- Implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB PP) dalam Mengurangi Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Sleman
- Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Hukum (Studi Kasus Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/Kpts/013/2011)
- Tanggung Jawab Personal Guarantor dalam Sengketa Kepailitan Antara Kreditur dan Debitur
- Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
- Problematika Hukum atas Eksekusi Tanah yang Tidak Dapat Dijalankan (Studi Kasus Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3582 K/Pdt/2002 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun)
- Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dalam Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Yang Belum Terdaftar (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 09/Pdt./ 2014/Pt.Tk)
- Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan Aids di Kabupaten Sragen
- Ungkapan Kearifan Kultural dalam Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824 (Kajian Makna dan Fungsi sebagai Sumber Pendidikan Karakter)
- Penyalahgunaan Kuasa Penerima Kuasa dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Nomor : 173/K/Pdt/2012)
- Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Malang
- Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Putusan 404/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst)
- Fungsionalisasi hukum pidana dalam tindak pidana perambahan hutan di suaka margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut propinsi Sumatera Utara
- Tinjauan Yuridis Terhadap Akta Notaris Mengenai Yayasan Yang Dibuat Tidak Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 Pp Nomor 63 Tahun 2008 Pada Saat Akta Dibuat
- Implementasi Prinsip Most Favoured Nation dan Prinsip National Treatment dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Perlindungan Hukum Pembeli Lelang atas Lelang yang Dibatalkan oleh Hakim
- Kontruksi Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan dalam Rangka Menciptakan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum
- Pembaharuan Sistem Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Indonesia dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
- Studi perbandingan perlindungan hukum atas hak desain industri antara indonesia dengan amerika serikat dalam rangka melindungi desainer dan pemegang hak desain industri
- Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik atas Hak atas Tanah Bersertipikat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2351 K/Pdt/2010
Implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB PP) dalam Mengurangi Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Sleman
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB PP) di Kabupaten Sleman, untuk mengetahui factor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB PP) di Kabupaten Sleman.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan sifat penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di Kabupaten Sleman. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan data sekunder, Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini untuk mendapatkan data primer adalah melalui wawancara. Sementara itu, untuk mendapatkan data sekunder sebagai pendukung data primer maka bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu (card system). Teknik Pengolahan Dan Analisis Data baik data lapangan maupun data kepustakaan diklasifikasikan secara kualitatif sesuai dengan permasalahan. Data tersebut dianalisis dengan teori-teori yang relevan. Kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab masalah. Akhirnya data tersebut disajikan secara deskriptif analisis.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa Implementasi PerdaNomor 11 Tahun 2012 di terapkan, hanya aturan mengenai tarif PBB PP untuk Lahan Pertanian Berkelanjutan di dalam Pasal 8 ayat (1) belum diterapkan disebabkan terdapat factor penghambat dalam penerapannya. Faktor penghambatnya berupa Sumber Daya Anggaran, Sumber Daya Manusia, dan kekurangan pengetahuan mengenai pendataan.
Berdasarkan uraian diatas maka untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian maka diharapkan pemerintah kabupaten Sleman perlu mengambil kebijakan strategis untuk mencegah peningkatan itu.
Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Hukum (Studi Kasus Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/Kpts/013/2011)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sinkronisasi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 189/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta menguji apakah Keputusan Gubernur Jawa Timur itu sesuai dengan prinsip keadilan sebagai tujuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal (normatif) karena hukum merupakan norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Dalam konsep normatif ini, hukum merupakan norma-norma baik yang diidentikkan dengan keadilan yang harus diwujudkan ataupun norma yang telah terwujud sebagai perintah yang eksplisit dan secara positif telah terumus jelas untuk menjamin kepastiannya. Sifat penelitian hukum ini yaitu preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan guna mendapatkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis interpretasi dan silogisme.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian kemudian dianalisis sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa setiap diktum dari Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 189/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur telah sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Kesimpulan selanjutnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 189/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur tersebut tidak sesuai dengan keadilan sebagai tujuan hukum. Ketidakadilan yang dilakukan negara melalui Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang kemudian menyebabkan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia lantaran negara menjadikan penafsiran Departemen Agama terhadap agama tertentu sebagai penafsiran mutlak dan penafsiran yang dijadikan pegangan oleh negara dalam mengadili pihak-pihak yang memiliki penafsiran lain dan itu dijadikan landasan untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di Indonesia. Dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan saran dan masukan bagi negara dalam mengeluarkan kebijakan publik dan produk hukum yang tepat guna menjamin hak asasi manusia dan keadilan.
Tanggung Jawab Personal Guarantor dalam Sengketa Kepailitan Antara Kreditur dan Debitur
Intisari
Kedudukan Personal Guarantor dalam sengketa kepailitan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Personal Guarantor dengan debitur utama adalah tidak jelas dan tidak memenuhi rasa keadilan. Kepastian hukum dan kejelasan mekanisme kepailitan merupakan instrumen kepastian berusaha di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah (1) mengetahui tanggung jawab Personal Guarantor dalam sengketa kepailitan; (2) mengetahui kedudukan Personal Guarantor sebagai termohon pailit oleh kreditur tanpa permohonan pailit terlebih dahulu kepada debitur.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach), pendekatan undang-undang (statutory approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis data sekunder dalam penelitian hukum antara bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan non hukum primer. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian hukum ini adalah melalui studi kepustakaan atau library research. Penulisan ini menggunakan teknik analisis bahan hukum deduktif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung jawab personal guarantor dalam sengketa kepailitan adalah menjamin terlaksananya seluruh pembayaran utang debitur kepada kreditur dengan jaminan menggunakan harta personal guarantor itu tersendiri sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum telah mengikatkan diri sebagai penjamin utang debitur kepada kreditur; (2) Personal Guarantor dapat dipailitkan apabila debitur tidak mampu membayar hutang kepada kreditur dengan syarat dan keadaan yaitu, ketika personal guarantor tidak melepaskan hak istimewanya maka permohonan pailit kepada personal guarantor hanya dapat dilakukan setelah kreditor melakukan upaya hukum terkait asset debitur namun asset yang ada tidak cukup untuk melunasi hutangnya dan kedudukan personal guarantor menjadi subyek hukum termohon pailit yang dapat melunasi sisa hutangnya.
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 dan untuk mengetahui sejauh mana sinkronisasi antar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pendekatan Penelitian
Jenis Penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian socio-legal studies, dengan mendasarkan pada konsep hukum yang ke-1 dan ke-5, yaitu Hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat didalam sistem perundang-undangan universal dan Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka. Pada penelitian ini digunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier. Analisis Data yang digunakan adalah Analisis Induktif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa : (1) Sinkronisasi antara Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo belum sepenuhnya sinkron terutama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2015 khususnya berkaitan dengan batas waktu penyampaian KUA-PPAS dan waktu kesepakatan bersama KUA-PPAS , serta waktu Penyampaian Rancangan Perda APBD. (2) Implementasi APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 dalam kenyataanya mengalami beberapa kendala, antara lain: faktor struktur yaitu masih adanya SKPD yang kekurangan jumlah personil untuk melaksanakan tugasnya karena efek moratorium sehingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhambat, pengawasan yang dilakukan DPRD kurang maksimal, faktor budaya seperti antusiasme masyarakat dalam mengawasi program pemerintah, adanya warga masyarakat yang tidak menggunakan program bantuan dari pemerintah sebagaimana mestinya.
Pemerintah Daerah dalam hal ini diharapkan untuk dapat menyusun dan melaksanakan APBD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dimana hal ini dibutuhkan kerjasama antar SKPD. Terkait dengan kendala yang terjadi dalam pelaksanaan APBD, pemerintah daerah untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk dapat memaksimalkan perannya dalam pembangunan, disamping itu pemerintah daerah untuk mengambil langkah preventif terhadap kendala-kendala yang terjadi.
Problematika Hukum atas Eksekusi Tanah yang Tidak Dapat Dijalankan (Studi Kasus Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3582 K/Pdt/2002 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun)
Intisari
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui, mengkaji dan menganalisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3582 K/Pdt/2002 yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi proses eksekusi tidak dapat dijalankan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.Untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tanggung jawab Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3582 K/Pdt/2002 yang tidak dapat dijalankan.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang obyek kajiannya meliputi ketentuan dan mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum yang terjadi di kehidupan masyarakat.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan yang dijatuhkan bersifat “Kondemnator”. Proses eksekusi itu sudah sesuai dengan gugatan, namun kenyataan di lapangan, sampai pada saat ini kemenangan Sdr. Tardji hanya kemenangan diatas kertas saja, dikarenakan pada saat gugatan tidak mengajukan permohonan sita jaminan, dan tidak memberitahukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam berperkara, sehingga terbitlah sertipikat hak atas tanah atas nama tergugat (Gudel dkk) pada saat masih ada upaya hukum dari Sdr. Tardji, sehingga saat ini eksekusi tanah tidak dapat dijalankan dan masih dikuasai oleh para tergugat yang memiliki sertipikat hak atas tanah.
Tanggung jawab Ketua Pengadilan terhadap proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 3582K/Pdt/2002 berbatas pada pelaksanaan eksekusinya, dalam perkara ini Ketua pengadilan sudah melaksanakan eksekusinya melalui Jurusita Pengadilan Madiun pada tanggal 11 November 2009, dikarenakan tanah yang akan dieksekusi diatasnya masih terdapat rumah dan tanaman, maka kedua belah pihak antara pemohon eksekusi dan para termohon eksekusi, telah membuat surat kesepakatan, setelah dalam jangka waktu yang ditentukan para termohon eksekusi tidak bersedia mengosongkan tanah dengan alasan para termohon eksekusi masih memiliki sertipikat hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Madiun. Maka dari itu, diperlukannya adanya pembatalan sertipikat. Berkaitan dengan kepemilikan sertipikat yang masih dimiliki oleh para tergugat, maka dalam perkara ini bukan lagi kewenangan Pengadilan Negeri, dikarenakan instansi yang berwenang membatalkan sertipikatdari Kantor Pendaftaran Tanah berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara.
Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Dalam Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Yang Belum Terdaftar (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 09/Pdt./ 2014/Pt.Tk)
Intisari
Penelitian dan penulisan tesis ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Debitor Pemberi Fidusia menurut Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia dalam hal jaminan fidusia yang belum terdaftar.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian hukum dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier dan data yang diperoleh dengan menggunakan analisis yuridis normatif.
Hasil Penelitian
Penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa dalam Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak kuat dalam hal memberi perlindungan terhadap Debitor, berbeda dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia yang lebih kuat melindungi kepentingan Debitor karena mengatur tentang tata cara pendaftaran, tata cara eksekusi jaminan serta sanksi yang diberikan apabila terjadi eksekusi jaminan fidusia yang belum didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia sangat penting untuk memenuhi asas publisitas dan agar sertifikat jaminan fidusia bisa terbit karena sertifikat tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial dalam eksekusi jaminan fidusia apabila Debitor cidera janji.
Saran yag penulis dapat berikan adalah Notaris sebelum pembuatan Akta Jaminan Fidusia sebaiknya memberikan penyuluhan hukum mengenai larangan-larangan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia kepada para pihak yang membuat akta.
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan HIV dan Aids di Kabupaten Sragen
Intisari
Dari hasil kajian ini diperoleh hasil Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Sragen belum dilaksanakan secara optimal, hal tersebut disebabkan oleh : (1) Struktur organisasi penanggulangan HIV dan AIDS dari atas sampai bawah sudah terbentuk dengan baik tetapi kurang bisa bekerja maksimal dan terkoordinasi, salah satunya kesemua sistem organisasi dibiayai oleh Global Fund AIDS Tuberkulosis Malaria (GF ATM) sehingga antar struktur organisasi kurang bersatu dan bertanggungjawab kepada sistem pemerintahan dalam menjalankan penanggulangan HIV dan AIDS. (2) Substansi, karena pembiayaanoleh GF ATM maka target penyelesaian masalah ditentukan oleh GF ATM yang kadang tidak menyelesaikan masalah sampai ke akarnya dan tidak sesuai Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. (3) Kultur, pemangku kepentingan kurang bersatu dalam merumuskan penanggulangan HIV dan AIDS secara komprehensif, stigma masyarakat yang salah tentang HIV dan AIDS bahwa penularan hanya berganti-ganti pasangan karena kurang sosialisasinya pengetahuan HIV dan AIDS secara komprehinsif. Rekomendasi untuk keadaan tersebut adalah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, serta merujuk peraturan lain yang terkait dan merujuk keadaan permasalahan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Sragen secara realita agar Peraturan Daerah tersebut efektif.
Ungkapan Kearifan Kultural dalam Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824 (Kajian Makna dan Fungsi sebagai Sumber Pendidikan Karakter)
Intisari
Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang dapat menjadi sumber pendidikan karakter dalam pembelajaran Bahasa Indonesia di sekolah maupun perguruan tinggi. Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan makna dan fungsi ungkapan kearifan kultural dan relevansinya sebagai sumber pendidikan karakter dalam pembelajaran Bahasa Indonesia di sekolah maupun perguruan tinggi. Jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka, berbentuk deskriptif kualitatif melalui teknik analisis isi dokumen. Landasan teori dalam penelitian ini meliputi teori dasar makna (semantik), teori fungsional, nilai moral, dan pendidikan karakter. Sumber data penelitian ini ialah Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (1824) Hukum Adat Budaya Kesultanan Palembang ini berupa naskah tulis yang ditransliterasikan oleh Abu Hanifah dan disunting oleh Dr. Nafron Hasjim tahun 1990, dengan mendapat legalitas dari Kepala Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Dr. Hasan Alwi pada tahun 1994.
Hasil Penelitian
Hasil identifikasi naskah Undang-Undang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824, ditemukan ungkapan kearifan kultural berbentuk kata sebanyak 20 ungkapan dan ungkapan berbentuk frasa 39 ungkapan. Kemudian, berdasarkan hasil analisis terhadap ungkapan tersebut, terdapat makna konseptual dari ungkapan yang ada berupa makna denotatif yang berisi pesan langsung dari ungkapan yang tertulis pada tiap pasalnya, sedangkan makna kontekstualnya berupa gambaran sifat dan perbuatan manusia, yang secara simbolik dikaitkan dengan karakter yang melekat pada hewan, benda, dan sifat perbuatan manusia. Isi kandungan ungkapan kultural ini ialah ajaran moral dan karakter. Ungkapan kearifan kultural dalam UndangUndang Simbur Cahaya Hukum Adat Kesultanan Palembang 1824 relevan sebagai sumber pendidikan karakter dalam pembelajaran bahasa Indonesia, baik di SMA (SMA Negeri 2 Prabumulih) maupun perguruan tinggi (Universitas Bengkulu).
Penyalahgunaan Kuasa Penerima Kuasa dalam Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Nomor : 173/K/Pdt/2012)
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan kuasa penerima kuasa dalam perjanjian perikatan jual beli tanah dan kuasa menjual (studi kasus putusan nomor : 173/K/Pdt/2012).
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui cara studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deduktif.
Hasil Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penerima kuasa dalam perjanjian perikatan jual beli tanah dan kuasa menjual tidak dipermasalahkan oleh hakim dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ahli waris pemberi kuasa dalam hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum dari putusan Mahkamah Agung tersebut dan tidak mendapatkan ganti rugi atas kerugian akibat penyalahgunaan pemberian kuasa.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut diharapkan agar hakim dalam memutus perkara menggunakan peraturan undang-undang yang berlaku serta harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Malang
Intisari
Riset Kesehatan Dasar 2013 mengemukakan bahwa dari 400.000 ODGJ, 1 dari 7 ODGJ pernah mengalami pemasungan dan peluang pemasungan. Data Dinas Sosial di tahun 2017, kasus pemasungan ODGJ di Jawa Timur mencapai 2.509 kasus dimana 144 kasus terjadi di Kabupaten Malang. Menyikapi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan aturan dalam Permenkes No. 54 Tahun 2017 tentang penanggulangan pemasungan pada ODGJ sebagai salah satu upaya memberikan arahan dan pedoman yang bisa dilakukan di masyarakat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemasungan ODGJ serta langkah untuk memaksimalkan upaya penanggulangan pemasungan ODGJ di Kabupaten Malang. Jenis penelitian adalah non doctrinal, sifat penelitian deskriptif untuk menyajikan data mengenai penerapan pelaksanaan peraturan, faktor yang berkontribusi serta bekerjanya suatu sistem hukum terkait penanggulangan pemasungan ODGJ. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemasungan pada ODGJ di Kabupaten Malang tersusun dari beberapa aspek seperti stigma, keluarga, pendidikan, sumber daya manusia, ketersediaan sarana, kondisi lingkungan, layanan kesehatan dan tingkat tilikan pasien. Penerapan Permenkes Nomor 54 Tahun 2017 di Kabupaten Malang menunjukkan hasil dan perkembangan positif melalui capaian jumlah ODGJ yang sudah dibebaskan (mencapai 68%), ODGJ yang sudah mendapat perawatan dan rujukan serta monitoring bebas pasung yang masih berjalan. Langkah untuk memaksimalkan upaya penanggulangan pemasungan di Kabupaten Malang diantaranya, penambahan kebijakan serta usulan pengembangan program berbasis pasien seperti psikofarmaka dan non-psikofarmaka. Adapun rekomendasi penelitian ini diantaranya, (1) Diperlukan kebijakan penambahan jumlah TKSK, sumber daya (manusia, biaya, teknologi dan pengetahuan) untuk menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Malang termasuk tenaga kesehatan di Puskesmas. (2) Penyediaan dan evaluasi pelaksanaan program melalui indikator efektivitas dari integrasi program penanggulangan pemasungan ODGJ dalam sistem kesehatan umum. (3) Kebijakan sistem reward punishment terhadap wilayah yang sudah dan belum melaksanakan program bebas pasung. (4) Pemberlakuan kebijakan ancaman atau hukuman terhadap pelaku pemasungan ODGJ.
Pembatalan Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) dalam Sengketa Perbankan Syariah (Analisis Putusan 404/Pdt.G/2013/Pn.Jkt.Pst)
Intisari
Penelitian ini untuk mengetahui Kedudukan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri terhadap Eksekusi dan Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah dan dasar Pertimbangan Hukum Hakim mengenai Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah Menurut Undang-Undang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif dengan mengunakan pendekatan normatif-terapan. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi kasus yang bersifat individual.
Hasil Penelitian
Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah menjadi kewenangan pengadilan agama dan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang–Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama sesuai dengan asas lex posteriori derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generali dan Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 tahun 2006 yang didukung dengan adanya relevansi dengan Basyarnas berupa prinsip syariah yang digunakan dalam menyelesaikan perkara, subjeknya adalah orang-orang Islam, orang atau Badan Hukum yang menundukkan diri terhadap hukum Islam, serta objek perkaranya berupa perkara sengketa ekonomi syariah, maka lembaga yang sesuai dan linier dengan ideologi, filosofi serta persamaan subjek dan objek hukumnya adalah pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Kedua, Hakim berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Agama telah melampaui kompetensinya karena pasal 71 Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 : Permohonan pembatalan arbitrase harus diajukan kepada Panitera Pengadilan Negeri, sedangkan kewenangan Pengadilan Agama menurut pasal 49 Undang – Undang No. 3 Tahun 2006 adalah kewenangan tentang Sengketa Perbankan Syariah yang merupakan pertimbangan hakim
Tinjauan Yuridis Terhadap Akta Notaris Mengenai Yayasan Yang Dibuat Tidak Berdasarkan Ketentuan Pasal 37 Pp Nomor 63 Tahun 2008 Pada Saat Akta Dibuat
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab terhambatnya fungsionalisasi hukum pidana terhadap tindak pidana perambahan hutan di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Propinsi Sumatera Utara, serta untuk memberi kontribusi melalui kebijakan kriminal (criminal policy) yang bisa diterapkan terhadap permasalahan penanggulangan tindak pidana perambahan hutan. Penelitian ini termasuk penelitian non doktrinal dengan menggunakan konsep hukum kelima, bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagi tampak dalam interaksi antar mereka. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan guna memperoleh data primer dan data sekunder. Dilihat dari bentuknya, penelitian ini merupakan penelitian diagnostik dengan analisis data menggunakan metode kualitatif interaktif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode tahun 2004-2009 hanya 8 tindak pidana perambahan hutan yang dilaporkan dan yang sampai pada proses pengadilan yaitu satu tindak pidana dalam 3 berkas perkara yang ketiganya divonis lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle recvhvervolging). Setelah dilakukan analisa diperoleh kesimpulan bahwa fungsionalisasi hukum pidana mengalami kendala, disebabkan oleh karena sarana hukum pidana belum diterapkan secara maksimal dan adanya penyimpangan penerapan azas-azas hukum yang dapat diklasifikasikan menjadi : 1)Berdasarkan kajian Substansi hukum, bahwa terdapatnya perumusan tindak pidana dalam formulasi delik materil pada Undang-undang bidang kehutanan, kemudian tidak diatur tentang sanksi hukuman minimum, mekanisme penyidikan oleh Penyidik PNS Kehutanan dan terbatasnya kewenangan Penyidik PNS. 2)Berdasarkan kajian komponen struktur hukum bahwa terdapat kelemahan pada struktur organisasi resor konservasi wilayah sekarang ini, tidak adanya satuan kerja bidang hukum di daerah dan tidak adanya pemahaman yang sama oleh sub sistem dalam sistem peradilan pidana terpadu dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap tindak pidana perambahan hutan kemudian adanya penyimpangan penerapan azas-azas hukum pidana. 3) Berdasarkan kajian komponen budaya hukum bahwa budaya hukum internal yang masih dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dari luar dan budaya hukum eksternal, masyarakat sekitar hutan yang paternalisitik sangat mudah dipengaruhi oleh kekuasan politik dan kekuasaan ekonomi. Sebagai solusinya adalah dengan memperbaiki Undang-undang di Bidang Kehutanan dengan formulasi yang lebih lengkap dan tidak menimbulkan multitafsir, perbaikan struktur organisasi resor konservasi wilayah, pembuatan satuan kerja bidang hukum di daerah-daerah dan peningkatan profesionalisme aparatur.
Implementasi Prinsip Most Favoured Nation dan Prinsip National Treatment dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi prinsip Most Favoured Nation dan prinsip Nation Treatment dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. serta bagaimana akibat hukum bagi investor yang mendapat hak istimewa dalam aktivitas penanaman modalnya. Penelitian ini penting untuk dilakukan dalam rangka mengkaji sejauh mana mengimplementasikan aturan-aturan WTO ke dalam hukum nasionalnya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka, sedangkan teknik analisisnya menggunakan metode penafsiran hukum.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Most Favoured Nation ini merupakan suatu prinsip WTO yang mengatur bahwa diharuskan adanya perlakuan yang sama suatu negara penerima terhadap negara atau perusahaan-perusahaan negara investor ketiga atas ekspor impor. Sedangkan Nation Treatment merupakan prinsip WTO yang mengharuskan negara penerima (host country) memberikan perlakuan yang sama produk penanam modal asing baik negara maupun perusahaan-perusahaannya terhadap barang yang ada di dalam negeri. Non diskriminasi pun telah diterapkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia dalam bentuk aturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya pada Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi pemerintah Indonesia akan memberikan perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dari negara manapun yang melakukan kegiatan penanaman modal di wilayah Republik Indonesia. Serta dalam Pasal 6 ayat 2 berbunyi berdasarkan ayat 1 penanam modal asing tidak berlaku ketentuan tersebut apabila suatu negara investor memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia. Pada pasal 6 ayat 2 ini mengandung kontradiksi dengan peraturan Most Favoured Nation dan Nation Treatment yang dikeluarkan oleh WTO. Bentuk kesenjangan inilah yang akan menimbulkan permasalah antara negara investor dengan negara Indonesia selaku host country. Penanam modal asing yang tidak tahu dan terlanjur mengikat sepakat dengan Indonesia akan merasa rugi jika mengetahui negara lain yang menanamkan modal di Indonesia mendapatkan perlakuan khusus atau hak istimewa dari Indonesia. Dengan demikian prinsip keadilan dalam penanaman modal asing terhadap penerapan prinsip WTO belum sepenuhnya diterapkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Perlindungan Hukum Pembeli Lelang atas Lelang yang Dibatalkan oleh Hakim
Intisari
Tujuan penelitian dalam penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pembeli lelang yang beritikad baik atas lelang yang dinyatakan batal demi hukum oleh Hakim dan bagaimana upaya-upaya yang dapat dilakukan pembeli lelang untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika hak-haknya berakhir akibat dari pembatalan lelang oleh Hakim.
Pendekatan Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) yaitu menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum yang dapat menjadi pijakan untuk membangun argumentasi hukum ketika menyelesaikan isu hukum yang dihadapi.
Hasil Penelitian
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Putusan Hakim yang menyatakan lelang batal demi hukum menimbulkan implikasi berakhirnya hak pembeli lelang atas objek yang dibelinya melalui lelang. Hak-hak pembeli lelang di setiap putusan pengadilan tergantung pada majelis hakim yang memberikan pertimbangan hukum dan penilaian yang berbeda. Perlindungan hukum secara represif merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh pembeli lelang untuk memperoleh kembali hak-haknya yaitu dengan mengajukan gugatan kerugian kepada Penjual ke Pengadilan Negeri.
Kontruksi Hukum Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Pewarisan dalam Rangka Menciptakan Perlindungan Hukum dan Kepastian Hukum
Intisari
Salah satu sebab berakhirnya kepemilikan seseorang atas tanah adalah karena kematian. Karena dengan adanya peristiwa hukum ini mengakibatkan adanya peralihan harta kekayaan dari orang yang meninggal, baik harta kekayaan material maupun inmaterial kepada ahli waris orang yang meninggal tersebut. Dengan meninggalnya seseorang ini maka akan ada pewaris, ahli waris dan harta kekayaan.
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan, sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas harta kekayaan dari orang meninggal. Dan harta kekayaan yang ditinggalkan bisa immaterial maupun material, harta kekayaan material antara lain tanah, rumah ataupun benda lainnya.
Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.
Untuk menjamin kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah warisan khususnya pada peralihan hak atas tanah diatur dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( selanjutnya disebut KUHPerdata ) terjemahan dari Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya disebut BW ) diterapkan dalam mengatur menyelesaikan urusan waris di Indonesia.
Pembaharuan Sistem Perlindungan Hukum Rahasia Dagang Indonesia dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengidentifikasi kelemahan sistem perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia yang dibandingkan dengan hukum rahasia dagang di beberapa Negara maju yaitu European Union (EU) dan Korea Selatan. Dari kelemahan yang berhasil diidentivikasi, kemudian dilakukan pembeharuan terhadap sistem perlindungan hukum rahasia dagang di Indonesia dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Pendekatan Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan beberapa instrument yaitu pendekatan asas-asas hokum, pendekatan sistematika hukum, pendekatan dengan taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, pendekatan perbandingan hukum, serta pendekatan sejarah. Tehnik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum rahasia dagang khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang masih banyak terdapat kelemahan. Salah satu kelemahan rahasia dagang adalah tidak adanya perlindungan hukum terkait masalah karyawan yang memiliki hubungan kerja dimana didalamnya berkaitan erat dengan rahasia dagang. Aturan rahasia dagang Negara European Union (EU) yaitu Directive (EU) 2016/943 Of The European Parlieament And Of The Council dan Korea Selatan yaitu Unfair Competition Prevetion and Trade Secret Protection ACT mengatur perlindungan karyawan dalam kontrak kerja. Dari perbandingan hukum rahasia dagang antara Indonesia, European Union (EU) dan Korea Selatan tersebut maka perlindungan hukum terhadap karyawan dapat didasarkan dalam kontrak kerja. Kontrak kerja tersebut dituangkan dalam konsep segitiga perlindungan hukum yang dinamakan sebagai segitiga perlindungan hukum PKL. Segitiga perlindungan hukum PKL terdiri dari 3 komponen yaitu pemilik rahasia dagang, karyawan dan licensee atau pihak ketiga penerima lisensi yang memiliki hubungan dalam sebuah kontrak. Kontrak kerja tersebut harus di lengkapi dengan klausul-klausul minimal sehingga dapat tercapai perlindungan hukum rahasia dagang yang tidak merugikan pemilik, karyawan, maupun licensee. Dengan adanya kelemahan dari sisi perlindungan hukum karyawan dan adanya pembaharuan sistem hukum rahasia dagang pemerintah serta DPR harus melakukan akomodasi perlindungan hukum karyawan dalam Undang-Undang Rahasia Dagang dan mendasarkan perlindungan hukum pada kontrak kerja dengan konsep segitiga perlindungan hukum PKL (pemilik rahasia dagang, karyawan, licensee).
Studi perbandingan perlindungan hukum atas hak desain industri antara indonesia dengan amerika serikat dalam rangka melindungi desainer dan pemegang hak desain industry
Intisari
Penelitian ini mengkaji perbandingan perlindungan hukum Desain Industri di Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Rangka Melindungi Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri dan menilai penerapannya secara filosofis dan normatif . Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian perspektif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum atas Hak Desain Industri di Indonesia dan Amerika Serikat tidak cukup memadai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak Desainer. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya dan semakin canggihnya modus operandi untuk memalsukan, menjiplak dan mencuri desain yang dihasilkan oleh Desainer demi mengeruk keuntungan besar semata. Kejahatan ini terjadi di seluruh negara di dunia dan secara tidak langsung pelanggaran terhadap karya intelektual seseorang atau sekelompok orang didukung oleh masyarakat. Lamanya proses pendaftaran Desain Industri, tidak jelasnya “rambu-rambu” mengenai persyaratan agar Desain “layak” mendapatkan perlindungan hukum, kurangnya kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai karya intelektual manusia serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menjadi faktor tidak efektifnya pengaturan Desain Industri di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta di Amerika Serikat yang diatur dalam United States Code Title 17 yang mengatur mengenai Copyright, United States Code Title 35 yang mengatur mengenai Patent dan United States Code Title 15 yang mengatur tentang Trade and Commerce. Pengaturan perlindungan hukum bagi Desain Industri Dalam Rangka Melindungi Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri sangat diperlukan. Dengan adanya perlindungan hukum di bidang Desain Industri ini Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri tetap dapat menikmati hak-haknya. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Desain Industri dan Perbandingan Hukum.
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Beritikad Baik atas Hak atas Tanah Bersertipikat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2351 K/Pdt/2010
Intisari
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim terkait perlindungan hukum pembeli hak atas tanah bersertipikat yang beritikad baik terhadap adanya gugatan pihak lain yang dinyatakan sebagai pemilik sah hak atas tanah dan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik sebagai pemegang hak atas tanah bersertipikat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan Penelitian
Metode penelitian yang dipergunakan untuk mencapai tujuan penelitian hukum ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis yang menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh berdasarkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik studi pustaka dan teknik analisis data yang digunakan adalah silogisme deduksi.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian menyatakan bahwa: (1) Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2351K/Pdt/2010 bersifat tidak cukup karena tidak mempertimbangkan Perjanjian Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II serta keberadaan Sertipikat hak atas tanah yang dimiliki Tergugat II yang dibuat oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur. Hal ini berakibat pada tidak adanya perlindungan hukum yang diberikan kepada Tergugat II selaku pembeli hak atas tanah yang beritikad baik, (2) Pembeli beritikad baik dalam hal ini wajib memperoleh perlindungan hukum, baik pada saat terjadinya perjanjian jual beli dihadapan PPAT dan saat pelaksanaan pendaftaran tanah. Tergugat I selaku penjual terbukti memiliki itikad buruk karena tidak bersikap jujur atas riwayat tanah, sehingga pembeli berhak meminta pertanggungjawaban dari penjual atas kerugian yang timbul akibat dari adanya gugatan oleh pihak ketiga untuk menyerahkan objek jual beli tersebut kepadanya. Implikasi dari penelitian ini yaitu pembeli beritikad baik wajib diberikan perlindungan hukum, baik ketika belum terjadinya sengketa maupun ketika telah terjadi sengketa.
Leave a Reply