HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Pasundan

  1. Keadilan Dalam Pelaksanaan Pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Pada Perusahaan Garmen PT. XYZ
  2. Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Melanggar Hukum Dalam Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing (Studi Putusan No. 328/Pdt.G/2013/Pn.Dps.)
  3. Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugaian Keuangan Negara
  4. Kebijakan Penerapan Penanggulangan Kejahatan Money Politik Melalui Hukum Pidana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis
  5. Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Pelayanan Kesehatan Dari Dokter Warga Negara Asing Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
  6. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penerima Bilyet Giro Kosong Yang Merupakan Produk Perbankan Dikaitkan Dengan Hukum Pidanadi Indonesia
  7. Status Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Badan Usaha Milik Negara Dari Perspektif Kepastian Hukum
  8. Perlindungan Hukum Pengetahuan Obat Tradisional Berdasarkan Sistem Paten
  9. Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Sebagai Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Praktek Di Rumah Sakit Atas Sangkaan Tindakan Malpraktek Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  10. Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Good Faith Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Islam
  11. Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan
  12. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Yang Bertindak Sebagai Mucikari Prostitusi Online
  13. Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum
  14. Jurnal Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Yang Berindikasi Tindak Pidana
  15. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Militer Dihubungkan Dengan Undang – Undang Peradilan Militer Jo Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  16. Kepastian Hukum Terhadap Bukti Kepemilikan Atas Obyek Tanah Yang Sama Untuk Pengadaan Jalan Tol Purbaleunyi Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  17. Penegakan Hukum Pidana Dengan Pencantuman Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan
  18. Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  19. Penerapan Asas Hukum Pidana Sebagai Primum Remedium Dalam Penegakan Hukum Atas Perkara Hukum Lingkungan Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  20. Hukum Pidana Adat Baduy Dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana
  21. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Rumah Melalui Sistem Pesan-Bangun Pada Perumahan Graha Mahrum Regency Di Kabupaten Kampar

Keadilan Dalam Pelaksanaan Pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Pada Perusahaan Garmen PT. XYZ

Intisari

Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terdapat penerapan yang tidka sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mengusik rasa keadilan, dimana seharusnya hukum adalah pengemban nilai keadilan, keadilan memiliki sifat normatif sekaligus konstitutif bagi hukum. Bersifat normatifkarena kepada keadilanlah, hukum positif berpangkal.Bersifat konstitutif karena keadilan harus menjadi unsur mutlak bagi hukum, tanpa keadilan, sebuah aturan tidak pantas menjadi perlindungan hukum bagi warga negaranya yang merupakan hak seluruh warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Berdasarkan permasalah tersebut, penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Keadilan bagi tenaga kerja yang mengalami pelaksanaan pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT) yang berlangsung di Perusahaan Garmen PT. XYZ?, 2). Bagaimana Akibat Hukum Dalam Pelaksanaan Pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang – Undang No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Perusahaan Garmen PT. XYZ?; dan 3) Bagaimana Penyelesaian Hukum Dalam Pelaksanaan Pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Perusahaan Garmen PT. XYZ? Spesifikasi penelitian dalam penyusunan tesis ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian mengkaji dan menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder.Berkenaan dengan pendekatan yuridis normative yang digunakan, maka penelitian lapangan yang hanya bersifat penunjang, analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, baik berupa data sekunder dan data primer dianalisi dengan tanpa menggunakan rumusan statistik.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan bagi tenaga kerja yang mengalami pelaksanaan pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang berlangsung di Perusahaan Garmen PT. XYZ telah menerapkan keadilan moral dan keadilan prosedural, sedangkan penilaian adil atau tidaknya, baik atau buruknya hukum sangat tergantung apakah hukum mampu memberikan kebahagian kepada manusia atau tidak serta dalam menerapkan hukum secara tepat dan adil untuk memenuhi tujuan hukum, maka yang diutamakan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan setelah itu kepastian hukum. Akibat hukum dalam pelaksanaan pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan di Perusahaan Garmen PT.XYZ adalah perubahan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Penyelesaian hukum pelaksanaan pengulangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bahwa secara normatif untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu keseluruhan hanya boleh berlangsung selama 3 (tiga) tahun, baik untuk perpanjangan atau pembaharuan.

Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Melanggar Hukum Dalam Pemilikan Tanah Oleh Orang Asing (Studi Putusan No. 328/Pdt.G/2013/Pn.Dps.)

Intisari

Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah mengenai aspek yuridis Hak Tanggungan terhadap Hak Milik atas tanah Indonesia yang obyeknya “dimiliki” oleh orang asing, serta mengenai akibat hukum putusan yang melanggar hukum dalam Putusan Pengadilan No. 328/Pdt.G/2013/PN.Dps. Adapun tujuan dan manfaat dari karya tulis ini secara praktis adalah sebagai salah satu bahan pembelajaran bagi praktisi hukum, terutama hakim, untuk mendalami penggunaan UUHT (Undang-Undang Hak Tanggungan) secara bertentangan dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria).

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini dikemas sebagai penelitian hukum normatif dimana terjadi pertentangan antara putusan hakim dengan norma hukum dalam UUPA. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa UUHT digunakan sebagai alat dalam melanggar hukum agar orang asing dapat memiliki tanah di Indonesia secara tidak langsung dan bahwa putusan pengadilan kurang pertimbangan hukum dan bertentangan dengan hukum (UUPA) sehingga berakibat batal karena hukum.

Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi Sebagai Upaya Pengembalian Kerugaian Keuangan Negara

Intisari

Negara melalui pemerintahan juga telah banyak membentuk dan memberlakukan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi. Upaya tersebut untuk menyelematkan keuangan atau perekonomian negara dari tindak pidana korupsi. Dalam upaya demikian penegakan hukum tindak pidana korupsi belum mampu untuk mencegah terjadinya kerugian negara serta belum mampu mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. Berdasarkan hal tersebut penulis tertaik untuk meneliti mengapa pengembalian kerugian keuangan negara memiliki peran yang sangat penting dalam penegakan tindak pidana korupsi; Apakah mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah pidana lebih baik dari ranah perdata; serta bagaimana sebaiknya pengaturan mengenai pengembalian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang.

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan cara menelusuri peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalah yang diteliti. Adapun hasil penelitian yang diperoleh, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara memiliki peran sangat penting dalam penegakkan tindak pidana korupsi sebagai satu upaya nyata negara dalam memulihkan, menyelamatkan keuangan dan perekonomian rakyat dan negara, memperbaiki pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional, memulihkan hak-hak sosial, ekonomi masyarakat secara luas, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, memberikan jaminan atas kepastian, kemanfaatan dan keadilan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia, mengimplementasikan prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap Bangsa Indonesia serta harkat dan martabat manusia Bangsa Indonesia, merealisasikan atau menjalankan amanat sila ke lima Pancasila serta amanat negara hukum, mencegah siapapun yang memiliki kendali atas aset-aset yang diperoleh secara tidak sah untuk melakukan tindak pidana lain di masa yang akan datang; meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya, membentuk kesejahteraan negara dan masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan perikemanusiaan sesuai dengan Pancasila, mengatasi kerusakan – kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi. Mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah pidana sama baiknya dengan mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara menggunakan ranah perdata. Mekanisme satu dan yang lainnya saling mengisi dan melengkapi kekurangan satu dan lainnya dan tidak bisa dihilangkan satu mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara dari mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara yang lainnya. Pengaturan mengenai pengembalian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di masa yang akan datang perlu melakukan pembenahan terhadap perundang-undangan tindak pidana korupsi yang mengandung kelemahan dalam rangka optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Kebijakan Penerapan Penanggulangan Kejahatan Money Politik Melalui Hukum Pidana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis

Intisari

Salah satu tantangan dalam pemilu adalah maraknya praktek politik uang (money politic) yang berlangsung hampir di seluruh tingkatan pemilihan umum dan politik uang adalah salah satu faktor penyebab demokrasi berbiaya tinggi. Pada tesis ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah:Bagaimana modus operandi politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang demokratis; Bagaimana pertanggung jawaban pidana dalam peraturan perundang – undangan pemilu; dan Bagaimana Kebijakan hukum pidana yang dapat diterapkan pada kejahatan money politik dalam pemilu kepala daerah;

Pendektan Penelitian

Metode yang digunakan dalam ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Sementara itu Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif-analitis, dimana dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala tertentu. Penelitian yang dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan merupakan tahap penelitian utama, sedangkan penelitian lapangan merupakan hanya bersifat penunjang terhadap data kepustakaan; Modus operandi/bentuk politik uang diantaranya meliputi:Pembagian uang kepada pemilih; Pembagian kain sarung/semen/gula dan kopi/jilbab/peci; Menjanjikan uang kepada pemilih; Membagikan uang kepada tim pasangan calon; Pemberian uang dengan cara mengumpulkan orang dalam satu tempat/rumah; Pembagian sembako berupa beras; Pembagian kacamatan dan Melakukan pengobatan gratis; Pertanggung jawaban pidana kejahatan money politik yaitu sebagaimana Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Kebijakan hukum pidana yang dapat diterapkan pada kejahatan money politik dalam pemilu kepala daerah yaitu, dengan upaya penal dimana lebih bersifat refresif yaitu dengan memberikan sanksi sebagai mana dalam Pasal Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, Pasal 149 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain hal tersebut tentunya bukan hanya sebatas saran penal sebagaimana.

Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Pelayanan Kesehatan Dari Dokter Warga Negara Asing Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Intisari

Dengan adanya MEA akan terjadi perdagangan barang, jasa, modal dan investasi yang bergerak bebas tanpa halangan geografis. Namun, adanya MEA akan berdampak negatif bagi Indonesia, yaitu dokter warga negara asing dengan mudah akan masuk dan bekerja di Indonesia. Pada saat ini di Indonesia belum ada kerja sama MEA di bidang kesehatan. Jadi belum ada pertukaran tenaga ahli dokter.Ada peraturan-peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyebabkan dokter warga negara asing tidak mudah untuk melakukan praktik kedokteran di Indonesia, seperti memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.Namun, pada kenyataannya masih banyak dijumpai dokter-dokter warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut dan memberi pelayanan kesehatan secara ilegal.Sejauh ini, sanksi yang diberikan kepada dokter warga negara asing yang melakukan malpraktik pun sangat ringan.Oleh karena itu, perlu diketahui dan dikaji bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien atas pelayanan kesehatan dari dokter warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pelayanan kesehatan dari dokter warga negara asing kepada pasien, dan pengawasan terhadap dokter warga negara asing yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian ini berorientasi pada kebijakan dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif.Penelitian ini dilakukan dengan studi literatur dan penelitian lapangan berkaitan dengan perlindungan hukum pasien, standar pelayanan kesehatan dari dokter warga negara asing, dan pengawasan terhadap praktik dokter warga negara asing.Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan normatif kualitatif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum menyebabkan perlindungan hukum terhadap pasien atas pelayanan kesehatan dari dokter warga negara asing berdasarkan peraturan perundang-undangan masih belum memberikan perlindungan, keadilan, kepastian hukum dan pengayoman terhadap pasien; pelaksanaan pelayanan kesehatan dari dokter warga negara asing kepada pasien belum diatur secara khusus dan rinci dalam peraturan perundang undangan baik di tingkat pusat maupun daerah; dan pengawasan terhadap dokter warga negara asing yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien masih lemah karena banyak peraturan yang saling tumpah tindih sehingga membingungkan dan membuat saling melempar tanggung jawab.

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penerima Bilyet Giro Kosong Yang Merupakan Produk Perbankan Dikaitkan Dengan Hukum Pidanadi Indonesia

Intisari

Penggunaan bilyet giro semakin hari semakin meningkat bahkan dapat diperkirakan melampaui penggunaan warkat lainnya. Semakin tingginya penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran tidak diiringi dengan pengaturan secara tegas, hal ini berbeda dengan cek sebagai alat pembayaran giral yang telah diatur dalam KUHD. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penerima bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia, bagaimana sanksi hukum terhadap penerbit bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia dan KUHPidana serta bagaimana pertangungjawaban terhadap bank penerbit yang nasabahnya menerbitkan bilyet giro kosong dihubungkan dengan asas kehati-hatian perbankan.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undang hasil penelitian, jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif, yaitu analisis yang dipakai tanpa menggunakan rumus statiska. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah Perlindungan Hukum terhadap korban penerima bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan mengedepankan keberadaan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP sedangkan aturan perbankan sendiri dapat dikatakan tidak ada hal tersebut dapat terlihat pula pada berbagai tuntutan jaksa ataubahkan putusan hakim yang merujuk dasar tuntutan dan dasar putusan kepada ketentuan pidana. Ketentuan hukum perbankan hanya mengatur teknis lapangan semata tanpa menyentuh substansi nasabah yang wajib dilindungi dari keberadaan produk perbankan (bilyet giro). Sanksi hukum terhadap penerbit bilyet giro kosong dalam kerangka hukum perbankan Indonesia dan KUHPidana pada dasarnya hanya dapat dirujuk pada ketentuan KUHP saja yaitu mendasarkan pda Pasal 378 KUHP sebagai dasar sanksi dan dasar pertangungjawaban pidana. Karena keberadaan UU Cek Kosong telah dicabut keberadannya. Sanksi hukum terhadap bank penerbit yang nasabahnya menerbitkan bilyet giro kosong dihubungkan dengan asas kehati-hatian perbankan pada dasarnya dapat dikenakan sistem pertanggungjawaban korporasi karena keberadaan POJK) Nomor 17/POJK.03/2014 tentang Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan. Aturan ini menjadi dasar penerapan manajemen resiko bagi pemilik bank sebagai suatu perusahaan. Dengan tidak memperhatikannya risiko dibidang hukum maka kehati-hatian pun tidak tercipta yang seolah adanya pembiayaran pemanfaatan penggunaan bilyet giro kosong.

Status Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Di Badan Usaha Milik Negara Dari Perspektif Kepastian Hukum

Intisari

  1. Telkom Satelit Indonesia dan PT. Sufia Technologies melakukan perjanjian konsorsium dengan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk melaksanakan lelang Penyediaan Nusantara Internet Exchange/Nasional Internet Exchange (NIX) KPU/USO Paket Pekerjaan 5 (lima) dalam rangka memenuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange Layanan Internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi. Dalam praktik dan keilmuan terjadi perbedaan tafsir pada frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dari perpektif hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. Atas hal tersebut perlu adanya suatu penelitian terkait status kekayaan negara yang dipisahkan dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN dari perspektif kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder. Penelitian dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dilakukan dengan cara memperoleh data sekunder sebagai data utama yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier serta penelitian lapangan dilakukan dengan cara mendapatkan data primer sebagai data pendukung dan pelengkap atas data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis yuridis kualitatif, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukan bahwa perlu dijadikan satu tafsir mengenai frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dalam berbagai regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam ranah hukum publik dan ranah hukum privat, jika dibiarkan berlarut-larut, sebagai konsekuensi hukum, Direksi BUMN terkukung dalam menjalankan fungsinya sebagai ujung tombak perseroan yang profit oriented untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan. Dimungkinkan bahwa negara sebagai pemegang saham BUMN menggunakan derivative action (kewenangan setiap pemegang saham untuk menggugat perusahaan ke pengadilan (lingkungan peradilan umum) sebagai akibat tindakan dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan/atau Komisaris) apabila sebelumnya telah dikaji secara mendalam dan meyakinkan dengan alat bukti yang cukup bahwa Direksi perseroan dalam setiap keputusan bisnis nya tidak mengindahkan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat sebagaimana doktrin business judgement rule dan good corporate governance. seharusnya hukum pidana dijadikan sebagai panglima terakhir yang dikenal dengan asas “ultimum remedium”.

Perlindungan Hukum Pengetahuan Obat Tradisional Berdasarkan Sistem Paten

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan Pengetahuan Obat Tradisional dalam sistem Paten dan untuk mengetahui dan memahami prosedur dan tahapan untuk mendapat perlindungan Pengetahuan Obat Tradisional. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan dan metode konseptual.

Hasil Penelitian

Hasilnya bahwa: Pertama: pengaturan Pengetahuan Obat Tradisional dalam sistem Paten di atur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Kedua: pada dasarnya pendaftaran Pengetahuan Obat Tradisional sama dengan pendaftaran Paten pada umumnya, yang membedakan hanyalah biaya yang harus dikeluarkan dan harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumberdaya genetic atau Pengetahuan Obat Tradisional tersebut dalam deskripsi. Terkait tahapan untuk mendapat perlindungan hokum Pengetahuan Obat Tradisional ada beberapa tahapan yaitu: Tahap Awal / Identifikasi, Tahap Perlindungan, Tahap Pembagian Manfaat, Tahap Pengawasan, dan Tahap Penegakan Hukum.

Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Sebagai Tenaga Kesehatan Dalam Melakukan Praktek Di Rumah Sakit Atas Sangkaan Tindakan Malpraktek Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Jo Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Intisari

Demi mewujudkan keadilan, memberikan perlindungan, serta kepastian hukum bagi semua pihak, dugaan kasus malpraktik harus diproses secara hukum. Tentunya proses ini tidak mutlak menjamin akan mengabulkan tuntutan dari pihak pasien atau keluarganya secara penuh, atau sebaliknya membebaskan pihak tenaga kesehatan maupun sarana pelayanan kesehatan yang dalam hal ini sebagai pihak tergugat, dari segala tuntutan hukum. Hal tersebut didasarkan karena pada dasarnya tenaga kesehatan atau secara khusus dalam penelitian ini adalah dokter adalah profesi mulia yang memiliki tujuan untuk mengusahakan kesehatan kepada masyarakat, sedikit kemungkinan untuk melakukan kesengajaan melakukan tindakan medis yang membahayakan pasien. Identifikasi masalah yang dilakukan adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap dokter di rumah sakit atas sangkaan terjadinya mal praktek yang menimbulkan kerugian pada pasien serta bagaimana pertanggungjwaban rumah sakit atas sangkaan dokter yang melakukan malpraktek di rumah sakit sehingga pasien dirugikan.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah Spesifikasi penelitian yang dilakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang hasil penelitian, jurnal ilmiah. Analisis data dilakukan secara Yuridis Kualitatif, yaitu analisis yang dipakai tanpa menggunakan rumus statiska. Kesimpulan yang didapatkan dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap dokter di rumah sakit atas sangkaan terjadinya mal praktek yang menimbulkan kerugian pada pasien dapat ditekankan pada pembuktian yang ada dengan melihat rekam medis yang ada. Dengan adanya rekam medis tersebut maka dapat ditentukan apakah dokter melakukan malpraktek atau tidak. Pertanggungjwaban rumah sakit atas sangkaan dokter yang melakukan malpraktek di rumah sakit sehingga pasien dirugikan, tidaklah mudah menentukan tanggungjawab rumah sakit. Selain pola hubungan terapetik dan pola hubungan kerja tenaga medik, penyebab terjadinya kerugian itu sendiri juga sangat menentukan sejauh mana rumah sakit harus bertanggung gugat. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui sejauhmana rumah sakit harus bertanggungjawab sangat tergantung pada pola hubungan terapetik yang terjadi dan pola hubungan kerja antara dokter dengan rumah sakit.

Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dan Good Faith Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Islam

Intisari

Prinsip pacta sunt servanda dan itikad baik (itikad baik) adalah norma dan prinsip dasar dalam melakukan hubungan internasional yang dilakukan antara negara dan organisasi internasional. Prinsip ini juga merupakan elemen penting dalam mengimplementasikan perjanjian internasional dan juga menjadi penguat sehingga perjanjian tersebut harus dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian. Prinsip di atas juga mengandung sanksi dan konsekuensi jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian. Jadi peradaban Eropa Barat modern tumbuh di atas peradaban Islam. Oleh karena itu, pemahaman dan ketentuan Islam tidak dapat dipisahkan dari pemahaman material dan internasional dengan berbagai ketentuan, mulai dari organisasi, hubungan antar negara hingga perjanjian internasional. Islam sangat menjunjung tinggi perjanjian dan melakukan yang terbaik, ini bisa dilihat. Tidak pernah disebutkan dalam sejarah panjang umat Islam, terutama di masa keemasan Islam bahwa mereka jatuh dalam pengkhianatan terhadap perjanjian yang diadakan dengan non-Muslim. Kepatuhan dan keseriusan dalam mengimplementasikan perjanjian untuk umat Islam bukan hanya bentuk perjanjian, tetapi ini juga akan melibatkan iman dan karakter seorang Muslim dalam menepati janjinya, oleh karena itu prinsip pacta sunt servanda dan itikad baik adalah prinsip yang dijunjung tinggi oleh Umat ??Islam meskipun disebutkan oleh penyebutan dan kalimat berbeda

Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan

Intisari

Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan diatur dalam KUHP, mengandung unsur adanya paksaan dan kekerasan. Pasal KUHP mengenai delik ini sering dijadikan sebagai dasar hukum penuntutan pada kasus penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun seiring waktu dalam penerapan hukum dari pasal ini sering dianggap sebagai pasal karet, karena untuk menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung dari masing-masing individunya. Artikel ini membahas tentang kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan saat ini (ius constitutum) dan dimasa mendatang (ius constituendum) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analisis. Kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang saat ini telah diatur dalam KUHP telah mengalami pengurangan frasa pada isi pasalnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa diukur secara pasti perbuatan apa saja yang masuk dalam delik tersebut, sehingga dapat menimbulkan peluang kesewenang-wenangan baik dari pelapor maupun pihak penegak hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi ini tidak serta merta membuat perubahan besar pada kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini terlihat dari belum diaturnya delik ini secara khusus dalam RUU KUHP. Maka demi kepastian hukum, perlu adanya perbaikan pada kebijakan hukum pidana mengenai delik perbuatan tidak menyenangkan yang perlu diakomodir di dalam RUU KUHP.

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Anak Yang Bertindak Sebagai Mucikari Prostitusi Online

Intisari

Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis pertemanan yang dilakukan terhadap pelaku pelecehan anak yang bertindak sebagai mucikari pelacuran online. Adakah rumusan masalah yang berkaitan dengan penelitian ini: 1) Bagaimana pengaturan kejahatan prostitusi online dalam perspektif hukum narapidana, 2) Bagaimana akuntabilitas pendapat anak yang bertindak sebagai mucikari prostitusi online, dan 3) Bagaimana untuk mereformasi hukum pidana pada Anak yang bertindak sebagai mucikari pelacuran online. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan dengan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif (normative legal research) menggunakan studi normatif dalam bentuk produk perilaku hukum, misalnya meninjau UU.

Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan atau pendekatan, pendekatan interaksi adalah pendekatan yang diambil dengan memeriksa semua undang-undang dan peraturan yang terkait dengan masalah hukum yang sedang ditangani. Dalam hal ini penulis mengungkapkan bahwa ia sedang melakukan penelitian dan diskusi lebih lanjut tentang akuntabilitas kepada orang-orang, baik anak-anak sebagai korban maupun sebagai pelaku. Kebijakan perizinan dalam hukum dapat digunakan berdasarkan prostitusi online

Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum

Intisari

Problem investasi di Indonesia salah satunya adalah persoalan kepastian hukum. Problem itu muncul baik karena terjadinya disharmonisasi perundang-undangan yang terkait maupun persoalan sinkronisasi. Padahal persoalan kepastian hukum merupakan hal yang diharapkan oleh setiap investor, hal tersebut karena investasi berkaitan dengan keuntungan yang diharapkan dimasa datang. Oleh karenanya perlu adanya penataan dari sisi peraturan perundang-undangan, maupun pelayanan. Penataan pelayanan perlu juga dibarengi dengan penataan sistem hukumnya. Oleh karenanya konsep sistem hukum investasi harus mencakup penataan hukum investasi dan undang-undang yang berkaitan, seperti persoalan hukum perburuhan, hukum perizinan yang mendorong adanya kepastian dan perlindungan bagi kelangsungan investasi.

Jurnal Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Akta Autentik Yang Berindikasi Tindak Pidana

Intisari

Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku agar dapat terkontrol, karena hukum memiliki tugas untuk menjamin adanya ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat serta kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dengan aturan tertulis maupun tidak tertulisnya yang mengatur kehidupan telah menyediakan sanksi bagi pelanggarnya (untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri). Hukum juga telah menyediakan proses peyelesaian pelanggarannya yaitu melalui jalur non litigasi maupun jalur litigasi (melalui proses pengadilan) berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan Profesi hukum ini para pelaku profesi diikat dengan aturan etika, etika menyentuh unsur paling hakiki dari diri manusia yakni nurani (soul). Seperti rambu lalu lintas, etika memberi arah kepada setiap manusia untuk mencapai tujuan yang diinginkannya. Terhadap Notaris dapat dijatuhi sanksi pidana jika memang terbukti melakukan suatu perbuatan tindak pidana, seperti tindak pidana pemalsuan dan tindak pidana penggelapan sehingga Notaris dapat dituntut di muka pengadilan. Penyebab permasalahan dapat timbul secara langsung akibat kesalahan atau kekhilafan Notaris atau timbul secara tidak langsung dalam hal dilakukan oleh klien. Notaris yang diduga melakukan perbuatan yang berada diluar kepatutan atau moral penyelesaiannya bukan hanya menurut kode etik semata namun dapat juga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh notaris dengan jelas dan tegas diatur dalam bentuk perundang-undangan.

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Militer Dihubungkan Dengan Undang – Undang Peradilan Militer Jo Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Intisari

Kebijakan hukum pidana dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi saat ini menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangtPemberantasantTindaktPidanatKorupsi jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 TentangtPemberantasantTindaktPidanatKorupsi.Militersebagai suatu komunitas khusus memiliki hukum dalam lingkungan kemiliteran di samping berlaku juga hukum yang bersifat umum. Berdasarkan hal tersebut, peneliti berusaha mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan militer, faktor yang menyebabkan militer yang melakukan tindak pidana korupsi tidak diadili di pengadilan tipikor, serta upaya dalam memaksimalkan penegakan tindak pidana korupsi di lingkungan militer. Penelitian ini mengunakan pendekatan yuridis normatif dibantu yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder, denganmetode analisis berupa analisis yuridis kualitatif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap korupsi di lingkungan militer, terkait hukum materilnya menggunakan aturan hukum yang juga berlaku bagi masyarakat umum yaitu undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian terkait hukum acaranya berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk subjek hukum yang tunduk pada peradilan umum, berbeda dengan militer yang tunduk pada peradilan militer. Oleh karena itu, anggota militer tersebut akan diadili melalui pengadilan yang berada di bawah peradilan militer. Kecuali jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan anggota militer bersama-sama dengan orang yang tunduk pada peradilan umum, maka pengaturannya akan berbeda. Faktor yang menyebabkan militer yang melakukan tindak pidana korupsi tidak diadili di pengadilantindak pidana korupsiyaitu disebabkan faktor substansi (sebagaimana tela disebutkan di atas; faktor struktur dan kultul hokum di lingkungan militer (tekait asas kesatuan komando, asas kepentingan militer). Upaya yang dapat dilakukan dalam memaksimalkan penegakan tindak pidana korupsi di lingkungan militerdapat dilakukan dengan cara kordinasi antara institusi yang terkait dengan penegakan terhadap tindak pidana korupsi.

Kepastian Hukum Terhadap Bukti Kepemilikan Atas Obyek Tanah Yang Sama Untuk Pengadaan Jalan Tol Purbaleunyi Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Intisari

Kepastian hukum terhadap pemegang hak atas tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan atas obyek tanah yang sama untuk pengadaan jalan tol purbaleunyi mengacu pada ketentuan tersebut. Dalam penelitian ini mempermasalahkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur kepastian hukum terhadap bukti kepemilikan hak atas tanah, terjadinya sengketa bukti kepemilikan hak atas tanah dengan obyek tanah yang sama, dan upaya penyelesaian terhadap sengketa bukti kepemilikan hak atas tanah dengan obyek tanah yang sama. Metode pendekatan yang digunakan dalam Penulisan ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi Penulisan yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Metode dan teknik pengumpulan data dalam Penulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan instansi-instansi yang terkait. Metode analisis data dilakukan dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini adalah dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah. Serta dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah mengenai kekuatan pembuktian sertipikat tertuang didalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Adanya sengketa bukti kepemilikan atas obyek tanah yang mana terdapat 2 bukti kepemilikan yang berbeda dengan 1 obyek tanah yang sama, yang mana hal tersebut menjadikan tumpang tindih dan ketidakpastian hukum terhadap bukti kepemilikan pemegang hak atas tanah. Upaya penyelesaian terhadap sengketa bukti kepemilikan atas obyek tanah yang sama, dalam hal ini PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Cabang Purbaleunyi telah melakukan mediasi dan musyawarah kepada warga tersebut, namun jika upaya tersebut tidak tercapai dan terselesaikan, maka penyelesaian dapat dilakukan dengan konsinyasi di pengadilan.

Penegakan Hukum Pidana Dengan Pencantuman Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan

Intisari

Dalam upaya untuk upaya untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, untuk mendukung upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian nasional yang berkaitan dengan perdagangan global, untuk mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia dan lalu lintas barang tertentu dalam daerah pabean Indonesia, serta untuk mengoptimalkan pencegahan dan penindakan penyelundupan, perlu pengaturan yang lebih jelas dalam pelaksanaan kepabeanan. Hal inilah yang menjadi latar belakang ketertarikan penulis untuk menulis tesis dengan permasalahan : 1. Bagaimanakah penegakan hukum pidana dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan dan 2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyelundupan.

 

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Kurir Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Intisari

Pemerintah menyatakan bahwa Negara Indonesia telah darurat narkotika dan Pemerintah telah melakukan bebagai cara untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, sebagaimana narkotika merupakan tindak pidana “extra ordinary crime”. Hal ini ditandai dengan banyaknya pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditahan di lembaga pemasyarakatan, baik itu sebagai pemakai, pengedar, dan kurir narkotika. Modus operandi yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh bandar narkotika adalah melibatkan anak sebagai kurir atau perantara dalam transaksi jual beli narkotika.Jumlah pelaku penyalahgunaan narkotika yang masih tergolong anak terus bertambah pada tiap tahunnya akibat dilibatkannya anak dalam peredaran narkotika, ini membuktikan bahwa anak merupakan sasaran peredaran narkotika. Usia anak-anak sebagai “sasaran empuk” dalam penyalagunaan narkotika, karena masa anak-anak merupakan masa pencarian identitas diri, penuh rasa penasaran, ingin mencoba berbagai hal baru, oleh karenanya, sangat mungkin jika semakin hari semakin bertambah jumlah tindak pidana narkotika untuk pengedar dan pemakai dikalangan anak-anak. Anak dan generasi muda adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena anak merupakan bagian dari generasi muda yang diharapkan sebagai penerus bangsa, memerlukan adanya pembinaan serta perlindungan dari berbagai pihak baik itu orang tua, keluarga, lingkungan sekitar, maupun negara. Perlindungan dimaksudkan karena anak di dalam perkembangan menuju pendewasaan ketika memasuki masa remaja, sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan yang ada di sekitarnya. Selain itu, bahaya dari penyalahgunaan narkotika dapat merusak sel-sel saraf otak, menimbulkan ketergantungan, dan dapat mengakibatkan kematian bagi pemakainya. Ketergantungan anak-anak terhadap narkotika pada mulanya hanya berupa keinginan untuk mencoba.Identifikasi Masalah adalah : 1.Bagaimana penerapan pertanggungjawaban pidana anak sebagai kurir narkotika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 2.Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang paling tepat terhadap anak sebagai korban yang dijadikan kurir narkotika. Metode Penelitian merupakan Deskriptif analisis dipilih karena pada spesifikasi penelitian ini, penelitian akan menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian dianalisis berdasarkan fakta-fakta berupa data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder Kesimpulan : 1.Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 2. Bentuk perlindungan hukum yang paling tepat dengan cara mengupayakan diversi. Pasal 1 angka 7.

Penerapan Asas Hukum Pidana Sebagai Primum Remedium Dalam Penegakan Hukum Atas Perkara Hukum Lingkungan Menurut Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Intisari

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan :”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh karena itu pula kekayaan alam negara Republik Indonesia ini haruslah dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, hal mana sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian segala perbuatan yang merusak dan mencemarkan lingkungan hidup harus dicegah, dibasmi. Perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat harus dicegah dan dibasmi dalam rangka menjaga, memelihara dan mengelola kekayaan negara tersebut, Pemerintah antara lain telah mengeluarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Didalam U.U No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut dimuat ketentuan-ketentuan yang mengandung sanksi administratif dan perdata dan sanksi pidana. Dalam praktek penjatuhan sanksi administratif dan perdata lebih mengedepan (primum remedium) sedangkan sanksi pidana sebagai ultimum remidium. Identifikasi masalahnya adalah : 1) Bagaimanakah penerapan asas primum remidium dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana lingkungan hidup (U.U No.32 Tahun 2009). 2) Permasalahan apakah yang terjadi dalam penerapan asas primum remidium sebagai prioritas pencegahan dan penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup. Metode penelitiannya adalah deskriptif analitis, menggambarkan masalah-masalah yang ada, dibilah-bilah dan dianalisa dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulannya : 1) Penerapan sanksi pidana sebagai asas primum remidium didalam praktek Pengadilan Negeri dalam hal terjadi tindak pidana lingkungan hidup masih sangat minim, lebih mengedepankan sanksi administratif dan perdata. 2) Permasalahan yang terjadi dalam penerapan sanksi pidana sebagai primum remidium antara lain tidak tersentuhnya corporate crime yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup, integritas moral aparat penegak hukum, kurangnya kesadaran masyarakat dan pemerintah, perlunya integritas antara penal policy dan non penal polcy, criminal policy dan social policy.

Hukum Pidana Adat Baduy Dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana

Intisari

Hukum Pidana Adat adalah disiplin ilmu hukum yang direkomendasikan untuk dipelajari dan digali oleh berbagai para ahli hukum, seminar hukum nasional, dan Kongres PBB Mengenai Penanggulangan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada kepentingan hukum nasional dalam upaya pembaharuan hukum nasional agar hukum tidak semakin menjauh dari nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat dalam rangka membangun hukum nasional. Latar belakang pemikiran tersebut kemudian dituangkan dalam penelitian tesis ini dengan judul Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Penelitian ini mendasarkan pada dua pokok permasalahan yang disusun dalam pertanyaan besar bagaimana sistem hukum pidana substansif adat Baduy? Dan bagaimanakah peran hukum pidana substansif adat Baduy dalam memberikan kontribusi pada pembaharuan hukum pidana nasional? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem hukum pidana substansif adat Baduy dan mencari nilai-nilai universal hukum pidana substansif adat Baduy sebagai kontribusi dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif yang diorientasikan pada pendekatan nilai (value-oriented approach) dan pendekatan kebijakan (policy-oriented approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang didapat dari wawancara dengan metode pengambilan sampel purposive (purposive sampling method) dengan pola bola salju (snow ball pattern) dan data sekunder dari berbagai literatur.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana adat Baduy merupakan hukum yang tidak tertulis yang mengorientasikan penyelesaian perkara pidana secara integral yang meliputi pemulihan kepentingan korban, kepentingan pelaku dan kepentingan masyarakat. Hukum pidana adat Baduy mengenal berbagai jenis tindak pidana berikut konsep pertanggungjawaban dan sanksi hukumnya. Hukum pidana adat Baduy juga mengenal tindak pidana santet, konsep pertanggungjawaban pelaku yang menderita kelainan jiwa, dan pidana ganti rugi dengan berbagai karakteristiknya yang perlu dipertimbangkan untuk diakomodir dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Rumah Melalui Sistem Pesan-Bangun Pada Perumahan Graha Mahrum Regency Di Kabupaten Kampar

Intisari

Kebutuhan rumah masih sulit untuk diperoleh, walaupun pemerintah selalu bergiat dan berusaha melaksanakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah, menimbulkan peluang pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, yang biasa disebut sebagai pengembang. Pengembang diwajibkan untuk memberikan perlindungan hukum konsumen seperti yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU-PK). Penelitian ini akan membahas perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian jual beli rumah melalui sistem pesan-bangun, proses pembangunan rumah yang dijual melalui sistem pesan-bangun kepada konsumen, dan perlindungan hukum konsumen atas pembangunan rumah melalui sistem pesan-bangun pada Perumahan Graha Mahrum Regency di Kabupaten Kampar. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan data yang diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara.

Pendekatan Penelitian

Metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian jual beli rumah dengan sistem pesan-bangun pada Perumahan Graha Mahrum Regency telah dimulai dengan adanya perjanjian jual beli rumah berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara pengembang dengan konsumen, pada saat pelaksanaan pembangunan rumah dengan melibatkan konsumen sebagai salah satu pengawas pelaksanaan pekerjaan, dan setelah selesainya pembangunan rumah yang dilanjutkan dengan serah terima bangunan rumah kepada konsumen. Pengembang memberikan jaminan atas konstruksi rumah pada saat serah terima kepada konsumen ditambah dengan adanya masa pemeliharaan selama 14 (empat belas) hari. PT. Eka Mahrum Mandiri telah berupaya melakukan kewajibannya seperti perbaikan konstruksi rumah yang mengalami kerusakan dalam masa pemeliharaan. Selain itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak juga telah sesuai dengan Pasal 4, 5, 6, dan 7 UU-PK. Akan tetapi khusus untuk masa pemeliharaan rumah, belum sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 09/KPTS/M/1995, yang menetapkan masa pemeliharaan selama 100 (seratus) hari.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?