HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis Struktur Biaya: Perubahan Struktur Biaya Kepatuhan Penggunaan Konsultan Pajak

Judul Tesis : Evaluasi Perubahan Struktur Biaya Kepatuhan PT. X Pasca Penggunaan Konsultan Pajak

 

A. Latar Belakang Masalah

Perpajakan memiliki bermacam peraturan yang telah dikodifikasikan dalam perundang-undangan. Setiap wajib pajak dituntut untuk memahami semua aturan perpajakan yang berlaku. Sementara tidak semua wajib pajak memiliki akses penuh terhadap informasi. Akibatnya, hanya beberapa saja yang mampu mengikuti perkembangan yang terjadi dalam dunia perpajakan. Disamping itu pembaharuan yang terjadi dalam peraturan perpajakan sangatlah cepat bila dibandingkan dengan peraturan lainnya.

Permasalahan tersebut makin rumit dengan diterapkannya sistem pemungutan pajak berupa self assessment system (H. Bohari, 1993). Seperti dikatakan oleh Gunadi, ini dianggap sebagai hambatan mengingat untuk mendukung penerapan self assessment system (Mardiasmo, 2003) dengan baik, bermacam kebijakan dikeluarkan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan berdasarkan prinsip lex specialis derogate legi generalis atau prinsip pemberlakuan hukum, dimana bila terdapat hukum bersifat khusus, maka hukum yang berlaku umum ditiadakan (Gunadi, 2007). Oleh sebab itu, pengetahuan perpajakan yang memadai merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar, serta menghindari sanksi administratif dan pidana.

 

B. Perumusan Masalah

  1. Bagaimana struktur biaya-biaya kepatuhan di PT. X sebelum dan sesudah penggunaan jasa Konsultan Pajak?
  2. Mengapa terjadi perbedaan dalam struktur biaya-biaya tersebut di PT X?

 

C. Tinjauan Literatur

Pengertian Pajak

Seperti dijelaskan oleh Sommerfield 1987 yang dikutip dari Rukmana, 2008, pajak sebagai iuran kepada negara dari sektor swasta ke sektor publik, yang dapat dipaksakan dan dipungut atas dasar kriteria-kriteria yang telah ditentukan, tanpa mendapatkan manfaat secara spesiftk kepada si pembayar, untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan ekonomi dan sosial. Lebih lanjut dijelaskan pula, pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Kebijakan Perpajakan

Kebijakan perpajakan adalah bagian dari kebijakan fiskal. Pengertian akan Fiskal adalah kebijakan untuk mempengaruhi produksi masyarakat, kesempatan kerja dan inflasi, dengan menggunakan instrumen pemungutan pajak dan pengeluaran belanja. Selain pajak dan spending/expenditure, instrumen kebijakan fiskal lainnya adalah pembiayaan (financing). Kebijakan. Fiskal bertujuan untuk mempengaruhi jumlah total pengeluaran masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan jumlah seluruh produksi masyarakat, banyaknya kesempatan kerja dan pengangguran, tingkat harga umum dan inflasi. Dengan demikian, dalam banyak hal, kebijakan pajak mempunyai implikasi yang makro, misalnya bagaimana pajak bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi atau suatu sektor industri tertentu.

Administrasi Pajak

Implernentasi kebijakan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, pada akhirnya hanya akan bisa berjalan jika ada administrasi pajak. Tidak seperti kebijakan pajak masalah administrasi pajak masih kurang mendapat perhatian yang memadai. Hal ini dapat dilihat dari terbatasnya kajian atau literatur mengenai administrasi pajak,perubahan sistem pemungutan dari official assessment menjadi self-assessment telah menggeser sebagian biaya yang berkaitan dengan pajak dari pemerintah ke sektor swasta, atau dengan kata lain biaya wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya meningkat secara signifikan. Kalau sebelumnya wajib pajak tidak perlu repot melakukan perhitungan perpajakan serta tidak perlu resah dengan sanksi kesalahan perhitungan pajak, kini semua itu menjadi beban wajib pajak, aturan lain berupa biaya uang langsung yang dikeluarkan dalam penghitungan pajak, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak serta biaya untuk mengisi SPT (tax return).

 

D. Metodelogi Penelitian Tesis 

Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dan dari hasil penelitian diperoleh bahwa struktur biaya – biaya kepatuhan PT. X sebelum menggunakan konsultan pajak, terlihat masih belum efisien dan belum efektif, dimana komponen fiscal costs (direct money costs) masih menunjukan beban biaya yang cukup besar, serta potensi kehilangan produktifitas yang cukup besar pada komponen time cost (biaya waktu) dan psychological cost (biaya psikologis). Sementara itu struktur biaya – biaya kepatuhan PT. X setelah penggunaan konsultan pajak terlihat lebih efektif dan efisien.

 

E. Kesimpulan

  1. Struktur biaya – biaya kepatuhan PT. X sebelum menggunakan konsultan pajak, terlihat masih belum efisien dan belum efektif, dimana komponen fiscal costs, masih menunnjukan beban biaya yang cukup besar terutama pada struktur biaya transportasi, komunikasi dan konsultansi langsung, serta potensi kehilangan produktifitas yang cukup besar pada komponen time cost dan psychological cost, sedangkan struktur biaya – biaya kepatuhan pada PT. X setelah penggunaan konsultan pajak, terlihat lebih efektif dan efisien, dimana telah terjadi penyederhaan beban biaya dan potensi kehilangan produktifitas dapat diminimalisasi sampai ke tingkat yang terendah yang bahkan dapat berkurang sampai dengan 50 % (lima puluh per seratus) pada komponen struktur time cost.
  2. Pada kasus PT. X, perbedaan struktur biaya-biaya kepatuhan antara sebelum dan sesudah penggunaan konsultan pajak, terutama dipengaruhi/disebabkan oleh peranan konsultan pajak, yang dengan pengalaman dan keahliannya, serta kemampuan komunikasi yang baik sebagai middle man, dapat memberikan perubahan secara langsung karena jasa yang diberikan, maupun stimulan/rangsangan kepada wajib pajak, untuk secara mandiri memperbaiki administrasi perpajakannya (efisiensi terhadap future cost), sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak, dapat meningkat yang ditunjukkan dengan semakin rendahnya penolakan ataupun koreksi terhadap laporan pajak yang disampaikan.

 

Contoh Tesis Struktur Biaya

  1. Evaluasi Perubahan Struktur Biaya Kepatuhan PT.X Pasca Penggunaan Konsultan Pajak
  2. Evaluasi Kebijakan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Melalui Analisis Struktur Biaya

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?