANTASAN
BARANG PALSU DAN HASIL BAJAKAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR
17 TAHUN 2006 TENTANG KEPABEANAN”.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?