![Pajak Pajak](http://idtesis.com/wp-content/uploads/pajak.jpg)
Pajak
Pajak~ Secara tidak kasat mata, masyarakat ikut nadil dalam pembangunan nasional. Dalam hal ini keikut sertaan masyarakat ditunjukkan pada kegiatan iuran wajb yang disebut dengan pajak.
Tujuan dari pemungutan pajak itu sendiri ialah sebagai sarana prasarana pembangunan nasional dalam hal ini pembangunan nasional dilakukan demi tercapainya kondisi ekonomi yang meningkat.
Namun banyak khalayak yang masih belum mengerti dengan jelas apa pengertian dari pajak itu sendiri, sehingga masih banyak orang yang sangat sulit jika dilibatkan dengan urusan pajak.
Hal ini disebabkan oleh asumsi masyarakat yang beranggapan bahwa pemungutan pajak sangat tidak efisien dan yang paling membuat asumsi masyarakat negatif ialah maraknya penyalahgunaan pajak demi kepentingan pribadi atau pemegang kekuasaan.
Untuk mencegah asumsi yang kurang benar, dalam hal ini masyarakat terlebih dahulu harus memahami apa pengertian dari pajak itu sendiri. Menanggapi hal ini IDtesis yang merupakan Jasa Pembuatan Disertasi, Tesis, Skripsi akan memberikan wawasan yang dapat dijadikan sebagai refrensi untuk anda.
Pajak memiliki definisi umum yaitu suatu iuran yang wajib dipungut dari berbagai masyarakat untuk menutupi pengeluaran rutin negara dengan biaya yang bersifat tanpa balasan. Akan tetapi dengan adanya pengetian tersebut, tidak membuat puas berbagai pihak unuk menerima definisi tersebut. Hal ini di lihat dari banyaknya para ahli yang berlomba-lomba memberikan definisinya secara berbeda.
R. Santoso Brotodihadrjo, ia megartikan pajak sebagai iuran wajib yang dilakukan secara langsung yang tidak dipaksakan untuk memenuhi seenap kebutuhan negara.
Hal yang sedikit berbeda dilontarkan oleh Smeets, menurutnya Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak merupakan iruan wajib yang harus dibayar oleh masyarakat untuk kepentingan negara.
Pajak sendiri juga memilki ciri-ciri yang berbeda dengan pemungutan lainnya. Adapun ciri-ciri dari pajak ialah :
- Pemungutannya dilakukan oleh Negara
- Digunakan untuk membiayai keuangan negara
- Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
Demikian artikel yang berisi tentang definisi pajak, tujuan pajak, serta ciri-ciri dari pajak yang dapat disampaikan oleh IDtesis, semoga dapat bermanfaat.
Leave a Reply