HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Wiraraja, Sumenep

  1. Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum
  2. Konsep Kuasa Asuh Menurut Hukum Islam Dan Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  3. Metode Pendidikan Life Skill Pondok Pesantren Lintang Songo Piyungan Bantul
  4. Analisis Yuridis Atas Penyerahan Sertipikat Rumah Atau Tanah Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Masyarakat Di Kecamatan Bandar Simalungun
  5. Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Konstitusi Majapahit
  6. Penggunaan Ayat-Ayat Al Quran Sebagai Mahabbah: Studi Living Quran Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur
  7. Toleransi Antarumat Beragama Di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep
  8. Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam)

 

Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Perusahaan Daerah Air Minum

Intisari

Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh begitu maraknya narkotika yang sampai saat ini semakin meluas dan masuk ke elemen-elemen pendidikan dasar yang merusak moral dan mental bangsa ini. Keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu adanya suatu cara atau metode pemberantasan kejahatan narkotika untuk memulihkan dan menyeimbangkan kembali keadaan masyarakat Indonesia. Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang dapat menuntaskan masalah narkotika ini. Begitu banyak upaya pemerintah dalam rangka menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika baik dari segi pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan masalah antara hukum Islam dan hukum positif terhadap kejahatan narkotika melalui hukuman mati di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotika perspektif hukum positif ? 2) Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotika perspektif hukum Islam ? 3) Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap hukuman mati pada tindak pidana narkotika? Dalam penelitian ini digunakan kajian pustaka dengan teknik dokumentasi dari berbagai sumber pustaka untuk memperoleh data secara rinci dengan cara menganalisis isi bahan pustaka, mendeskripsikan bahan pustaka, mengkomparasikan temuan-temuan kajian guna menarik kesimpulan. Hasil peneletian ini dapat disimpulkan bahwa, hukum positif dapat memberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan undang-undang narkotika. hukum Islam dapat memberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan pendapat ulama fiqh. Kedua hukum tersebut mengesampingkan Hak Asasi manusia Perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif dasar dan metodenya tercantum dalam undang-undang narkotika yang terperinci, sedangkan dalam hukum Islam dasar dan metodenya adalah al Qur’an dan hadis yang tidak terperinci kemudian diperinci dengan ijtihad ulama. Perbedaan yang signifikan adalah dalam hukum positif penetapan pidana mati narkotika dipengaruhi seberapa berat narkotika yang diedarkan serta jenis narkotika yang diedarkan, dan pengorganisasian sindikat narkoba. Sedangkan hukum Islam berdasarkan berapa kali perbuatan tersebut dilaksanakan.

Metode Pendidikan Life Skill Pondok Pesantren Lintang Songo Piyungan Bantul

Intisaris

Metode Pendidikan Life Skill dalam membentuk Santri Mandiri Pondok Pesantren ASWAJA Islamic Study Center Lintang Songo Piyungan Bantul. Masyarakat Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia dewasa ini sedang memasuki suatu globalisasi yang bergerak begitu cepat dan menuntut setiap manusia untuk menjadi pribadi mandiri dan unggul dalam menghasilkan karya-karya agar dapat bertahan dalam kehidupan yang penuh dengan persaingan dan menuntut kualitas kehidupan. Seseorang yang pernah mengenyam pendidikan diharapkan dapat menjadi pribadi yang mandiri dan mempunyai keterampilan dalam menjalani kehidupan terutama dalam dunia kerja. Namun kenyataannya, banyak kalangan terdidik atau lulusan lembaga pendidikan formal maupun non formal yang masih menganggur. Keadaan ini karena tidak seimbangnya peluang dengan tenaga kerja yang tersedia, serta karena mereka tidak memiliki kualifikasi keterampilan yang diharapkan. Fokus permasalahan penelitian ini adalah bagaimana metode, hasil serta apa saja faktor pendukung dan penghambat berhasilnya pelaksanaan pendidikan life skill di Pondok Pesantren Islamic Study Center ASWAJA Lintang Songo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Subyek penelitian adalah pengasuh, santri aktif dan alumni serta pengajar. Pengumpulan data dengan metode observasi dan wawancara. Analisis dengan pengumpulan, reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasilnya, metode pendidikan life skill di Pondok Pesantren Lintang Songo adalah metode demonstrasi yang dilanjutkan praktek dari santri, tanya jawab, dan bimbingan. Setelah dilaksanakan pendidikan life skill, para santri mampu melaksanakan tahapan-tahapan program life skill yang diajarkan dengan baik dan benar. Faktor yang mendukung keberhasilan pendidikan life skill yang ada di Pondok Pesantren Lintang Songo adalah : (1) Adanya minat santri terhadap pendidikan life skill, (2) Lokasi pendidikan berada di lingkungan Pondok Pesantren, (3) Tersedianya fasilitas yang memadai, (4) Dukungan pemerintah dan masyarakat sekitar, (5) Mengadakan kerjasama dengan UGM, UIN, dan UCY, (6) Pendidikan gratis. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu : (1) Sifat malas dan kurangnya minat santri, (2) Kurangnya tenaga pengajar ahli, (3) Kurangnya modal, (4) Peraturan yang tidak tegas dan kurangnya kedisiplinan santri, (5) Kurangnya tingkat kecerdasan dan kepemahaman santri, (6) Kurangnya perhatian santri saat pendidikan diberikan, (7) Perbedaan latar belakang santri.

Analisis Yuridis Atas Penyerahan Sertipikat Rumah Atau Tanah Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Pada Masyarakat Di Kecamatan Bandar Simalungun

Intisari

Penyerahan sertipikat rumah atau tanah (hak milik) sebagai jaminan dalam pinjam meminjam uang di Kecamatan Bandar Simalungun dilakukan oleh yang meminjamkan uang atau disebut sebagai kreditor perseorangan dengan peminjam uang atau disebut sebagai debitor.Masyarakat lebih memilih melakukan pinjam meminjam uang kepada rekan terdekatnya daripada bank, dikarenakan prosesnya lebih cepat dan lebih mudah. Tingginya rasa percaya antara masyarakat mengakibatkan pinjam meminjam uang hanya dilakukan dengan kwitansi bermaterai saja, sangat jarang yang menggunakan surat perjanjian dibawah tangan. Penggunaan jaminan berupa sertipikat tanah (hak milik) harus didasarkan pada hak tanggungan sebagai hak jaminan pelunasan utang kepada kreditor berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai wajibnya pendaftaran hak tanggungan menjadi latar belakang permasalahan yaitu, bagaimana proses penyerahan jaminan sertipikat rumah atau tanah dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang dilakukan orang-perseorangan di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, bagaimana konsekuensi hukum terhadap kreditor apabila hak tanggungan tidak didaftarkan, dan bagaimana perlindungan kreditor terhadap debitor yang wanprestasi.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis yang mengacu pada asas-asas hukum dan peraturan hukum yang berhubungan dengan pinjam meminjam uang di Indonesia khususnya pada masyarakat Kecamatan Bandar Simalungun dengan sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian pustaka (library research) serta dilakukan juga penelitian lapangan (field research) melalui alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan pedoman wawancara. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan menggunakan metode berpikir deduktif yaitu menggambarkan secara umum tentang pinjam meminjam uang dengan jaminan berupa sertifikat rumah atau tanah (hak milik) dan secara khusus yang terjadi di Kecamatan Bandar Simalungun. Proses penyerahan jaminan sertipikat rumah atau tanah dalam perjanjian pinjam meminjam uang yang dilakukan orang-perseorangan di Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dilakukan dengan cara pihak debitor memberikan jaminan kepada kreditor untuk melunasi utangnya dengan tanda bukti kwitansi bermaterai. Konsekuensi hukum terhadap kreditor apabila hak tanggungan tidak didaftarkan adalah sebagai kreditor konkuren yang tidak memiliki hak droit de preference seperti halnya di dalam hak tanggungan yang memiliki titel eksekusi.Perlindungan kreditor didapat dengan meminta ganti rugi kepada debitor melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, dan dengan mendaftarkan hak tanggungan untuk melindungi hak pelunasan utang dari debitor.

Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Konstitusi Majapahit

Intisari

Majapahit merupakan kerajaan termasyhur di antara kerajaan-kerajaan yang pernah ada di Nusantara. Menariknya, dalam kerajaan Majapahit terdapat sebuah undang-undang yang di dalamnya turut mengatur praktik ekonomi pada masa itu, undang-undang sebagaimana dimaksud tersaji dalam sebuah kitab bernama “Kutara Manawa”, kitab ini menjadi pedoman penegak hukum dalam mengatur dan menghakimi perkara pidana dan perdata termasuk praktik ekonomi pada masa itu. Sehingga menarik perhatian penulis untuk meneliti nilai kesyariaahan perihal praktik ekonomi dalam kitab “Kutara Manawa” dengan KHES sebagai standarisasinya.

Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian, terdapat dua rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana bentuk aktivitas ekonomi diatur dalam konstitusi Majapahit? 2) Bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah yang terkandung dalam konstitusi Majapahit?

Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan sejarah (Historical Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Sumber data primer yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah buku tafsir sejarah Nagarakretagama, Perundang-Undangan Majapahit, dan KHES.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada zaman kerajaan Majapahit terdapat aktivitas ekonomi yang diatur dalam kitab “Kutara Manawa”, yaitu kitab undang-undang utama yang diterapkan dalam kerajaan Majapahit. Aktivitas ekonomi sebagaimana dimaksud di atas meliputi jual-beli, gadai, utang-piutang, dan titipan. Pada prinsipnya, terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan antara aturan yang terkandung dalam kitab “Kutara Manawa” dan aturan yang terkandung dalam KHES seputar prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Penggunaan Ayat-Ayat Al Quran Sebagai Mahabbah: Studi Living Quran Di Kabupaten Sumenep Jawa Timur

Intisari

Seiring dengan berkembangnya zaman, kajian terhadap al-Qur’?n mengalami wilayah kajian. Dari yang awalnya hanya kajian teks kemudian berkembang kepada kajian sosial budaya yang menjadikan masyarakat agama sebagai objek kajiannya. Kajian ini sering disebut sebagai kajian Living Qur’?n. Terdapat keunikan yang terjadi di masyrakat Kabupaten Sumenep tentang cara mereka menghidupkan al-Qur’?n dalam kehidupan sehari-hari. Ada beberapa ayat yang dijadikan amalan dan diyakini bisa mendatangkan Mahabbah. Fokus penelitian ini adalah mengenai ayat-ayat al-Qur’?n di Kabupaten Sumenep yang diyakini bisa mendatangkan atau mempunyai kandungan Mahabbah yang dirumuskan dalam beberapa pertanyaan. 1). Apa saja dan bagaimana cara penggunaan ayat-ayat Mahabbah oleh masyarakat Kabupaten Sumene? 2). Bagaimana dampak penggunaan ayat-ayat Mahabbah di masyrakat Kabupaten Sumenep? 3). Bagaimana respon positif dan negatif penggunaan ayat-ayat Mahabbah di masyarakat Kabupaten Sumenep? Penelitian ini dirancang dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan datanya menggunakan observasi dan wawancara. Analisis datanya dengan cara reduksi data, display data, verifikasi dan simpulan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, 1). Ayat yang bisa mendatangkan Mahabbah: Surat Yusuf: 04, 31. ?oha: 39. al-Nas. Ayat Kursi. Al-Taubah: 128-129. Al-Ikhla?. Lafadz Basmalah. An-Naml: 30-31. Yasin. Sedangkan cara yang mereka lakukan untuk bisa mendatangkan Mahabbah bermcam-macam. Tergantung dari mana mereka mendapatkan ayat tersebut. 2). Dampak penggunaan dari pengamalan ayat-ayat Mahabbah tersebut tergantung niat orang yang mengamalkannya. 3). Penggunaan atau pengamalan ayat-ayat Mahabbah di masyarakat Sumenep mendapatkan respon yang sangat positif.

Toleransi Antarumat Beragama Di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep

Intisari

Desa Pabian adalah salah satu desa di Sumenep yang terkenal dengan desa toleransi. Desa ini disebut toleransi karena di desa itu terdapat berbagai komunitas agama yang hidup dalam harmoni dan penuh toleransi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan bagaimana bentuk kehidupan toleransi beragama yang ada di desa Pabian ini. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan kualitatif dengan pendekatan fenomenologis yang bermaksud memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain, secara holistik, dan secara deskriptif. cara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehidupan toleransi di antara umat beragama yang terjadi di desa Pabian tidak hanya berisi nilai-nilai toleransi, tetapi juga mengandung nilai-nilai yang didakwa yang dibentuk melalui sikap berikut: a) penekanan pada gotong royong; b) penghargaan tanpa mengorbankan kepercayaan; c) menjalin persahabatan dan memperkuat kekerabatan; dan d) kesadaran akan perbedaan yang tak terhindarkan.

Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Hukum Positif Dan Hukum Islam)

Intisari

Penelitian dalam skripsi ini dilatarbelakangi oleh begitu maraknya narkotika yang sampai saat ini semakin meluas dan masuk ke elemen-elemen pendidikan dasar yang merusak moral dan mental bangsa ini. Keadaan ini sangat memprihatinkan dan perlu adanya suatu cara atau metode pemberantasan kejahatan narkotika untuk memulihkan dan menyeimbangkan kembali keadaan masyarakat Indonesia. Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang dapat menuntaskan masalah narkotika ini. Begitu banyak upaya pemerintah dalam rangka menegakkan hukum dalam pemberantasan narkotika baik dari segi pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan masalah antara hukum Islam dan hukum positif terhadap kejahatan narkotika melalui hukuman mati di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah 1) Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotika perspektif hukum positif ? 2) Bagaimanakah hukuman mati pada tindak pidana narkotika perspektif hukum Islam ? 3) Apa persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam terhadap hukuman mati pada tindak pidana narkotika? Dalam penelitian ini digunakan kajian pustaka dengan teknik dokumentasi dari berbagai sumber pustaka untuk memperoleh data secara rinci dengan cara menganalisis isi bahan pustaka, mendeskripsikan bahan pustaka, mengkomparasikan temuan-temuan kajian guna menarik kesimpulan. Hasil peneletian ini dapat disimpulkan bahwa, hukum positif dapat memberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan undang-undang narkotika. hukum Islam dapat memberlakukan hukuman mati terhadap pidana narkotika dengan pertimbangan pendapat ulama fiqh. Kedua hukum tersebut mengesampingkan Hak Asasi manusia Perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum positif dasar dan metodenya tercantum dalam undang-undang narkotika yang terperinci, sedangkan dalam hukum Islam dasar dan metodenya adalah al Qur’an dan hadis yang tidak terperinci kemudian diperinci dengan ijtihad ulama. Perbedaan yang signifikan adalah dalam hukum positif penetapan pidana mati narkotika dipengaruhi seberapa berat narkotika yang diedarkan serta jenis narkotika yang diedarkan, dan pengorganisasian sindikat narkoba. Sedangkan hukum Islam berdasarkan berapa kali perbuatan tersebut dilaksanakan.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?