HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Warmadewa

  1. Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Pengguna Jasa Transfer Dana Secara Elektronik
  2. Eksekusi Putusan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Execution Decision Of Consumer’s Dispute Resolution )
  3. Kedudukan Desa Adat Di Bali Sebagai Subyek Hukum Hak Milik Atas Tanah
  4. Prinsip Bagi Hasil Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah
  5. Kajian Teoritis Terhadap Kedudukan Tergugat Ii Intervensi Dalam Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara
  6. Undang Undang Dasar Republik Indonesia Serikat
  7. Penelitian Hukum Kritis: Independensi Hukum Kehutanan Indonesia, Khususnya Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Nasional
  8. Hukum Kepailitan: Teori Dan Praktik
  9. Penerapan Aturan Tentang Perbuatan Tercela Yang Berakibat Pada Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Notaris
  10. Pengaruh Customer Relationship Management (Crm)Terhadap Kepuasan Dan Dampaknya Pada Loyalitas Nasabah Kredit Guna Bakti Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (Studi Pada Bank Bjb Cabang Tamansari Bandung)
  11. Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas Tanah Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional
  12. Peranan Sabha Upadesa Dalam Membangun Sinergi Program Dan Kegiatan Antara Desa Dinas, Kelurahan, Desa Pakraman, Subak, Dan Bendega Di Kota Denpasar
  13. Praktik Penerapan Diversi Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mungkid)
  14. Perlindungan Terhadap Hak Asasi Perempuan Dalam Hukum Nasional Indonesia
  15. Penguasaan Hak Tanah Masyarakat Adat Dayak Jalai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Perspektif Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Hukum Islam
  16. Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Langsa Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris
  17. Hibah Penelitian Unggulan Udayana
  18. Peran Notaris Dalam Perjanjian Kredit Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah (Bpd) Bali
  19. Hibah Penelitian Unggulan Program Studi
  20. Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Jual Beli Tanah Dengan Hak Milik Oleh Warga Negara Asing

 

 

 

Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Pengguna Jasa Transfer Dana Secara Elektronik

Intisari

Transfer dana elektronik yang mencakup transaksi mesin anjungan tunai mandiri (ATM), transfer dana, dan transaksi kartu kredit, menjadi aktivitas layanan bank dalam transfer dana. pada dasarnya transaksi dengan menggunakan transfer dana elektronik berbeda dengan transaksi pembayaran secara konvensional yang dilakukan dengan menggunakan kertas (kertas) sehingga dalam transfer dana elektronik menggunakan media elektronik. Diskusi tesis ini mencakup tiga masalah utama yaitu bagaimana ketentuan kontrak antara bank sebagai pemberi layanan transfer dana elektronik dengan pelanggan. kedua bagaimana bentuk perlindungan hukum untuk pengguna layanan transfer dana elektronik terutama di atm, kartu kredit, dan transfer dana. ketiga bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi ketidaksepakatan antara sisi pelanggan dan bank dalam penggunaan layanan.

Hasil Penelitian

Hasil diskusi penelitian ini menunjukkan persyaratan kontrak antara bank sebagai pemberi layanan transfer dana elektronik dengan pelanggan pengguna layanan menemukan hak dan kewajiban di setiap sisi karena berdasarkan perjanjian, baik dalam transaksi melewati atm, juga kartu kredit. hanya posisi pelanggan yang disajikan pada sisi yang lemah bahkan jika melaksanakan semua tugas karena mereka harus memenuhi standarnya, sehingga tidak ada posisi tawar lagi terhadap klausul isi perjanjian. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggan, tampak aturan normatif sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (4) uu. perbankan kernel mengharuskan bank untuk menyiapkan informasi tentang kemungkinan risiko kerugian insidensi, pasal 17 ayat (3) uu. 11/2008 tentang informasi dan transakai elektronik yang membebani tanggung jawab pengerahan sistem elektronik dalam administrator, dan juga surat pengangkatan direktur bank indonesia no. 27/164 / piece / mer / 1995 tentang penggunaan sistem informasi oleh bank yang mewajibkan manajemen bank untuk menerapkan prinsip dan pengawasan sistem pengawasan terhadap penggunaan sistem aplikasi yang mengandung risiko tinggi, dan juga undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang konsumerisme. Upaya penyelesaian jika terjadi pertentangan antara pelanggan pengguna jasa dengan bank dapat ditempuh dua strip yaitu: stripe non litigasi dan stripe litigasi. stripe non litigasi dapat mencakup perdamaian / pertemuan, konsiliasi, mediasi dan atau arbitrasi. untuk mengawasi kredibilitas bank sehingga sesuai aturan bank indonesia no. 10/1 / pbi / 2008, ketidaksepakatan diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi. ketika perilaku tidak tercapai sehingga penyelesaian perselisihan dapat dilakukan untuk lulus jalur litigasi dapat dilakukan untuk melewati perdagangan pengadilan atau pengadilan distrik.

Eksekusi Putusan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Execution Decision Of Consumer’s Dispute Resolution )

Intisari

Sengketa konsumen yang terjadi antara konsumen dengan pelaku usaha adalah sengketa yang berkenaan dengan pelanggaran hak-hak konsumen, dimana akibat dari perbuatan pelaku usaha yang bersangkutan telah menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan dapat dilakukan melaui badan khusus yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ataupun melalui jalan damai antara kedua belah pihak. Terhadap putusan BPSK ini masih bisa dilakukan keberatan melalui pengadilan negeri, yang berarti masih terjadi suatu permasalahan terhadap eksekusi putusan BPSK itu sendiri. Bertolak dari hal itu maka tujuan penelitian ini adalah (1) untuk membahas prinsip-prinsip penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999; (2) untuk menganalisis peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen; dan (3) untuk mengkaji putusan BPSK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dalam pembahasannya menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (buku-buku, dan artikel ilmiah).Teknik analisis penelitian ini adalah argumentatif, interpretatif, dan evaluatif hingga tercapai simpulan secara deduktif.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan, prinsip penyelesaian sengketa konsumen menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 adalah dengan mengajukan gugatan terhadap pelaku usaha melalui BPSK ataupun mengajukan gugatan melalui lembaga peradilan umum. Adapun yang menjadi peran lembaga BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha adalah dengan cara konsiliasi, mediasi, atau arbitrase yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan cara yang dikehendaki dan disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Pada dasarnya putusan BPSK adalah final dan mengikat sehingga mempunyai akibat putusan BPSK mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya perlu dimohonkan fiat eksekusi kepada pengadilan negeri karena putusan BPSK tidak mempunyau kekuatan eksekutorial. Akan tetapi masih ada kesempatan bagi pihak yang tidak puas atas putusan BPSK itu untuk mengajukan upaya hukum keberatan ke pengadilan negeri sampai kasasi ke Mahkamah Agung. Dari hasil penelitian ini dapat dibuat saran hendaknya segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen sehingga tercapai suatu kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan dalam sengketa perlindungan konsumen. Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan ketentuan Pasal 48 UUPK maka perlu segera dibentuk BPSK di setiap kota /kabupaten. Untuk revisi UUPK nanti perlu adanya pengaturan secara jelas mengenai kekuatan hukum putusan BPSK dan proses pelaksanaannya.

Kedudukan Desa Adat Di Bali Sebagai Subyek Hukum Hak Milik Atas Tanah

Intisari

Tesis ini berjudul KEDUDUKAN DESA ADAT DI BALI SEBAGAI SUBYEK HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH dengan dua pokok permasalahan yaitu yang pertama yaitu desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah, yang kedua adalah akibat hukum pasca ditetapkannya desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah. Metode peneletian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diolah dengan teori bola salju.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah serta akibat hukum pasca ditetapkannya desa adat di Bali sebagai subyek hukum hak milik atas tanah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa desa adat di Bali bukan merupakan subyek hukum hak milik atas tanah. Serta tanah milik desa adat di Bali yang telah disertifikatkan dengan hak milik atas nama desa adat mengakibatkan tanah tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dan diatas tanah tersebut dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai selama mendapatkan persetujuan dari desa adat namun tanah tersebut tidak dapat diwariskan sehingga tidak memenuhi sifat-sifat dari hak miliki atas tanah sebagaimana dalam UUPA.

Prinsip Bagi Hasil Akad Pembiayaan Mudharabah Pada Bank Syariah

Intisari

Sejak diterbitkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan kemudian diberlakukannya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maka perbankan syariah lahir sebagai salah satu alternatif untuk mendororng tumbuh kembangnya perekonomian nasioanal terhadap persoalan pertentangan antara bunga dan riba, karena bank syariah merupakan salah satu lembaga keuangan / perbankan yang beroperasi tanpa bunga dengan menggunakan sistem lain yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa mudharabah yang merupakan pembiayaan yang dananya diberikan 100% oleh pihak bank kepada nasabah sebagai pengelola dana tersebut, jika terdapat keuntungan atau kerugian maka hal itu akan dibagi menurut perbandingan / nisbah yang disepakati pada awal akad. Nisbah tidak ditentukan secara mutlak baik dalam peraturan perbankan Indonesia maupun dalam syariat Islam. Pemerintah memberikan keleluasaan pada bank untuk menentukan kisaran besaran nisbah sendiri. Bank akan menanggung kerugian sepanjang hal itu terjadi bukan akibat kelalaian nasabah, dan jika terjadi akibat kelalaian nasabah, maka ia akan menanggungnya, dan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kerugian, bank harus memahami karakteristik risiko usaha dan kerja sama dengan nasabah untuk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam pengelolaan dana. Pemberian pembiayaan mudharabah pada prinsipnya dilakukan tanpa perlu adanya penyerahan jaminan oleh nasabah, namun karena tak seorangpun mengetahui apa yang akan terjadi di hari esok dan untuk mengurangi risiko, maka pihak bank diperbolehkan meminta jaminan kepada nasabah bahwa ia akan sangggup mengembalikan dana yang diterimanya sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan antara shahibul mal / bank dengan mudharib/nasabah dapat ditempuh dua jalur, yaitu jalur non litigasi dan jalur litigasi. Jalur non litigasi dapat meliputi cara damai untuk mufakat / as shulhu ataupun tahkim / arbitrase. Apabila cara-cara tersebut tidak tercapai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui jalur litigasi, yakni Peradilan dalam lingkup Pengadilan Agama, sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008.

Kajian Teoritis Terhadap Kedudukan Tergugat Ii Intervensi Dalam Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara

Intisari

Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut PTUN) menjadi salah satu peradilan yang ada di Indonesia. Warga Negara atau masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada PTUN apabila ada Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha yang merugikan kepentingan warga negaranya. Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada dua yakni Pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam poses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara juga dikenal istilah pihak lainnya yaitu pihak ketiga yang dimungkinkan untuk ikut serta dalam pemeriksaan sengketa yang sedang berjalan antara penggugat dan tergugat dengan cara mengajukan gugatan intervensi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa secara teoritis terhadap kedudukan pihak tergugat II intervensi dalam sengketa Peradilan Tata Usaha Negara. Jenis Penelitian hukum yang dilakukan adalah menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji norma didalam hukum positif terkait dengan sengketa Tata Usaha Negara.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan masuknya Pihak Tergugat II Intervensi dalam sengketa Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Peradilan Tata Usaha Negara dan Kedudukan Tergugat II Intervensi dalam Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara apabila dikaitkan dengan asas Erga Omnes adalah tidak tepat apabila seseorang yang bukan berkedudukan sebagai “bestuursorganen” atau organ pemerintah didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dalam sengketa yang sedang berjalan.

Penelitian Hukum Kritis: Independensi Hukum Kehutanan Indonesia, Khususnya Dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Taman Nasional

Intisari

Kajian hukum positif terkait pengelolaan hutan di Indonesia ini didahului dengan pengamatan terhadap ketidakadilan bagi masyarakat lokal di sekitar taman nasional yang kemudian mendorong perlunya penelitian hukum kritis terhadap konsep dan asas lingkungan hidup global, khususnya yang terkait dengan pengelolaan taman nasional. Asumsinya, paradigma lingkungan hidup global telah digunakan oleh negara-negara maju yang bersinergi dengan lembaga-lembaga internasional terkait untuk merealisasikan hidden agenda mereka dengan menekan negara berkembang seperti Indonesia. Harus diakui, peraturan perundang-undangan dan penafsiran hukum dalam praktek selama ini menggunakan konsep dan asas yang masih perlu dikaji kebenarannya. Masalahnya sejak konsep/asas tersebut dilahirkan (Konferensi Stockholm, 1972) yang dilanjutkan dengan propaganda tingkat internasional, hingga saat ini tidak berhasil mencapai tujuan yang disepakati bersama. Dampaknya masyarakat lokal merasakan ketidakadilan karena hukum tidak harmonis dan tidak konsisten serta represif dan tidak pro-life. Kepentingan masyarakat lokal hutan selama ini diabaikan oleh state law hasil intervensi asing yang lebih mementingkan masyarakat global. Dampaknya adalah ketidakselarasan antara masyarakat lokal hutan yang hanya perlu lahan hidup dengan masyarakat global yang mengkondisikan pengelolaan hutan taman nasional hanya untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Artinya kaidah-kaidah hukum kehutanan belum bermuara pada pengakuan martabat manusia yang memprioritaskan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang hidup di sekitar hutan. Proses trashing menengarai penetapan kawasan taman nasional secara sepihak merupakan aplikasi praktek-praktek konstitualisme di mana relasi antara kuasa intervensi asing dengan kuasa legislasi kita menghasilkan situasi represif. Untuk memelihara relasi keduanya, telah diciptakan pula wacana-wacana untuk mendukung kebenaran, pengetahuan, dan strategi diskursif. Padahal semua itu masih meragukan. Summum Ius, Summa Iniuria. Dapatkah prinsip-prinsip sustainable dalam hukum lingkungan hidup global yang universal dicanangkan untuk rechtsidee keadilan masyarakat lokal? Bagi siapa prioritas keadilan: bagi masyarakat lokal atau global; generasi sekarang atau generasi mendatang? Penjelmaan konsep lingkungan hidup global menjadi hukum yang universal cenderung menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat lokal.

Hukum Kepailitan: Teori Dan Praktik

INtisari

Tesis tersebut penulis pandang menarik dan penting untuk diketahui oleh khalayak masyarakat, baik para praktisi hukum, pelaku usaha dan akademisi terkait yang timbul dalam Kepailitan debitor. Pemohon pailit diduga oleh termohon pailit telah melakukan wanprestasi dan dugaan melakukan penipuan-penipuan sehingga termohon pailit tidak menggunakan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai upaya untuk mencegah kepailitan.

Penerapan Aturan Tentang Perbuatan Tercela Yang Berakibat Pada Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Notaris

Intisari

Sebuah studi berjudul Implementasi Aturan Tentang Tindakan DisgTaceful yang Mempengaruhi Pengakhiran Sementara Posisi Notaris. Dalam penerapan aturan Notaris yang menyedihkan dituntut memiliki nilai moral yang tinggi maka Notaris tidak akan menyalahgunakan wewenang yang ada, maka a. seseorang akan dapat mempertahankan martabatnya sebagai seorang genus. Saya seorang pejabat yang memberikan layanan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merusak citra Notaris itu sendiri dalam hal-hal yang dipertanyakan a.re (1) Apa arti makna dan tolok ukur tindakan tercela berdasarkan Pasal 9 pa.ragTaph (1) sub-pa.ragTaph c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Posisi Notaris? (2) Bagaimana prosedur pemberhentian Notaris yang melakukan tindakan menjijikkan? (3) Bagaimana posisi Notaris yang melakukan tindakan memalukan setelah periode pemberhentian sementara dari posisinya? Penelitian ini menggunakan penelitian normatif secara empiris. Penelitian ini menggunakan lima metode Pendekatan Statuta, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Filsafat, Pendekatan Historis dan Pendekatan Sosiologis Hukum, materi penelitian dilakukan oleh litezatuie dan inteIView. Program informasinya adalah Boa.rd Pengawas Daerah, Boa.rd dari Notaris dan Notaris Kehormatan. Dari kata-kata dalam skripsi ini dapat disimpulkan bahwa makna dan tolok ukur tindakan tercela yang menyebabkan norma-norma agama, moralitas, tradisi tetapi juga didasarkan pada pengukuran kepatuhan hukum yang tolok ukurnya tetap norma, prosedur pemberhentian sementara Notaris yang melakukan tindakan disgTaceful yang dapat dilakukan secara bertahap dari level terendah ke level tertinggi oleh Boa.rd Notaris dan posisi notaris setelah ditangguhkan sementara dapat diakses kembali dengan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Pengaruh Customer Relationship Management (Crm)Terhadap Kepuasan Dan Dampaknya Pada Loyalitas Nasabah Kredit Guna Bakti Pt. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk (Studi Pada Bank Bjb Cabang Tamansari Bandung)

Intisari

Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh bukti empiris mengenai “Pengaruh Customer Relationship Management (CRM)Terhadap Kepuasan dan Dampaknya pada Loyalitas Nasabah Kredit Guna Bakti PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. (Studi pada bank bjb Cabang Tamansari Bandung)”.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan adalah sebagai bahan pemikiran dan informasi dalam pelaksanaan Customer Relationship Management pada masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan verifikatif. Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan menggunakan kuesioner disertai dengan teknik observasi dan kepustakaan, teknik pengambilan sampel menggunakan non probability sampling. Pengumpulan data di lapangan dilaksanakan pada tahun 2016. Teknik analisis data menggunakan Analisis Jalur. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum customer relationship management (CRM) dengan sub variabel pegawai, proses, teknologi masuk dalam kategori baik, begitu juga dengan kepuasan nasabah dan loyalitas nasabah kredit Guna Bakti bank bjb Cabang Tamansari Bandung sudah loyal terhadap bank bjb. Terdapat pengaruh customer relationship management (CRM) dengan sub variabel pegawai, proses, teknologi terhadap kepuasan dan loyalitas nasabah kredit Guna Bakti di bank bjb Cabang Tamansari Bandung serta terdapat pengaruh kepuasan terhadap loyalitas nasabah kredit Guna Bakti di bank bjb Cabang Tamansari Bandung.

Eksistensi Hak Penguasaan Dan Pemilikan Atas Tanah Adat Di Bali Dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional

Intisari

Jadi di sini akan diberikan keadilan hukum dan kepastian hukum. Dibandingkan dengan strip litigasi, masih ada pro dan kontra di masyarakat setelah hakim memberikan keputusan yudisialnya. Hal ini dapat menyebabkan konflik horizontal dengan membangkitkan pertikaian banjar juga. Diperlukan untuk bertindak secara bijaksana dan cerdas dari konflik manajemen sesuai dengan masalah yang muncul. Dengan demikian, di sini agen negara yang melakukan fungsi negara harus dapat memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan status tanah adat sebagai bagian dari hak ulayat desa tradisional. Di samping itu dibutuhkan paradigma baru dalam menilai hukum negara dan hukum adat sebagai posisi koordinatif (koeksistensi) dan tidak dalam posisi superlatif bagi penegak hukum. Posisi koeksistensi adalah untuk menunjukkan konsep kuat pluralisme hukum. Bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan perselisihan mereka harus bersiap menerima semua keputusan melalui jalur litigasi atau non litigasi. Prajuru adat harus memiliki kemampuan berdiri dengan cara netral dan mengesampingkan masyarakat tradisional lain yang tidak terkait dengan kasus-kasus (sipil) untuk menghindari membangkitkan internal. Untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah terhadap keberadaan tanah adat, maka kepala BPN harus dibentuk dan menunjuk desa tradisional sebagai subjek hukum yang dilengkapi dengan hak penguasaan tanah. Itu karena desa tradisional memiliki karakter unik sebagai entitas amal keagamaan. Desa tradisional memiliki Pura Kahyangan Tiga dan pura lainnya di yurisdiksi mereka sendiri, kecuali keluarga pura atau pura kawitan, dan juga pasar tanah, tanah setra, lapangan terbuka, jalan (margi dan rurung), sumber daya air (kelebutan toya), loloan, campuhan yang belum bisa mendaftar. Pada saat itu, akan terjadi ko-eksistensi antara UUPA sebagai hukum negara dan hukum adat sebagai hukum rakyat. Sesuai dengan itu, hak kepemilikan berbasis masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dapat mendaftar untuk disertifikasi sebagai nama desa tradisional seperti biasanya dalam konteks penunjukan pura. Untuk PKD tanah dapat dikeluarkan dengan hak untuk memanfaatkan bangunan (HGB), dan AYDS dikeluarkan dengan hak penggunaan xxi (HP) di atas kepemilikan tanah desa tradisional. Oleh karena itu upaya untuk mengalihkan tanah PKD dan AYDS menjadi hak kepemilikan individu sepenuhnya seperti apa yang terjadi saat ini dapat dihindari di masa depan. Dan ada cara juga untuk menghindari konflik dalam urusan tanah. Dalam rangka pembaharuan UUPA atau reformasi HTN, pengaturan hak properti berbasis masyarakat (desa tradisional di Provinsi Bali) dapat menjadi bagian dari pengaturan hak properti yang seandainya mencapai kepastian hukum, keadilan hukum, dan utilitas hukum. Dengan demikian dapat membawa posisi tawar yang kuat dan baik dari masyarakat hukum adat ke pihak lain, terutama yang terkait dengan pihak luar untuk mencapai kemakmuran yang berlimpah bagi masyarakat.

Peranan Sabha Upadesa Dalam Membangun Sinergi Program Dan Kegiatan Antara Desa Dinas, Kelurahan, Desa Pakraman, Subak, Dan Bendega Di Kota Denpasar

Intisari

Fundamental dasar sistem sosial Bali didasarkan pada empat fondasi utama, yaitu kekerabatan, wilayah, agraria, dan minat khusus. Di Bali, ada dua definisi desa, Desa Dinas atau Desa Administratif ‘dan Desa Adat atau Desa Pakraman. Subak di Bali tampaknya keluar dari banjar dan memiliki kepala sendiri. Jenis penelitian adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling.

Hasil Penelitian

Berdasarkan potensi yang telah berkembang di bidang area kerja masing-masing unsur pendukung yang terlibat dalam membangun Kota Denpasar untuk mewujudkan Denpasar Creative Cultural Insight dalam harmoni, harmoni, keseimbangan terhadap keharmonisan adalah hal yang ada dalam ranah komplikatif dilihat dari kondisi masyarakat Denpasar yang heterogen. Untuk membuka peran masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Kota Denpasar maka Pemerintah Kota secara resmi mengeluarkan kebijakan melalui Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor: 188.45 / 1104 / HK / 2013 Tentang Sabha Upadesa Denpasar. Peran Sabha Upadesa dalam membangun sinergi program dan kegiatan antara Desa Dinas, Kelurahan, Desa Adat / Pakraman, Subak dan Bendega di Kota Denpasar sudah ada tetapi belum optimal.

Praktik Penerapan Diversi Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Mungkid)

Intisari

Diversi merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan tidak diatur oleh Undang-Undang yang berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai praktik penerapan diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid dengan melakukan penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis. Rumusah masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimanakah praktik penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid? dan 2) Apakah pelaksanaan diversi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid sesuai dengan maksud dan tujuan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak? Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1) Sejak berlakuknya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (31 Juli 2014) sampai dengan Desember 2014, dalam menyelesaikan perkara pidana anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid telah dilakukan diversi pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan, sedangkan pada tingkat pemeriksaan perkara anak di pengadilan belum pernah dilakukan diversi, namun demikian Ketua Pengadilan Negeri Mungkid telah menerbitkan penetapan diversi atas diversi-diversi yang dilakukan pada tingkat penyidikan dan tingkat penuntutan tersebut; 2) Dari beberapa praktik penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut ada yang sudah sesuai dengan maksud diversi dalam UU SPPA dan ada juga yang belum sesuai dengan maksud diversi dalam UU SPPA; 3) Belum sesuainya beberapa praktik penerapan diversi dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid dengan syarat dan tata cara / prosedur diversi dalam UU SPPA tersebut disebabkan beberapa hal, yaitu: a)Terdapat kerancuan diantara beberapa pasal dalam UU SPPA yang berkaitan dengan syarat diversi; b) Terdapat perbedaan persepsi diantara penegak hukum dalam memahami syarat diversi dalam UU SPPA; c) Tidak seimbangnya antara jumlah Pembimbing Kemasyarakatan yang ada dengan beban kerja dan batas waktu kerja yang diatur dalam UU SPPA; 4) Sebagian besar diversi yang dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut sudah sesuai dengan tujuan diversi dalam UU SPPA dan dapat mewujudkan keadilan restoratif, sedangkan sebagian kecil diversi yang dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mungkid tersebut tidak sesuai dengan tujuan diversi dalam UU SPPA dan tidak dapat mewujudkan keadilan restoratif.

Perlindungan Terhadap Hak Asasi Perempuan Dalam Hukum Nasional Indonesia

Intisari

Masalah kekerasan terhadap perempuan akhir-akhir ini menjadi isu yang menonjol. Bukan saja disebabkan makin beragamnya kasus kekerasan yang dialami perempuan, namun intensitasnya pun makin mengkhawatirkan. Ketua Komnas (Komisi Nasional) Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan di Indonesia sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 95,61 %. Sebanyak 4,3 % kasus terjadi di ranah publik dan sisanya 0.03% atau 42 kasus terjadi di ranah negara seperti pengambilan lahan, penahanan, penembakan dan lain-lain. Jumlah ini hanya menunjukan puncak gunung es dari persoalan kekerasan terhadap perempuan, sebab masih banyak perempuan korban yang enggan atau tidak dapat melaporkan kasusnya. Pada tahun 2013, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Semarang, mengidentifikasi sebanyak 717 perempuan menjadi korban kekerasan berbasis gender dan tercatat 532 orang teridentifikasi sebagai pelaku kekerasan terhadap perempuan itu. Dari jumlah kasus kekerasan perempuan itu, diidentifikasi sebanyak 460 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan. Melihat falta-fakta tersebut maka sangat penting untuk dilakukan penelitian untuk mengetahui dan memahami secara lebih mendalam tentang aturan hukum dalam hukum nasional Indonesia yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak asasi perempuan.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan atau referensi kepada semua pemangku kepentingan yaitu: pemerintah, akademisi, praktisi dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap keberadaan hak asasi perempuan dalam rangka meningkatkan penghormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat kaum perempuan di Indonesia.

Penguasaan Hak Tanah Masyarakat Adat Dayak Jalai, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat Perspektif Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dan Hukum Islam

Intisari

Hukum Islam adalah ketentuan ataupun perintah dari Allah SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber hukumnya yang mencakup seluruh ajaran Islam, baik akidah, ibadah, akhlak maupun muamallah, dan wajib ditaati oleh seluruh umat muslim. Undang-Undang Pokok Agraria adalah kumpulan undang-undang terkait pertanahan yang disahkan pemerintah sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan terkait pertanahan dan merupakan payung hukum terkait hak tanah serta hak masyarakat adat dalam pertanahan nasional. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Pokok Agraria memiliki kontribusi yang sangat besar dalam perkembangan dan pengambilan keputusan mengenai hukum pertanahan. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 menjelaskan tentang pengakuan negara terkait masyarakat adat dalam hukum nasional. Namun dalam pasal ini juga terdapat diskriminasi atau pendiskreditan kepada masyarakat adat dan hukum adat. Negara sebagai badan kekuasaan tertinggi berhak menggerus hak adat dengan dalih kepentingan nasional. Jadi, selama hukum adat tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan negara maka diperbolehkan untuk dijalankan peraturannya. Namun jika hukum adat menjadi penghambat atau tidak selaras dengan kepentingan nasional, maka hukum adat harus dikalahkan demi kepentingan nasional. Hal ini berimbas kepada nilai-nilai hukum adat yang dianggap sangat sakral oleh masyarakatnya harus dihilangkan atau harus dibuang untuk kepentingan yang lebih tinggi, yaitu kepentingan negara. Terjadi ketidak adilan di sini, di satu sisi negara seolah memberikan kebebasan bagi masyarakat adat untuk menjalankan hukumnya sendiri, namun di sisi lain negara juga memberikan peringatan bahwa hukum adat harus dikesampingkan jika berhadapan dengan hukum nasional. Pembahasan lebih mendalam mengenai hukum adat di dalam Undang-Undang Pokok Agraria ini diharap bisa mensosialisasikan mengenai pentingnya peran negara dalam mengambil dalam merumuskan kebijakan yang ramah terhadap hukum adat yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Analisis Yuridis Proses Pemeriksaan Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah Kota Langsa Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris

Intisari

Kewenangan notaris untuk menciptakan alat pembuktian yang mutlak mengakibatkan akta yang dibuatnya harus sempurna sehingga tidak akan mengurangi/menghilangkan nilai autentisitas dari akta tersebut. Dalam pembuatan aktanya, masyarakat dituntut untuk percaya pada notaris, maka notaris dirasa perlu untuk diawasi. MPD ialah salah satu lembaga yang dibentuk Menteri untuk mengawasi notaris dalam pelaksanaan jabatannya untuk tingkat pertama. Diketahui di Kota Langsa terdapat beberapa dugaan pelanggaran UUJN maupun KEN yang dilakukan oleh notaris. Sedikitnya jumlah notaris yang ada di Kota Langsa namun pelanggaran yang terjadi tidak pula sedikit, maka MPD Kota Langsa memiliki peranan penting untuk mengurangi jumlah pelanggaran. Berdasarkan hal tersebut maka timbulah pertanyaan tentang bagaimana aturan hukum mengenai proses pemeriksaan notaris oleh MPD terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris, bagaimana proses pemeriksaan notaris oleh MPD Kota Langsa terhadap pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris dalam praktiknya, serta bagaimana prosedur MPD Kota Langsa dalam memberikan rekomendasi sanksi kepada MPW terhadap notaris yang melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatannya. Teori yang digunakan adalah teori positivisme dan teori kewenangan, sedangkan metode penelitiannya yuridis normatif empiris yang bersifat deskriptif analitis dengan bersumber dari data primer dan data sekunder, untuk kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif dengan metode berfikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum mengenai proses pemeriksaan notaris yang dilakukan MPD diatur dalam UUJN, Permenkumham Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004, Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015, dan Kepmenkumham Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004. Pada prakteknya MPD Kota Langsa memeriksa dan mengawasi baik secara langsung mendatangi tiap kantor notaris maupun secara tidak langsung dengan menunggu laporan rutin dari notaris. Dari sini ditemukan ada 4 (empat) dugaan pelanggaran yang telah diperiksa MPD Kota Langsa pada periode 2015-2018. MPD Kota Langsa kemudian memberikan laporan secara rutin maupun insidentil dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan kepada MPW Provinsi Aceh terkait fakta yang ditemukan dilapangan, termasuk sanksi yang direkomendasikan untuk dikenakan pada notaris yang melakukan pelanggaran pelaksanaan jabatannya. Kesimpulannya bahwa telah banyak aturan hukum mengenai pemeriksaan notaris. MPD Kota Langsa juga memeriksa dan mengawasi notaris dengan proses sebagaimana yang telah diatur meskipun belum maksimal dalam praktiknya. Lalu MPD Kota Langsa melaporan kepada MPW Provinsi Aceh terkait fakta yang dilapangan, termasuk sanksi yang direkomendasikan bagi notaris yang melanggar pelaksanaan jabatannya. Namun hendaknya pemerintah mempertimbangkan untuk membentuk lembaga MPD yang independen. MPD Kota Langsa juga agar lebih sering melakukan pembinaan dan pengawasan secara langsung. MPD Kota Langsa harus lebih objektif dalam memberikan rekomendasi sanksi pada notaris.

Hibah Penelitian Unggulan Udayana

Intisari

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa peradilan adat adalah suatu fakta empiris, yang nyata-nyata ada, hidup dan dipraktikkan dalam kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman di Bali. Kelembagaan yang melaksanakan fungsi peradilan adat adalah Prajuru, yang dilakukan melalui Paruman Prajuru yang dihadiri elemen kelembagaan lain yang ada di desa pakraman, yaitu Paduluan (untuk desa baliage/desa tua) dan pejabat pemerintahan desa dinas (Kepala Dusun/Kepala Desa). Paruman Prajuru dalam pelaksaaan fungsi sebagai peradilan adat disebut Kertha Desa. Hukum yang dijadikan dasar oleh peradilan adat (Kertha Desa) dalam mengadili setiap perkara yang dihadapi adalah hukum adat Bali sebagaimana yang terwujud dalam awig- awig desa pakraman, pararem, dan/atau catur dresta. Perkara-perkara yang menjadi kompetensi peradilan adat dalam kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat desa pakraman meliputi semua perkara yang terjadi di wilayah desa pakraman dan diajukan penyelesaiannya kepada Prajuru selaku Kertha Desa. Perkara-perkara tersebut dapat berupa sengketa atau pelanggaran hukum yang tergolong sebagai perkara adat murni, campuran maupun non-adat. Terhadap perkara-perkara yang berupa sengketa, biasanya Prajuru bersifat pasif, menunggu adanya pasadok (laporan/pengaduan) dari pihak-pihak yang berperkara; sedangkan untuk perkara-perkara yang berupa pelanggaran hukum, seperti kacorahan (kejahatan) dan tindakan-tindakan lain yang melanggar awig-awig, Peajuru bersifat aktif, yaitu langsung bertindak setelah mengetahui terjadinya pelanggaran tersebut. Mekanisme peradilan dilakukan melalui Paruman Prajuru bertempat di Balai Banjar atau Balai Desa Pakraman Dalam paruman tersebut, para pihak yang berperkara di dengar keterangannya dihadapan peserta paruman, kemudian dibicarakan mengenai duduk perkaranya, kepentingan-kepentingan yang terkait, dan solusi-solusi penyelesaiannya, kemudian diambil keputusan terbaik secara musyawarah mufakat sehingga diharapkan dapat diteriima semua pihak secara lapang dada.

Peran Notaris Dalam Perjanjian Kredit Pada Pt. Bank Pembangunan Daerah (Bpd) Bali

Intisari

Akta otentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Beberapa tujuan dari penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui manfaat perjanjian kedit dengan akta notariil jika bandingkan dengan akta di bawah tangan, kedua untuk menganalisa perjanjian baku dalam perjanjian kredit perbankan kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, ketiga untuk mengetahui apakah perjanjian kredit antara debitor dan Bank BPD Bali di buat atas dasar sepakat (konsensualisme) dan keempat untuk mengetahui faktor apakah yang mempengaruhi penggunaan jasa notaris di BPD Bali.

Pendekatan Penelitian

Metode penelitian yang di gunakan adalah melalui metode pendekatan perundang-undangan dan empiris, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Perjanjian kredit yang di buat secara baku, namun tidak bertentangan dengan aturan yang di larang dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena format baku hanya merupakan format pokok dari perjanjian kredit perbankan dan masih di mungkinkan adanya negosiasi. Bahwa perjanjian kredit antara debitor dengan PT. Bank Pembangunan Daerah(BPD) Bali di bentuk atas dasar kesepakatan (konsensualisme).

Hibah Penelitian Unggulan Program Studi

Intisari

Di samping sebagai wahana untuk memperoleh berita dan informasi, internet kini telah dikembangkan menjadi cybercommunity yang mendukung library online. Internet tidak hanya di manfaatkan dalam hal kebiasaan berkomunikasi dengan orang lain, dan mencari data atau informasi yang ada di Internet. Tetapi juga, mulai dari sekedar menyampaikan surat menyurat, penyampaian pesan, hingga aktivitas sehari-hari seperti membaca koran, majalah, bahkan sampai kepada proses belajar. Bagi para profesional yang sibuk, maka kehadiran Internet menjadi alternatif terbaik untuk sebagian aktivitas hidup keseharian. Sehubungan dengan perkembangan cybercommunity dewasa ini, maka dalam kajian ini sengaja mengangkat dua topic, yaitu: (1) Apakah yang melatar belakangi masyarakat sangat tergantung dengan teknologi informasi di dunia maya?(2) Bagaimanakah masyarakat menggunakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam meningkatkan potensi sumber daya manusia? Laporan ini merupakan bentuk kajian ilmu komunikasi, kshusnya yang terkait dengan pemanfaatan cybercommunity dalam peningkatan potensi sumberdaya manusia yang menggunakan pendekatan kualitatif yang ditunjang dengan pendekatan kuantitatif. Proses pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi melihat pratik pemanfatan TIK (Smartphone, PC, Laptop dan Ipad), kuesioner yang melibatkan 85 responden mahasiswa ilmu komunikasi Universitas Udayana untuk mengetahui perilau pemakaian TIK, serta studi dokumentasi dan wawancara mendalam dengan 12 informan mahasiswa, pemerhati teknologi cybercommunity yang berkompeten. Analisis data dilakukan secara deskriptif–intepretatif dalam perspektif kajian ilmu komunikasi. Sesuai permasalahan penelitian yang digali, maka hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, alasan atau latar belakang pesatnya pemakaian internet/cybercommunity adalah karena internet menjadi trend TIK teknologi zaman sekarang ini, internet telah menjadi teknologi informasi dan komunikasi yang semakin murah, cepat, efektif, dan efisien yang dapat membantu manusia dalam beraktifitas atau bekerja sehari-hari, dan internet telah menjadi penunjang dalam upaya peningkatan potensi sumber daya manusia (SDM). Kedua, internet telah berkembang menjadi media komunikasi, informasi, hiburan dan edukasi yang mendukung upaya peningkatan potensi sumber daya manusia. Hal ini antara lain dibuktikan dengan pencarian pengguna cybercommunity untuk mengakses pengetahuan atau referensi di berbagai bidang, yaitu referensi bidang sosial politik, sosial budaya, ekonomi, hukum dan politik. Untuk itu, keberadaan library online menjadi kebutuhan yang perlu terus dikembangkan. Ketiga, sebagian besar mahasiswa sudah mengakses informasi tentang kesempakatan kerja, dan hanya kurang dari sepertiga yang responden (27%) yang menyatakan tidak pernah mengakses infoemasi tentang pasar kerja. Berdasarkan simpulan di atas, maka saran yang bisa diberikan adalah (1) Internet telah berkembang menjadi media komunikasi, informasi, hiburan dan edukasi yang mendukung upaya peningkatan potensi sumber daya manusia. Untuk itu, mahasiswa dan para akademisi bisa mengoptimalkan pemanfaatan cybercommunity untuk menunjang kegiatan akademisnya; (2) Library online amat potensial dikembangkan untuk menujang peningkatan potensi SDM. Untuk itu, pengembangan Library online di lingkungan Universitas Udayana harus tetap mengacu pada PIP kebudayaan dan visi Universitas Udayana, yakni menjadi lembaga pendidikan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, mandiri dan berbudaya; (3) Keberadaan cybercommunity di lingkungan Universitas Udayana perlu terus dikembangkan untuk mendukung peningkatan kapasistas SDM.

Keabsahan Perjanjian Nominee Dalam Jual Beli Tanah Dengan Hak Milik Oleh Warga Negara Asing

Intisari

Praktek penguasaan hak milik atas tanah oleh warga negara asing melalui perjanjian nominee memberikan kemungkinan bagi warga negara asing memiliki hak milik atas tanah yang jelas dilarang oleh UUPA dengan cara melakukan jual beli tanah atas nama warga negara Indonesia. Perjanjian nominee sering juga disebut dengan Istilah perwakilan atau pinjam nama berdasarkan surat pernyataan atau surat kuasa yang dibuat oleh kedua belah pihak, warga negara asing meminjam nama warga negara Indonesia untuk dicantumkan namanya sebagai pemilik tanah pada sertifikat seolah-olah tidak bertentangan dengan Undang-undang, dalam praktek penguasaan tanahnya berada pada pihak warga negara asing dikarenakan warga negara Indonesia berdasarkan akta pernyataan yang dibuatnya dalam varian perjanjian nominee mengingkari bahwa pemilik sebenarnya adalah warga negara asing selaku pihak yang membiayai untuk membeli tanah tersebut dan pembelian tanah tersebut untuk kepentingan warga negara asing. terdapatnya praktek penguasaan hak milik oleh warga negara asing melalui perjanjian nominee menyebabkan keabsahan dari perjanjian nominee tersebut dipertanyakan. Sehingga untuk menentukan Keabasahan perjanjian nominee tidak terlepas dari ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1337 KUHPerdata. Seperti dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 328/Pdt.G/2014/PN.DPS. dimana Hakim telah memberikan putusan dengan menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh warga negara Indonesia, berlandaskan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dan antara tergugat dengan penggugat tidak bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata khususnya paragraf ke 4. oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian nominee dalam jual beli tanah dengan hak milik oleh warga negara asing. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang merupakan data sekunder atau disebut penelitian kepustakaan.

Hasil Penelitian

Hasil dari penelitian ini adalah hakim dalam memutus perkara telah keliru dalam menerapkan hukum, sebab perjanjian nominee adalah perjanjian yang cacat hukum karena terdapat kausa yang tidak halal yaitu bertentangan dengan Pasal 21ayat (1) Juncto Pasal 26 ayat 2 UUPA, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum yaitu Batal Demi Hukum.

 

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?