ABSTRAKSI
Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA) Kota Surakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah, yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota Surakarta. Dalam era otonomi daerah saat ini, setiap kepala daerah harus bisa menggali potensi untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Keberhasilan dapat diukur dengan melihat kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah. Salah satu objek adalah reklame, mulai dari baliho, billboard, dan sebagainya. Pajak reklame merupakan pajak yang prosedural dan fleksibel dalam hal pemungutan pajaknya maupun dalam hal pembayaran serta pelaksanaan pajaknya.
Wajib pajak dari pajak reklame rata-rata banyak yang belum begitu memahami seluk beluk dari pajak reklame tersebut, sehingga menjadi faktor penghambat pemungutan pajaknya. Wajib pajak yang tinggal di luar kota juga menjadi faktor pendukung penghambat pemungutan dari pajak reklame tersebut. Meski demikian pemungutan pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah pajak reklame merupakan salah satu komponen pajak yang cukup potensial peranannya dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
Kata Kunci: Pajak Reklame
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam era otonomi daerah saat ini, setiap kepala daerah harus bisa menggali potensi untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Salah satu objek adalah reklame, mulai dari baliho, billboard, dan sebagainya. Reklame adalah benda, alat-alat, atau media yang bentuk dan coraknya beragam yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan dan memujikan barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dilihat, dibaca, dan / atau didengar dari suatu tempat oleh umum.
Berdasarkan PERDA Kota Surakarta No. 5 tahun 1999 tentang Pajak Reklame, penyelenggaraan reklame meliputi :
a. Reklame papan / billboard
b. Reklame kain
c. Reklame melekat / stiker
d. Reklame selebaran
e. Reklame berjalan
f. Reklame kendaraan
g. Reklame peragaan
h. Reklame udara
i. Reklame suara
j. Reklame film / slide
Adapun yang dikecualikan dalam pengenaan pajak reklame yaitu penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan yang sejenisnya. Tujuan pemasangan reklame adalah untuk mempromosikan jasa atau produk agar masyarakat membeli atau menggunakan jasa atau produk yang ditawarkan. Ada berbagai macam jenis reklame, ada yang bersifat komersil, diselenggarakan oleh partai politik, serta reklame yang ditujukan untuk pelayanan umum. Disini penulis hanya membahas reklame yang bersifat komersil. Dalam pemasangan reklame juga dibutuhkan tempat-tempat yang sekiranya strategis, namun juga tidak bisa memasang reklame di sembarang tempat. Ada tempat-tempat yang dilarang untuk memasang reklame, seperti di jalur-jalur atau jalan-jalan utama. Pada fasilitas-fasilitas umum juga diperkenankan adanya pemasangan reklame, seperti di terminal, stasiun, halte, kantor pos, dan lain sebagainya, untuk itu penulis ingin mengetahui lebih dalam dengan membuat Tugas Akhir yang berjudul: ”ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME PADA FASILITAS UMUM TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SURAKARTA”
Contoh Tesis
- Daftar Contoh Tesis Ilmu Ekonomi
- Daftar Contoh Tesis Ekonomika Pembangunan
- Daftar Contoh Tesis Ilmu-Ilmu Sosial
Contoh Skripsi
Leave a Reply