HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Kinerja Kantor Lingkungan Hidup dalam Pengendalian Pencemaran Sungai

Kinerja Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta Dalam Pengendalian Pencemaran Sungai Akibat Limbah Industri

ABSTRAKSI

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kinerja pelaksanaan program pengendalian pencemaran air sungai oleh limbah industri di Kota Surakarta dengan memberikan gambaran tentang kegiatan pengendalian yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta dimana kegiatan ini terdiri dari kegiatan penyuluhan, pengawasan, dan penertiban. Kinerja dilihat dengan mengunakan beberapa indikator sebagai tolok ukur kegiatan, selain itu penelitian ini juga melihat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pelaksanaan kegiatan.

Penelitian ini mengambil lokasi di Kota Surakarta dan dilakukan di Kantor Lingkungan Hidup Kota Surakarta. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, dimana penelitian ini berusaha untuk menggambarkan tentang suatu keadaan atau fenomena sosial tertentu dan melakukan penilaian mengenai permasalahan penelitian.

Pengumpulan data dilakukan dengan tehnik dokumentasi dan wawancara. Data mengunakan data primer dan data sekunder, data primer didapatkan langsung dari dari informan yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengendalian baik dari Kantor Lingkungan Hidup maupun dari masyarakat. Sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku, dokumen dan sumber informasi lain yang terkait dengan penelitian.

Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa secara umum pelaksanaan kegiatan pengendalian telah dilaksanakan. Namun dari hasil yang dicapai dari pelaksanaan pengendalian belum menunjukan hasil yang maksimal dan efektif mencapai tujuan, dimana tingkat pencemaran air sungai yang terjadi masih menunjukan diatas baku mutu yang ditetapkan dan masih banyak industri yang belum memiliki IPAL. Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor yang berasal dari aparat pelaksana maupun dari pelaku industri diantaranya adalah sumber daya manusia, dana, sarana dan prasarana. Namun demikian KLH sebagai aparat pelaksana sudah berusaha untuk melaksanakan seluruh kegiatan.

Berdasarkan hasil penelitian maka KLH perlu meningkatkan produktivitasnya untuk mengoptimalkan kegiatan pengendalian terutama pada kegiatan pengawasan dan pemantauan terhadap industri, selain itu perlu tindakan yang lebih tegas terhadap industri-indutri yang melanggar peraturan sehingga ada efek jera dari masyarakat.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Pembangunan merupakan upaya sadar dan terencana dalam rangka mengelola dan memanfaatkan sumber daya, guna mencapai tujuan pembangunan yakni meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Pembangunan tersebut dari masa ke masa terus berlanjut dan berkesinambungan serta selalu ditingkatkan pelaksanaannya, guna memenuhi dan meningkatkan kebutuhan penduduk tersebut berjalan seiring dengan pertumbuhan penduduk.

Pembangunan yang selama ini dilaksanakan dalam kenyataanya seringkali tidak atau kurang memperhatikan aspek lingkungan dalam pelaksanaanya. Kita keliru memandang dan menempatkan diri dalam konteks lingkungan hidup secara holistik. Ini bersumber dari kesalahan/kebablasan memahami etika antroposentrisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat dari alam, bahkan dipahami sebagai penguasa atas alam yang boleh melakukan apa saja. Sehingga melahirkan sikap-perilaku eksploitatif yang cenderung memarginalkan kelestarian lingkungan.( Hery Susanto, Sinar Harapan ) Air merupakan kebutuhan utama bagi proses kehidupan. Tidak akan ada kehidupan jika tidak ada air. Air yang bersih sangat didambakan oleh manusia, balik untuk keperluan sehari-hari, untuk keperluan industri, pertanian dan lain sebagainya. Saat ini air menjadi masalah yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Untuk mendapatkan air yang baik sesuai dengan standar tertentu sekarang bukanlah suatu yang mudah karena air sudah banyak tercemar oleh berbagai macam limbah dari kegiatan manusia, baik itu limbah dari industri, limbah dari kegiatan rumah tangga, maupun limbah dari kegiatan yang lainya. Pembuangan limbah secara langsung ke lingkungan inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya pencemaran air. Limbah ( baik berupa zat padat maupun zat cair ) yang masuk ke air akan menyebabkan terjadinya penyimpangan dari keadaan normal air dan ini berarti adalah suatu pencemaran Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup,zat,energi dan ataukomponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukkannya (Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 angka 12)

Pencemaran air adalah masuknya limbah ke dalam air yang mengakibatkan fungsi air turun, sehingga tidak mampu lagi mendukung aktifitas manusia dan menyebabkan timbulnya masalah penyediaan air bersih. Bagian terbesar yang menyebabkan pencemaran air adalah limbah cair dari industri,di samping limbah padat berupa sampah domestik. Pencemaran air yang terus meningkat telah menurunkan kualitas air diseluruh dunia. Jika pencemaran terus berlanjut tanpa perbaikan pengolahan limbah yang dibuang, tidak ada lagi air bersih yang tersediadan seluruh bentuk kehidupan terancam punah karena keracunan zat toksik yang mencemari. Untuk menghindari hal itu diperlukan pengawasan yang ketat dari instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan. Monitoring sangat diperlukan untuk memantau keadaan dan tingkat pencemaran yang telah terjadi serta efektivitas pengolahan limbah,sehingga efek negatif dari pencemaran dapat dihindari dan diantisipasi sebelum terjadi pencemaran yang lebih parah.

Hampir semua sungai yang ada di Indonesia tercemar kualitasnya akibat aktivitas industri, kuantitas dan kualitas limbah yang dibuang kesungai seringkali tidak terkontrol. Sungai sungai yang ada didaerah pedalamanpun tidak terbebas dari pencemaran hasil riset dari Takanobu Inoue, Department of Architecture and Civil Engineering, Toyohashi University of Technology bawa tingkat pencemaran di Sungai Kahayan telah menunjukan tingkat kandungan logam berat ( merkuri) sudah sangat tinggi. (Takanobu Inoue, 2007: 6)

Hal serupa juga terjadi di sungai sungai di Bali pencemaran timbal (Pb) dan krom (Cr) juga menunjukan kadar yang sangat berbahaya. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa kandungan kedua bahan tersebut dimuara sungai Badung telah melebihi kelayakan sebagai bahan pangan berkisar 0,14-0,96 mg/l Pb 0.09-0,056 mg/l Cr. Dan hasil dari kandungan ikan nila yang hidup ditempat tersebutkadar Pb berkisar 10,1910- 10,7710mg/kgdan kadar Cr 1,3460-2,9640 mg/kg jauh dari keputusan badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) No 03725/B/sk/VII/89 batas maksimum cemaran logam berat pada makanan, khususnya daging dan hasil olahanya, ditentukan batas maksimumya adalah untuk Pb = 2,0 mg/kg , sedangkan menurut Zook(1976)batas maksimum Cr pada makanan (daging) adalah 0,4 mg/kg berat basah.(Bogoriani,2007: 4-7 ) Surakarta ada di titik persimpangan antara Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan lokasi yang sangat strategis, ini tentunya memberikan suatu keuntungan yang sangat menggiurkan bagi para pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di daerah ini. Keadaan seperti tentunya menyemarakan kegiatan perindustrian di kota ini. Namun perlu ada yang disayangkan dengan pesatnya pertumbuhan industri ini. Pertumbuhan industri juga membawa pengaruh buruk terhadap lingkungan kota, terutama pada sungai-sungai yang ada di kota Surakarta. Sungai-sungai yang mengalir di sini mengalami pencemaran yang sudah sangat mengkawatirkan. Sedikitnya ada sembilan sungai yang melewati wilayah Surakarta sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Sebut saja Sungai Jenes Sungai Pepe Sungai Wingko, Sungai Gajah Putih, Sungai Premulung, Sungai Boro, Kali Anyar, Sungai Brojo dan bahkan Sungai Bengawa Solo yang legendaris itupun tidak luput dari dampak buruk pencemaran ini. Tingginya tingkat pencemaran membuat sungai ini keruh dan berbau. Nasib yang serupa juga dialami oleh sungai-sungai lain yang menjadi alirannya, penyebabnya tentu saja tidak lain adalah karena pembuangan limbah secara serampangan.

ungai-sungai yang mengalami pencemaran terparah di Surakarta ada di wilayah Kecamatan Laweyan dan Pasar Kliwon. Hal ini dikarenakan di kedua wilayah ini terdapat banyak industri rumah tangga. Banyaknya pengusaha yang tidak melakukan pengolahan limbah merupakan penyumbang terbesar dari pencemaran sungai yang terjadi. Bahkan dari 27 pengusaha batik yang
tergabung dalam Forum Pengembangan Kampeong Batik laweyan hanya satu yang membuang limbahnya melalui Istalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).( Visi 2006:33).

Susilo seorang pengusaha batik mengaku telah membuang limbahnya langsung ke sungai tanpa terlebih dahulu melakukan pengolahan melalui IPAL ” Dari dulu saya membuang limbah melalui gorong-gorong ke sungai, warnanya memang agak buthek tapi tidak apa-apa”. ( Visi 2006:37 )

Tentunya hal tersebut telah menyalahi PP No 82 Tahun 2001.karena dalam peraturan ini jelas telah ditetapkan bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang limbahya ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.( PP No 82 Tahun 2001 pasal 37 ) dan setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang membuang limbahya ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan salam izin. ( PP No 82 Tahun 2001 pasal 38 angka 1 )

erdasarkan data Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Surakarta, setelah dilakukan pengujian di beberapa titik sungai, menunjukan bahwa ternyata semua sungai telah mendalami pencemaran yang telah melebihi ambang batas baku mutu pencemaran yang ditolerir.

Hasil riset dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Sebelas Maret ( PPLH UNS) dalam Visi (2006:38) mengenai pencemaran sungai Jenes di kelurahan Sangkrah menunjukan bahwa kadar BOD (Biochemical Oxygent Demand), COD ( Chemical Oxygent Demand), Amoniak, Besi, dan Sulfat sudah menunjukan angka yang sangat mengkawatirkan. Untuk BOD dan COD telah melebihi baku mutu sebagai mana yang telah ditetapkan berdasarkan PP No 82 Tahun 2001. Untuk kadar kandungan Amoniaknya juga telah melebihi Baku Mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah No 10 Tahun 2004.

Untuk Besi dan dan Sulfat memang belum ada peraturan yang mengatur mengenai Baku Mutu keduanya. Namun berdasarkan hasil penelitian tersebut kadarnya sudah dalam tingkat yang mengkawatirkan sehingga sangat perlu untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?