HP CS Kami 0852.25.88.77.47(WhatApp) email:IDTesis@gmail.com

Tesis S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area

  1. Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Kota Binjai (Studi di Kejaksaan Negeri BInjai)
  2. Peran Polri dalam Penanganan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polresta Medan (Studi Kasus di Polsek Percut Sei Tuan)
  3. Penerapan Hukum Terhadap Perizinan Perhotelan (Studi di Kota Medan)
  4. Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Wilayah POLRES Binjai
  5. Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara
  6. Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit oleh Pengadilan Negeri Medan
  7. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bidang Pangan (Studi di Kota Pematang Siantar)
  8. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
  9. Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Investasi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan
  10. Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terkait Keberadaan Lembaga Actio Paulina dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 k/Pdt.Sus-Pailit/2016)
  11. Kajian Hukum Yuridis Terhadap Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rangka Mengawasi Kebijakan Kepala Daerah (Studi di Kota Pematang Siantar)
  12. ANALISIS KINERJA PELAYANAN DAN PROFESIONALISME POLRI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASY ARAKA T DI WILA Y AH HUKUM POLRESTA TEBING TINGGI (Studi Penelitian di Polresta Tebing Tinggi)
  13. Peran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi Kasus di Polsek Percut Sei Tuan)
  14. Perlindungan Hukum bagi Petugas Polri dalam Pengamanan Terhadap Pelaku Unjuk Rasa Anarkis
  15. Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi di Polisi Polsek Medan Baru)
  16. Penerapan Sanksi Tindak Pidana Psikotropika (Studi di Kota Medan)
  17. Peranan Lembaga Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Anggota POLRI di Sumatera Utara
  18. Kajian Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kepolisian Resort Kota Medan)
  19. Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Studi Kasus Terhadap Beberapa Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)
  20. Kajian Yuridis Terhadap Profesi Kedokteran dan Penanggulangan Malpraktek (Studi Kasus pada Wilayah Hukum POLDASU)

 

Kajian Hukum Mengenai Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Kota Binjai (Studi di Kejaksaan Negeri BInjai)

Intisari

Korupsi di Indonesia tersebar luas di masyarakat dan perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus dan jumlah yang terjadi dan hilangnya keuangan negara dan dari segi kualitas telah dilakukan lebih sistematis dan ruang lingkup memasukkan semua aspek kehidupan. Bahwa pelaku korupsi dapat dibagi menjadi tiga yaitu pegawai negeri sipil, bukan pegawai negeri dan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri dan bukan pegawai negeri. Dalam tesis ini merumuskan pengaturan untuk korupsi, penyebab korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri dan upaya penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya di wilayah hukurn kota Binjai.

Pendekatan Penelitian

Adapun subjek/objek penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai dan ada sekitar 6 kasus dalam kurun waktu setahun. Metode tesis ini dalam bentuk spesifikasi tetap pada penelitian deskriptif berdasarkan normatif ditujukan untuk mempelajari prinsip-prinsip hukum dan penelitian hukum tentang sinkronisasi. Pengumpulan data melalui penggunaan data primer dan sekunder dengan studi literatur dan wawancara kepada jaksa khusus di Kejaksaan Negeri Binjai. Kesimpulan atas penelitiaan ini adalah korupsi merupakan bentuk kejahatan yang bertujuan untuk menguntungkan diri/dirinya sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara. Oleh karena itu, para pelaku tindak pidana harus tunduk pada sanksi pidana korupsi begitu berat untuk efek jera atau aktor yang ingin terlibat dalam korupsi.

Peran Polri dalam Penanganan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polresta Medan (Studi Kasus di Polsek Percut Sei Tuan)

Intisari

Adalah suatu keniscayaan yang perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh mengingat kota Medan adalah suatu kota besar dan padat penduduk yang didiami oleh berbagai suku dan ETNIS, dan sekaligus kota Medan adalah merupakan kota Segitigamas (Pusat Perdagangan). Oleh karena itu untuk melaksanakan fungsi POLRI sebagai pelindung masyarakat sangat penting bagi POLRI untuk menangani Permasalahan puncurian kendaraan bermotor, agar masyarakat kota Medan merasa aman dari segi tindak Pindana pencurian sepeda motor (dalalm istilah sekarang “BEGAL”). Adapun metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan tesis ini ialah : Penelitian Hukum Normatif dan Doxtrinal yaitu penilitian hukum yang mempergunakan sumber data skunder.

Hasil Penelitian

Pada pelaksanaan Penelitian Hukum ini dilakukan antara lain : a. Penelitian terhadap asas-asas hukum b. Penelitian terhadap Sinkronisasi hukum Dan setelah di lakukan penelitian yang mendalam faktor-faktor penyebab kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Hukum POLTABES Medan : a. Faktor Penegakan Hukum, ringannya hukum yang dijatuhkan oleh hakim yang mengadili perkara pencurian kendaraan bermotor sehingga tidak menimbulkan efek jerah. b. Tingginya tingkat pengangguran di kota Medan dan sekitarnya bagi usia produktif, sehinga memberi peluang masyarakat ekonomi lemah (pengangguran) Peran dan tindakan POLRI dalam menangani pencurian kendaraan bermotor di Wilayah POLRESTA Medan adalah : 1. Melakukan kegiatan patroli secara terus menerus. 2. Melakukan tindakan pada saat terjadi peristiwa pidana pencurian kendaraan bermotor 3. Melakukan deteksi dini terhadap pelaku-pelaku pencurian kendaraan bermotor. 4. Melaksakan kegiatan Kring Serse dalam rangka penguasaan wilayah

Penerapan Hukum Terhadap Perizinan Perhotelan (Studi di Kota Medan)

Intisari

Penerbitan izin atau perpanjangan izin usaha hotel di Kota Medan merupakan bagian dari keputusan atau beschikking yang bersifat hukum publik dalam hukum administrasi yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum tentang perizinan perhotelan di Kota Medan, serta untuk mengetahui dan menganalisis penerapan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota Medan, dan untuk mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan terhadap pelanggaran hukum dalam penerbitan izin usaha hotel di Kota Medan. Pengaturan hukum perizinan perhotelan di Kota Medan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri Melalui Sistem Pelayanan Satu Atap, PERMENDAGRI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah, Perpres Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata PM.86/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi, dan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata. Penerapan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata di Kota Medan, pemohon Izin Usaha harus mengajukan Surat Permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Medan terhadap pelanggaran hukum dalam pemberian izin usaha hotel di Kota Medan adalah karena Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berfungsi sebagai “kantor pos” karena mereka hanya berperan sebagai perantara dalam pelayanan perizinan, adanya ego sektoral dalam kewenangan perizinan, Secara umum proses teknis masih lebih banyak di unit/instansi teknis, sehingga masih banyak kendala yang kemungkinan tidak terpantau oleh PTSP.

Kebijakan Hukum dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian di Wilayah POLRES Binjai

Intisari

Perkembangan kehidupan masyarakat yang begitu cepat sebagai hasil dan proses pelaksanaan pembangunan di segala bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, keamanan dan budaya selain membawa dampak positif, juga telah membawa dampak negatif berupa peningkatan kualitas dan kuantitas berbagai macam kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat, contohnya yaitu adanya praktek perjudian. Perjudian adalah suatu bentuk patologi sosial yang menjadi ancaman yang nyata atau potensial terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya ketertiban sosial.

Hasil Penelitian

Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat pembangunan nasional dan beraspek materil-spiritual. Teknik penelitian yang dilakukan dengan pendekatan norma-norma hukum dan sisi sosial. Pendekatan norma-norma hukum digunakan untuk menganalisa konsep-konsep hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan judi, sedangkan sosial untuk melihat penegakan hukum terhadap perilaku masyarakat yang menyimpang. Sumber data yaitu dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Pengumpulan data primer melalui studi lapangan (field research) dan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research).

Kajian Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara

Intisari

Pada penelitian ini lebih menitikberatkan mengenai Kajian terhadap Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Barang atau Jasa di Instansi Pemerintah, karena setiap tahap dalam proses Pengadaan Barang atau Jasa tersebut sangat rawan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif dan sosiologis, yakni mengkaji peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pokok masalah serta bagaimana realisasi penerapan peraturan tersebut dalam prakteknya dan juga apa faktor penyebab serta bagaimana kebijakan yang ditempuh ditinjau dari aspek sosiologis masyarakat yang berkembang, sehingga dapat ditemukan akar masalahnya guna mencari alternatif kebijakan dalam permasalahan tersebut.

Hasil Penelitian

Penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari data primer dan juga data empiris yang berasal dari para responden yang menjadi pelaku dalam Pengadaan Barang atau Jasa, Birokrat (pemerintahan) dan juga para aparatur penegak hukum (Jaksa dan Hakim). Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa baik kualitas maupun kuantitas meningkat setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh karena faktor budaya, peraturan perundang-undangan maupun aparat penegak hukum itu sendiri, disamping itu juga dikaji mengenai kebijakan yang diambil baik penal maupun Non penal.

Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit oleh Pengadilan Negeri Medan

Intisari

Adanya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan adalah karena adanya kewajiban debitur kepada kreditur yang tidak terpenuhi, karena sebelumnya telah dibuat suatu perjanjian dengan ditandatanganinya Akta Pemberian Hak Tanggungan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pendaftaran hak tanggungan, pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh Pengadilan Negeri Medan, dan kelebihan serta kekurangan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui Pengadilan Negeri Medan? Metode dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dan empiris, dalam arti pengkajian peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan, dan penelitian lapangan untuk memperoleh informasi sebagai bahan penunjang. Khususnya hal-hal yang mempengaruhi proses bekerjanya hukum dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh pengadilan.

Hasil Penelitian

Dari penelitian disimpulkan bahwa pemberian hak tanggungan dalam perjanjian kredit wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaan eksekusi hak tanggungan oleh Pengadilan Negeri Medan tidak saja mengacu kepada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 224 HIR/258 RBg. Dalam hal debitur/termohon tidak bersedia keluar dari objek tanggungan atau jaminan atau barang yang dilelang, cukup dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dilakukan pengosongan, Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi terhadap hak tanggungan setelah sebelumnya memberikan teguran (aanmaning). Kelebihan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui pengadilan antara lain Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pejabat yang bertugas bila perlu dengan bantuan Polisi, memaksa agar yang membangkang itu beserta keluarganya meninggalkan dan mengosongkan barang itu. Jadi penetapan Pengadilan Negeri merupakan tindak lanjut dari apa yang merupakan kewajiban dari debitur untuk memenuhi prestasinya, yang merupakan hak dari pihak kreditur sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Di samping itu pelaksanaan eksekusi hak tanggungan melalui pengadilan kurang efisian dikarenakan kreditur dalam memperoleh pelunasan dari hasil eksekusi harus menunggu proses pelaksanaan eksekusi pengadilan selesai, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk menghindari jangan sampai terjadi eksekusi hak tanggungan dan untuk meminimalisir adanya eksekusi hak tanggungan, kreditur ada baiknya lebih teliti dan hati-hati serta selektif dalam memberikan kreditnya pada debitur dengan memilih kriteria calon debitur. Pemberian kredit oleh kreditur kepada debitur sebaiknya nilai jaminan lebih tinggi dari pada nilai pinjaman. Hal ini dimaksudkan apabila terjadi lelang eksekusi, obyek jaminan dapat mencukupi untuk membayar utangnya kepada kreditur (bank), baik biaya perkara, denda dan biaya yang berkaitan dengan eksekusi hak tanggungan di pengadilan.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bidang Pangan (Studi di Kota Pematang Siantar)

Intisari

Sudah sering terjadi konsumen menjadi korban kepentingan pelaku usaha akibat berbagai produk pangan bermasalah yang diproduksi dan ditransaksikan secara tidak bertanggungjawab dengan pola yang massif, oleh mereka yang disebut sebagai pedagang/ produsen/ pengusaha dari level terendah (pedagang kecil) sarnpai ke level menengah keatas, pengusaha besar atau korporasi. Fenomena tersebut, dalam konteks kehidupan bernegara dan berbangsa merupakan tugas serta tanggung jawab semua pihak terutama pemerintah untuk mengatasinya. Adapun perumusan masalah penelitian ini adalah : 1). Bagaimana Penegakan hukum terhadap tindak pidana konsumen di bidang pangan di kota Pematang Siantar ? 2). Bagaimana tanggung jawab Penjual/Produsen (pelaku usaha) terhadap konsumen bidang pangan? 3). Hambatan apa yang ditemukan dan solusi dalam penegakan hukum bidang pangan ? .

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder) atau penelitian hukum perpustakaan, juga mengarnbil data berupa Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tentang kasus Pangan yang sudah berkekuatan hukum tetap serta wawancara dengan para penegak hukum bidang pangan, terutama dari BB POM sebagai unsure penegak hukum terdepan dalam perlindungan konsumen. Aspek hukum Pidana perlindungan konsumen bidang pangan, ditujukan untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen yang dalam kenyataannya, akibat berbagai perilaku negatif pelaku usaha perorangan (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (korporasi). Dari data yang diperoleh dalam penegakan hukum konsumen di Pematang Siantar yang sangat minim yaitu hanya ada 2 (dua) putusan dibidang pangan terhadap makanan daluwarsa dan telah berkekuatan hukum tetap. Tanggung jawab pidana pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat produk pangan bermasalah yang diproduksi, dipasarkan, ditawarkan dan diperdagangkannya, secara yuridis, dalam konsepsi UUPK dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, direalisasikan berdasarkan prinsip tanggung jawab produk (product liability) melalui sistem pembuktian terbalik oleh pelaku usaha/produsen sebagai subjek hukum pidana. Dalam penegakan hukum konsumen di kota Pematang Siantar sebagaimana dalam kedua kasus tersebut terhadap perdagangan pangan daluwarsa yang diajukan kepersidangan untuk diminta pertanggung jawabannya adalah pihak penjual pangan tersebut yang hanya dijatuhi pidana karena kerugian konsumen belum ditemukan. Perlindungan hukum terhadap konsumen terutama bidang pangan masih terkendala oleh berbagai hambatan yang bersifat subtansif, struktural dan kultural hokum. Bahwa dari pengamatan mengenai minimnya penegakan hukum mengenai pangan di Kota Pematang Siantar, karena adanya keengganan konsumen melaporkan pangan yang bermasalah dan keterbatasan BB POM Medan melakukan pemeriksaan/ pengawasan terhadap pangan yang diperjual belikan atau diedarkan disetiap Kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)

Intisari

Di Indonesia salah satu masalah besar yang marak diperbincangkan adalah tindak kriminal terhadap anak. Mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak. Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari mendisiplinkan anak mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan, peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang anaknya. Adapun perumusan masalahnya adalah bagaimana aturan hukum perlindungan terhadap kekerasan pada anak, bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pada Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan.

Pendekatan Penelitian

Adapun tujuan dan manfaat penelitian ini adalah untuk mengetahui kekerasan pada anak dipengadilan gunungsitoli, untuk mengetahui upaya hukum dalam perlindungan anak terhadap kekerasan anak, untuk mengetahui faktor penghambat dalam perlindungan anak dalam pengadilan negeri gunungsitoli. Manfaatnya adalah untuk memberikan masukan kepada pengadilan negeri gunungsitoli mengenai perlindungan hukum terhadap korban kekerasan. · Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya menggambarkan fakta-fakta yang diteliti dan hubungan dengan peraturan perundang-undangan, teori-teori clan pendapat ahli hukum.

Kajian Hukum Terhadap Kebijakan Investasi Daerah dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Medan

Intisari

Wilayah Indonesia dibagi menjadi provinsi, kabupaten, dan kota otonom. Karena beragamnya daerah otonom di Indonesia, dibutuhkan adanya sistem yang mengatur agar ketimpangan daerah tidak semakin Iebar, dan daerah yang kaya membantu daerah yang miskin. Dalam sistem ini, penyerahan wewenang ( desentralisasi) berbarengan dengan pelimpahan wewenang ( dekonsentrasi) dan tugas perbantuan. Melalui kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, daerah akan berupaya meningkatkan perekonomian sesuai dengan kondisi, kebutuhan dan kemampuannya. Kewenangan daerah melalui otonomi daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku ekonomi di daerah, baik lokal, nasional, regional maupun global.

Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini permasalahan yang ingin dijawab adalah: 1. Bagaimana pengaturan mengenai investasi di kota medan, 2. Bagaimana kebijakan investasi di Kota Medan, 3. Bagaimana kendala dalam menerapkan kebijakan investasi di Kota Medan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan dan gejala-gejala subyek suatu kelompok yang menjadi obyek penelitian atau bersifat fenomenologis, yang berusaha memahami arti peristiwa dan kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum mengenai investasi daerah diatur melalui Perda-perda yang merupakan sarana tidak langsung yang menjadi sumber pendapatan daerah untuk membangun perekonomian masyarakat. Kebijakan investasi yang diterapkan Pemerintah Kota Medan antara lain membentuk institusi kantor penanaman modal daerah kota Medan, membentuk Medan Bisnis Forum (MBF), dan mempersiapkan unit pelayanan terpadu (upt) satu atap. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan investasi berupa Masih rendahnya kualitas pelayanan birokrasi, lamanya waktu yang diperlukan untuk mengurus perizinan, dan tingginya biaya investasi.

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terkait Keberadaan Lembaga Actio Paulina dalam Hukum Kepailitan di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 k/Pdt.Sus-Pailit/2016)

Intisari

Di dalarn hukum kepailitan dibentuk perlindungan hukum terhadap kreditor melalui lembaga actio paubana. Penggunaan actio pauliana dalam perkara kepailitan merupak:an suatu lembaga yang sangat penting untuk melindungi kreditor. Berdasarkan latar belakang penelitian ini menghasilkan tiga (3) permasalahan yang di bahas, yakni 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditor terkait lernbaga actio pauliana 2) bagaimana perlindungan hukurn pihak ketiga dalarn itikad baik terhadap kreditor terkait lembaga actio pauliana 3) bagaimana analisis hukum terhadap pertimbangan hakim dalam menyelesaikan dan memutus perkara actio pauliana di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15 K/Pdt.Sus-Pailit/2016.

Pendekatan Penelitian

Adapun metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini yakni menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan actio pauliana. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara library research danfield research.

Hasil Penelitian

Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dapat di simpulkan actio pauliana mempakan sarana yang diberikan kepada tiap-tiap kreditor untuk mengajukan pembatalan atas segala perbuatan yang tidak diwajibkan dilakukan oleh debitor 2) pihak ketiga yang beritikad baik tidak dapat dibatalkan karena sudah terpenuhinya unsur itikad baik subjektif dan itikad baik objektif; 3) menilai putusanJudex Facti sudah tepat sehingga layak untuk dipertahankan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka dapat disarankan 1) pengaturan tentang pembayaran utang seharusnya mengatur secara absolute mengenai tindakan debitor yang dikategorikan merugikan kreditor, untuk melindungi kreditor dari tindakan-tindakan para debitor nakal 2) regulasi terkait perlindungan hukum terhadap pihak ketiga perlu mengatur secara kongkrit terkait itikad baik yang dilakukan oleh pihak ketiga; 3) diperlukan hannonisasi terhatlap putusan pada tingkat Judex Facti dan Judex Juris agar putusan yang diinginkan dari para pencari keadilan dalam hal ini kreditor mendapatkan jarninan hukum

Kajian Hukum Yuridis Terhadap Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rangka Mengawasi Kebijakan Kepala Daerah (Studi di Kota Pematang Siantar)

Intisari

Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative (normatif law) Penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, artinya bahwa penelitian ini menggambarkan bagaimana suatu ketentuan hukum dalam konteks teori-teori hukum yang dalam pemaparannya menggambarkan tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak angket DPRD dalam mengawasi kebijakan kepala daerah.

Hasil Penelitian

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh kepala daerah, akan tetapi karena pelaksanaan hak angket juga mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka dalam pelaksanaannya haruslah selektif. Oleh karena itu, maka dalam pengajuan usul penggunaan hak angket DPRD, harus memenuhi kriteria sebagai berikut: pertama: Adanya tindakan eksekutif melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara. Kedua: Adanya tindakan eksekutif yang melemahkan kewibawaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Ketiga: Penerapan suatu kebijaksanaan pemerintahan daerah yang mempunyai dampak sosial politis yang berkembang serta meresahkan masyarakat. Untuk itu Diharapkan perlu adanya peraturan khusus yang mengatur secara tegas dan terperinci dalam bentuk Undang-Undang yang berkaitan dengan fungsi pengawasan DPRD, khususnya pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah sebagai wujud dari hak angket DPRD. Perlu adanya tindakan dan Kepala Daerah agar kebijakan yang diambilnya bukan merupakan bentuk kebijakan yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak angket. Perlu adanya agenda pengawasan DPRD yang dibuat setiap tahunnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Peran Polri dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum (Studi Kasus di Polsek Percut Sei Tuan)

Intisari

Anak-anak yang karena ketidakmampuan, ketergantungan dan ketidakmatangan baik fisik, mental maupun intelektualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua. Perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak merupakan kewajiban agama dan kemanusiaan yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Untuk mengakomodasi penyelenggaraan perlindungan hak anak dalam proses peradilan pidana di Indonesia, pemerintah telah mengesahkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-undang ini lahir untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan munculnya problematika penyidikan tindak pidana anak? Bagaimanakah peran polri dalam proses penyidik tindak pidana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum? Serta Bagaimana solusi mengatasi problematika penyidikan tindak pidana anak?

Pendekatan Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif atau Doktrinal, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Proses penyidikan terhadap anak yang melakukan kejahatan masih belum cukup maksimal. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 ( delapan) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap anak tersebut dapat di lakukan pemeriksaan oleh penyidik. (Pasal 4 ayat 1 UU No. 3 Tahun 1997). Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat bahwa anak yang dimaksud dalam ayat 1 masih dapat dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan kembali anak tersebut kepada orangtua, wali, atau orangtua asuhnya. (Pasal 4 ayat 2 UU No. 3 Tahun 1997). Apabila menurut hasil pemeriksaan, penyidik berpendapat bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dapat lagi dibina oleh orang tua, wali, atau orang tua asuhnya, Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing Kemasyarakatan. (Pasal 4 ayat 3 UU No. 3 Tahun 1997).

Perlindungan Hukum bagi Petugas Polri dalam Pengamanan Terhadap Pelaku Unjuk Rasa Anarkis

Intisari

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tiga tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan keteriban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, (Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Didalam pelaksanaan tugas pokok sebagaimana Pasal 13 UU RI Nomor 2 Tahun 2002, Polri melakukan upaya – upaya hukum dengan menitik beratkan kepada upaya preventif atau upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dan upaya represif apabila tindak pidana sedang atau telah terjadi. Upaya preventif oleh petugas Polri dilakukan dengan menyelenggarakan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli) secara teratur, terjadwal dan terarah terhadap obyek – obyek kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan ( Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2002). Upaya preventif tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh petugas Polri dalam mencegah bertemunya niat dan kesempatan pelaku tindak pidana untuk melakukan kejahatan. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum bagi Polri dalam pengamanan terhadap unjuk rasa anarkis, Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya unjuk rasa anarkis serta Bagaimana perlindungan hukum bagi petugas polri dalam pengamanan terhadap pelaku unjuk rasa anarkis.

Pendekatan Penelitian

Metode yang dipakai dalam penulisan atau penelitian ini dengan menggunakan metode library research dan field research disesuaikan dengan kualifikasi penelitian yakni menggunakan metode deskriptif, maka data dilapangan yang diperoleh merupakan suatu gambaran yang nyata terhadap kehidupan dalam masyarakat yang ada pada saat ini dan fenomena hukum yang berlaku. Penegakan hukum dengan mengedepankan fungsi hukum sebagai fasilitator yang dikembangk:an oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan mengarahkan, merencanakan, mengendalikan dan mengkoordinasikan secara baik dalam pengelolaan penyampaian pendapat di muka umum dengan bekerja sama dan melibatkan tokoh masyarakat, koordinasi antar instansi terkait, serta menjalankan penyesuaian atau negosiasi dengan tokoh dan penanggung jawab pengunjuk rasa baik yang memberitahukan aksinya ataupun tidak kepada pihak aparat penegak hukum lebih efektif dan menjadikan aksi penyarnpaian pendapat di muka umum tepat sasaran hingga agresifitas tindakan yang menimbulkan kerugian jiwa, harta benda dan psikologi tidak terjadi dalam penyampaian pendapat di muka umum dan tercipta harkamtibmas di wilayah tersebut. Penanganan unjuk rasa yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan cara memberdayakan seluruh fungsi yang ada di Polres-Polres atau satuan Polri lainya yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut, sangat tergantung dari kebijakan Kapolda Sumut. Kebijakan dari Kapolda tersebut didasarkan pada penilaian Kapolda terhadap unjuk rasa yang terjadi, dan juga saran-saran dari Direktur Intelkam maupun perwira lainnya yang secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam pengamanan unjuk rasa.

Penyalahgunaan Psikotropika Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi di Polisi Polsek Medan Baru)

Intisari

Peredaran psikotropika selama ini khususnya di Indonesia telah menjadi suatu kenyataan, pemakaiannya sering disalahgunakan dan tidak untuk kepentingan kesehatan tetapi justru jauh daripada itu yakni dijadikan sebagai objek bisnis dan bahkan berdampak pada kegiatan yang merusak mental, fisik dan psikis. Kenyataan yang demikian, menjadikan suatu latar belakang penegakan hukum terhadap psikotropika yang didasarkan pada suatu asumsi bahwasanya terdapat adanya korelasi antara para pengkomsumsi dengan sikap yang ditimbulkannya antara lain mempunyai sikap dan tingkah laku yang cenderung memiliki potensi untuk melakukan perbuatan kriminal. Pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengatasi permasalahan tersebut diantaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Spesifikasi penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris dan normatif.

Pendekatan Penelitian

Penelitian yuridis normatif ini disebut juga sebagai penelitian hukurn doktrinal. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh melalui data primer dan data skunder. Data skunder diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yang bersumber buku-buku, dokumen, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika. Terjadinya Penyalahgunaan Psikotropika di wilayah Polsek Medan Baru pada umumnya karena beberapa faktor, seperti untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya atau menunjukan tindakan rnenentang orang tua, guru dan norma sosial, bahkan ada yang hanya ingin mengisi kekosongan hldup. Kepolisian Sektor Medan Baru melakukan penanggulangan tindak Pidana Psikotropika seperti melakukan kerjasama diantara aparatur penegak hukum lainnya. Dan Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan pendekatan pre-emtif, komunikatif melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum. Berkaitan peran serta masyarakat dalam mencari informasi dan memberikan informasi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika tidak mengedepankan pendekatan yang berbasis masyarakat dan tidak ada jaminan perlindungan terhadap masyarakat, tidak diatur secara tegas dalam Undang-undang Psikotropika.

Penerapan Sanksi Tindak Pidana Psikotropika (Studi di Kota Medan)

Intisari

Kota Medan yang merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia yang berpenduduk ± 2,8 juta jiwa. Jumlah penduduk tersebut memiliki potensi pasar peredaran gelap psikotropika. Untuk itu pelu diadakan penelitian mengenai Bagaimana sistem peredaran psikotropika di kota Medan, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di kota Medan serta efektifitas sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika di kota Medan? Jenis penelitian yang digunakan sebagai desain penelitian adalah penelitian yuridis normatif artinya penelitian yang menitikberatkan pada studi kepustakaan, dan didukung juga oleh data di lapangan. Sistem peredaran psikotropika di Kota Medan, terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu yang legal dan ilegal/peredaran gelap psikotropika.

Pendekatan Penelitian

Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika di Kota Medan, secara umum sesuai denga KItab Undang-Undang Hukum acara Pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan serta penempatan di Lembaga pemasyarakatan. Efektifitas penerapan sanksi pidana yang dirumuskan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam upaya pemberantasan tindak pidana psikotropika di kota Medan dirasakan belum efektif, dikarenakan penegakan hukum yang lemah dan sanksi pidana yang diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mencerminkan suatu aturan hukum yang memiliki daya tangkal/ mencegah sekaligus memberikan efek jera bagi orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana psikotropika. Sanksi pidana yang dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan diharapkan sebagai pamungkas, karena sanksi pidana adalah merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium sehingga sanksi pidana harus memiliki efek melakukan tindak pidana dan efek jera bagi orang yang sudah melakukan tindak pidana.

Peranan Lembaga Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan Anggota POLRI di Sumatera Utara

Intisari

Perkembangan dan perederan Narkotika di sumatera utara saat ini sudah sangat memperhatinkan dan menjalar tidak hanya masyarakat tetapi juga melibatkan aparat penegak hukum. Keterlibaan anggota Polri dalam peredaran narkotika merupakan citra buruk dari instansi kepolisian. Di wilayah hukum kepolisian daerah sumatera utara dari tahun 2012 hingga tahun 2017 sudah banyak tertangkap dan diproses hukum para anggota Polri yang terlibat dari peredaran narkotika. Adanya Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta kode etik profesi dalam kenyataannya tidak di indahkan oleh para pelaku yang berasal daii kalangan anggota polri. Oleh karena itu diperlukan peran yang maksimal dari Kepolisian Daerah Sumatara Utara untuk mengernbalikan citra polisi ditengah kiisis kepercayaan masyarkaat terhadap institusi ini. Penelitian ini be1judul peranan kepolisian daerah surnatera utara dalam penegakan hukurn terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan anggota Polri di surnatera utara. Penelitian ini mengkaji tentang Formulasi pengaturan Tindak Pidana Narkotika dalam hukum positif Indonesia, Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam mengatasi kasus hukurn tindak pidana narkotika oleh anggota kepolisian, Apa saja faktor penghambat penegakan hukum kepada anggota Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang melakukan tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mempergunakan metode kualitatif dan data sekunder yakni bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui serangkaian aktivitas pengumpulan bahan-bahan yang dapat membantu terselenggaranya penelitian, terutama dengan melakukan studi kepustakaan

Kajian Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kepolisian Resort Kota Medan)

Intisari

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang memiliki fenomena seperti gunung es, dimana pada permukaan yang terlihat lebih sedikit dibandingkan jumlah tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Kekerasan yang terjadi di rumah tangga sangat sulit untuk dikenali seperti apa permasalahannya, karena hal tersebut merupakan aib bagi sebuah keluarga. Biasanya yang menjadi korban dari kekerasan rumah tangga adalah istri dan anak. Di kota medan, sebagai salah satu kota terbesar di sumatera utara yang mayoritas penduduknya sudah memiliki budaya kehidupan perkotaan juga sering kali dijumpai kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hanya saja kasus yang terjadi sangat jarang sampai kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam tesis ini adalah sebagai berikut: (1) Apa yang menjadi penyebab dan Iatar belakang sehingga terjadi tindak pidana KDRT? (2) Mengapa korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum dapat dilindungi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004? (3) Apa hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004? Metode penelitian dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan tetap juga menggunakan data-data lapangan sebagai data pendukung. Analisis yang digunakan adalah analis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka Beberapa faktor penyebab sehingga terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni dipengaruhi oleh ketimpangan keadaan ekonomi, faktor seksual, faktor lingkungan dan pengaruh kehidupan, faktor pihak ketiga faktor anak dan faktor komunikasi. Alasan korban KDRT enggan untuk melaporkan kekerasan kepada aparat penegak hukum karena : Si pelaku dengan si korban memiliki hubungan keluarga atau hubungan karena perkawinan. Keengganan korban mengadukan kekerasan yang telah menimpanya dapat juga disebabkan masih dipertahankannya pola pikir bahwa apa yang terjadi di dalam keluarga, sekalipun itu perbuatan-perbuatan kekerasan, sepenuhnya merupakan permasalahan rumah tangga pribadi.

Hasil Penelitian

Dengan demikian, melaporkan hal tersebut atau bahkan hanya membicarakannya saja, sudah dianggap membuka aib keluarga. Kurang percayanya masyarakat kepada sistem hukum Indonesia sehingga mereka tidak memiliki pegangan atau kepastian hukum bahwa mereka akan berhasil keluar dari cengkeraman si pelaku. Hambatan yang dibadapi oleh pihak kepolisfan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yakni diantaranya: Tantangan yang berkaitan dengan Substansi hukum merupakan persoalan yang nyata dalam praktek; Persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum atau persoalan kelembagaan hukumnya (struktur), dan juga budaya (kultur) yang masih hidup dalam masyarakat; akan bubarnya suatu perkawinan apabila kasus KDRT sampai diproses ke pengadilan; budaya patriarki masih mendominasi dalam kehidupan berumah tangga.

Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (Studi Kasus Terhadap Beberapa Putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)

Intisari

Kegiatan pertambangan sangat erat dengan masalah lingkungan hidup, karena pekerjaan penambangan tidak lebih dari kegiatan melakukan penggalian tanah/bumi untuk mengambil objek penambangan. Dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan sering menimbulkan persoalan hukum atau menimbulkan terjadinya tindak pidana pertambangan, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan, serta bagaimana penerapan asas ultimatum remidium terhadap pelaku tindak pidana pertambangan dalam perkara No. 1674/Pid.B/2010/PN-LB.PB dan No. 503/Pid.B/2013/PN-LP. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif deskriptif dengan pendekatan analitis serta pendekatan perundang-undangan dengan menganalisa perkara.

Kajian Yuridis Terhadap Profesi Kedokteran dan Penanggulangan Malpraktek (Studi Kasus pada Wilayah Hukum POLDASU)

Intisari

Pertumbuhan hukum kesehatan sejak awal menjadi pelayan kesehatan, dalam arti hubungan antara pasien/keluarga dan dokter atau petugas kesehatan lain maupun lembaga rumah sakit merupakan bagian hukum “lex specialist” dan bukan hukum generalis karena mempunyai karakteristik yang mengandung aspek ilmu pengetahuan/teknologi kedokteran/kesehatan (aspek pengetahuan mengandung resiko baik bagi pasien/keluarga maupun petugas kesehatan, dan aspek pelayanan kesehatan yang berfungsi sosial (tanggung jawab berarti tidak semata-mata mencari laba/bersifat non-profit). Informasi melalui mas media baik elektronik dan cetak mengenai terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara praktik kedokteran atau dokter gigi dan pelayanan kesehatan yang sudah dengan sendirinya mengakibatkan kerugian di pihak pasien dan akibat dari penyimpangan ini mengakibatkan cacatmya pasien dan ada juga yang sampai mengakibatkan kematian. Berdasarkan uraian tersebut di atas yang membuat peneliti memfokuskan perhatian di bidang penyelenggaraan praktik kedokteran dan dokter gigi serta pelayanan kesehatan dan merumuskan masalah yaitu bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penyimpangan praktik kedokteran (malpraktik) demi mencapai kesejahteraan masyarakat terutama di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Open chat
Hallo ????

Ada yang bisa di bantu?