Judul : Pelaksanaan Penggajian Pegawai Negeri Sipil Di Pemerintah Kota Surakarta (Tinjauan Yuridis Pelaksanaan PP NO.9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas PP NO.7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil).
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Surakarta, hambatanhambatan yang timbul dari pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil, dan bagaimana cara mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Surakarta.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif dengan jenis penelitian empiris. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.tenik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi di lapangan yang meliputi observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Kemudian teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasar penelitian ini diperoleh hasil bahwa, Pertama, Pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di pemerintah Kota Surakarta sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997. Kedua, hambatan-hambatan yang timbul dalam penggajian Pegawai Negeri Sipil tersebut adalah, pengiriman SPP biasanya terlambat dari waktu yang telah ditentukan, sehingga jangka waktu penyelesaian pembayaran gaji juga terlambat dari waktu yang ditentukan, sering terjadinya pergantian bendahara sehingga mengakibatkan kesalahapahaman mengenai aturan gaji, perubahan ketentuan gaji sering tidak tepat waktu karena turunnya SK sering terlambat, dalam hal pensiun dini juga sering terjadi SK terlambat turun sehingga pegawai negeri sipil yang seharusnya sudah pensiun masih menerima gaji seperti biasa sebelum di pensiun. Ketiga, Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah, diadakannya konsultasi antara Sekretariat Daerah, Dinas, Lembaga dan Satuan Kerja Daerah yang bersangkutan tentang bagaimana cara mengatasi data yang seharusnya telah lengkap ketika data itu sampai kepada bagian keuangan. Data yang disampaikan ke bagian keuangan oleh Dinas, Lembaga dan Satuan Kerja Daerah harus benar, lengkap, serta valid agar dapat secara mudah diselesaikan oleh bagian keuangan tanpa harus dikembalikan lagi sehingga tidak ada keterlamabatan, Diadakan pembinaan-pembinaan secara berkala kepada bendaharaan gaji, dibentuknya aparat pengawas fungsional yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan atau secara berkesinambungan terhadap pengelolaan gaji pegawai negeri sipil agar tidak terjadi suatu kekeliruan atau kecurangan agar tercipta suatu tertib administrasi, tertib penyaluran dan penggunaan dana serta tertib pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan daftar lengkap contoh skripsi hukum lengkap / tesis hukum lengkap, dalam format PDF, Ms Word, dan Hardcopy, silahkan memilih salah satu link yang tersedia berikut :
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Hukum Tata Negara
- Daftar Contoh Tesis Hukum Internasional
- Daftar Contoh Tesis Kriminologi
- Daftar Contoh Tesis Kepolisian
- Daftar Contoh Tesis Hukum Agraria
- Daftar Contoh Tesis Hukum Perdata
- Daftar Contoh Tesis Hukum Pidana
Contoh Skripsi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Otonomi daerah yang telah bergulir memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan pemerintahan secara dinamis dan dapat disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan yang ada. Desentralisasi memberikan efisiensi secara tepat agar segala keputusan yang mutlak diperlukan dalam hal pembangunan daerah dapat langsung terlaksana tanpa harus menunggu keputusan dari pemerintah pusat sebagai sentral kekuasaan. Pemerintah pusat dalam hal ini akan berfungsi menyiapkan pedoman-pedoman umum yang dijadikan parameter bagi penyelenggaraan pemerintah daerah agar tidak menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan. Disamping itu, dengan diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah maka tugas-tugas pemerintah akan dijalankan dengan lebih baik karena masyarakat di daerah sudah sangat memahami konteks kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik. Desentralisasi diyakini akan mencegah kepincangan dalam menguasai sumber daya yang dimiliki dalam sebuah Negara (Syaukani,2002:273).
Desentralisasi atau otonomi daerah diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan kebijaksanaan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegerasi nasional. Otonomi Daerah juga merupakan sarana kebijakan yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan Bangsa. Karena dengan otonomi akan memperkuat ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga bangsa ini. Dan diharapkan dapat menjadi solusi perkembangan pembangunan daerah sebagai bentuk kewenangan pemerintah daerah dalam hal pelakasanaan pemerintahan.
Pelimpahan wewenang sebagai bentuk otonomi daerah diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat sebagai salah satu cara meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pemerintahan. Menurut Ateng Syafruddin menegaskan: “Keharusan dalam segala organisasi ialah adanya hubungan-hubungan yang harmonis yang didasarkan kepada kepentingan-kepentingan yang diintegrasikan, untuk tujuan ini esensi pertama adalah hubungan kewajiban dan tugas yang diintegrasikan itu dipertimbangkan satu sama lain.
Ini berarti bahwa koordinasi yang pekerjaan sehat. Ini semua dimungkinkan dalam organisasi yang sehat (Ateng Syafrudin,1976:77).
Pembagian wewenang diharapkan menjadi jembatan penghubung antara tujuan pemerintah pusat yang dapat selaras dengan kondisi keuangan pemerintah daerah itu sendiri, karena itu diperlukan koordinasi yang dapat menyatukan tindakan, kesatuan usaha, penyesuaian dan kesinambungan antarbagian, agar tujuan penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik. Dalam pembagian kerja, tugas pekerjaan terpecah-pecah kedalam fungsifungsi tertentu dan masing-masing fungsi dilaksanakan oleh pejabat-pejabat tertentu. Pembagian kerja mendorong timbulnya spesialisasi yang mengandung kemungkinan timbulnya perpecahan. Agar hal ini tidak terjadi, maka diperlukan koordinasi (Josef Riwu Kaho,2005:247).
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi tidak hanya mencakup pada kepentingan masyarakat umumnya tetapi secara khusus juga haruslah memberikan perubahan terhadap pegawai pemerintah daerah itu sendiri sebagai salah satu faktor pendukung pelaksana pembangunan daerah, mengingat suatu daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 butir 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu : “Otonomi daerah adalah hak, wewenang,dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan”.
Kewenangan daerah yang dimaksud adalah kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain. Dimana kewenangan bidang lain tersebut meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pemberdayaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang srategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Dalam upaya memberdayakan pemerintah daerah maka pemerintah pusat memberikan perubahan kewenangan, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan dan anggaran daerah adalah: a) Pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik. Hal ini tidak terlihat pada besarnya porsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada besarnya partisipasi masyrakat pada pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah. b) Kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, Kepala Daerah, dan PNS Daerah, baik rasio maupun pertimbangannya. c) Ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja dan anggaran multitahunan. d) Prinsip pengadaan dan pengelolaan barang daerah yang lebih profesional ( Mardiasmo,2002:9-10).
Jenis-jenis kewenangan tersebut diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Wewenang pemerintah daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tersebut salah satunya adalah wewenang dalam bidang politik dalam negeri dan administrasi publik. Dalam bidang administrasi publik, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan gaji pegawai negeri sipil di daerahnya.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi di bidang Administrasi Pengelolaan Gaji PNS, maka pemerintah pusat telah menyerahkan Administrasi Pengelolaan Gaji PNS kepada pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota. Masalah gaji merupakan hal yang sensitif dan mempunyai dampak politis yang sangat luas bagi penyelenggaraan pemerintahan, oleh karena itu masalah gaji memerlukan penanganan yang baik, tertib, dan teratur pada setiap bagian yang terkait, baik pada Bagian
Kepegawaian sebagai sumber data maupun pada Bagian Keuangan yang merupakan unit dalam menangani Administrsi Pengelolaan Gaji PNS. Seperti yang kita ketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil yang mana mereka ini merupakan pelaksana pemerintah yang bekerja sesuai dengan bidang masingmasing berdasar suatu peraturan yang telah ditetapkan, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan terdiri atas berbagai jabatan, yang meliputi : jabatan struktural, jabatan fungsional, serta jabatan/pejabat negara tertentu.
Untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan Pegawai Negeri, dalam Undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan Undangundang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Untuk itu Negara dan pemerintah wajib mengusahakan dan memberikan gaji yang adil sesuai standar yang layak kepada Pegawai Negeri.
Berdasarkan uraian diatas, maka Pemerintah daerah mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan penggajian Pegawai Negeri Sipil di daerahnya. Untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan penggajian PNS tersebut, maka penulis mengadakan penelitian dengan judul “PELAKSANAAN PENGGAJIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH KOTA SURAKARTA (Tinjauan Yuridis Pelaksanaan PP No.9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No.7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegewai Negeri Sipil)
Leave a Reply