- Peran Pemerintah Terhadappengembangan Olahraga Pariwisata Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat
- Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre Unesco
- Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian
- Strategi Kampanye Pemilu Legislatif 2009 (Studi Kasus Komunikasi Politik Hm Rosyid Hidayat Caleg No.3 Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vi)
- Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan Pt. Harapan Interaksi Swadaya Kabupaten Tanggerang
- Penerapan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Hukum Pencipta Di Bidang Lagu Dan / Atau Musik
- Pelaksanaan Pewarisan Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman
- Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Magelang
- Pertanggungjawaban Hukum Direksi Pt. Bank Jawa Barat & Banten Atas Pembelian Gedung Kantor Pada Putusan Mahkamah Agung Ri No. 2301k/Pid.Sus/2016 Jo. Putusan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung No. 147/Pid.Sus-Tpk/2015/Pn.Bdg
- Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Para Pengrajin Di Bidang Kerajinan Perak Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Diy)
- Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana
- Penegakan Hukum Terhadap Hak Clpta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Clpta Di Kota Pekanbaru
- Kedudukan Janda Dalam Pelaksanaan Hibah Hak Atas Tanah Di Bawah Tangan ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 328/Pdt.G/2010/Pn.Smg )
- Analisis Aturan Hukum Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser (Tngl) Sebagai Warisan Dunia
- Perlindungan Hukum Bagi Direksi Yang Beritikad Baik (Studi Putusan No 1819 K/Pdt/2015)
- Perlindungan Hukum Bagi Direksi Yang Beritikad Baik (Studi Pada Putusan No. 1819 K/Pdt/2015)
- Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Direksi Yang Telah Melaksanakan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Bumn Persero (Studi Putusan Mahkamah Agung No.417/K/Pidsus/2014)
- Pengaturan Maluku Sebagai Provinsi Kepulauan Setelah Lahirnya Uu No. 23 Tahun 2014
- Analisa Yuridis Pertanggung Jawaban Direksi Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Pt. Bank Sumut (Studi : Putusan Tipikor Pengadilan Negeri Medan No. 93/Pid.Sus-Tpk/2016/Pn.Mdn. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 06/Pid.Sus-Tpk/2017/Pn.Mdn.)
- Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Mengkonsumsi Jamu Tradisional Berbahan Kimia Di Wonosobo
- Pengaruh Hukum Waris Islam Terhadap Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Di Kabupaten Demak
- Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan Di Kabupaten Magelang)
Peran Pemerintah Terhadap Pengembangan Olahraga Pariwisata Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat
Intisari
Bidang olahraga memiliki potensi yang dapat dioptimalkan. Perpaduan dengan sektor pariwisata dapat dilakukan dengan pengembangan sport tourism. Pengembangan pariwisata khususnya di sektor sport tourism berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian, khususnya di daerah. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran pemerintah terhadap pengembangan olahraga pariwisata untuk peningkatan perekonomian masyarakat. Penulisan dilakukan dengan analisis menggunakan metode review terhadap referensi-referensiyang dipublikasikan secara daring, terkait peran pemerintah, khususnya pemerintah daerah terhadap pengembangan pariwisata olahraga. Analisis dampak umum terhadap perekonomian juga dilakukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penelitian peran pemerintah telah dilakukan di tingkat propinsi, kabupaten bahkan di tingkat desa. Pengembangan pariwisata khususnya pariwisata di bidang olahraga sangat berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian nasional maupun daerah. Peran pemerintah khususnya dinas terkait sangat berpengaruh terhadap pengembangan olahraga dan pariwisata olahraga di daerah.
Perlindungan Hukum Terhadap Kebudayaan Melalui World Heritage Centre Unesco
Intisari
Perlindungan hukum untuk budaya adalah penting karena Indonesia memiliki keanekaragaman budaya yang berfungsi sebagai aset berharga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, mengapa pengaturan Ekspresi Budaya Tradisional di DIY diperlukan untuk memberikan perlindungan? Kedua, apa perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional menurut Pusat Warisan Dunia UNESCO? Studi ini bertujuan untuk mencari tahu tentang alasan mengapa perlindungan untuk TCE penting dan perlindungan TCE menurut Pusat Warisan Dunia UNESCO. Ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Yogyakarta telah melakukan upaya untuk melindungi dan memelihara budaya karena daerah ini memiliki keanekaragaman budaya sehingga ada kemungkinan bahwa kepemilikan budaya ini diklaim oleh pihak lain. Pemerintah Daerah Yogyakarta telah melakukan upaya inventarisasi dan dokumentasi, tetapi upaya ini belum optimal. UNESCO melalui World Heritage Center-nya juga telah melakukan inventarisasi dan dokumentasi tentang budaya Indonesia. Langkah-langkah pencegahan melalui inventarisasi dan dokumentasi diperlukan untuk mencegah budaya Indonesia dari diklaim dan dieksploitasi tanpa izin oleh negara lain. Hingga saat ini, ada 19 (sembilan belas) budaya Indonesia yang telah menerima pengakuan UNESCO.
Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Dalam Rangka Penanggulangan Perjudian
Intisari
Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional yang beraspek materiel-spiritual. Oleh karena itu perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana. Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian terhadap data sekunder. Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam hukum Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan perundangan-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pembuat tindak pidana perjudian. Hal ini disebabkan system minimum umum dan system maksimum umum yang di anut oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalam undang-undang harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian di masa yang akan datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih.
Strategi Kampanye Pemilu Legislatif 2009 (Studi Kasus Komunikasi Politik Hm Rosyid Hidayat Caleg No.3 Daerah Pemilihan Jawa Tengah Vi)
Intisari
Keberhasilan HM Rosyid Hidayat sebagai anggota DPR RI mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VI tidak terlepas dari usaha-usaha komunikasi politik yang dibangun dengan masyarakatnya . Komunikasi Politik merupakan jalan mengalirnya informasi politik melalui masyarakat berbagai struktur yang ada dalam system politik. Komunikasi politik adalah pembicaraan yang bertujuan mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat.Kampanye sebagai tindakan komunikasi politik dan fungsi komunikasi politik partai dalam pemilu. Strategi dapat dianggap sebagai rincian kebijaksanaan dalam menentukan perencanaan suatu tindakan.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui strategi kampanye yang dilakukan HM Rosyid Hidayat pada pemilu legislatif 2009 di daerah pemilihan Jateng VI dan untuk mengetahui hambatan dan kemudahan dalam menjalankan strategi kampanye pemilu legislatif yang dilakukan HM Rosyid Hidayat.
Pendekatan Penelitian
Metodologi Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif yang mendasarkan pada suatu fenomena yang tidak bergantung pada pengukuran-pengukuran variabel. Oleh karena berkaitan erat dengan teknik pengumpulan data Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus, adalah pengujian intensif menggunakan berbagai sumber bukti terhadap suatu entitas tunggal yang dibatasi oleh ruang dan waktu, pada umumnya studi kasus dihubungkan dengan sebuah lokasi atau sebuah organisasi, sekelompok orang, seperti kelompok kerja atau kelompok sosial, komunitas, peristiwa, proses, isu maupun kampanye. Hasil penelitian dan pembahasan terbagi menjadi tiga sub bab, sub bab pertama : profil yang terdiri dari profil Caleg HM Rosyid Hidayat, profil Partai Demokrat dan profil daerah pemilihan Jawa Tengah VI. Sub bab kedua adalah strategi kampanye yang dilakukan HM Rosyid Hidayat dalam pemilu legislatif 2009 terbagi menjadi empat tahapan yaitu (1) tahapan pra kampanye, (2) tahapan masa kampanye (3) tahapan masa tenang dan (4) tahapan pemungutan suara.Sub bab ketiga adalah hambatan dan kemudahan dalam menjalankan strategi kampanye. Kesimpulan dan saran, kesimpulan : strategi kampanye yang dijalankan dalam pemilu legislatif 2009 adalah strategi kampanye massa, strategi kampanye tatap muka, strategi kampanye interpersonal, strategi kampanye organisasi dan strategi pemasaran politik. Saran terdiri dari implikasi teori, implikasi metodologi dan implikasi praktis.
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan Pt. Harapan Interaksi Swadaya Kabupaten Tanggerang
Intisari
Perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya jaminan perlindungan bagi tenaga kerja. Hak tenaga kerja memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan penelitian bahwa masih ada hak-hak yang belum terpenuhi oleh perusahaan sebagai pemberi kerjadi diantaranya dengan hak perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia yang mengalami kecelakaan kerja pada PT Harapan Interaksi Swadaya b) Bagaimanakah jaminan hak tenaga kerja indonesia pasca kecelakaan kerja yang dialami.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian bahwa bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yaitu dengan 1) bentuk perlindungan preventif dengan menyediakan klinik untuk berobat dan bentuk perlindungan represif yaitu dengan memberikan santunan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja 2) bentuk perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS tetapi masih ditemukan pekerja dengan status hubungan kerja harian lepas belum terdaftar sebagai peserta BPJS. 3) bentuk perlindugan pasca kecelakaan kerja yaitu dengan memperkerjakan kembali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja melalui program Return To Work, memberikan program training sesuai fisiknya bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebagai wujud pelaksanaan program kembali kerja dari BPJS. Jaminan hak pekerja pasca kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja salah satunya sudah dijalankan dengan memperkerjakan kembali tenaga kerja tetapi belum dijalankan secara maksimal yaitu tidak dibayarnya upah pekerja dengan status harian lepas selama waktu pengobatan dan perawatan tenaga kerja. Saran yang dapat diberikan yaitu pihak Perusahaan seharusnya lebih mengoptimalkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja dan sebaiknya pekerja sudah didaftarkan pada hari pertama bekerja. Pemerintah juga harus mempertegas sanksi bagi perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta memberikan jaminan hak pekerja pasca kecelakaan kerja lebih maksimal dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
Penerapan Undang-Undang Hak Cipta Terhadap Perlindungan Hukum Pencipta Di Bidang Lagu Dan / Atau Musik
Intisari
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kondisi Iingkungan social masyarakat Indonesia di bidang ekonomi, sosial, budaya ternyata telalt memberi pengaruh besar terhadap HaKI khususnya karya cipta lagu dan / atau musik, baik pengaruh obyek yang menjadi hak milik dan perlindungan hukum, maupun pengaruh terhadap perkembangan kejahatan HaKI itu sendiri. Timbulnya kejahatan HaKI dirasakan sangat merugikan bagi pemegang haknya, juga merugikan perekonomian negara. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu dan / atau musik tidak terlepas dari beberapa faktor diantaranya sikap masyarakat yang kurang menghargai sebuah karya cipta, sikap dan tindakan pencipta dalam melindungi hak-haknya dan belum cukup terbinanya kesamaan pengertian, sikap dan tindakan aparat penegak hukum dalam menghadapi pelanggar hak cipta. Dal= penelitian ini akan mengkaji dan membahas tentang penerapan Undang-Undang hak cipta terhadap perlindungan hukum pencipta di bidang lagu dan / atau musik. Sedangkan fokus atau obyek yang akan diteliti adalah mengenai Undang-Undang hak cipta dalam penerapannya dapat memberikan perlindungan huktun terhadap pencipta karya cipta lagu dan / atau musik. Untuk memperoleh data dalam penelitian int digunakan pendekatan normatif yang didukung dengan penelitian empiris. Dari basil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang hak cipta telah memberikan ruang bagi perlindungan terhadap karya seni khususnya lagu dan / atau musik sehingga tercipta suasana kondusif yang akan merangsang daya kreativitas untuk lahirnya ciptaan-ciptan original. Bentuk pelanggaran terhadap karya cipta lagu dan / atau musik secara umum adalah counterfeit, pirate dan bootlegging. Hambatan terhadap penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta lagu dan / atau musik, secara internal datang dari pencipta, Dirjen HaKI dan organisasi profesi hak cipta. Secara ekstemal dipengaruhi oleh kondisi lingkungan social, ekonomi, masyarakat dan rendahnya kesadaran untuk menghargai sebuah karya cipta.
Pelaksanaan Pewarisan Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Waris Adat Di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris atau kedudukan anak angkat berdasarkan hukum adat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman dan juga untuk mengetahui hal-hal yang mendorong dan menghambat proses pewarisan terhadap anak angkat tersebut. Metode penulisan ini menggunakan penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analisis, yaitu hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat inemberikan gambaran secara menyeluruh dan sistematis tentang pelaksanaan pewarisan terhadap anak angkat dalam hukum waris adat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman Yang kemudian dianalisis , sehingga dapat diambil kesimpulan secara umum.
Hasil Wawancara
Penulisan ini didasarkan pada basil wawancara dengan keluarga yang melakukan pengangkatan anak dan Kepala Desa Tambakrejo. Lokasi penelitiannya di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Hasil dari penelitian Pelaksanaan Pewarisan terhadap Anak Angkat dalam Hukum Waris Adat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, dari semua responden pewarisan dilaksanakan sebelum orang tua angkat meninggal dunia dan sesudah orang tua angkat meninggal dunia. Pelaksanaan pewarisan anak angkat di Desa Tambakrejo dilaksanakan dengan tata cara selamatan (kenduri) tetapi ada juga yang tidak menggunakan selamatan (kenduri). Oleh karena itu pengangkatan anak di Desa Tambakrejo tidak ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Sedangkan pewarisan terhadap anak angkat di desa ini tidak melibatkan pejabat desa (kepala desa). Hal yang mendorong pewarisan terhadap anak angkat berasal dari pihak orang tua angkat itu sendiri. Orang tua angkat telah menganggap anak angkat sebagai anak kandung, sedangkan dari pihak saudara (kerabat) orang tua angkat sebagian ada yang mendorong dan sebagian ada yang menghambat pewarisan tersebut. Sebagian saudara (kerabat) orang tua yang mendorong menganggap pewarisan anak angkat tersebut sudah merupakan kewajiban orang tua angkat dan mereka memahami ikatan batin antara orang tua angkat dengan anak angkatnya. Hambatan pewarisan anak angkat berasal dari sebagian saudara (kerabat) orang tua angkat, sebagian saudara (kerabat) orang tua angkat tidak memperbolehkan/ berhak anak angkat mewaris harta orang tua angkatnya sebab anak angkat bukan keturunan dari orang tua angkatnya.
Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Magelang
Intisari
Isu penting dalam pembangunan dewasa ini adalah pertanian berkelanjutan. Seiring dengan laju konversi lahan pertanian,sumberdaya pertanian yang perlu mendapatkan prioritas adalah lahan pertanian, terutama lahan pertanian pangan. Untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, telah diterbitkan Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkaji implementasi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta strategi pencapaiannya Tipe penelitian adalah deskriptif dengan metode gabungan (mixed method). Adapun variabel dan indikator dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi sosialisasi,petugas, dana, respon implementor, pemahaman terhadap kebijakan, peraturan pendukung, SOP, koordinasi antar instansi, tingkat pendidikan, usia, kepemilikan lahan, persepsi masyarakat dan komitmen pelaksana. Obyek penelitian adalah para pemilik lahan petanian baik yang telah melakukan konversi lahan maupun yang belum melakukan konversi dan anggota IPPT sebagai pelaksana kebijakan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan implementasi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 di Kabupaten Magelang sampai pada tahap identifikasi lokasi. Hal ini menyebabkan variabel dan indikator penelitian tidak berpengaruh secara signifikan terhadap implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Berdasarkan analisis AHP menunjukkan bahwa aspek ekologi dan alternatif konservasi tanah dan air menempati prioritas utama. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sangat berkaitan dengan kelestarian lingkungan. Dampak dari kerusakan tanah tidak secara langsung berpengaruh pada pada hasil produksi pertanian, tetapi tanpa adanya upaya konservasi, produktivitas lahan pertanian yang tinggi dan usaha pertanian tidak akan berkelanjutan. Dengan kondisi lingkungan dewasa ini, sistem pertanian konservasi dianggap tepat untuk pemulihan dan kelestarian lingkungan.
Pertanggungjawaban Hukum Direksi Pt. Bank Jawa Barat & Banten Atas Pembelian Gedung Kantor Pada Putusan Mahkamah Agung Ri No. 2301k/Pid.Sus/2016 Jo. Putusan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Bandung No. 147/Pid.Sus-Tpk/2015/Pn.Bdg
Intisari
UU Anti Korupsi telah diberlakukan sejak lama tetapi korupsi masih belum dapat diberantas dan bahkan cenderung meningkat dari tahun ke tahun, baik secara kualitas maupun kuantitas. Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat yang terkena dampak pada saat yang sama dapat menghambat pembangunan nasional. Oleh karena itu, korupsi digolongkan sebagai sengketa luar biasa yang perlu diberantas sepenuhnya, seolah-olah dengan meningkatkan tenaga kerja dan kekuatan paksa dari undang-undang dan peraturan yang ada, baik melalui penegakan hukum, juga melalui penegakan hukum sipil. Korupsi adalah segala kegiatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau orang yang dapat membantu keuangan atau negara. Studi ini memperkuat gagasan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan sasaran empuk bagi koruptor. Putusan pengadilan terkait kasus korupsi tersebut di atas, yaitu: Putusan Mahkamah Agung No. 2301K / PID.SUS / 2016, tanggal 26 Juli 2017 Jo. Putusan Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung No. 147 / Pid.Sus-TPK / 2015 / PN.Bdg., Tanggal 14 Desember 2015 yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Menariknya kasus dalam putusan ini dibahas karena, dalam keputusan pertama putusan Terdakwa Wawan Indrawan dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak). Setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Mahkamah Agung, majelis hakim membatalkan putusan tingkat pertama dan kemudian menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan korupsi bersama dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000, – (satu miliar rupiah) subsidi 8 (delapan) bulan kurungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Para Pengrajin Di Bidang Kerajinan Perak Di Daerah Istimewa Yogyakarta (Diy)
Intisari
Sebagai konsekwensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (selanjutnya disebut WTO) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundang-undangan dibidang HKI dengan standar TRIPs. Lahirnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC 2002) sebagai pengganti tiga undangundang yang telah ada sebelumnya. Traditional knowledge merupakan masalah hukum baru yang berkembang baik di tingkat nasional maupun internasional. Traditional Knowledge telah muncul menjadi masalah hukum baru disebabkan belum ada instrumen hukum domestik yang mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal terhadap Traditional Knowledge yang saat ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Bertolak dari faktor-faktor tersebut diatas, para pengrajin kecil tentu saja banyak yang belum memahami keberadaan UUHC 2002, mereka hanya berfikir memproduksi suatu barang dan lalu dijual di masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pusat kebudayaan, kesenian dan kerajinan, khususnya Kotagede yang terkenal dengan kerajinan peraknya. Tujuan masyarakat pengrajin perak Kotagede dalam menciptakan karya seni perak karena faktor ekonomi. Berdasarkan latar belakang, dirumuskan permasalahan sebagai berikut : bagaimana implementasi UUHC 2002 terhadap pengrajin dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UUHC 2002 terhadap perlindungan hukum bagi para pengrajin perak. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, maka penulis berusaha menjelaskan mengenai implementasi UUHC terhadap pengrajin perak dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam mengimplementasikan UUHC.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Kotagede mempunyai potensi budaya yang cukup banyak antara lain potensi kerajinan, potensi peninggalan sejarah dan potensi makanan tradisional dan di Kotagede juga terdapat pengrajin perak yang memproduksi kerajinan perak dalam berbagai jenis antara lain perak cetak, perak buatan mesin dan filigree. Potensi industri yang terdapat di DIY yaitu kerajinan batik, kulit, perak, kayu, gerabah dan anyaman dan sosialisasi hki yang dilakukan oleh pemerintah daerah antara lain melalui pelatihan dan kesepakatan pembentukan klaster IKM perhiasan perak di DIY. Kesimpulan yang di peroleh bahwa UUHC 2002 sudah memberikan perlindungan terhadap karya cipta kerajinan perak, hambatan yang dihadapi dalam mengimplementasikan UUHC 2002 karena masyarakat khususnya pengrajin perak di DIY belum mengetahui secara jelas tentang HKI dan pengrajin perak tersebut tidak keberatan apabila hasil ciptaan mereka di tiru oleh pengrajin lain dan pemerintah daerah sudah ada sosialisasi mengenai HKI. Rekomendasi yang diberikan sosialisasi HKI melalui media internet dengan membuka website berisi tentang pengenalan HKI, prosedur pendaftaran HKI, melakukan identifikasi kerajinan perak yaitu mengenai 9 corak, motif dan jenis-jenis kerajinan, pemberian intensif kepada pengrajin sehingga pengrajin akan mendaftarkan karya cipta mereka dengan kemudahan yang diberikan pemerintah daerah, adanya suatu peraturan daerah yang mengatur mengenai HKI, revisi dari UUHC 2002 dan adanya undang-undang tentang folklore.
Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Diskriminasi Ras Dan Etnis Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana
Intisari
Diskriminasi selalu mewarnai lintasan sejarah peradaban manusia. Berawal dari paradigma teologi klasik yang mengakibatkan umat manusia terpecah dan terbagi menjadi dua golongan: superior dan minoritas. Ideologi diskriminasi masuk di Indonesia akibat dari kebijakan politik segregasi Pemerintah Kolonial-Belanda. Setelah merdeka, Indonesia masih tetap melestarikan politik diskriminasi baik dalam bidang hukum / politik, kebudayaan / sosial, ekonomi. Diskriminasi yang kerap kali terjadi adalah diskriminasi terhadap eksistensi golongan ras dan etnis yang beraneka ragam di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (a)Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana saat ini dalam rangka pengaturan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnik?(b) Bagaimanakah kebijakan formulasi hukum pidana dalam menangani tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnik dimasa yang akan datang? Tujuan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (a) Kebijakan formulasi hukum pidana saat ini dalam rangka pengaturan tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnik;(b) Kebijakan formulasi hukum pidana dalam menangani tindak pidana diskriminasi terhadap ras dan etnik dimasa yang akan datang.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Data baik data sekunder maupun primer dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara dengan sumber informasi. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Data dianalisis secara normatif-kualitatif. Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) Hukum Pidana Indonesia hanya sedikit menyinggung pengaturan terhadap tindak pidana penghinaan yang berbasis diskriminasi ras dan etnis secara umum dalam Pasal 156 dan 157 KUHP. (b) kebijakan formulasi mendatang yang mengatur tindak pidana diskriminasi telah terangkum dalam Konsep KUHP dalam Pasal 286 dan 287, selain itu pemerintah telah memformulasikan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Saran penelitian ini adalah: dengan semangat pembaharuan hukum pidana, maka kebijakan formulasi sepatutnya tidak bersifat diskriminasi baik kepada setiap warga negara, lembaga/instansi pemerintah, maupun lembaga swasta/dunia usaha. Adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang berupaya menghapus tindak pidana diskriminasi. Adanya kepastian hukum dalam hal penyelesaian kasus-kasus yang berbasis diskriminasi.
Penegakan Hukum Terhadap Hak Clpta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Clpta Dl Kota Pekanbaru
Intisari
Hak cipta merupakan hak kekayaan yang bersifat immateriil dan merupakan kebendaan, dimana dapat mengingatkan kita kepada hak milik. Hak milik yang menjamin kepada pemiliknya untuk menikrnati secara bebas dan boleh melakukan tindakan hukum secara bebas terhadap pemiliknya tersebut. Dimana, ide dasar hak cipta adalah melindungi wujud hasil karya manusia yang lahir karena kemampuan intelektual manusia. Perlindungan hukurn ini berlaku kepada ciptaan yang telah tenvujud secara khas sehingga dapat dilihat, didengar ataupun dibaca. Hak cipta adalah hak dam dan menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya
Pendekatan Penelitian
Berdasarkan ha1 diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah Bagairnanakah penegakan hukum terhadap hak cipta berdasarkan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 di Kota Pekanbaru dan Faktor apa saja yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap hak cipta tersebut. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan perangkat peraturan perundang-undangan dan bahan hukurn lainnya. Untuk mendapatkan data primer sebagai bahan pendukung dan akan dilakukan penelitian terhadap kepustakaan dan penelitian lapangan.
Penegakan Hukum Hak Cipta Indonesia yang telah dilengkapi dengan perangkat perundang-undangan yang memadai yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002) masih perlu ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan untuk peningkatannya. Aparat penegak hukurn di lndnesia terutama untuk daerah Pekanbaru telah melakukan dan meiaksanakan upaya sosialisasi Undangundang Hak Cipta tersebut dengan membuat reklame-reklame dan juga tentang ancaman atau hukuman bagi pelanggar hak cipta. Juga pihak kepolisian sering melakukan razia-razia secara dadakan. Berdasarkan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut, pemilik hak Cipta menurut mereka sudah semaksimal mungkin akan terlindungi. Namun, disamping sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait seperti Departemen Hukum dan HAM bekerjasama dengan pihak kepolisian perlu juga adanya suatu kesadaran hukum dari masyarakat tentang adanya peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang UndangUndang Hak Cipta tersebut Faktor yang mempengaruhi penegakan hukurn terhadap hak cipta di Kota Pekanbaru disebabkan oleh ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku. Nilai merupakan pandangan manusia mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Nilai bersifat abstrak dan memerlukan penjabaran lebih konkrit yang menjelrna menjadi kaidah. Kaidah merupakan pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku yang dianggap pantas atau yang seharusnya. Perilaku atau sikap tindak tersebut bertujuan untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Faktor yang mempengaruhi terhadap penegakan hukurn ini, yakni faktor undang-undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana yang tersedia, faktor masyarakat, dan juga faktor budaya.
Kedudukan Janda Dalam Pelaksanaan Hibah Hak Atas Tanah Di Bawah Tangan ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 328/Pdt.G/2010/Pn.Smg )
Intisari
Perkawinan yang putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama yang dihasilkan selama perkawinan bisa dihibahkan kepada anak atas persetujuan bersama suami istri. Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Penghibahan dalam sistem KUH Perdata bersifat “obligatoir” saja, dalam arti belum memindahkan hak milik karena hak milik ini baru berpindah dengan dilakukannya “levering” atau penyerahan (secara yuridis). Perbuatan hukum hibah hak atas tanah tidak terlepas dari peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pendaftaran hibah atas hak atas tanah hanya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum hibah hak atas tanah yang dibuat di bawah tangan dan untuk mengetahui kedudukan janda dalam pelaksanaan hibah di bawah tangan.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan, analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbuatan hukum hibah untuk objek hibah tanah setelah lahirnya PP No. 10 tahun 1961 harus dibuat akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan PP No. 24 tahun 1997 pendaftaran hibah hak atas tanah hanya dapat dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hibah yang dibuat di bawah tangan bisa dilaksanakan, tapi tidak bisa dilakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan dan tidak bisa dibuktikan kecuali dengan Putusan Pengadilan. Proses pemberian hibah dilakukan dengan cara pemberi hibah menyerahkan benda hibah kepada penerima hibah, dalam hal penerima hibah masih dibawah umur maka harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya karena kedudukan anak dibawah umur tidak cakap bertindak hukum. Pemberian hibah antara suami istri selama perkawinan dilarang,oleh karena itu janda yang bertindak sebagai penerima hibah tidak dapat dilaksanakan.
Analisis Aturan Hukum Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser (Tngl) Sebagai Warisan Dunia
Intisari
Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti.Mengingat sifatnya yang tidak dapat diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi.Tindakan yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan kerusakan pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam ataupun tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, diancam dengan pidana yang berat berupa pidana badan dan denda. Namun kenyataanya terdapat beberapa isu dan masalah yang terjadi dikawasan tersebut, salah satu diantaranya pembangunan dan perencanaan untuk melakukan pembuatan jalan yang telah dilakukan sebelum dan sesudah tahun 2004, yang mengakibatkan WHC merekomendasikan kawasan TRHS kedalam warisan alam dalam bahaya (The List of World Heritage in Danger-WHD). Berangkat dari uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan dalam penelitian adalah, Bagaimana implementasi pengelolaan terhadap Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) sebagai Warisan Dunia. Sesuai dengan rumusan penelitian maka penelitian ini dilakukan dengan yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Taman Nasional Gunung Leuser, dan penegakan hukum yang sosiologis. Hasil penelitian diperoleh aturan hukum mengenai pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser sebagai Warisan Dunia masih belum berjalan sebagai mana mestinya karna masih terdapatnya aktifitas aktifitas yang melanggar peraturan perundang-undangan baik secara nasional dan internasional. Aktivitas itu meliputi perambahan illegal logging, perburuan liar, pembukaan jalan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan gangguan dan ancaman kelestarian kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kondisi kawasan yang seperti itu mengakibatkan TNGL beserta Taman Nasional lainnya di masukkan dalam daftar terancam (indengerlist) oleh UNESCO.
Perlindungan Hukum Bagi Direksi Yang Beritikad Baik (Studi Putusan No 1819 K/Pdt/2015)
Intisari
Sebagai subjek hukum, Perseroan Terbatas (PT) bertindak layaknya sebagaiindividu, karena dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, dapat menggugat dan digugat atas namanya sendiri dihadapan pengadilan, dan memiliki harta tersendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya. Keberadaan direksi dalam perseroan merupakan suatu keharusan, karena perseroan sebagai artifical person tidak dapatberbuat apa-apa tanpa adanya bantuan dari anggota direksi sebagai natural person.Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, harus memperhatikan tatakelola perusahaan yang baik atau dalam bahasa lain sering disebut Good Corporate Governance(GCG).Sehubungan dengan itu, maka dalam Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menetapkan bahwa setiap Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan adanya kemungkinan Direksi dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, maka perlindungan hukum terhadap Direksi ini sangat diperlukan demi berjalannya kegiatan perusahaan sebagaimana mestinya.
Pendekatan Penelitian
Metode yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitiankepustakaan (library research) yang bersifat normatif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang merupakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan media elektonik/internet. Kewenangan Direksi sebagai pimpinan dan pengelola usaha perseroan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sebagaimana dimuat dalam anggaran dasarnya. Itikad baik direksi dapat dilihat ketika direksi benar-benar mementingkan kepentingan perseroan, shareholder, dan stakeholder. Meskipun kalimat “itikad baik” dan penuh “tanggung jawab” tidak dijelaskan di dalam Penjelasan UU PT. Untuk itu, prinsip business judgment rule yang lahir dari doktrin-doktrin dalam hukum korporasi berupaya melindungi para direksi yang beritikad baik untuk menjamin keadilan bagi direksi yang mempunyai itikad baik. Doktrin business judgment rule dikonsep untuk melindungi kepentingan anggota direksi dari pertanggungjawaban diambilnya keputusan bisnis yang menyebabkan kerugian pada perseroan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Direksi Yang Telah Melaksanakan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Bumn Persero (Studi Putusan Mahkamah Agung No.417/K/Pidsus/2014)
Intisari
Keputusan Direksi dapat dipandang sebagai suatu kebijakan untuk kemajuan sebuah Badan Usaha Milik Negara, akan tetapi dikarenakan adanya penyertaan modal (keuangan negara) dalam Perseroan Terbatas tersebut, maka dari itu para penegak hukum dapat memberi asumsi bahwa tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana apabila keputusan yang diambil dapat merugikan Perseroan. Permasalaha tesis ini adalah Bagaimana prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh Direksi dalam pengelolaan BUMN Persero? Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap direksi yang telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam BUMN Persero? Bagaimana perlindungan hukum bagi direksi yang telah berhati-hati dalam mengelola BUMN Persero?
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif karena fokus permasalahan penelitian adalah peraturan perundang-undangan dan sifat penelitiannya adalah preskriptif. Bahan penelitian yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen yang kemudian data yang telah dikumpulkan lalu dikelompokkan menurut permasalahan dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika berfikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa ternyata tidak ada pengaturan yang tegas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN tentang standar kehati-hatian dan standar itikad baik bagi direksi dalam pengurusan BUMN. Dalam undang-undang tersebut hanya menguraikan mengenai tugas dan kewajiban dari direksi yang nantinya menimbulkan pertanggungjawaban hukum yang tidak hanya dari segi hukum perdata tetapi juga dari segi hukum pidana apabila terbukti bahwa Direksi melakukan perbuatan menyimpang dari kewajiban hukumnya dalam melakukan pengelolaan Perseroan yang merugikan Perseroan. Akan tetapi direksi juga dapat melakukan pembelaan terhadap dirinya melalui prinsip business judgement rule apabila dapat membuktikan bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak menyimpang dari undang-undang dan anggaran dasar perusahaan serta dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dengan itikad baik dan jujur sehingga timbulnya kerugian pada Perseroan bukan diakibatkan karena kesalahan maupun kelalaian yang ditimbulkan dari diri direksi itu sendiri.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mengalami Kerugian Akibat Mengkonsumsi Jamu Tradisional Berbahan Kimia Di Wonosobo
Intisari
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya masyarakat di Wonosobo khususnya konsumen jamu tradisional yang mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia di Wonosobo, konsumen jamu tradisional tersebut sudah seharusnya diberikan perlindungan hukum karena sering kali tidak berdaya dalam menghadapi kegiatan perdagangan sehari-hari, didalam prakteknya kegiatan tersebut tanpa adanya suatu upaya perlindungan hukum yang memadai. Untuk itu peraturan perundang-undangan memberikan hak-hak tertentu kepada konsumen untuk melakukan suatu upaya hukum jika mengalami kerugian yang diakibatkan oleh produsen atau para pelaku usaha.
Pendekatan Penelitian
Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia di Wonosobo. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis Normatif yaitu metode untuk melihat permasalahan dari sumber hukum tertulis dengan menggunakan analisis Deskriptif Kualitatif yaitu analisis yang bertujuan menjelaskan dengan sejelas-jelasnya permasalahan yang diteliti.
Hasil Penelitian
Kesimpulan dari hasil penelitian ini Perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi jamu tradisional berbahan kimia di Wonosobo dijamin oleh Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan dibawah Undang-Undang ada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan selanjutnya peraturan dari Menteri Kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 246/Menkes/Per/V/1990 Tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Pendaftaran Obat Tradisional sehingga tercipta kepastian hukum terhadap segala perolehan kebutuhan konsumen. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya berdasarkan hukum untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan atau jasa, kebutuhannya serta mempertahankan atau membela hak-haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut.
Pengaruh Hukum Waris Islam Terhadap Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Di Kabupaten Demak
Intisari
Salah satu dad bidang Hukum Adat untuk 1 1 pembinaan Hulcum Nasional adalah Hukum Waris Adat yang sangat besar ; peranannya,,sebab suatu produk Hukum Nasional akan dipatuhi dan dilaksanakan L oleh rakyat Indonesia, apabila memenuhi rasa keadilan sesuai dengan keperibadian bangsa Indonesia. Oleh karena masyarakat Si Indonesia yang tunduk kepada Hukum Adat itu sebagian besar beragama Islam, maka tujuan penelitian ini adalah mengetahui seberapa besar pengaruh kewarisan yang terdapat dalam Hukum Islam terhadap Hukum Waris Adat, mengingat antara keduanya mempunyai beberapa perbedaan prinsip antara lain menyangkut masala.h pembagian harta warisan, ahli warts dan terbukanya harta warisan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis emPiris. Penentuan subyek penelitian ditentukan secara , purpossive sampling. Subyek penelitian meliputi pihak yang pemah melakukan Kpewarisan dan menerima pewarisan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada masyarakat Dernak yang I bersifat agamis dapat dikemukakan bahwa Hukum Wads Adat pada masyarakat Demak sedikitnya telah terpengaruh oleh faktor agama (Islam), namun L.– pengaruhnya tidak merata. Pada sebagian kecil masyarakat yang tinggal di lingkungan pondok pesantren, proses pewarisan hanya berlangsung setelah pewaris meninggal dunia, pembagian jumlah bath warisnya dibedakan antara anak laki-laki dan perempuan. Sedangkan pada masyarakat Demak pada umumnya tetap mendasarkan pada Hula= Adat dimana proses pewarisan dapat berlangsung sebelum pewaris meninggal dunia, serta pembagian liana warisan terhadap anak laki-laki dan perempuan menggunakan asas kesamaan. Demikian dalam hal kedudukan janda yang telah mulai dikenal sebagai ahli waris serta kedudukan anak angkat yang diletakan di luar ahli wads sebagai akibat pengaruh Hukwn Waris Islam sekaligus sebgai akibat berubahnya alam pikiran masyarakatnya menuju masyarakat modem yang rasionalistis. Dengan bermacam pelaksanaan proses dan pembagian warisan yang dilakukan pada masyarakat Demak yang sebagian besar mendasarkan pada 1- ) Hukum Adat dan sebagian kecil lainnya pada Hukum Islam, maka dengan / gambaran tersebut telah terjadi kontak dan persesuaian diantara keduanya, meskipun pengaruh Hukum Islam dirasakan belt= seluruhnya menyentuh Hukum 1/4- Waris Adat.
Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan Di Kabupaten Magelang)
Intisari
Reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah merupakan kebutuhan dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance). Reformasi birokrasi pada tataran Pemerintah Daerah diarahkan untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap segala kekurangan yang terjadi pada pelaksanaan kebijakan desentralisasi sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan hngsi utama birokrasi yaitu pelayanan publik. Adapun yang menjadi ruang lingkup dari tesis ini hanya dibatasi pada Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 (Studi Kasus Penataan Kelembagaan di Kabupaten Magelang), dengan perumusan masalah mengenai, bagaimana pengaturan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Magelang ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, hambatan apa yang dihadapi, serta solusi yang ditempuh dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, dan tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang, hambatan yang dihadapi serta upaya-upaya dalam mengatasi hambatanhambatan tersebut. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian tertentu, yaitu dengan metode pendekatan doktrinal atau yuridis normatif, spesifikasi penelitian termasuk deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder &lam bentuk peraturan perundang-undangan, dengan pengurnpulan data menggunakan studi pustaka dan studi dokumenter kemudian dianalisis secara kualitatif normatif, yaitu dengan membandingkan peraturan daerah yang mengatur organisasi perangkat daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang di samping berdasarkan skor penetapan kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 juga berdasarkan pada visi dan misi Kabupaten Magelang dan pertimbangan rasional beban keja yang dilaksanakan oleh dinas daerah maupun lembaga teknis daerah yang dibentuk. Hasil penataan terdiri dari sekretariat daerah (3 asisten dan 8 Bagian), sekretariat DPRD (2 bagian), Dinas daerah (13 unit), lembaga teknis daerah berbentuk badan (8 unit), lembaga teknis daerah berbentuk kantor (2 unit), kecamatan (21 unit), kelurahan (5 unit).
Hasil Penelitian
Dari hasil analisis penulis menyimpulkan bahwa pengaturan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Magelang sudah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Penulis menyarankan agar penataan organisasi perangkat daerah dilakukan tidak hanya untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi hngsi kelembagaan pemda , tetapi juga mereformasi mindset para administratorhirokrat daerah agar lebih berorientasi melayani rakyat, dan pemerintah pusat diharapkan dalam mengeluarkan peraturan seharusnya juga disertai dengan peraturan pelaksanaannya.
Leave a Reply